BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK “Menuju Pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Jawa Tengah yang Aman dan Damai” BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 17 Oktober 2018
pendahuluan PEMILU Serentak 2019 YanG TERDIRI DARI PEMILIHAN Legislatif (kab/kota, provinsi, pusat), PEMILIHAN DPD DAN PILPRES / WAPRES MERUPAKAN SALAH SATU SARANA DALAM PEMBANGUNAN SISTEM POLITIK DEMOKRASI YANG BERTUJUAN UNTUK MEMILIH WAKIL-WAKIL RAKYAT & PIMPINAN NASIONAL BAIK DITINGKAT PUSAT MAUPUN DAERAH SESUAI DENGAN AZAS PEMILU MELIPUTI LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL. PENYELENGGARAAN PEMILU SECARA SERENTAK DI INDONESIA MENDAPATKAN APRESIASI & PENGAKUAN DaRi DUNIA INTERNASIONAL SEHINGGA PERLU DI JAGA & DI KAWAL AGAR BISA BERJALAN SESUAI DenGaN ARAH PADA PELAKSanaan PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL . DINAMIKA POLITIK SANGAT BERPENGARUH TerHaDap PERKEMBangan SITUASI KAMTIBMAS YanG DIPREDIKSI AKAN SEMAKIN MENINGKAT ESKALASINYA, SEHINGGA PERLU DILAKUKAN ANTISIPASI OLEH seluruh pemangku kepentingan DaLaM RANGKA CIPTA STABILITAS POLitik dan keamanan PaDa PENYELENGGARAAN PEMILU serentak 2019.
DINAMIKA REGULASI PEMILU 2019 UU NO 42/2008 TENTANG PEMILU PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN UU NO 15/2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU UU NO 8/2012 TENTANG PEMILU DPR, DPD & DPRD REGULASI PEMILU 2014 UU NO 15/2011 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD UU NO 2/2011 TENTANG PARTAI POLITIK SESUAI KEPUTUSAN MK N0. 14/PUU –XI/2013 PEMILU LEGISLATIF & PEMILU PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DILAKSANAKAN BERSAMAAN UU NO 42/2008 TENTANG PEMILU PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN UU NO 15/2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU UU NO 8/2012 TENTANG PEMILU DPR, DPD & DPRD UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Tahapan Pemilu 2019 PKPU NOMOR 7 TAHUN 2017 Pendaftaran & Verifikasi Peserta Pemilu Sosialisasi 1 17 Agustus 2017 – 14 April 2019 3 Oktober 2017-17 Februari 2018 Pembentukan PPK, PPS dan PPLN Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih 4 3 17 Desember 2017 – 18 Maret 2019 9 Januari 2018 – 8 Maret 2018
17 5 6 7 8 9 11 12 10 Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara di TPS Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kab/Kota 6 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Prov & DPRD KAB/KOTA 17 Desember 2017 – 6 April 2018 26 Maret 2018 – 23 September 2018 Penyelesaian Sengketa Pencalonan 7 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden KAMPANYE 8 9 20 September 2018 – 16 November 2018 4 Agustus 2018 - 21 September 2018 23 September 2018 – 13 April 2018 Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara di TPS 11 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Masa Tenang 12 10 RABU, 17 April 2019 14 April 2019 – 16 April 2019 18 April 2019 – 22 Mei 2019
14 Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD PROV & DPRD KAB/KOTA Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 13 15 22 Mei 2019 - 15 Juni 2019 Mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) Paling Lama 3 Hari Setelah MK Mencantumkan Permohonan Perselisihan Peresmian Anggota DPR, DPD, DPRD KAB/KOTA Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pasca Putsan MK Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPR, DPD, DPRD Prov & DPRD Kab/Kota 17 18 16 Agustus – Oktober 2019 Juli – September 2019 Paling lama 3 Hari Setelah Putusan MK Sumpah Janji Pelantikan Presiden & Wakil Presiden 19 20 Oktober 2019
REKAPITULASI JUMLAH TPS & DAFTAR PEMILIH TETAP Kabupaten/Kota Jml. TPS Jumlah Pemilih L P Total 1. CILACAP 5.839 729.527 729.041 1.458.568 2. BANYUMAS 5.437 663.608 666.782 1.330.390 3. PURBALINGGA 2.898 373.038 369.716 742.754 4. BANJARNEGARA 3.167 392.541 384.949 777.490 5. KEBUMEN 4.538 534.860 524.903 1.059.763 6. PURWOREJO 3.032 303.064 307.250 610.314 7. WONOSOBO 2.935 341.455 329.993 671.448 8. MAGELANG 4.318 487.484 489.930 977.414 9. BOYOLALI 3.189 389.761 394.316 784.077 10. KLATEN 4.313 487.724 501.379 989.103 11. SUKOHARJO 2.395 328.230 334.000 662.230 12. WONOGIRI 3.913 426.163 434.815 860.978 13. KARANGANYAR 3.149 340.105 347.717 687.822 14. SRAGEN 3.360 380.967 390.096 771.063 15. GROBOGAN 4.629 547.633 553.946 1.101.579 16. BLORA 2.948 345.074 354.233 699.307 17. REMBANG 2.171 239.784 241.904 481.688 18. PATI 4.369 503.896 521.343 1.025.239
Kabupaten/Kota Jml. TPS Jumlah Pemilih L P Total 19. KUDUS 3.049 306.326 314.758 621.084 20. JEPARA 3.268 428.419 428.926 857.345 21. DEMAK 3.615 430.845 430.100 860.945 22. SEMARANG 3.182 377.751 388.572 766.323 23. TEMANGGUNG 2.461 299.240 302.430 601.670 24. KENDAL 3.445 382.835 385.354 768.189 25. BATANG 2.522 297.247 298.244 595.491 26. PEKALONGAN 2.879 361.086 355.554 716.640 27. PEMALANG 4.679 549.988 540.585 1.090.573 28. TEGAL 4.530 596.135 583.416 1.179.551 29. BREBES 6.097 739.331 729.683 1.469.014 30. KOTA MAGELANG 407 43.284 46.957 90.241 31. KOTA SURAKARTA 1.732 198.882 209.905 408.787 32. KOTA SALATIGA 608 64.427 68.482 132.909 33. KOTA SEMARANG 4.507 549.927 582.880 1.132.807 34. KOTA PEKALONGAN 853 109.004 109.059 218.063 35. KOTA TEGAL 752 96.709 97.847 194.556 TOTAL 115.186 13.646.350 13.749.065 27.395.415
POTRET DINAMIKA PEMILU INDONESIA 1971 = 10 Parpol 1999 = 48 Parpol 30an parpol & 100 daftar kumpulan dan calon perseorangan 1955= 30 parpol 1977, 1982, 1987,1992, 1997 3 partai 2004 terdapat 24 Parpol peserta Pemilu 2009 = 44 parpol termasuk 6 parpol lokal Aceh 2014 = 15 Parpol 2019 = 20 Parpol (4 Parpol Lokal Aceh)
JUMLAH Calon legislatif PROVINSI JAWA TENGAH No. Urut Partai Partai Politik Jumlah Dapil Jumlah Calon Total Keterwakilan Perempuan Laki- laki Perempuan 1. PKB 13 68 52 120 43,33% 2. GERINDRA 76 44 36,67% 3. PDI PERJUANGAN 79 41 34,17% 4. GOLKAR 74 45 119 37,82% 5. NASDEM 73 46 38,66% 6. GARUDA 10 9 19 52,63% 7. BERKARYA 38 26 64 40,63% 8. PKS 63 109 42,20% 9. PERINDO 42 24 66 36,36% 10. PPP 71 116 38,79% 11. PSI 8 11 45,83% 12. PAN 67 53 44,17% 13. HANURA 22 15 37 40,54% 14. DEMOKRAT 48 40,34% 15. PBB 52,17% 16. PKPI INDONESIA 1 100% Jumlah Total 788 531 1319 40,26%
CALON ANGGOTA DPD (DAERAH PEMILIHAN JAWA TENGAH) NO NAMA JENIS KELAMIN (L/P) TEMPAT TINGGAL CALON 1 ABDUL KHOLIK, SH, M.Si LAKI-LAKI KOTA DEPOK 2 AGUS MUJAYANTO KAB. DEMAK 3 Dr. BAMBANG SADONO, SH, MH KOTA SEMARANG 4 Ir. H. BAMBANG SUTRISNO, MM KOTA SURAKARTA 5 BUDI YUWONO, SH KAB. SUKOHARJO 6 CASYTHA A. KATHMANDU, SE PEREMPUAN KAB. BANTUL 7 Dr. H. DARWITO, SE, MM 8 DENTY EKA WIDI PRATIWI, SE, MH KAB. TEMANGGUNG 9 G.K.R. AYU KOES INDRIYAH JAKARTA SELATAN 10 ISNAN AHMAD JUHARDANI, S.P KAB. SEMARANG 11 Drs. H. JAMUN, M.Pd.I KAB. CILACAP 12 Drs. JOKO J. PRIHATMOKO, M.SI 13 KHOLISON, SH 14 Drs. M. ABDUL ROHIM 15 H. MUH MAHSUN, S.IP 16 Drs. H. MUHTAR LUTFI, MM 17 MUJIBURROHMAN, S.S JAKARTA PUSAT 18 Dr. KH. MOQODDAM CHOLIL, MA 19 H. NAIBUL UMAM EKO SAKTI, S.Ag, M.Si KAB. BANYUMAS 20 SOLEHIN, S.Pd, MM KAB. BREBES
Calon presiden dan wakil presiden 2019 Ir. JOKO WIDODO – KH. MA'RUF AMIN PRABOWO SUBIANTO – SANDIAGA S UNO
Kekuatan politik di jawa tengah Ir. JOKO WIDODO – KH. MA'RUF AMIN PRABOWO SUBIANTO – SANDIAGA S UNO PARPOL KURSI SUARA 27 4.675.91 13 2.259.365 8 1.181.532 10 1.786.311 4 762.984 - 602.505 PARPOL KURSI SUARA 11 1.962.641 10 1.147.546 8 1.166.885 9 1.278.619 Kursi : 62 % Suara : 66.26 % Kursi : 38 % Suara : 32,67 %
PARTISIPASI PEMILIH PROVINSI JAWA TENGAH PEMILU/PILKADA TERTINGGI TERENDAH RATA-RATA PILGUB 2013 KAB. TEMANGGUNG (82,89%) KAB. PATI (44,52%) 55,73% PILEG 2014 KAB. TEMANGGUNG (84,54%) KAB. CILACAP (65,34%) 73,24% PILPRES 2014 KAB. TEMANGGUNG (83,37%) KAB. BREBES (61,59%) 71,25% PILKADA 2015 KAB. BOYOLALI (78,65%) KAB. PEMALANG (59,38%) 68,54% PILKADA 2017 KOTA SALATIGA (83%) (55%) 78,78% PILGUB 2018 KAB. TEMANGGUNG (90,90%) KAB. DEMAK (59,42%) 73,19%
Peran pemerintah dan pemda PASAL 434 UU No. 7 TAHUN 2017 Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; penyediaan sarana ruang sekretariat PPK, Panwaslu' Kecamatan dan PPS; Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; kelancaran transportasi pengiriman logistik; pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. BANTUAN DAN FASILITAS
FASILITASI PEMPROV JATENG UNTUK MENDUKUNG Pemilu 2019 Koordinasi dan Komunikasi dengan Kab/Kot dalam rangka dukungan penyelenggaraan Pemilu 2019; Koordinasi dan Komunikasi dengan Instansi terkait (TNI/Polri) dalam rangka dukungan keamanan proses Pemilu 2019; Penciptaan kondusifitas daerah selama pelaksanaan Pemilu 2019 (pra, saat, dan pasca); Monitoring/pemantauan pelaksanaan Pemilu 2019 (pra, saat, dan pasca); Fasilitasi kepada Badan Penyelenggara (KPU dan Bawaslu); Sosialisasi dalam rangka membantu Badan Penyelenggara Pemilu (KPU); Sosialisasi melalui SKPD;
PERAN KEPALA DAERAH BESERTA FORKOPIMDA DALAM HAL ANTISIPASI DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Unsur Forkopimda Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dan komunikasi dengan Forkopimda Kab/Kota, TNI/Polri serta menggandeng unsur terkait penyelenggara Pemilu 2019 guna mengantisipasi konflik dan gangguan keamanan. Selain itu, juga menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda
Pemilu serentak Tahun 2019 : Peran badan kesbangpol provinsi jawa tengah dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat Pemilu serentak Tahun 2019 : Melaksanakan Pendidikan Politik kepada seluruh elemen masyarakat (Toga/Toma, LSM, Ormas dan pemilih pemula). Melaksanakan Penguatan Pendidikan Politik kepada seluruh elemen masyarakat (Toga/Toma, LSM, Ormas dan pemilih pemula). Melaksanakan FGD Penguatan Budaya dan Etika Politik Masyarakat kepada Pelajar, Mahasiswa, dan Ormas. Melaksanakan Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi Politik kepada Partai Politik dan Ormas Parpol. Melaksanakan Peningkatan Penanganan Dampak Politik Pilkada kepada seluruh elemen masyarakat (Toga/Toma, LSM, Unsur Penyelenggara Pilkada, Ormas dan pemilih pemula). Melaksanakan Penguatan Sistem dan Implementasi Pemilu/Pilkada kepada aparatur pemerintah yang menangani Pemilu. Melaksanakan Monitoring/Pemantauan dampak politik Pemilu/Pilkada di Jawa Tengah.
antisipasi kerawanan dalam pemilu 2019 Tingginya tingkat persaingan caleg dalam perebutan suara di internal partai maupun antar partai. Faktor resiko kesalahan bagi penyelenggara cukup tinggi dalam pelaksanaan pileg dan pilpres, kemungkinan timbulnya kekeliruan dalam pendistribusian logistik antar dapil. Banyaknya ormas yang terlibat dalam pelaksanaan pileg dan pilpres karena banyak caleg yang berasal dari ormas tersebut seperti Ormas berbasis agama : nu, muhammadiyah dll. Pengerahan massa dalam pelaksanaan kampanye terbuka khususnya dalam pelaksanaan pilpres. PENYEBARAN PROVOKASI / KAMPANYE HITAM MELALUI MEDSOS.
Lanjutan... Gerak parpol akan dipengaruhi oleh koalisi parpol dalam mendukung paslon presiden dan wakil presiden. Munculnya caleg kutu loncat / pindah dari satu partai ke partai lain yang dapat berpotensi timbulnya konflik internal antar partai. Meningkatnya prosentasi giat tindak pidana money politik. penggunaan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dalam materi kampanye. Persaingan antar kandidat dapat memicu penggunaan isu SARA dalam aktivitas sosialisasi diri kepada pemilih. Hal ini mesti menjadi perhatian, karena isu kedekatan identitas atas dasar suku dan agama akan dianggap relatif mudah digunakan untuk menarik simpati pemilih ketimbang pendekatan visi dan program.
rekomendasi Untuk mencegah semakin memanasnya suhu politik menjelang Pilpres, perlu membangun komunikasi antara Pemerintah, Parpol, Paslon, Tim Sukses, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama serta komponen masyarakat lainnya; Sosialisasikan Pemilu Damai Tanpa Kerusuhan & Tindakan Anarkhis Melalui Pemasangan Sepanduk & Ikrar Bersama. Peningkatan integritas Pemerintah dalam menjaga kondusifitas wilayah; Peningkatan kewaspadaan nasional dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar melaporkan setiap perkembangan situasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan Pemilu 2019.
LANJUTAN... Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendukung sepenuhnya Pemilu tahun 2019 yang aman, demokratis, sejuk dan damai Siap mentaati semua peraturan perUndang-undangan yang berlaku. Menolak dan melawan segala bentuk politik uang, black campaign, fitnah, politisasi sara, berita hoax dan pelanggaran hukum lainnya demi mewujudkan Pemilu tahun 2019 yang berkualitas.
HOAX