FOCUS GROUP DISCUSSION PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP
Daftar Isi Dasar Hukum Maksud dan Tujuan Sasaran Aspek yang dimonitor Aspek yang dievaluasi Metode dan Instrumen Pelaksanaan Output Sekilas Kondisi ULP dan JF PPBJ di Instansi
Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 88 kewajiban PP/Pokja Pemilihan dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Uraian Jabatan Struktural di LKPP (Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional PPBJ dalam rangka memperoleh data dan informasi terkait Jabatan Fungsional PPBJ) PermenPAN-RB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya (Pasal 5 tentang Tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional PPBJ)
UKPBJ ULP UKPBJ Perpres 16/2018 Pasal 75 Pengelolaan LPSE Pelaksana pemilihan penyedia Barang /Jasa UKPBJ Pengelolaan LPSE Pengelolaan Pengadaan B/J Pembinaan SDM dan Kelembagaan PBJ Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimtek Tugas lainnya terkait tusi adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa untuk meningkatkan profesionalitas & kapasitas SDM PBJ
Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan pada Kementerian/Lembaga/ Kewajiban JF PPBJ Perpres 16/2018 Pasal 88 1 Jan 2021 Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020
Perluasan Peran dan Fungsi JF PPBJ seiring Transformasi ULP menjadi UKPBJ
Maksud dan Tujuan Mengetahui tingkat penerapan kebijakan, sistem dan prosedur terkait Jabatan Fungsional PPBJ, kondisi individu dan lingkungan kerja Jabatan Fungsional PPBJ, dan kinerja Pejabat Fungsional PPBJ; Mengetahui pengaruh penerapan kebijakan, sistem dan prosedur dalam menciptakan kondisi individu dan lingkungan kerja yang positif yang mendorong kinerja Pejabat Fungsional PPBJ; dan Mendapatkan masukan untuk perbaikan kebijakan, sistem dan prosedur terkait Jabatan Fungsional PPBJ.
Aspek yang dimonitor dalam rangka Penerapan Kebijakan, Sistem dan Prosedur: Pengangkatan Jabatan Fungsional PPBJ untuk pemenuhan formasi; Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Kenaikan Pangkat dan/atau Kenaikan Jabatan; Tunjangan atau Honorarium bagi Pejabat Fungsional PPBJ; Konsekuensi dan Tindakan Disiplin: Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan Pemberhentian Jabatan 6. Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional PPBJ.
Output Kegiatan Rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan, sistem dan prosedur terkait Jabatan Fungsional PPBJ untuk setiap K/L/PD/I yang ditinjau secara langsung (peninjauan lapangan dan FGD) oleh LKPP.
SEKILAS KONDISI ULP DAN JF PPBJ DI PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
Sekilas Pokok Bahasan Kondisi ULP dan Jabatan Fungsional PPBJ di Kab Buleleng Bentuk ULP: Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (sejak Tahun 2016) Jumlah Pejabat Fungsional PPBJ: 7 orang JF PPBJ Pejabat Fungsional PPBJ Pertama: 4 orang Pejabat Fungsional PPBJ Muda: 2 orang Pejabat Fungsional PPBJ Aktif: 1 orang; Pembebasan Sementara: 6 orang Keikutsertaan dalam Diklat Pembentukan: 4 orang Keikutsertaan dalam Diklat Penjenjangan: N/A Keikutsertaan dalam Uji Kompetensi: 3 orang (Pembebasan Sementara) Status PF PPBJ: Penuh waktu vs Adhoc sebagai Pokja Pemilihan Tim Penilai: Sudah Terbentuk Kenaikan Pangkat dengan DUPAK vs Kenaikan Pangkat Reguler (?) *) Berdasarkan data yang dimiliki oleh LKPP
Diskusi dan Tanya Jawab...
Ibu Anatasia 0812-1890-7607 Kasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan