logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Advertisements

KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
Pelaksanaan Penerimaan, Sortir, Pengesetan, Pendistribusian dan Pelaporan Logistik Pilgub Jateng 2013 di Tingkat KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS dan KPPS.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM JALAN IMAM BONJOL NO. 29 JAKARTA
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
PEDOMAN TEKNIS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
SALAM ADHYAKSA.
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
DISKUSI KELOMPOK PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN LOGISTIK PEMILU SERENTAK
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
KPU Komisi Pemilihan Umum
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
PEMETAAN MASALAH PENGADAAN & DISTRIBUSI LOGISTIK DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
POTENSI MASALAH KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Perencanaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
Aturan dan Larangan Kampanye
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019.
Transcript presentasi:

logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik terkait Pemunguatan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Rekapitulasi oleh : ARIEF BUDIMAN Komisioner KPU RI

Dasar Hukum Kebijakan Logistik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ... BAB XII PERLENGKAPAN PEMILIHAN, Ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (2), Pasal 78 ayat (3), Pasal 79 ayat (2), Pasal 82 ayat (7), Pasal 88 ayat (2), dan Pasal 93 ayat (2) Pasal 77 : (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara (2) Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 78 ayat (3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Pasal 79 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU

Dasar Hukum Kebijakan Logistik Pasal 82 ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, pendistribusian surat suara ke tempat tujuan, dan pemusnahan surat suara diatur dengan Peraturan KPU Pasal 88 ayat (2) Ketentuan mengenai jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU Pasal 93 ayat (2) Ketentuan mengenai tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU Ketentuan dalam pasal - pasal tersebut dituangkan dalam : Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Keputusan KPU Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

PENTINGNYA LOGISTIK MANAJEMEN LOGISTIK ESENSI PILKADA TEPAT : Jenis, Jumlah, Waktu, Kualitas MANAJEMEN LOGISTIK PERTANGGUNGJAWABAN : Administratif Antisisipasi gugatan : proses dan hasil pilkada PILKADA BISA BERJALAN ESENSI PILKADA AKSES LEGITIMASI PILKADA dapat diperoleh PRINSIP - PRINSIP PENGADAAN : (Efisien, Efektif, Bersaing, Transparan, Adil/tidak diskriminatif, Bertanggung jawab) Pilgub Pilbup Pilwakot

Tahapan pengadaan melewati tahun anggaran TANTANGAN PENGADAAN LOGISTIK PEMILIHAN Tahapan pengadaan melewati tahun anggaran Logistik Kuasa hukum sengketa pencalonan Debat publik Pengadaan logistik jenis baru (APK, BK, Iklan) Volume Pengadaan Penyampaian materi Pemasangan/non pemasangan Waktu yang terbatas untuk pemenuhan logistik bagi KPU Prov/Kab/Kota yang terdapat sengketa Pencalonan 17 Januari s/d 14 Februari 2017

KETENTUAN PENTING LOGISTIK LOGISTIK DI KECAMATAN Setiap Pemilihan @ 1 (satu) buah Tingkat PPK atau Kecamatan terdiri atas 3 (tiga) kategori kotak suara : untuk menyimpan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, model plano yang merupakan catatan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, model plano catatan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan; untuk menyimpan salinan daftar pemilih dan daftar hadir di TPS; dan untuk menyimpan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS, catatan hasil penghitungan perolehan suara sah di TPS, dan model plano yang merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS. Apabila tidak mencukupi, dapat mengadakan sejumlah kebutuhan sesuai spesifikasi yang ditetapkan Kotak Suara

Formulir dan Sertifikat KETENTUAN PENTING LOGISTIK Hologram HARUS BERHOLOGRAM : FORMULIR MODEL C1, LAMPIRAN C1 DAN MODEL C1 PLANO Satker tidak diperkenankan menetapkan tanda khusus lainnya Formulir dan Sertifikat

Tidak ada sengketa pencalonan Terdapat sengketa pencalonan KETENTUAN PENTING LOGISTIK Tidak ada sengketa pencalonan Terdapat sengketa pencalonan Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang tidak berkaitan dengan jumlah Pasangan Calon (segel, hologram, sampul, kotak suara, bilik suara, tinta dan alat kelengkapan TPS) dapat diadakan mulai akhir bulan Oktober 2016. Jumlah kebutuhan ditetapkan oleh KPU. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan jumlah Pasangan Calon (surat suara, daftar pasangan calon, formulir dan alat bantu tunanetra) diadakan 3 hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon tanggal 25 Oktober 2016. Jumlah kebutuhan ditetapkan oleh KPU. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan jumlah Pasangan Calon (surat suara, daftar pasangan calon, formulir dan alat bantu tunanetra) diproduksi setelah ada putusan MA atau paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jumlah kebutuhan ditetapkan oleh KPU.

MASUK DALAM KOTAK SUARA KETENTUAN PENTING LOGISTIK LOGISTIK DI TPS MASUK DALAM KOTAK SUARA SURAT SUARA; TINTA; SEGEL; ALAT KELENGKAPAN TPS; SAMPUL; FORMULIR; SERTIFIKAT (C, C1 DAN LAMPIRAN C1 YANG BERHOLOGRAM SERTA SALINANNYA) DILUAR KOTAK SUARA SALINAN DPT DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTB) DAFTAR CALON TETAP (DCT) TANDA PENGENAL PETUGAS KPPS BUKU PANDUAN KPPS ANAK KUNCI TEMPLATE (TERGANTUNG JUMLAH PASANGAN CALON) BILIK SUARA Sampul yang berisi surat suara, kantong plastik kecil yang berisi tinta, segel, dan lainnya serta kantong plastik besar yang berisi formulir dan sampul dimasukan ke dalam kotak suara selanjutnya kotak diberi gembok pada kotak suara kemudian diberi atau ditempelkan segel Selanjutnya dikemas rapi tidak dimasukkan ke dalam kotak suara

PERMASALAHAN LOGISTIK PEMILIHAN Terlambatnya proses pengadaan Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuan (tidak survey, dsb) Kesalahan penentuan spesifikasi teknis (terlalu tinggi, bahan khusus, segel & hologram disamakan dengan sticker) ULP tidak mau melelangkan sesuai tahapan Pemilihan Lelang tidak melalui LPSE KPU, kurang termonitoring dengan baik Persyaratan lelang berlebihan (ISO, surat pernyataan yang tidak relevan, dsb) Menyatukan paket-paket pekerjaan yang berbeda jenis penyedianya atau Memecah paket untuk menghindari lelang Pengadaan tidak sesuai ketentuan (PL, offline/manual, tidak melalui ULP)

TERIMA KASIH