logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik terkait Pemunguatan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Rekapitulasi oleh : ARIEF BUDIMAN Komisioner KPU RI
Dasar Hukum Kebijakan Logistik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ... BAB XII PERLENGKAPAN PEMILIHAN, Ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (2), Pasal 78 ayat (3), Pasal 79 ayat (2), Pasal 82 ayat (7), Pasal 88 ayat (2), dan Pasal 93 ayat (2) Pasal 77 : (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara (2) Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 78 ayat (3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Pasal 79 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU
Dasar Hukum Kebijakan Logistik Pasal 82 ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, pendistribusian surat suara ke tempat tujuan, dan pemusnahan surat suara diatur dengan Peraturan KPU Pasal 88 ayat (2) Ketentuan mengenai jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU Pasal 93 ayat (2) Ketentuan mengenai tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU Ketentuan dalam pasal - pasal tersebut dituangkan dalam : Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Keputusan KPU Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
PENTINGNYA LOGISTIK MANAJEMEN LOGISTIK ESENSI PILKADA TEPAT : Jenis, Jumlah, Waktu, Kualitas MANAJEMEN LOGISTIK PERTANGGUNGJAWABAN : Administratif Antisisipasi gugatan : proses dan hasil pilkada PILKADA BISA BERJALAN ESENSI PILKADA AKSES LEGITIMASI PILKADA dapat diperoleh PRINSIP - PRINSIP PENGADAAN : (Efisien, Efektif, Bersaing, Transparan, Adil/tidak diskriminatif, Bertanggung jawab) Pilgub Pilbup Pilwakot
Tahapan pengadaan melewati tahun anggaran TANTANGAN PENGADAAN LOGISTIK PEMILIHAN Tahapan pengadaan melewati tahun anggaran Logistik Kuasa hukum sengketa pencalonan Debat publik Pengadaan logistik jenis baru (APK, BK, Iklan) Volume Pengadaan Penyampaian materi Pemasangan/non pemasangan Waktu yang terbatas untuk pemenuhan logistik bagi KPU Prov/Kab/Kota yang terdapat sengketa Pencalonan 17 Januari s/d 14 Februari 2017
KETENTUAN PENTING LOGISTIK LOGISTIK DI KECAMATAN Setiap Pemilihan @ 1 (satu) buah Tingkat PPK atau Kecamatan terdiri atas 3 (tiga) kategori kotak suara : untuk menyimpan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, model plano yang merupakan catatan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, model plano catatan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan; untuk menyimpan salinan daftar pemilih dan daftar hadir di TPS; dan untuk menyimpan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS, catatan hasil penghitungan perolehan suara sah di TPS, dan model plano yang merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS. Apabila tidak mencukupi, dapat mengadakan sejumlah kebutuhan sesuai spesifikasi yang ditetapkan Kotak Suara
Formulir dan Sertifikat KETENTUAN PENTING LOGISTIK Hologram HARUS BERHOLOGRAM : FORMULIR MODEL C1, LAMPIRAN C1 DAN MODEL C1 PLANO Satker tidak diperkenankan menetapkan tanda khusus lainnya Formulir dan Sertifikat
Tidak ada sengketa pencalonan Terdapat sengketa pencalonan KETENTUAN PENTING LOGISTIK Tidak ada sengketa pencalonan Terdapat sengketa pencalonan Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang tidak berkaitan dengan jumlah Pasangan Calon (segel, hologram, sampul, kotak suara, bilik suara, tinta dan alat kelengkapan TPS) dapat diadakan mulai akhir bulan Oktober 2016. Jumlah kebutuhan ditetapkan oleh KPU. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan jumlah Pasangan Calon (surat suara, daftar pasangan calon, formulir dan alat bantu tunanetra) diadakan 3 hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon tanggal 25 Oktober 2016. Jumlah kebutuhan ditetapkan oleh KPU. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan jumlah Pasangan Calon (surat suara, daftar pasangan calon, formulir dan alat bantu tunanetra) diproduksi setelah ada putusan MA atau paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jumlah kebutuhan ditetapkan oleh KPU.
MASUK DALAM KOTAK SUARA KETENTUAN PENTING LOGISTIK LOGISTIK DI TPS MASUK DALAM KOTAK SUARA SURAT SUARA; TINTA; SEGEL; ALAT KELENGKAPAN TPS; SAMPUL; FORMULIR; SERTIFIKAT (C, C1 DAN LAMPIRAN C1 YANG BERHOLOGRAM SERTA SALINANNYA) DILUAR KOTAK SUARA SALINAN DPT DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTB) DAFTAR CALON TETAP (DCT) TANDA PENGENAL PETUGAS KPPS BUKU PANDUAN KPPS ANAK KUNCI TEMPLATE (TERGANTUNG JUMLAH PASANGAN CALON) BILIK SUARA Sampul yang berisi surat suara, kantong plastik kecil yang berisi tinta, segel, dan lainnya serta kantong plastik besar yang berisi formulir dan sampul dimasukan ke dalam kotak suara selanjutnya kotak diberi gembok pada kotak suara kemudian diberi atau ditempelkan segel Selanjutnya dikemas rapi tidak dimasukkan ke dalam kotak suara
PERMASALAHAN LOGISTIK PEMILIHAN Terlambatnya proses pengadaan Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuan (tidak survey, dsb) Kesalahan penentuan spesifikasi teknis (terlalu tinggi, bahan khusus, segel & hologram disamakan dengan sticker) ULP tidak mau melelangkan sesuai tahapan Pemilihan Lelang tidak melalui LPSE KPU, kurang termonitoring dengan baik Persyaratan lelang berlebihan (ISO, surat pernyataan yang tidak relevan, dsb) Menyatukan paket-paket pekerjaan yang berbeda jenis penyedianya atau Memecah paket untuk menghindari lelang Pengadaan tidak sesuai ketentuan (PL, offline/manual, tidak melalui ULP)
TERIMA KASIH