Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
PROSEDUR By Christiandi Wianto.
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235
ajustment/opinion/deal
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Sistem PDE / EDI
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
FASILITAS PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
SISTEM APLIKASI MANIFES (CEISA MANIFES)
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Transcript presentasi:

Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04) Deqhy Rhoma Sitorus (0) Meizi Alpikar (0) Sofia Nur Kamalita (0) Syambima () Triantito Sahlan A ( Yusup Kurniawan (

MATERI Pengeluaran Barang Impor Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut, atau Direekspor, dan Penyelesaian Barang Eksep

Pengeluaran Barang Impor Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut.

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya

KAWASAN PABEAN PELABUHAN LAUT BANDAR UDARA PENGAWASAN TEMPAT LAIN kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tempat Penimbunan Sementara Bangunan dan atau lapangan Untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengeluarannya Di Kawasan Pabean TPS atau tempat lain yg disamakan dengan itu TEMPAT LAIN TPS Pasal 43

Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC 1.2 kepada Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT dalam bentuk formulir yang telah diisi secara lengkap Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT menerima BC 1.2 dalam rangkap 2 (dua) dari Pengusaha TPS di KPPT, dan melakukan : a. pengecekan kesesuaian data dalam dokumen permohonan atau persetujuan pemasukan barang impor ke TPS di KPPT b. penelitian kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 1.2. 3. Barang bisa dikeluarkan dari KPPT

Dalam Hal : Pengisian data BC 1.2 tidak lengkap dan tidak benar; Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan Pemindahan Penimbunan (BCF.1.2.2). Pengisian data BC 1.2 lengkap dan benar Menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean Lainnya (BCF.1.2.1)

Tempat Penimbunan Berikat Tempat Penimbunan Sementara T P S Pembongkaran Impor untuk dipakai KAWASAN PABEAN Impor sementara Tempat Penimbunan Berikat TPS lainnya 30 hari Diangkut lanjut Diekspor kembali

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007 Bagian Kedua Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya Pasal 4 Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dari suatu kantor pabean dengan tujuan untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean di kantor pabean lainnya dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara di kawasan pabean asal berdasarkan permintaan importir. Pengusaha tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal. Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal.

BAB III Pengawasan Pasal 5 Terhadap barang impor atau ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut atau barang impor untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, wajib diinformasikan oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean keberangkatan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean tujuan. Pengangkutan barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, dilakukan di bawah pengawasan pabean. Pengangkutan barang impor dari kawasan pabean di suatu kantor pabean ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, dilakukan di bawah pengawasan pabean.

Pengeluaran Barang Impor Untuk Diekspor Kembali

APA ITU RE-EKSPOR ??? Barang impor diekspor kembali Ketentuan barang: Tidak sesuai pesanan,salah kirim,peraturan baru,rusak,tidak memenuhi ketentuan impor,atas permohonan importir Telah selesai diperbaiki,dikerjakan atau diuji di daerah pabean Telah dipakai untuk keperluan pameran,pertunjukan,perlombaan di daerah pabean Impor sementara

SIKLUS PROSES RE-EKSPOR PERMOHONAN IMPORTIR KEPALA KANTOR PERSETUJUAN Dokumen pendukung : Invoice Packing list STTJ SPOP PEMERIKSAAN FISIK BC 1.2 BC 3.0 PIB belum diajukan PIB sudah diajukan PEJABAT BC EKSPORTIR LPBC SETUJU SP RE-EKSPOR

Barang Impor Eksep

Barang Impor Eksep Jika saat pengeluaran dr kawasan pabean ada selisih kurang dari jumlah dalam PIB (eksep): penyelesaiannya dengan PIB semula Penyelesaian paling lama 60 hr sejak tgl SPPB

PERMOHONAN PIB mendapat Nomor Importir ajukan permohonan pengeluaran barang impor eksep kpd Ka KPU/Ka KPPBC/ Pejabat yg ditunjuk SAAT PERMOHONAN SAAT PERMOHONAN jalur MITA prioritas jalur MITA non prioritas jalur hijau jalur kuning jalur Merah sebelum pengeluaran barang impor sebelum pemeriksaan fisik

PERMOHONAN (lanjutan) Permohonan dilengkapi dengan : Fotokopi PIB Dokumen pelengkap pabean Dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran barang impor eksep

“Setuju Keluar Sebagian” BARANG YG DIKELUARKAN Ka KPU BC/Ka KPPBC Persetujuan Pejabat Pabean “Setuju Keluar Sebagian” SPPB

SISA BARANG (EKSEP) “sesuai” “SETUJU KELUAR” Pejabat Pabean SPPB LAMA IP melalui pemindai IP jalur MITA prioritas jalur MITA non prioritas jalur hijau jalur kuning Jalur Merah atau tidak tersedia pemindai peti kemas Periksa Fisik melalui pemindai Periksa Fisik Pejabat pemindai : “SESUAI PEMBERITAHUAN” Pejabat Pemeriksa Barang : “SESUAI PEMBERITAHUAN” SPPB LAMA SPPB LAMA

SISA BARANG (EKSEP) “tidak sesuai” PIB & SPPB “PENELITIAN” Pejabat Pabean UNIT PENGAWASAN IP melalui pemindai IP jalur MITA prioritas jalur MITA non prioritas jalur hijau jalur kuning Jalur Merah atau tidak tersedia pemindai peti kemas tidak Dugaan pidana? ya Proses Lebih Lanjut Periksa Fisik melalui pemindai Periksa Fisik “SETUJU KELUAR” + SPTNP + SSPCP SPPB Pejabat pemindai : “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” Pejabat Pemeriksa Barang : “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” SPPB SPPB

BATAS WAKTU PENYELESAIAN EKSEP Jika barang impor eksep tidak akan didatangkan atau tidak akan datang dalam 60 hari sejak tgl. SPPB  Importir : mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean mengajukan permohonan pengembalian bea masuk kepada Kepala Kantor Pabean mengajukan PIB baru dengan membayar bea masuk, cukai dan PDRI