Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04) Deqhy Rhoma Sitorus (0) Meizi Alpikar (0) Sofia Nur Kamalita (0) Syambima () Triantito Sahlan A ( Yusup Kurniawan (
MATERI Pengeluaran Barang Impor Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut, atau Direekspor, dan Penyelesaian Barang Eksep
Pengeluaran Barang Impor Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut.
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
KAWASAN PABEAN PELABUHAN LAUT BANDAR UDARA PENGAWASAN TEMPAT LAIN kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tempat Penimbunan Sementara Bangunan dan atau lapangan Untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengeluarannya Di Kawasan Pabean TPS atau tempat lain yg disamakan dengan itu TEMPAT LAIN TPS Pasal 43
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC 1.2 kepada Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT dalam bentuk formulir yang telah diisi secara lengkap Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT menerima BC 1.2 dalam rangkap 2 (dua) dari Pengusaha TPS di KPPT, dan melakukan : a. pengecekan kesesuaian data dalam dokumen permohonan atau persetujuan pemasukan barang impor ke TPS di KPPT b. penelitian kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 1.2. 3. Barang bisa dikeluarkan dari KPPT
Dalam Hal : Pengisian data BC 1.2 tidak lengkap dan tidak benar; Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan Pemindahan Penimbunan (BCF.1.2.2). Pengisian data BC 1.2 lengkap dan benar Menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean Lainnya (BCF.1.2.1)
Tempat Penimbunan Berikat Tempat Penimbunan Sementara T P S Pembongkaran Impor untuk dipakai KAWASAN PABEAN Impor sementara Tempat Penimbunan Berikat TPS lainnya 30 hari Diangkut lanjut Diekspor kembali
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007 Bagian Kedua Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya Pasal 4 Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dari suatu kantor pabean dengan tujuan untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean di kantor pabean lainnya dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara di kawasan pabean asal berdasarkan permintaan importir. Pengusaha tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal. Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal.
BAB III Pengawasan Pasal 5 Terhadap barang impor atau ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut atau barang impor untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, wajib diinformasikan oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean keberangkatan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean tujuan. Pengangkutan barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, dilakukan di bawah pengawasan pabean. Pengangkutan barang impor dari kawasan pabean di suatu kantor pabean ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, dilakukan di bawah pengawasan pabean.
Pengeluaran Barang Impor Untuk Diekspor Kembali
APA ITU RE-EKSPOR ??? Barang impor diekspor kembali Ketentuan barang: Tidak sesuai pesanan,salah kirim,peraturan baru,rusak,tidak memenuhi ketentuan impor,atas permohonan importir Telah selesai diperbaiki,dikerjakan atau diuji di daerah pabean Telah dipakai untuk keperluan pameran,pertunjukan,perlombaan di daerah pabean Impor sementara
SIKLUS PROSES RE-EKSPOR PERMOHONAN IMPORTIR KEPALA KANTOR PERSETUJUAN Dokumen pendukung : Invoice Packing list STTJ SPOP PEMERIKSAAN FISIK BC 1.2 BC 3.0 PIB belum diajukan PIB sudah diajukan PEJABAT BC EKSPORTIR LPBC SETUJU SP RE-EKSPOR
Barang Impor Eksep
Barang Impor Eksep Jika saat pengeluaran dr kawasan pabean ada selisih kurang dari jumlah dalam PIB (eksep): penyelesaiannya dengan PIB semula Penyelesaian paling lama 60 hr sejak tgl SPPB
PERMOHONAN PIB mendapat Nomor Importir ajukan permohonan pengeluaran barang impor eksep kpd Ka KPU/Ka KPPBC/ Pejabat yg ditunjuk SAAT PERMOHONAN SAAT PERMOHONAN jalur MITA prioritas jalur MITA non prioritas jalur hijau jalur kuning jalur Merah sebelum pengeluaran barang impor sebelum pemeriksaan fisik
PERMOHONAN (lanjutan) Permohonan dilengkapi dengan : Fotokopi PIB Dokumen pelengkap pabean Dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran barang impor eksep
“Setuju Keluar Sebagian” BARANG YG DIKELUARKAN Ka KPU BC/Ka KPPBC Persetujuan Pejabat Pabean “Setuju Keluar Sebagian” SPPB
SISA BARANG (EKSEP) “sesuai” “SETUJU KELUAR” Pejabat Pabean SPPB LAMA IP melalui pemindai IP jalur MITA prioritas jalur MITA non prioritas jalur hijau jalur kuning Jalur Merah atau tidak tersedia pemindai peti kemas Periksa Fisik melalui pemindai Periksa Fisik Pejabat pemindai : “SESUAI PEMBERITAHUAN” Pejabat Pemeriksa Barang : “SESUAI PEMBERITAHUAN” SPPB LAMA SPPB LAMA
SISA BARANG (EKSEP) “tidak sesuai” PIB & SPPB “PENELITIAN” Pejabat Pabean UNIT PENGAWASAN IP melalui pemindai IP jalur MITA prioritas jalur MITA non prioritas jalur hijau jalur kuning Jalur Merah atau tidak tersedia pemindai peti kemas tidak Dugaan pidana? ya Proses Lebih Lanjut Periksa Fisik melalui pemindai Periksa Fisik “SETUJU KELUAR” + SPTNP + SSPCP SPPB Pejabat pemindai : “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” Pejabat Pemeriksa Barang : “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” SPPB SPPB
BATAS WAKTU PENYELESAIAN EKSEP Jika barang impor eksep tidak akan didatangkan atau tidak akan datang dalam 60 hari sejak tgl. SPPB Importir : mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean mengajukan permohonan pengembalian bea masuk kepada Kepala Kantor Pabean mengajukan PIB baru dengan membayar bea masuk, cukai dan PDRI