Kuliah 2
Objek Studi Kriminologi Kejahatan Peaku kejahatan Reaksi masyarakat terhaap kedua-duanya copyrights eva a zulfa-2008
Kejahatan Kejahatan adalah perbuatan yang dilaran/diwajibkan oleh Undang-undang dan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana. Keuntungan : Menjajmin kepastian hukum Tidak ada kekaburan tentang apa yang disebut kejahatan Kelemahannya : Tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang terus menerus berkembang copyrights eva a zulfa-2008
Penjahat Penjahat adalah orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan kejahatan. Kebaikannya : Menjamin kepastian hukum Keburukannya : Hanya mencakup penjahat yang tertangkap dan diajukan ke pengadilan copyrights eva a zulfa-2008
Reaksi Masyarakat - Terhadap kejahatan, melarang berdasarkan undang-undang - Terhadap pelaku , sanksi pidana berdasarkan undang-undang Kebaikannya : menjamin kepastian hukum copyrights eva a zulfa-2008
Pengertian Sosiologis copyrights eva a zulfa-2008
Kejahatan Kejahatan adalah perbuatan yang melanggar norma yang hidup di dalam masyarakat dan menimbulkan reaksi dari masyrakat. Kebaikannya : selalu mengikuti perkembangan masyarakat Keburukannya : Tidak menjamin kepastian hukum Timbul kekaburan apa yang disebut kejahatan copyrights eva a zulfa-2008
Penjahat Penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan Kebaikannya : mecakup semua penjahat baik yang tidak diketahui identitasnya , tidak tertangkap dan juga yang tidak diajukan ke sidang pengadilan. copyrights eva a zulfa-2008
Reaksi Masyarakat Reaksi Masyarakat Terhadap Kejahatan adalah melarang suatu kejahatan dengan berdasarkan norma-normayang hidup di dalam masyarakat. Bentuk reaksi masyarakat terhadap kejahatan : Cemooh Pengucilan Pembuangan Demonstrasi Main hakim sendiri copyrights eva a zulfa-2008
Kriminologi Baru Kejahatan adalah perbuatan yang menimbulkan ketidakadilan bagi seseorang atau sekelompok orang Kelemahannya : semakin kabur tentang apa yang dikatakan sebagai kejahatan copyrights eva a zulfa-2008
Sarjana kriminologi lebih menyukai pengertian sosiologis dari kejahatan karena concern mereka adalah : meneliti perbuatan-perbuatan yang menimbulkan reaksi dari masyarakat. Namun dalam hal menangkap dan menjatuhkan sanksi pidana pada pelakunya harus dipakai penegrtian yuridis karena : menjamin kepastian hukum copyrights eva a zulfa-2008