Konsep Hukum Perikatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
Jual-Beli Pertemuan ke-11
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Kedudukan yuridis suatu Memorandum of Understanding, walaupun terdapat berbedaan pendapat yaitu: Pendapat pertama, bahwa Memorandum of Understanding hanya.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Hukum Surat Berharga: Pengantar
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
KONTRAK & NOTA KESEPAHAMAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Subrogasi, Cessie dan Novasi
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Konsep Hukum Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim' Program Studi Magister Teknik Sipil UNIVERSITAS BUNG HATTA 12/9/2018 MIKO KAMAL

Pengertian Perikatan Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. 'Perikatan ialah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu' (Badrulzaman dalam Setiawan, 2016). Perikatan: 'hak' dan 'kewajiban' 12/9/2018 MIKO KAMAL

Pengertian...cont. Hubungan antara kreditur dan debitur adalah hubungan hukum, makanya keberadaan kreditur dilindungi oleh undang-undang. Termaktub di dalam di dalam Pasal 1338 KUH Perdata; semua perjanjian yang dibuat secara sah merupakan hukum bagi mereka yang membuatnya. Unsur-unsur Perikatan: adanya hubungan hukum; kekayaan; pihak-pihak; prestasi. 12/9/2018 MIKO KAMAL

Sistem Terbuka Hukum Kontrak Pasal 1338 (1) KUHPerdata: ‘Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’ (Pacta sunt servanda principle) Membuat atau tidak membuat perjanjian Mengadakan perjanjian dengan siapapun Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan Menentukan bentuknya perjanjian (Salim, 1993) 12/9/2018 MIKO KAMAL

Memorandum of Understanding MOU merupakan perjanjian pendahuluan MOU hanya memuat hal-hal pokok saja MOU belum merupakan suatu kontrak, namun merupakan pencatatan hasil negosiasi awal MOU sangat penting baik sebagai bahan dalam melakukan negosiasi awal maupun sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan dan atau pebuatan kontrak MOU dapat bercirikan : a. Isinya ringkas dan memuat hal-hal pokok saja serta dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan; b. Bersifat pendahuluan dan akan diikuti oleh suatu perjanjian yang lebih rinci; c. Mempunyai jangka waktu berlaku, biasanya antara 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun; d. Biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk harus menindaklanjutinya dalam suatu perjanjian atau kontrak 12/9/2018 MIKO KAMAL

Perbedaan kontrak, perjanjian dan MoU PEMBANDING KONTRAK PERJANJIAN MOU BENTUK Lazim dibuat dalam bentuk tertulis Bermakna lebih luas karena selain tertulis dapat juga dilakukan secara lisan PENGERTIAN Lahir dari kesepakatan yang menimbulkan hubungan hukum Isinya dibuat secara terperinci dan telah memuat hak dan kewajiban para pihak Memiliki kekuatan mengikat sehingga berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak Belum menimbulkan hubungan hukum ISI Lebih ringkas dan tidak berisi kewajiban ang sifatnya memaksa secara hukum KEKUATAN MENGIKAT Tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum 12/9/2018 MIKO KAMAL

Macam-macam Perikatan Perikatan Murni (masing-masing pihak satu orang saja dan yang dituntut juga satu hal saja). Perikatan Bersyarat (digantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang). Perikatan dengan Ketetapan Waktu (Misal, kewajiban ditunaikan seminggu setelahnya). Perikatan Manasuka (Pasal 1272 KUH Perdata: 'Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain'. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng (salah satu pihak terdiri dari beberapa orang). Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Misal, hasil bumi dapat dibagi, sedangkan penyerahan seekor kuda tidak dapat dibagi). Perikatan dengan ancaman hukuman (dengan jaminan). 12/9/2018 MIKO KAMAL