1.Permasahan lahan untuk sekedar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tetapi mengakui eksistensi lahan hutan dan status kawasan, seperti : penggarapan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
          Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta,
Advertisements

Pemanfaatan BMN.
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
CONTOH PEMILIHAN ALTERNATIF TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN LH
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
ISU STRATEGIS LINTAS AREA
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Fungsi-ungsi kepemimpinan
Arbitrase Dan ADR.
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
PENYUSUNAN RTRW KECAMATAN SANDARAN BERBASIS MASYARAKAT
Konsep Etika Ilmu dan Metode Ilmiah
ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERENCANAAN PEMANFATAN LAHAN; ZONASI LAHAN & PERWILAYAHAN KOMODITAS
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
Fungsi-Fungsi kepemimpinan
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
PENYELESAIAN SENGKETA
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Ika Putri R.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
PENGANTAR SISTEM INDUSTRI PERTANIAN
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Undang-Undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Federasi Serikat Buruh
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
PENYELESAIAN SENGKETA
Advokasi Litigasi.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
KOMUNIKASI DAN MANAJEMEN KONFLIK
KOMUNIKASI DAN MANAJEMEN KONFLIK
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
M E D I A S I A. Pengertian Penyelesaian konflik antara dua pihak yang bertikai oleh pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan konflik yang terjadi.
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Tim Kajian GN SDA –KPK Tanggal 20 April 2016
PEMBERDAYAAN KELUARGA
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
1  Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
M E D I A S I A. Pengertian Penyelesaian konflik antara dua pihak yang bertikai oleh pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan konflik yang terjadi.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Pertemuan 9 :Conflict Management Disusun : Lies Sunarmintyastuti
Transcript presentasi:

1.Permasahan lahan untuk sekedar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tetapi mengakui eksistensi lahan hutan dan status kawasan, seperti : penggarapan liar, bibrikan. 2.Klaim kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan secara sepihak, seperti : Klaim kawasan hutan dan persertifikatan lahan hutan. 3.Penggarapan/pendudukan kawasan hutan dengan maksud untuk memiliki, seperti : okupasi lahan. MASALAH TENURIAL

Melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di dlm kawasan hutan wilayah kerja PHT secara illegal tanpa bermaksud untuk menguasai/memiliki lahan yg dikerjakan. Melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di dlm kawasan hutan wilayah kerja PHT secara illegal dgn maksud menguasai (dalam jangka waktu tak terbatas), namun tidak ingin memiliki. Melakukan kegiatan pemanfatan lahan di dlm kawasan hutan wilayah kerja PHT secara illegal dgn maksud utk menduduki /memiliki. Melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di dlm kawasan hutan wilayan kerja PHT dgn maksud menduduki/ memiliki disertai adanya dokumen bukti-bukti kepemilikan, seperti Petok D/Girik, dll. Dengan cara mengelompokan masalah tenurial menurut tipologi serta pilihan alternatif penyelesaiannya. Dimaksudkan untuk memudahkan penentuan strategi penanganan Adapun jenis stratifikasi/tipologi permasalahan tenurial adalah sebagai berikut Stratifikasi Tenurial

CIRI-CIRI Permasalahan Tenurial Masyarakat mengakui lahan adalah dalam status pengelolaan Perum Perhutani. Tidak ada upaya untuk menjadikan lahan hutan yang digarap sebagai hak milik. Pemanf. lhn kebanyakan utk kegiatan ush yg bersifat musiman Pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha yang intensif / komersial (dalam bidang pertanian maupun usaha lain), dan atau untuk perumahan, kantor, serta fasilitas umum lainnya. Memiliki bukti- bukti dokumen kepemilikan (Petok D, dll)

Identifikasi penggarap lahan (Jumlah, Luas garapan, Identitas penggarap, Modus & Motif penggarapan) Pendekatan dan penyadaran kepada pihak pnggarap lahan tentang status kawasan hutan, tata aturan KPH menyangkut lahan yang digunakan pihak lain. Pendekatan kpd penggarap utk sgr keluar drilahan garapannya dlm waktu secepat mungkin. Bila perlu dibuatkan srt pernyataan ttg bts waktu mereka meninggalkan kawasan. Pengembalian fungsi kawasan hutan sesuai kesepakatan sosial. Monitoring thdp konsistensi fungsi kawasan dan pencegahan thdp perluasan kawasan penggarapan oleh pihak lain. Langkah-Langkah Penyelesaian Konflik Tenurial

ldentifikasi penggarap lahan (Jumlah, Luas garapan, identitas pengarap, Modus & Motif penggarapan ) Pendekatan dan penyadaran kepada pihak penggarap lahan tentang status kawasan hutan, tata aturan KPH menyangkut lahan yang digunakan pihak lain Pendekatan kpd penggarap utk segera keluar dr lhn garapannya dlm waktu secepat mungkin. Bila perlu dibuatkan srt pernyataan ttg bts waktu mereka meninggalkan kawasan. Bagi penggarap yang cenderung permanen secepatnya dibuat surat peryataan pengakuan status kawasan hutan. Pengembalian fungsi kawasan hutan sesuai kesepakatan sosial. Monitoring terhadap konsistensi fungsi kawasan dan pencegahan terhadap peluasan kawasan penggarapan oleh pihak lain.

Pembentukan tim penanganan tenurial lintas bidang/level pekerjaan.Membangun kesepahaman ttg masalah tenurial yg ada (internal dan ekstemal).Membangun komunikasi dgn berbagai pihak terkait.Menggali gagasan utk mencari solusi yg mungkin melalui diskusi tim dan konsultasi dgn para pihak.Memberikan proses penyeIesaian konflik tenurial kpd phk internal dan eksternal.Membuat rancangan rencana penyelesaian terpilih yg akan dibicarakan secara bersama ke dua pihak. Melakukan musyawarah dg masy.arakat/pihak yg terlibat guna mendptkan kesepakatan penyelesaian masalah tenurial. Dibuatkan SPK/MOU antara ke dua pihak yg konflik disaksikan o/ Muspika/Muspida/Notaris/ Arbitrase. Apabila langkah-langkah alternatif resolusi konflik atau langkah kolaborasi (non-litigasi) tidak bisa ditempuh maka perlu ditempuh jalur peradilan (litigasi). Apabila terdpt unsur pidana thdp konflik tenurial yg terjadi, maka hrs dilakukan upaya pelaporan pidana kpd kepolisian. C&D