PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Adalah tempat dimana dapat menemukan atau menggali suatu hukum PEMBAHASAN SUMBER HUKUM
Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum (kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dsb) FUNGSI SUMBER HUKUM Sebagai sumber yang menimbulkan hukum dan Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum (UU, dokumen, dsb) Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlakunya hukum secara formal kepada peraturan hukum (dari penguasa, dari masyarakat seperti hukum adat) Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi pedoman kepada hukum yang sekarang berlaku (misal asal mula civil law dari hukum Perancis, hukum Romawi, dsb)
PEMBAGIAN SUMBER HUKUM MENURUT SUDIKNO MERTOKUSUMO, SUMBER HUKUM TERBAGI DUA, YAKNI: SUMBER HUKUM FORMIL SUMBER HUKUM MATERIL
KRIMINOLOGI| ADALAH ILMU| TENTANG KEJAHATAN SUMBER HUKUM MATERIL Tempat dari mana materi hukum itu diambil, yakni merupakan faktor yang mempengaruhi terbentuknya hukum, contohnya Hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial dan ekonomi, keadaan geografis, tradisi (pandangan keagamaan, masyarakat) dan penelitian ilmiah (seperti kriminologi, dsb.)
Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memeroleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Atau sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang mengikat masyarakatnya. SUMBER HUKUM FORMIL
Dinamai sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara timbulnya hukum positif dan bentuk dalam timbulnya hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal usul dari isi aturan-aturan tersebut.
Membentuk pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan membentuk hukum menjadi kekuasaan yang mengikat. Jadi sebab berlakunya hukum. Civil Law: UU sumber utama Common Law: Yurisprudensi Sumber utama. SUMBER HUKUM FORMAL
CONTOH SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG-UNDANG KEBIASAAN MASYARAKAT TRAKTAT/PERJANJIAN INTERNASIONAL YURISPRUDENSI DOKTRIN HUKUM AGAMA
Sumber Hukum Formil dapat dibedakan pula dari bentuknya, yakni 1. Tertulis (KUHP, KUHPer, UU) 2. Tidak Tertulis (hukum adat) 3. Tercatat (tertulis tapi tidak diundangkan dalam lembaran negara dan tidak dijadikan UU, misalnya KHI/Kompilasi Hukum Islam)
- Secara teknis UU dibuat oleh badan legislatif & eksekutif -Semua orang dianggap tahu isi UU sejak diundangkan (Asas Ignorantia legis excusat Neminem: ketidaktahuan atas UU tidaklah merupakan alasan pembenaran) -UU Indonesia selalu dimulai dari angka 1 setiap tahun -UU berlaku 30 hari sejak disahkan, guna jeda 30 hari adalah untuk menunggu nomor lembaran negara saat diundangkan -Masa berlaku UU jika tidak disebutkan didalamnya, adalah sampai ada UU baru yang menggantikan
UU Dalam arti Materil:penetapan kaidah hukum yang secara tegas menyebabkan hukum itu menurut sifatnya menjadi mengikat seluruh warga. UU DALAM ARTI FORMAL: Setiap peraturan tertulis yang merupakan UU karena cara terjadinya. (misal: dibuat Presiden & pemerintah)
-UUD UU/PERPPU -PERATURAN PEMERINTAH -PERATURAN PRESIDEN -PERATURAN DAERAH Menurut Pasal 7 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Hierarki Undang-undang
1.KONSIDERAN 2. DIKTUM/AMAR Pertimbangan mengapa uu dibuat Memuat isi/pasal-pasal UU ISI UNDANG-UNDANG Dan juga ada Ketentuan Untuk mengisi Peralihan Kekosongan Hukum
KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM Menurut sudikno m ada 3 macam kekuatan berlakunya uu, yakni: 1. kekuatan berlaku yuridis: jika seluruh persyaratan formal untuk terbentuknya uu telah terpenuhi. 2. kekuatan berlaku sosiologis: artinya berlakunya uu itu merupakan kenyataan dalam masyarakat. 3. Kekuatan berlaku filosofis: jika kaidah hukum yang tercantum di uu sesuai cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi (pancasila) serta cita- cita menuju masyarakat yang adil & makmur
Sebagian yuris mengaitkan hukum kebiasaan adalah hukum tidak tertulis/hukum adat. Namun, sebagian lagi berpendapat hukum kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang yang dapat memenuhi syarat dijadikan hukum, yakni menurut sajipto rahardjo, syarat kelayakan/masuk akal/ pantas, dan pengakuan akan kebenarannya. KEBIASAAN
Perjanjian yang diadakan antara 2 negara atau lebih, traktat hanya berlaku setelah diratifikasi (Pengesahan menjadi UU) oleh presiden melalui DPR. TRAKTAT ATAU PERJANJIAN INTERNASIONAL
yurisprudens i COMMON LAW: ILMU HUKUM (Berlaku umum seperti UU dan hakim terikat dengan putusan hakim sebelumnya (asas stare decisis)). CIVIL LAW: PUTUSAN PENGADILAN (berlaku khusus tidak seperti UU dan hakim tidak terikat dengan keputusan hakim sebelumnya). Namun dalam prakteknya tidak secara kaku diatur.
DOKTRIN ADALAH PENDAPAT PARA AHLI HUKUM (yang diakui tokoh oleh masyarakat). & Terakhir HUKUM AGAMA
Yang terpenting adalah kesadaran hukum dari mana & dimana hukum itu berlaku dan diberlakukan. MATERIL SUMBER HUKUM
SUMBER-SUMBER MATERIIL BERUPA KULTUR (TUNTUTAN YANG DATANGNYA DARI WARGA MASYARAKAT ATAU PEMAKAI JASA HUKUM) SEPERTI LOYALITAS AGAMA DAN LOKAL MASIH CUKUP BERPERAN DALAM KULTUR HUKUM KITA DI INDONESIA !
TUGAS 2 MINGGU DEPAN 1. Tugas individu: proses pembentukan hukum diketik di paper dengan format word 2. TUGAS KELOMPOK: RINGKASAN/KESIMPULAN TENTANG ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU HUKUM