DANA ALOKASI KHUSUS BANTUAN RUMAH SWADAYA
OUT LINE USULAN DAK 2018
KEBIJAKAN UMUM
PERMEN PUPR No. 33/PRT/M/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAK BIDANG INFRASTRUKTUR PERMEN No. 33/PRT/M/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAK BIDANG INFRASTRUKTUR PERMENDAGRI No. 14/2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI No. 32/2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD PERPRES No. 123 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PMK No. 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA SURAT EDARAN No. SE-2/PK/2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN USULAN DAK FISIK OLEH PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI DASAR PENGALOKASIAN DAK FISIK TAHUN 2018
PELAKSANAAN DAK 2016
KEGIATAN DAK BIDANG PERUMAHAN TA 2016 kali pertama bidang Perumahan Masuk IPD minimal SKPD wajib menganggarkan minimal 2% Terdapat 77 Kab/Kota yg mengusulkan dengan Anggaran 356 Milyard Lokus adalah di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, dan pulau kecil/terluar
%
PELAKSANAAN DAK 2017
Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LAMPIRAN : JUKLAK BIDANG JALAN JUKLAK BIDANG IRIGASI JUKLAK BIDANG SANITASI JUKLAK BIDANG AIR MINUM JUKLAK BIDANG PERUMAHAN PERMEN No. 33/PRT/M/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAK BIDANG INFRASTRUKTUR PERMEN PUPR No. 33/PRT/M/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAK BIDANG INFRASTRUKTUR
KETENTUAN UMUM I S T I L A HD E F I N I S I Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur = DAK Bidang Infrastruktur Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai prasarana dan sarana Bidang Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria atau untuk percepatan pembangunan daerah. Belanja PenunjangBelanja untuk mendanai kegiatan non-fisik yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik. Rencana Kegiatan = RKUsulan kegiatan DAK Bidang Infrastruktur yang disusun oleh dinas terkait, dan disahkan oleh Kepala Daerah, serta telah diverifikasi oleh Unit Organisasi terkait. RK PerubahanPerubahan terhadap Rencana Kegiatan yang telah dikonsultasikan kepada Unit Organisasi dan mendapat persetujuan. Standar Pelayanan MinimalKetentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Norma Standar Pedoman dan KriteriaKetentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah dan yang menjadi kewenangan Daerah. Dokumen Rencana Strategis DAK = Renstra DAK Dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun
PUSAT Koordinator: SEKRETARIS JENDERAL Bidang Irigasi: DITJEN SUMBER DAYA AIR; Bidang Jalan: DITJEN BINA MARGA; Bidang Air Minum dan Sanitasi: DITJEN CIPTA KARYA Bidang Perumahan: DITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI Penyelenggaran Bidang Jalan dan Bidang Irigasi KABUPATEN/ KOTA Bidang Irigasi Bidang Jalan Bidang Air Minum dan Sanitasi Bidang Perumahan PENYELENGGARAAN DAK BIDANG INFRASTRUKTUR SPM / NSPK
PENYUSUNAN URK DAN PERUBAHAN RK URK disusun secara partisipatif berdasarkan konsultasi pemangku kepentingan, yang memenuhi kriteria prioritas nasional URK Harus memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, dan penetuan lokasi kegiatan yang akan ditangani, penyusunan pembiayaan, serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada standar, peraturan, dan ketentuan yg berlaku URK diverifikasi oleh Bappeda Prov/Dinas Prov dan balai Besar/ Balai/ Satker terkait Hasil verifikasi diusulkan ke UNOR untuk diverifikasi dan ditetapkan menjadi Dok. RK dan disampaikan ke Sekjen PUPR paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan Sosialisasi Juknis Usulan Perubahan Dok. RK harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, diverifikasi oleh Balai Besar/ Balai/Satker terkait, diusulkan ke UNOR disetujui menjadi Dok. RK Perubahan
DAK Bidang Infrastruktur diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik, namun juga dapat digunakan untuk mendanai kegiatan non-fisik berupa belanja penunjang. Belanja penunjang hanya dapat digunakan untuk kegiatan pengawasan dan kegiatan pengendalian. Belanja penunjang untuk kegiatan pengawasan meliputi : perjalanan dinas ke lokasi kegiatan dalam rangka monitoring dan evaluasi; penyelenggaraan rapat koordinasi; supervisi konstruksi; honorarium tim koordinasi; penunjukan konsultan individual pengawas kegiatan kontraktual; gaji dan operasional tenaga fasilitator lapangan (tfl), khususnya untuk bidang air minum dan bidang sanitasi; dan gaji dan operasional tenaga fasilitator, khususnya untuk bidang perumahan; penguatan database dan survey kondisi. Belanja penunjang untuk kegiatan pengendalian hanya dapat digunakan untuk penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Infrastruktur dan honor petugas pelaporan e-Monitoring DAK Bidang Infrastruktur. BIAYA PENUNJANG
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur melalui sistem e-Monitoring DAK. Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan terhadap: kesesuaian pelaksanaan RK dengan kriteria program prioritas nasional; kesesuaian RK dengan pelaksanaan RK; proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa; kesesuaian hasil pelaksanaan fisik dengan kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan; pencapaian sasaran hasil, keluaran, dampak dan kemanfaatan kegiatan yang dilaksanakan; efisiensi dan efektifitas kegiatan; dan kepatuhan dan ketertiban pelaporan. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud disusun dalam bentuk laporan triwulan. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala SKPD Kabupaten/Kota harus menyusun dan menyampaikan laporan triwulan secara elektronik melalui e-Monitoring DAK Bidang Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur yang dikelolanya. Laporan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait. Periode pelaporan akhir triwulan, triwulan pertama pada tanggal 31 Maret, triwulan kedua pada tanggal 30 Juni, triwulan ketiga pada tanggal 30 September, triwulan keempat pada tanggal 31 Desember. PENYUSUNAN LAPORAN
PERENCANAAN PENGUSULAN PELAKSANAAN Penyajian Data Perumahan dan Usulan Lokpri(F-1) Permohonan CPB kepada Bupati/Walikota Dilengkapi dgn Dokumen Administrasi dan teknis (BNBA) (F 2,3,4,5,6,7,8) Rekap hasil verifikasi (F-10) Verifikasi dan Pengesahan proposal oleh SKPD (F-11) Pengusulan URK (F-16, 17) Penilaian Kriteria Teknis oleh Kementerian Teknis Penetapan Alokasi DAK oleh Kemenkeu Penunjukan TFL Pencairan Dana Perintah Penyaluran Dana Pembukaan Rekening oleh Bank/Pos Penyalur Pemilihan Toko Bahan Bangunan (F-18, 19, 20) Penyusunan DRPB2 Thp 1 dan 2 (F-21) Pelaksanaan Pembanguan Tahap 1 Penyusunan LPD-1 (F-22) Pembelian Bahan Bangunan Thp 2 Pelaksanaan Pembanguan Tahap 2 Penyusunan LPD-2 ( F-24) Mekanisme Penyelenggaraan DAK Bidang Perumahan T-1T-0 Revisi Tdk Ya Identifikasi dan Verifikasi CPB oleh SKPD (F-9) Usulan penetapan PB (F-12) Penetapan SK PB oleh Bupati F-13, 14, 15 Verifikasi URK oleh Provinsi, Unor Pusat Dokumen RK Pembelian Bahan Bangunan Tahap 1 Verifikasi LPD-1 (F-23) Verifikasi LPD-2 (F-25) Penyusunan Pertanggung- jawaban
PELAKSANAAN DAK 2018
KEMENTERIAN KEUANGAN 21 Rancangan Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018 Penyampaian proposal diintegrasikan melalui aplikasi e-Planning RANCANGAN BIDANG DAK TA 2018 DAK REGULERDAK AFIRMASIDAK PENUGASAN Tujuan: Untuk penyediaan pelayanan dasar sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencapaian Program Presiden Ekonomi Berkeadilan Tujuan: Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang fokus pada Lokasi Prioritas (Kecamatan) pada Kab/Kota yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi (Area/Spatial Based). Tujuan: Mendukung Pencapaian Prioritas Nasional Tahun 2018 yang menjadi kewenangan Daerah dengan lingkup kegiatan yang spesifik serta lokasi prioritas tertentu. 1. Pendidikan10. Pariwisata1. Kesehatan (Puskesmas)1. Pendidikan (SMK) 2. Kesehatan dan KB11. Jalan2. Perumahan dan Permukiman2. Kesehatan (RS Rujukan dan RS Pratama) 3. Air Minum3. Transportasi3. Air Minum 4. Sanitasi 4. Pendidikan4. Sanitasi 5. Perumahan dan Permukiman 5. Air Minum5. Jalan 6. Pasar6. Sanitasi6. Irigasi 7. IKM7. Pasar 8. Pertanian8. Energi Skala Kecil 9. Kelautan dan Perikanan 9. Lingkungan Hidup dan Kehutanan
KEMENTERIAN KEUANGAN Penilaian dan Pembahasan hasil penilaian oleh K/L, Bappenas, dan Kemenkeu. Penilaian usulan DAK dilakukan dengan pendekatan spasial (antarbidang &, antardaerah). Penyampaian Usulan DAK DAK diusulkan melalui e- proposal Feb-Maret Penentuan Bidang/Subbidan g/ menu kegiatan & target output/ outcome. Sinkronisasi dengan rencana Belanja K/L. Penyusunan Usulan DAK oleh daerah April-Mei Juni Okt-Nov Penetapan Alokasi DAK per Daerah (Perpres Rincian APBN) Penetapan Juknis DAK (Perpres) Sept-Okt Pembaha san kebijakan alokasi DAK dlm rangka RUU APBN bersama DPR Agustus Pertimba ngan DPD atas arah kebijakan DAK Agustus Penghitu ngan alokasi sementara DAK Juli-Agt Penentuan pagu per jenis/Bidang/ subbidang. Pagu per bidang/subbidang, kebijakan alokasi, sasaran/target output dan prioritasnya dituangkan dlm NK dan RAPBN. Sinkronisasi & harmonisasi rencana kegiatan DAK antarbidang, antardaerah, antara DAK dg Belanja K/L dan Belanja APBD Juli-Agt MEKANISME PENGALOKASIAN DAK FISIK PROPOSAL BASED Pembahasan evaluasi pelaksanaan DAK tahun sblumnya (Reviu baseline DAK) Penyusunan rancangan prioritas Jan-Feb Time Schedule Pengalokasian DAK Fisik
KEMENTERIAN KEUANGAN