KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REVOLUSI MENTAL ASN DAN UU ASN Jakarta, 18 Mei 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Badan Kepegawaian Negara
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REVOLUSI MENTAL ASN DAN UU ASN Jakarta, 18 Mei 2016

1. REVOLUSI MENTAL ASN 2. POKOK-POKOK PIKIRAN UU ASN 3. PENATAAN SDM APARATUR

3 Peraturan perundang- undangan tumpang tindih Kewenangan tumpang tindih Organisasi yang belum proporsional Kualitas dan kuantitas SDM Aparatur belum ideal Akuntabilitas kinerja yang belum baik Kualitas pelayanan publik masih rendah Korupsi dan penyalahgunaan wewenang PERMASALAHAN BIROKRASI DI INDONESIA

REFORMASI BIROKRASI.... untuk menjawab tantangan masa depan

REVOLUSI MENTAL ASN 1

VISI PEMERINTAHAN KABINET KERJA (JOKOWI-JK) Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong VISI PEMERINTAHAN DAN REFORMASI BIROKRASI ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI (8 AREA PERUBAHAN) REVOLUSI MENTAL ASN (AREA PERUBAHAN MENTAL APARATUR) NAWACITA POIN KE-2 Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya

8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI (Road Map Reformasi Birokrasi ) MENTAL APARATUR KELEMBAGAAN TATALAKSANA SDM APARATUR AKUNTABILITAS PENGAWASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAYANAN PUBLIK Mewujudkan Birokrasi yang Bersih dan AkuntabelMewujudkan Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel Birokrasi yang Efektif dan Efisien Birokrasi yang Efektif dan Efisien Birokrasi yang Memiliki Pelayanan Publik BerkualitasBirokrasi yang Memiliki Pelayanan Publik Berkualitas AREA PERUBAHAN SASARAN

TANTANGAN PEMERINTAHAN KABINET KERJA Ekspektasi Masyarakat Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik Sangat Besar (Deret Ukur) Peningkatan Pelayanan Publik Oleh Birokrasi Pemerintahan Masih Terbatas (Deret Hitung) REVOLUSI MENTAL ASN MELALUI PENDEKATAN MULTI DISIPLIN (SQ, EQ & IQ) HARUS ADA PERUBAHAN MINDSET SECARA CEPAT

AMANAT BAPAK PRESIDEN  Sejak awal saya instruksikan agar revolusi mental segera dijabarkan dan dilaksanakan;  Revolusi mental bukan soal program tapi gerakan hidup baru kita semua sebagai bangsa;  Tiga nilai revolusi mental adalah : Integritas, Kerja Keras, dan Gotong Royong;  Revolusi mental harus dimulai dari pemerintah sendiri. Setiap kementerian/lembaga harus menerapkan revolusi mental dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;  Rakyat Indonesia pantas dapat yang lebih baik dari setiap kementerian/lembaga.

01/28/15 CAKUPAN REVOLUSI MENTAL ASN GERAKAN PERUBAHAN FONDASI REVOLUSI MENTAL ASN 1) Aturan yang Jelas; 2. Keteladanan; 3) Pengawasan 4) Reward & Punisment 5) Kesejahteraan TERWUJUDNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, EFEKTIF, DEMOKRATIS DAN TERPERCAYA (NAWACITA POINT KE-2) PERUBAHAN MINDSET PERUBAHAN CULTURESET PENATAAN STRUKTUR

STRATEGI IMPLEMENTASI REVOLUSI MENTAL ASN INTEGRITAS ETOS KERJA GOTONG ROYONG UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN MENTERI SANKSI DAN PENGHARGAAN KETELADANAN PEMIMPIN PERUBAHAN BIMBINGAN KOMUNIKASI INTERNALISASI NILAI-NILAI PEMBANGUNAN SISTEM PENGUATAN KEPEMIMPINAN 25 %35 % 40 % JALAN PERUBAHAN MELALUI REVOLUSI MENTAL

INTERNALISASI NILAI-NILAI REVOLUSI MENTAL ASN INTEGRITAS KERJA KERAS GOTONG ROYONG DIMULAI DARI SETIAP K/L SETIAP K/L DAN PROGRAM “DISUNTIK” DENGAN REVOLUSI MENTAL PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

TEROBOSAN SISTEMIK & REVOLUTIF LHKASN (SE 1/2015) LHKASN (SE 1/2015) PENANGANAN IJAZAH PALSU (SE 3/2015) REKRUTMEN CPNS BERBASIS KOMPETENSI/ CAT (UU ASN) PERLINDUNGAN HUKUM DALAM ADPEM (UU 30/2014) GERAKAN HIDUP SEDERHANA (SE 13/2015) GERAKAN HIDUP SEDERHANA (SE 13/2015) 13 PEMBATASAN RAPAT DI LUAR KANTOR (PERMENPAN 6/2015) PEMBATASAN RAPAT DI LUAR KANTOR (PERMENPAN 6/2015) KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK (PERMENPAN 30/2014) PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK & WBBM (PERMENPAN 52/2014) PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK & WBBM (PERMENPAN 52/2014) PEMBANGUNAN SISTEM DALAM RANGKA REVOLUSI MENTAL ASN

PENGUATAN KEPEMIMPINAN DALAM RANGKA REVOLUSI MENTAL ASN KETELADANAN (BAPAK PRESIDEN) NAIK PESAWAT KELAS EKONOMI BLUSUKAN DESAKRALISASI JABATAN PUTRINYA TIDAK MASUK CPNS

“Heart of Change” by John Kotter 70% transformasi yang pernah dilakukan gagal, karena hanya menggunakan Kepala tanpa Hati. Pemimpin yang berhasil dalam melakukan transformasi adalah mereka yang melibatkan aspek HATI. 15

POKOK-POKOK PIKIRAN UU ASN 2

TRANSFORMASI BIROKRASI & RULE BASED BUREAUCRACY PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY DYNAMIC GOVERNANCE ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN MANAJEMEN SDM PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN CAPITAL ARAH KEBIJAKAN SDM ASN TERWUJUDNYA BIROKRASI YG BERSIH & AKUNTABEL, EFEKTIF & EFISIEN, MEMILIKI YANLIK YG BERKUALITAS

TUJUAN UTAMA UU ASN a.Independensi dan Netralitas b.Kompetensi c.Kinerja/ Produktivitas Kerja d.Integritas setkab.go.id e.Kesejahteraan f.Kualitas Pelayanan Publik g.Pengawasan dan Akuntabilitas

PRINSIP DASAR UU ASN Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui:

UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA STRUKTUR: XV Bab 141 Pasal PEGAWAI: Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja UU ASN DAN UU POKOK KEPEGAWAIAN UNDANG POKOK KEPEGAWAIAN STRUKTUR: VI Bab 41 Pasal PEGAWAI: Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara RI JABATAN: Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN: Jabatan Struktural Jabatan Fungsional

APARATUR SIPIL NEGARA (ASN): profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA: PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. MANAJEMEN ASN : pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. KETENTUAN UMUM

a.nilai dasar; b.kode etik dan kode perilaku; c.komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d.kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e.kualifikasi akademik; f.jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan g.profesionalitas jabatan ASN SEBAGAI PROFESI BERLANDASKAN PADA PRINSIP:

JENIS, STATUS & KEDUDUKAN ASN JENIS PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 STATUS 1.Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; 2.Menduduki jabatan pemerintahan. 1.Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU. 2.Melaksanakan tugas pemerintahan. KEDUDUKAN Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik

Fungsi: 1.pelaksana kebijakan publik; 2.pelayan publik; dan 3.perekat dan pemersatu bangsa FUNGSI DAN PERAN PEGAWAI ASN Peran Pegawai ASN: Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

HAK DAN KEWAJIBAN ASN JENIS PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 HAK 1.gaji, tunjangan, dan fasilitas; 2.cuti; 3.jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 4.perlindungan; dan 5.pengembangan kompetensi. 1.gaji, tunjangan, dan fasilitas; 2.cuti; 3.perlindungan; dan 4.pengembangan kompetensi. setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan; menunjukkan integritas dan keteladanan; menyimpan rahasia jabatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI KEWAJIBAN

Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; d) pemula Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan pimpinan tinggi utama; Jabatan pimpinan tinggi madya; dan Jabatan pimpinan tinggi pratama DIISI DARI PEGAWAI ASN DIISI TNI DAN POLRI Jabatan ASN tertentu JABATAN ASN

KELEMBAGAAN DALAM KEBIJAKAN DAN MANAGEMEN ASN PRESIDEN KEMENPAN-RB LAN BKN NON-STRUKTURAL INDEPENDEN KASN Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:  KemPAN merumuskan kebijakan  LAN melaksanakan diklat dan kajian  BKN mengelola pegawai ASN  KASN menjamin perwujudan sistem merit

KEANGGOTAAN WEWENANG KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA Unsur pemerintah dan/atau non- pemerintah, yang terdiri:  1 orang Ketua merangkap anggota.  1 orang Wakil Ketua merangkap anggota  5 orang anggota TUJUAN Mewujudkan:  Sistem Merit  ASN yg profesional  Pemerintahan yg efektif, efisien, terbuka, & bebas KKN;  ASN yg netral;  Profesi ASN yg dihormati;  ASN dinamis & berbudaya. TUGAS & FUNGSI Tugas: menjaga netralitas; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi; dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Fungsi: mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit  Mengawasi proses pengisian JPT;  Penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku (mengawasi dan mengevaluasi serta meminta informasi, memeriksa dan klarifikasi laporan pelanggaran)

REKRUITMEN 1 PENGEMBANGAN PEGAWAI 2 PROMOSI 3 KESEJAHTERAAN 4 MANAJEMEN KINERJA 5 DISIPLIN & ETIKA 6 PENSIUN 7 MANAJEMEN PEGAWAI ASN KEBUTUHAN DIDASARKAN ANJAB & ABK, SELEKSI PEGAWAI ASN MENGGUNAKAN CAT SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN, SDM APARATUR SBG ASET SHG PERLU PENGEMBANGAN (DIKLAT, SEMINAR, KURSUS, PEMAGANGAN & PERTUKARAN PNS-SWASTA) BASIS KARIR TERBUKA (KOMPETISI), HAK SETIAP PEGAWAI ASN YG MEMENUHI SYARAT BERDASARKAN BEBAN KERJA, TANGGUNG JAWAB, RESIKO PEKERJAAN & KINERJA MENJAMIN OBJEKTIVITAS PEMBINAAN PEGAWAI ASN YG DIDASARKAN PRESTASI DAN SISTEM KARIR, SERTA ADANYA SANKSI ATAS TDK TERCAPAINYA KINERJA RINCIAN KODE ETIK PROFESI DAN SANKSI SEMANGAT FULLY FUNDED

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN 2. Seminar 3. Kursus 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 4. Penataran 1. Pendidikan dan Latihan 6. Pertukaran PNS dan Swasta INSTANSI PEMERINTAH WAJIB MENYUSUN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI & TERTUANG DALAM RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN INSTANSI

a.penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945; b.dihukum penjara/kurungan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c.MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK; atau d.dihukum penjara yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. TIDAK DENGAN HORMAT PEMBERHENTIAN PNS

Batas usia pensiun PNS yaitu: – 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; – 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan – sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. BATAS USIA PENSIUN

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI  Sifat: Kompetitif dan Terbuka  Seleksi: Dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh PPK berkoordinasi dengan KASN  Proses −Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat NASIONAL −Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat NASIONAL, PROPINSI, atau ANTAR INTANSI dalam 1 (satu) KABUPATEN/KOTA.

POLA KARIR JPT a.Diduduki maksimal 5 (lima) tahun. b.dilarang diganti selama 2 (dua) tahun. c.harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan. d.Bila tidak memenuhi kinerja dalam waktu 1 (satu) tahun, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. e. Bila tidak menunjukan perbaikan, harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Hasilnya bisa dipindahkan pada jabatan lain atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.

KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : a.Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan b.Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. FUNGSI : a.Pembinaan dan pengembangan profesi ASN; b.Memberikan perlindungan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas; c.Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; d.Menyelenggarakan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN RI sesuai dengan peraturan perudang- undangan ORGANISASI ASN