INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Perencanaan Pembangunan
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
Keterkaitan RenStra OPD
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
RAPAT KOORDINASI PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SINERGI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT-DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN
Forum Konsultasi Publik Bappeda Provinsi Yogyakarta Tahun 2018
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan BAPPEDA Provinsi NTB Tahun 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018

PENTINGNYA SEBUAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan yang dilakukan dengan tetap mendasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang dimilik. Terlaksananya snkronisasi perencanaan dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten untuk pencapaian tujuan nasional

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ABSOLUT 1.PERTAHANAN 2.KEAMANAN 3.AGAMA 4.YUSTISI 5.POLITIK LUAR NEGERI 6.MONETER & FISKAL PILIHAN (8) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K 1.PENDIDIKAN 2.KESEHATAN 3.PU DAN PR 4.PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN 5.TRAMTIBUM & LINMAS 6.SOSIAL Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. PASAL 260 UU 23/2014

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN KEWENANGAN DAERAH Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: 1.Pendidikan 2.Kesehatan 3.Pekerjaan umum dan penataan ruang 4.Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 5.Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 6.Sosial Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN: 1.Tenaga kerja 2.Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak 3.Pangan 4.Pertanahan 5.Lingkungan hidup 6.Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 8.Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 9.Perhubungan 10.Komunikasi & Informatika 11.Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 12.Penanaman modal 13.Kepemudaan dan Olah Raga 14.Statistik 15.Persandian 16.Kebudayaan 17.Perpustakaan 18.Kearsipan Pilihan 8 URUSAN: 1.Kelautan dan perikanan 2.Pariwisata 3.Pertanian 4.Kehutanan 5.Energi dan Sumber Daya Mineral 6.Perdagangan 7.Perindustrian; dan 8.Transmigrasi.

RPJPN PEDOMAN 5 TAHUN PEDOMAN DIJABARKAN 20 TAHUN DIACU RPJMN RKP RPJPD PROV RPJMD PROV RPJMD PROV RKPD PROV RKPD PROV RENSTRA SKPD PROV RENJA SKPD PROV RENJA SKPD PROV DIPEDOMANI DIACU DAN DISERASIKAN PEDOMAN DIJABARKAN PEDOMAN 1 TAHUN DIACU RPJPD K/K RPJMD K/K RPJMD K/K RKPD K/K RKPD K/K DIPEDOMANI RENSTRA SKPD K/K RENJA SKPD K/K RENJA SKPD K/K RENSTRA K/L RENJA K/L RENJA K/L PEDOMAN DIACU DAN DISERASIKAN PEDOMAN DIACU PEDOMAN RAPBN RAPBD PROV RAPBD PROV RAPBD K/K RAPBD K/K PEDOMAN HUBUNGAN RPJMD DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DIPEDOMANI

FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RPJPD RPJMD RKPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan selama 3 (tiga) bulan. ( Pasal 265 & Pasal 266)

DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH (Pasal 267 s.d Pasal 273) Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016 Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis K/L untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. RENSTRA RENJA

DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UU No.23 Th. 2014, Pasal RPJPD Renstra RPJMD Renja RKPD Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Pembangunan Daerah Rencana Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Perkada penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir UU No.23 Th. 2014, Pasal Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik

Program & Kegiatan Renja PD 2020 Tujuan & Sasaran Tahun I Tujuan & Sasaran Tahun II Tujuan & Sasaran Tahun III Tujuan & Sasaran Tahun IV Tujuan & Sasaran Tahun V KETERHUBUNGAN RENSTRA PD dan RENJA PD

10 RPJPD RPJMD RKPD RENSTRA PD RENJA PD DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DOKUMEN RENCANA PERANGAKAT DAERAH BAPPEDA PERANGKAT DAERAH Menyusun Mengkoordinasikan Hubungan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah & Dokumen Rencana Perangkat Daerah

RPJMD DALAM KERANGKA PERENCANAAN JANGKA PANJANG, MENENGAH & TAHUNAN RPJMD Renstra PD Renja PD RKPD KUAPPA Rancangan APBD RKA-SKPD RPJPD APBD DPA-SKPD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra PD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra PD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian visi & misi Renstra PD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja PD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-SKPD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja. PD

Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli- September) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Penetapan Perda APBD (Desember) Penyelesaian rankhir RKPD (paling akhir bulan Mei) Musrenbang Provinsi (Paling labat minggu ke dua April ) Musrenbang Kab/Kota (Paling lambat minggu ke empat Maret Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) Musrenbang Kecamatan (Paling labambat Mingu ke dua Februari) Musrenbang Desa (Januari) Penyusunan DPA SKPD (Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) RKPDRKPD KUAKUA PPASPPASRAPBDRAPBD Penetapan RKPD setelah Penetapan RKP (Juni) Penyusunan Ranwal RKPD DAN RENJA-PD Minggu pertama Desember Siklus Perencanaan Penganggaran

WUJUD PENERAPAN SPM DALAM DOKRENDA

DASAR HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal 1.Pendidikan; 2.Kesehatan; 3.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4.Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; 5.Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat; 6.Sosial. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Pasal 298 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA

MUATAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Standar Pelayanan Minimal memuat JENIS, MUTU, dan PENERIMA Pelayanan Dasar. Setiap Jenis Pelayanan Dasar memiliki Mutu Pelayanan Dasar. 1 2

SPM bidang pendidikan prov dan kab/kota NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASARPENERIMA PELAYANAN DASAR I.PROVINSI 1.Pendidikan Menengaha.Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b.Standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan c.Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun 2.Pendidikan Khusususia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun II.KABUPATEN/KOTA 1.Pendidikan Anak Usia Dinia.Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b.Standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan c.Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 2.Pendidikan Dasarusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun 3.Pendidikan Kesetaraanusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun

17 Penjelasan Penerapan SPM dalam RPJMD 11 Persiapan Penerapan SPM, dilakukan melalui langkah-langkah: a)Tim Koordinasi Penerapan SPM b)Sosialisasi penerapan SPM di daerah kepada pemangku kepentingan (SKPD, DPRD dan masyarakat) c) Penyusunan rencana kerja penerapan SPM di daerah 22 Profil Pelayanan Dasar, dilakukan melalui langkah-langkah: a)Menemukenali jenis SPM dan Target Yang Harus Dicapai Pengumpulan dan pengolahan data b)Merumuskan profil pelayanan dasar (sebagai bagian dari Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah) d)Analisis kondisi pencapaian SPM (status, permasalahan, faktor-faktor) e)Verifikasi Profil Pelayanan Dasar

1.RPJMD merupakan dokumen strategik kepala daerah yang nantinya dijabarkan kedalam RKPD setiap tahun dan menjadi pedoman penyusunan KUA dan PPAS serta APBD. 2.Keberhasilan Pencapaian SPM sangat dipengaruhi Bagaimana penjabaran pencapaian output SPM kedalam dokumen Rencana Pemb. Daerah, mulai dari RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah (PD). 3.Perlu Komitmen setiap Pihak untuk secara konsisten melaksanakan apa yg telah direncanakan dalam dokumen perencanaan kedalam dokumen anggaran (APBD) setiap tahunnya 4.Pengendalian dan Evaluasi yang dilakukan setiap triwulanan digunakan menjadi dasar perencanaan perubahan dan rencana tahun berikutnya. PENUTUP

PERENCANAAN PERBASIS APLIKASI Pasal 14 Permendagri : Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dilakukan berbasis pada e-Planning. Data pembangunan daerahdalam e-database SIPD menjadiacuandalammerumuskanmasalah pembangunan, serta acuandalam penentuan target program dan kegiatan daerah E-planningKemendagrimewujudkandatabase Bagaimana mewujudkan amanat UU 25/2004 dan ketentuan dalam UU 23/2014 tentang perencanaan pembangunan daerah? terpadu rencana pembangunan daerah Konsultasi dan evaluasi rencana pembangunan daerah menggunakan aplikasi e-planning Permendagri 98/2018 Permendagri 86/2017 Amanat UU 25/2004 dan UU 23/2014, bahwa perencanaan pembangunan daerah harus: 1. Berbasis data dan informasi 2. Satu kesatuan dalam system pembangunan nasional 3.Terhubung dengan informasi pemerintahan daerah 4.Menjadi media pembinaan umum pembangunan daerah

TUJUAN -P lanning

Sekian & Terima Kasih