Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamu'alaikum. Assalamu'alaikum Renny Supriyatni Bachro HUKUM ISLAM PENDAHULUAN Renny Supriyatni Bachro FH-UNPAD.
Advertisements

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Objek, Tujuan, Ruang lingkup,
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum Islam.
HOME DEMOKRASI DLM ISLAM
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kelompok 2 Elvrado Wega S Rini Agustin
Pengantar Fikih dan Ushul Fikih
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Hukum Adat.
KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu
HUKUM SYARA’ (1).
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
Pertemuan ke-2.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
PETA KONSEP USHUL FIQH ( Pengantar ).
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Posisi Muamalah dalam Tatanan Hukum Islam Islam aqidahsyariah Ibadah Muamalah akhlaq.
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
SYARI’AT ISLAM.
AZAS HUKUM ISLAM.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
Sekilas mengenai ekonomi islam
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STUDI ISLAM 3 HAKIKAT ISLAM DAN KARAKTERISTIKNYA
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Kesempurnaan Islam.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM
Pengantar Ushul Fiqh (Pertemuan 1)
MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengertian Hukum Islam
BAB 3 SYARIAH DALAM KEHIDUPAN MUSLIM
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Fiqih Ibadah Pengampu : M. Nawawi Alamat : Bungah Gresik,Rt.09/Rw.03
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
TASAWWUR ISLAM II WEEK 1 PERUNDANGAN ISLAM
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan Materi 2 Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan

Berdasarkan penjelasan tentang pengertian ilmu fiqh pada pembahasan sebelumnya, di mana ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang ajaran Islam atau syari’ah yang bersifat ‘amali (praktis) yang diambil dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci) atau sistematis, maka jelas bahwa pembahasan ilmu fiqh adalah berkisar pada ketentuan hukum yang berkaitan dengan perbuatan para mukallaf.

Dengan demikian, pembahasan ilmu fiqh tidak mencakup persoalan yang berkaitan dengan masalah akidah atau keimanan, karena masalah ini masuk dalam pembahasan ilmu kalam

Wahbah al-Zuhaily, membagi objek kajian ilmu fiqh menjadi dua bidang. Pertama; bidang ibadah, yaitu yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, seperti bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nazar, sumpah, dan lain-lainnya

Kedua; bidang mu‘amalah, yaitu yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, seperti perjanjian jual beli, pidana, sewa-menyewa, hutang-piutang, perkawinan, harta waris, hibah, dan lain-lain

Pada bagian yang kedua, yaitu bidang mu’amalah, al-Zuhaily membaginya lagi menjadi delapan bagian, antara lain:

1. Hukum al-ahwal al-Syakhshiyah (hukum keluarga), yaitu hukum yang mengatur kehidupan keluarga mulai dari kehidupan sampai wafatnya, baik yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, nafkah, waris, dan aturan yang berhubungan dengan persoalan suami isteri, sampai dengan kekerabatan antara satu dengan lainnya.

2. Hukum al-Madaniyah, (hukum mu’amalah) yaitu hukum yang berhubungan antara manusia yang satu dengan lainnya, khusunya dalam hal pertukaran, baik dalam masalah jual beli, sewa-menyewa, gadai, koperasi, dan lain-lainnya, termasuk peraturan yang berhubungan dengannya.

3. Hukum al-jina’iyah, (hukum pidana), yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menyangkut masalah pidana, hukuman, pemeliharaan jiwa, harta benda, kehormatan, dan hak-hak manusia.

4. Hukum al-murafa‘at (hukum peradilan), yaitu hukum yang berhubungan dengan penetapan pengadilan, baik menyangkut masalah dakwaan, persaksian, sumpah, dan lain-lainnya.

5. Hukum al-dusturiyah (hukum ketatanegaraan), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara rakyat dan pemerintah. Termasuk hubungan antara hakim dan terdakwa, ketetapan individu dan masyarakat mengenai hak-haknya, dan apa-apa yang merupakan kewajiban bagi mereka.

6. Hukum al-dawliyah (hukum internasional), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara Islam dan lainnya, baik negara itu dalam kekuasaan Islam atau tidak. Termasuk pula hubungan dengan non muslim dalam satu negara. Disamping itu, juga dibahas persoalan jihad, dan hubungan kerjasama antar Negara.

7. Hukum al-Iqtishadiyah wa al-maliyah, (hukum ekonomi), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak-hak privat dalam perolehan harta benda dan penggunaannya sesuai dengan perundangan, hak negara dalam membelanjakan uang negara, aturan yang berhubungan dengan harta benda antara si kaya dan si miskin, termasuk pula adalah pembahasan hukum privat dan publik.

8. Al-akhlaq aw al-adab (hukum etika atau akhlak), yaitu hukum yang berhubungan dengan peningkatan kualitas norma dan etika pergaulan manusia, termasuk keutamaan dan membangun hubungan silaturrahim antar manusia

Musthafa Ahmad Zarqa, membagi hukum-hukum praktis (‘amaliyah) yang lahir dari perbuatan, perkataan, dan tindakan para mukallaf itu menjadi enam bagian, antara lain:

1. Hukum yang berkaitan dengan bidang ‘ubudiyah, yang selanjutnya di namakan dengan fiqh ibadah. Misalnya, shalat, puasa, dan haji.

2. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan ketentuan nashab. Bentuk hukum inilah yang selanjutnya disebut dengan al-ahwal al-syakhshiyah.

3. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia (hubungan sosial) khususnya yang menyangkut masalah ekonomi dan jasa. Misalnya, jual beli, sewa menyewa, gadai, dan lain sebagainya. Hukum ini selanjutnya disebut dengan fiqh mu‘amalah.

4. Hukum yang yang berkaitan dengan sangsi terhadap pelaku tindak pidana (kejahatan kriminal). Seperti qishas, diyat, hudud, dan sejenisnya. Hukum ini kemudian dinamakan dengan fiqh jinayah.

5.Hukum yang berkaitan dengan masalah yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah, dan antara satu Negara dengan lainnya. Inilah yang kemudian dinamakan dengan fiqh al-siyasi.

6. Hukum yang mengatur etika pergaulan antarsesama manusia dalam tatanan kehidupan sosial. Dalam bidang ini hukum tersebut dinamakan dengan al-ahkam al-khuluqiyah.

OBJEK USHUL FIQH Berdasarkan pengertian ushul fiqh sebagaimana dikemukakan ulama jumhur pada pertemuan yang lalu, yaitu himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya, maka objeknya dapat dipetakan sebagai berikut;

Secara garis besar ada 3 bahasan Sumber hukum dengan semua seluk-beluknya Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya Persyaratan orang yang berwenang melakukan istimbath dengan permasalahannya

Pendapat lain Dalil-dalil hukum Islam Kalimat yang tertulis dalam dalil-dalil hukum Islam Penerapan kaidah bahasa dan kaidah syara’ untuk mengeluarkan maksud dan hukum dalil-dalil syara’ Solusi bagi dalil-dalil yang terkesan bertentangan Pembahasan tentang berbagai metode ijtihad dan hukum Islam

TUJUAN ILMU FIQH Tujuan ilmu fiqh pada dasarnya adalah untuk mencapai ridla Allah swt. karena ilmu fiqh merupakan kumpulan hukum yang dihasilkan melalui penalaran yang serius oleh para ulama’ dari nilai-nilai syari’at.

Oleh karena itu menjalankan fiqh berarti kita menjalankan syari’at-Nya Oleh karena itu menjalankan fiqh berarti kita menjalankan syari’at-Nya. Harus diakui bahwa Ilmu fiqh hadir untuk memberikan pencerahan dalam mengatasi problem kehidupan yang kita hadapi. Kemajuan teknologi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan jelas akan menjadi tantangan tersendiri, karena itu ilmu fiqh sangat berperan dalam memecahkan problem yang di hadapi manusia akibat kemajuan tersebut

Karena fiqh itu adalah produk dari penggalian hukum syari’ah, maka sudah berangtentu tujuannya adalah selaras dengan tujuan syari’ah.

Imam al-Syathibi, mengemukakan bahwa tujuan pokok di syari’atkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umat (mashalih al-ummah), baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan itu akan terwujud dengan cara terpeliharanya kebutuhan manusia.

Kebutuhan manusia itu dapat di golongkan menjadi tiga yaitu, dlaruriyat (kebutuhan mendesak/primer), hajiyyat (kebutuhan sekunder), dan tahsiniyyat (kebutuhan mewah/lux). Ketiga hal inilah yang menjadi tujuan pensyari’atan hukum Islam (maqashid al-syari‘ah).

Adapun pada dimensi kebutuhan pokok (dlaruriyat) manusia tersimpul pada lima sendi utama, yaitu agama, (din), jiwa (nafs), keturunan (nashl), harta benda (mal), dan akal pikiran (aql).

Maka, dalam mengopersionalkan fiqh harus melihat kebutuhan itu berdasarkan skala prioritas. Dengan demikian, untuk persoalan yang tergolong pada kebutuhan pokok harus di dahulukan dengan yang lain

Inilah yang oleh Imam al-Ghazali di katakan sebagai inti pokok dari apa yang di sebut dengan maslahat. Dengan kata lain, maslahat itu adalah segala bentuk perbuatan yang mengedepankan pada nilai manfa’at dan menolak pada kemadlaratan, sehingga pada gilirannya akan terpeliharanya lima kebutuhan yang paling mendasar bagi manusia.

Tujuan lain ilmu fiqh: 1.Membimbing manusia dalam setiap kehidupan untuk dapat menjaga nilai-nilai ajaran sesuai dengan maqashid al-syari’ah, baik yang menyangkut persoalan agama (al-din), jiwa (al-nafs), harta (al-mal), keturunan (nasl), maupun akal (al-‘aql),

2. Mengontrol kehidupan masyarakat dengan aturan-aturan dalil secara terperinci yang telah di gariskan oleh al-Qur’an dan Hadits, atau hasil ijtihad para ulama’ dan cendekiawan muslim.

3. Membimbing kepada manusia untuk dapat bersikap i’tidal (adil), tawazun (seimbang), tasamuh{ (toleransi).

Kegunaan mempelajari Ilmu Fiqh Setidaknya ada beberapa kegunaan mempelajari ilmu fiqh, antara lain: 1.Berguna untuk memahami berbagai macam aturan yang ditetapkan oleh Syari’ dalam kehidupan di dunia ini secara mendalam.

2. Berguna untuk mengetahui secara rinci bagaimana aturan yang ditetapkan oleh Allah mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan manusia lainnya, hak dan kewajiban manusia, baik yang bersifat individu, keluarga, maupun kemasyarakatan dan kenegaraan, serta dapat mengetahui tatacara ibadah, mu’amalah, jinayah, dan lain sebagainya. Seperti shalat, puasa, zakat, haji, jual beli, pembagian warisan, hibah, wakaf, sampai pada ketentuan peraturan di pengadilan dan hubungan antar negara.

3. Berguna untuk menentukan sikap kita dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Apa yang mesti di laksanakan dan yang di tinggalkan, mana yang wajib di laksanakan, mana yang haram, sunnah, mubah, makruh, dan lain sebagainya. Dengan demikian, maka mempelajari ilmu fiqh pada dasarnya adalah mengantarkan kita pada keridlaan Allah swt. karena melaksanakan syari’atNya.

Kegunaan Ushul Fiqh Mengetahui hukum-hukum syariat dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan dhan (dugaan) untuk menghindari taqlid. Mengeluarkan ketentuan atau ketetapan hukum dari sumber Islam, melalui penerapan kaidah ushul yang berlaku.

Kegunaan lainnya: 1. Memberikan pengertian dasar tentang kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara cepat. Memelihara agama dari penyimpangan dalil dengan tetap memedomani pada kaidah ushul fiqh Menyusun kaidah umum yang dapat dipakai untuk menetapkan persoalan sosial.

Wallahu A’lam