BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
Advertisements

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Pengimbasan Implementasi
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Sebagai bentuk pengendalian Program Beserta Surat PertanggungJawaban
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pengelolaan Dana Hibah
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
P E N A T A U S A H A A N K E U A N G A N D A E R A H
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
KPKD BPKAD Kota Administrasi Jakarta Timur
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
Teknis pemberkasan PEncairan BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK OPERASIONAL TPQ TAHUN ANGGARAN 2018 Kebumen, 4 Mei 2018.
PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS DAN TATA CARA PENCAIRAN DANA BOS MELALUI BANK JATIM TANGGAL, ……………….. PT BANK PEMBANGUNAN.
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
GAMBARAN UMUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN SOSIALISASI PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK OPERASIONAL TPQ JUM’AT, 4 MEI 2018 BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN

DASAR HUKUM PERBUP NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 152 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA BAGI HASIL DAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN DI KABUPATEN KEBUMEN PERBUP NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK OPERASIONAL TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN TAHUN ANGGARAN 2018

MEKANISME PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK OPERASIONAL TPQ BPKAD Kabupaten Kebumen

DOKUMEN KELENGKAPAN MEKANISME PENCAIRAN PENCAIRAN BPKAD Kabupaten Kebumen

A. DOKUMEN KELENGKAPAN: YANG DISIAPKAN OLEH PEMERINTAH DESA Surat Pengajuan Pencairan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kabag Kesra Setda Kab. Kebumen; RAB; Fotocopy rekening pemerintah desa pada bank pemerintah dan masih aktif; Kwitansi bermaterai cukup ditandatangani Kepala Desa dan Pelaksana Kegiatan pada OPD Pengelola; BPKAD Kabupaten Kebumen

YANG DISIAPKAN OLEH OPD PENGELOLA: Permohonan Pencairan disertai bukti telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi; Perbup tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Operasional TPQ; SK Alokasi Penerima; Fotocopy DPA; Fotokopi Surat Penyediaan Dana (SPD); Rekapitulasi penerimaan yang berisi nama, alamat, nomor rekening bank & jumlah nominal yang diterima penerimaan (rangkap 10 cap basah) dilampiri dengan fotocopy rekening bank penerima Kwitansi global sebesar jumlah yang diminta (diajukan) oleh OPD Pengelola. BPKAD Kabupaten Kebumen

B. PROSES PENCAIRAN & PEMBAYARAN PPK-SKPKD (Verifikasi) LS-BTL NON GAJI PPK-SKPKD (Verifikasi) Bendahara PBP BUPATI Cq. KABAG KESRA BUD/KUASA BUD SPM LS-BTL NON GAJI SP2D PENGGUNA ANGGARAN SPP Kirim Perintah Transfer BANK PEMERINTAH DESA (Dokumen Kelengkapan) Transfer

II. PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN Perbup 152 Tahun 2011, pasal 2 ayat (3) “Peruntukan dan pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa penerima Belanja Bantuan Keuangan”.

Lampiran SPJ sebagai berikut : Rencana Anggaran Dan Belanja (RAB). Buku Kas Umum (BKU). Fotocopy rekening koran (R/C) yang berisi transaksi penerimaan dan pengambilan. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang- undangan. BPKAD Kabupaten Kebumen

SPJ dibuat rangkap 2 (dua) dengan rincian sebagai berikut : a. Asli/lembar ke satu disampaikan ke Bagian Kesra untuk diverifikasi dan dikembalikan ke penerima Bantuan Keuangan setelah dibubuhi cap “Telah diverifikasi” yang selanjutnya disimpan dan dipergunakan oleh penerima Bantuan Keuangan selaku obyek pemeriksaan; dan b. Lembar kedua diarsip di Bagian Kesra.

Kelengkapan SPJ ATK, dokumen yang dilampirkan: Kwitansi bermaterai cukup yang ditandatangani Toko/Penyedia Jasa, Bendahara Desa, Pelaksana Kegiatan dan Kepala Desa (Pembelian di atas Rp.250.000,- bermaterai 3000, di atas Rp.1.000.000,- bermaterai 6000) Nota toko/penjual dilengkapi dengan stempel toko serta tanda tangan dan nama penerima barang. Honor Guru Ngaji, dokumen yang dilampirkan, SK Kepala Desa Tanda terima Honor PPh Pasal 21, sebesar 5% atau jika belum ber NPWP 6% Kwitansi BPKAD Kabupaten Kebumen

C A T A T A N : Berkas pencairan dari bagian kesra dibuat rangkap 2 kecuali rekapitulasi dibuat rangkap 10 Rekapitulasi disusun per jenis penerima yang masing-masing dicantumkan jumlah subtotal per jenis penerima Jumlah total/keseluruhan harus sama dengan kwitansi global

Penulisan di kwitansi harus sesuai antara jumlah angka maupun penulisan terbilang Tanda tangan dan stempel harus mengenai meterai Stempel lembaga harus sama dengan nama yang tercantum di rekening bank maupun rekapitulasi

III. P E L A P O R A N Penerima bantuan keuangan berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada bupati melalui BPKAD dengan tembusan BAGIAN KESRA setiap bulannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan sebagaimana tersebut diatas dilampiri bku dan dan foto copy rekening bank yang berisi transaksi penerimaan/ pengambilan penerima bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan Apabila Belanja Bantuan Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan masih terdapat sisa dana menjadi sisa lebih perhitungan APBDes (sesuai dengan Perbup 152 Tahun 2011 pasal 9 ayat (2).

LAPORAN PENGGUNAAN DANA Pengantar (Format lampiran 1); Laporan Realisasi Penggunaan Dana Belanja Tidak Langsung (Format lampiran 1I); Buku Kas Umum (format lampiran III); FC rekening koran/bank yang berisi transaksi penerimaan dan pengambilan; Laporan dikirim ke Bupati Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen, tembusan kepada OPD Pengelola dan Inspektur Kabupaten Kebumen. BPKAD Kabupaten Kebumen

Selamat Bekerja & Sukses… Terima Kasih… Selamat Bekerja & Sukses… BPKAD Kabupaten Kebumen