BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN SOSIALISASI PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK OPERASIONAL TPQ JUM’AT, 4 MEI 2018 BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
DASAR HUKUM PERBUP NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 152 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA BAGI HASIL DAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN DI KABUPATEN KEBUMEN PERBUP NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK OPERASIONAL TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN TAHUN ANGGARAN 2018
MEKANISME PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK OPERASIONAL TPQ BPKAD Kabupaten Kebumen
DOKUMEN KELENGKAPAN MEKANISME PENCAIRAN PENCAIRAN BPKAD Kabupaten Kebumen
A. DOKUMEN KELENGKAPAN: YANG DISIAPKAN OLEH PEMERINTAH DESA Surat Pengajuan Pencairan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kabag Kesra Setda Kab. Kebumen; RAB; Fotocopy rekening pemerintah desa pada bank pemerintah dan masih aktif; Kwitansi bermaterai cukup ditandatangani Kepala Desa dan Pelaksana Kegiatan pada OPD Pengelola; BPKAD Kabupaten Kebumen
YANG DISIAPKAN OLEH OPD PENGELOLA: Permohonan Pencairan disertai bukti telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi; Perbup tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Operasional TPQ; SK Alokasi Penerima; Fotocopy DPA; Fotokopi Surat Penyediaan Dana (SPD); Rekapitulasi penerimaan yang berisi nama, alamat, nomor rekening bank & jumlah nominal yang diterima penerimaan (rangkap 10 cap basah) dilampiri dengan fotocopy rekening bank penerima Kwitansi global sebesar jumlah yang diminta (diajukan) oleh OPD Pengelola. BPKAD Kabupaten Kebumen
B. PROSES PENCAIRAN & PEMBAYARAN PPK-SKPKD (Verifikasi) LS-BTL NON GAJI PPK-SKPKD (Verifikasi) Bendahara PBP BUPATI Cq. KABAG KESRA BUD/KUASA BUD SPM LS-BTL NON GAJI SP2D PENGGUNA ANGGARAN SPP Kirim Perintah Transfer BANK PEMERINTAH DESA (Dokumen Kelengkapan) Transfer
II. PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN Perbup 152 Tahun 2011, pasal 2 ayat (3) “Peruntukan dan pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa penerima Belanja Bantuan Keuangan”.
Lampiran SPJ sebagai berikut : Rencana Anggaran Dan Belanja (RAB). Buku Kas Umum (BKU). Fotocopy rekening koran (R/C) yang berisi transaksi penerimaan dan pengambilan. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang- undangan. BPKAD Kabupaten Kebumen
SPJ dibuat rangkap 2 (dua) dengan rincian sebagai berikut : a. Asli/lembar ke satu disampaikan ke Bagian Kesra untuk diverifikasi dan dikembalikan ke penerima Bantuan Keuangan setelah dibubuhi cap “Telah diverifikasi” yang selanjutnya disimpan dan dipergunakan oleh penerima Bantuan Keuangan selaku obyek pemeriksaan; dan b. Lembar kedua diarsip di Bagian Kesra.
Kelengkapan SPJ ATK, dokumen yang dilampirkan: Kwitansi bermaterai cukup yang ditandatangani Toko/Penyedia Jasa, Bendahara Desa, Pelaksana Kegiatan dan Kepala Desa (Pembelian di atas Rp.250.000,- bermaterai 3000, di atas Rp.1.000.000,- bermaterai 6000) Nota toko/penjual dilengkapi dengan stempel toko serta tanda tangan dan nama penerima barang. Honor Guru Ngaji, dokumen yang dilampirkan, SK Kepala Desa Tanda terima Honor PPh Pasal 21, sebesar 5% atau jika belum ber NPWP 6% Kwitansi BPKAD Kabupaten Kebumen
C A T A T A N : Berkas pencairan dari bagian kesra dibuat rangkap 2 kecuali rekapitulasi dibuat rangkap 10 Rekapitulasi disusun per jenis penerima yang masing-masing dicantumkan jumlah subtotal per jenis penerima Jumlah total/keseluruhan harus sama dengan kwitansi global
Penulisan di kwitansi harus sesuai antara jumlah angka maupun penulisan terbilang Tanda tangan dan stempel harus mengenai meterai Stempel lembaga harus sama dengan nama yang tercantum di rekening bank maupun rekapitulasi
III. P E L A P O R A N Penerima bantuan keuangan berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada bupati melalui BPKAD dengan tembusan BAGIAN KESRA setiap bulannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan sebagaimana tersebut diatas dilampiri bku dan dan foto copy rekening bank yang berisi transaksi penerimaan/ pengambilan penerima bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan Apabila Belanja Bantuan Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan masih terdapat sisa dana menjadi sisa lebih perhitungan APBDes (sesuai dengan Perbup 152 Tahun 2011 pasal 9 ayat (2).
LAPORAN PENGGUNAAN DANA Pengantar (Format lampiran 1); Laporan Realisasi Penggunaan Dana Belanja Tidak Langsung (Format lampiran 1I); Buku Kas Umum (format lampiran III); FC rekening koran/bank yang berisi transaksi penerimaan dan pengambilan; Laporan dikirim ke Bupati Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen, tembusan kepada OPD Pengelola dan Inspektur Kabupaten Kebumen. BPKAD Kabupaten Kebumen
Selamat Bekerja & Sukses… Terima Kasih… Selamat Bekerja & Sukses… BPKAD Kabupaten Kebumen