MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis.
Pembiayaan Pembangunan
PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA.
PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam.
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
Transcript presentasi:

MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN, KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU PADA DRAFT PERDIRJEN PERBENDAHARAAN tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019 Senggigi, 18 April 2018

Kerangka Draft Perdirjen Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 BAB V Alokasi Anggaran Pemilu BAB I Ketentuan Umum Bagian I Menjelaskan Alokasi Anggaran KPU : Anggaran untuk PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS isediakan pada DIPA KPU Kabupaten/Kota Anggaran untuk Pokja PLN, PPLN, KPPS LN, dan Pantarlih LN disediakan pada DIPA KPU Berisikan beberapa pengertian BAB II Ruang Lingkup Bagian III Revisi dapat dilakukan pada tingkat Kanwil DJPb, Dit. PA, serta DJA sesuai kewenangan masing-masing Menjelaskan batasan pengaturan dalam Perdirjen, meliputi mekanisme pencairan dan pertangungjawaban BAB VI Mekanisme Pencairan Dana BAB III Penyusunan Pedoman Teknis Berisikan mekanisme pencairan melalui UP dan TUP dari KPPN ke satker KPU Ketua KPU menyusun dan menetapkan Pedoman Teknis rangka pengelolaan dana Pemilu BAB VII Mekanisme Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemilu BAB IV Tahapan Pemilu Tahun 2019 Menjelaskan mekanisme penyaluran penggunaan Dana Pemilu pada Badan Ad hoc Dalam Negeri maupun Luar Negeri Berisikan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2019 BAB V Organisasi Pelaksana Tahapan Pemilu BAB VIII Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Pemilu Organisasi Pelaksana Pemilu pada KPU ,meliputi: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Pokja PLN Badan Ad hoc DN : PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS; Badan Ad hoc LN: PPLN, Pantarlih LN, dan KPPS LN; Menjelaskan mekanisme Pertangungjawaban Dana Pemilu pada Badan Adhoc KPU dan Bawaslu BAB IX Ketentuan Lain Menjelaskan ketentuan lain-lain yang perlu di atur BAB X Penutup Berisikan ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya Perdirjen

Organisasi Pelaksana Tahapan Pemilu pada KPU meliputi: PEDOMAN TEKNIS, TAHAPAN PEMILU, DAN ORGANISASI PELAKSANA TAHAPAN PEMILU Penyusunan Pedoman Teknis Ketua KPU selaku PA berwenang dan bertanggung jawab mengelola dana Pemilu yang bersumber dari APBN Organisasi Pelaksana Tahapan Pemilu pada KPU meliputi: Dalam rangka pengelolaan dana Pemilu, Ketua KPU menyusun pedoman teknis. KPU tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota Pokja PLN yang berkedudukan di KPU dan Kementerian Luar Negeri Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Dalam Negeri Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Luar Negeri Tahapan Pemilu Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Dalam Negeri Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Luar Negeri Tahapan Pemilu Tahun 2019 dimaksud sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di Kecamatan atau nama lain; Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di Desa/Kelurahan; Pantarlih yang berkedudukan di Desa/ Kelurahan; dan KPPS yang berkedudukan di TPS. PPLN yang berkedudukan di Perwakilan RI di Luar Negeri; Pantarlih LN yang berkedudukan di Perwakilan RI di Luar Negeri; dan KPPSLN yang berkedudukan di Perwakilan RI di Luar Negeri;

ALOKASI ANGGARAN ALOKASI ANGGARAN KPU DIPA Satker lingkup KPU dapat melakukan pengesahan revisi DIPA Petikan pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Dalam hal terdapat pengesahan antar Kanwil DJPB, KPU dapat segera mengajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran sesuai kewenangan masing-masing. Anggaran Pelaksanaan Tahapan Pemilu KPU untuk PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS disediakan pada masing- masing DIPA KPU Kabupaten/Kota; Anggaran Pelaksanaan Tahapan Pemilu KPU untuk Pokja PLN, PPLN, KPPS LN, dan Pantarlih LN disediakan pada DIPA KPU Dalam rangka mengantisipasi terjadinya selisih kurs atas pelaksanaan pembayaran di Luar Negeri maupun biaya transfer, maka disediakan biaya selisih kurs maupun biaya transfer yang dialokasikan pada DIPA KPU Catatan: Dalam melakukan revisi, satker lingkup KPU dapat berpedoman pada : PMK-11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2018 Perdirjen 14/PB/2018 tentang

MEKANISME PENCAIRAN DANA Uang Persediaan (UP) Penggantian UP (revolving) atas kegiatan tahapan pemilu dapat dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). Satker KPU dan Bawaslu dapat mengajukan penggantian UP(revolving) tanpa harus menunggu proses rekonsiliasi dan LPJ selesai dengan melampirkan surat pernyataan KPA bahwa satker KPU atau Bawaslu akan segera menyelesaian rekonsiliasi dan pelaporan LPJ Bendahara. (menunggu pembahasan lebih lanjut) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan KPPN dapat memberikan UP melampaui besaran UP di atas ketentuan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

MEKANISME PENCAIRAN DANA Uang Persediaan (UP) Tambahan Uang Persediaan (TUP) Satker KPU dapat mengajuan surat permintaan TUP, dengan dilampiri: Rincian rencana penggunaan TUP Surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan serta tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS Satuan Kerja KPU yang diberikan UP melampaui besaran UP harus melampirkan pernyataan akan mengikuti program uji coba pembayaran dengan kartu kredit. Dalam hal masih terdapat sisa UP Tahun Anggaran sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan, KPPN dapat memberikan UP awal Tahun Anggaran berikutnya dengan memperhitungan sisa UP Tahun Anggaran sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan serta memperhatikan surat pernyataan KPA Satker KPU bahwa akan segera menyelesaian rekonsiliasi dan pelaporan LPJ Bendahara. Atas kegiatan Tahapan Pemilu, Rincian Rencana penggunaan TUP dapat disusun berdasarkan BKPK, sesuai format yang tercantum dalam Lampiran I Dalam hal kegiatan yang dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan termasuk menunggu terkumpulnya bukti-bukti pembayaran dari BPP Ad hoc, maka KPA KPU dapat mempertanggungj-awabkan TUP hingga 1 (satu) bulan ke depan setelah masa pertanggungjawaban 1 (satu) bulan pertama berakhir. (menunggu pembahasan lebih lanjut) Catatan: Program Uji Coba Pembayaran dengan Karti Kredit mengikuti Perdirjen nomor Per-17/PB/2017

MEKANISME PENCAIRAN DANA Dalam hal masih terdapat sisa TUP Tahun Anggaran sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan, KPPN dapat memberikan persetujuan TUP setelah sisa TUP Tahun Anggaran sebelumnya telah dipertanggung jawabkan dan/atau disetorkan ke Kas Negara Tambahan Uang Persediaan (TUP) KPPN dapat memberikan TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggung-jawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Rencana Penarikan Dana (RPD) Satuan Kerja Lingkup KPU menyampaikan RPD Harian tingkat Satker kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar. KPPN dapat memberikan TUP atau melakukan pengesahan PTUP dalam hal pengajuan TUP maupun pertangungjawaban PTUP dilakukan pada saat rekonsiliasi dan penyampaian LPJ Bendahara belum selesai, dengan memperhatikan surat pernyataan KPA satker KPU maupun Bawaslu bahwa akan segera menyelesaian rekonsiliasi dan pelaporan LPJ Bendahara. (menunggu pembahasan lebih lanjut) KPPN dapat memberikan pengecualian batas waktu penyampaian perencanaan kas atas kegiatan yang mendesak berdasarkan surat penjelasan dari Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja lingkup KPU (menunggu pembahasan lebih lanjut)

MEKANISME PENCAIRAN DANA Lampiran I: Rincian TUP Rencana Penarikan Dana (RPD) KPPN dapat memberikan prioritas antrian Satuan Kerja lingkup KPU dan BAWASLU dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

MEKANISME PENCAIRAN & PENYALURAN DANA PEMILU OLEH KPU DI DALAM NEGERI KPPN KPU KAB/KOTA BPP AD HOC DN SPM-UP/ TUP PPSPM (Termasuk pengajuan SPM GUP) SP2D UP/TUP Bendahara Pengeluaran/ BPP mentransfer ke Panitia Pemilihan Kecamatan BENDAHARA PENGELUARAN PPS TRANSFER PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) REKENING PANTARLIH ATAU KPPS BPP Tanda Terima Penyaluran Dana PPK SPBy ATAU Mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Pemilu pada PPS, Pantarlih, dan KPPS mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan Ketua KPU Apabila melalui BPP, Bendahara Pengeluaran mentransfer uang ke BPP

MEKANISME PENCAIRAN & PENYALURAN DANA PEMILU OLEH KPU DI LUAR NEGERI KPPN KPU KEMENLU BPP AD HOC LN SPM-UP/ TUP PPSPM (Termasuk pengajuan SPM GUP) SP2D UP/TUP Bendahara Pengeluaran/ BPP mentransfer ke Staf Pengelola Urusan Pertanggungjawaban anggaran BENDAHARA PENGELUARAN PANTARLIH LN TRANSFER REKENING ATAU PPLN TRANSFER POKJA PLN KPPS LN TRANSFER REKENING PPK SPBy BPP ATAU Mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Pemilu pada PPLN, Pantarlih LN, dan KPPS LN mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan Ketua KPU Apabila melalui BPP, Bendahara Pengeluaran mentransfer uang ke BPP

MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU PADA BADAN PENYELENGGARA AD HOC DALAM NEGERI BPP AD HOC DN KPU KAB/KOTA KPPN KETUA KPPS BENDAHARA PENGELUARAN PPK KPU KAB/KOTA SPP GUP/GUP-Nihil/PTUP REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA DILAMPIRI BUKTI-BUKTI PENGELUARAN DAN SPTJ SPTJ DILAMPIRI BUKTI-BUKTI PENGELUARAN PPK MELAKUKAN REKAPITULASI VERIFIKASI PENGGUNAAN DANA DAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN DAN SPTJ MENERBITKAN SPP GUP/GUP-Nihil/PTUP DAN MENYAMPAIKAN KEPADA PPSPM KETUA KPPS MENYAMPAIKAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN DAN SPTJ KEPADA BENDAHARA PENGELUARAN / BPP PPSPM KPU KAB/KOTA SPM GUP/GUP-Nihil/PTUP Format bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ disusun sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan Ketua KPU PPSPM MENERBITKAN SPM GUP/GUP-Nihil/PTUP MENGAJUKAN SPM GUP/GUP-Nihil/PTUP KEPADA KPPN

MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU PADA BADAN PENYELENGGARA AD HOC LUAR NEGERI BPP AD HOC LN KPU KPPN Melakukan penelitian atas kesesuian bukti-bukti BENDAHARA PENGELUARAN PPK KPU REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA DILAMPIRI BUKTI-BUKTI PENGELUARAN DAN SPTJ SPP GUP/GUP-Nihil/PTUP PPK MELAKUKAN VERIFIKASI PENGGUNAAN DANA DAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN DAN SPTJ MENERBITKAN SPP GUP/GUP-Nihil/PTUP DAN MENYAMPAIKAN KEPADA PPSPM SPM GUP/GUP-Nihil/PTUP PPSPM KPU KETUA KPPS MENYAMPAIKAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN DAN SPTJ KEPADA BENDAHARA PENGELUARAN / BPP KETUA KPPS LN BPP REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA DILAMPIRI BUKTI-BUKTI PENGELUARAN DAN SPTJ PPSPM MENERBITKAN SPM GUP/GUP-Nihil/PTUP MENGAJUKAN SPM GUP//GUP-Nihil/PTUP KEPADA KPPN SPTJ DILAMPIRI BUKTI-BUKTI PENGELUARAN BPP MENYUSUN DAN MENYAMPAIKAN REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA KE BENDAHARA PENGELUARAN Format bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ disusun sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan Ketua KPU

TERIMA KASIH