Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Lombok, 18 April 2018
Latar Belakang Pemilu Serentak 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019 KPU dibantu Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc yang pembiayaannya bersumber dari APBN Wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel
BPP Ad Hoc Dalam Negeri Luar Negeri Panitia Pemilihan Kecamatan Panitia Pemilihan Luar Negeri Panitia Pemungutan Suara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri Pemungutan Suara
Bendahara Pengeluaran orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatauasahakan, dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga
Kewajiban Perpajakan Bendahara Mendaftarkan diri Menghitung dan/atau memotong/memungut pajak Menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut ke kas negara Melaporkan Penghitungan dan pemotongan/pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
Jenis-Jenis Pemotogan/Pemungutan Pajak oleh Bendahara PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 22 gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi PPh Pasal 23/26 pembelian barang penghasilan atas jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan sewa harta selain tanah dan/atau bangunan PPN pembelian Barang Kena Pajak / pemanfaatan Jasa Kena Pajak
PPh Pasal 21 atas honorarium BPP Ad Hoc di Dalam Negeri Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Tenaga Kerja Lepas yang mendapatkan honorarium bulanan: Tarif Ps 17 UU PPh X (honorarium disetahunkan – PTKP) 12
PPh Pasal 21 atas honorarium BPP Ad Hoc di Dalam Negeri Pejabat Negara / PNS / Anggota TNI / Polri / Pensiunannya yang memperoleh penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur, berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final. Penghitungan PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan Tarif PNS Golongan I dan II, Anggota TNI/POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya 0% PNS Golongan III, Anggota TNI/POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya 5% Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI/POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya 15%
PPh Pasal 21 atas honorarium BPP Ad Hoc di Dalam Negeri Bila penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP, dan hanya berlaku untuk PPh 21 tidak final.
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK PPh Pasal 21 atas honorarium BPP Ad Hoc di Dalam Negeri Tarif Pasal 17 UU PPh LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF Sampai dengan Rp50.000.000 5% Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15% Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 25% Di atas Rp500.000.000 30%
PPh Pasal 21 atas honorarium BPP Ad Hoc di Dalam Negeri Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54.000.000,- DIRI Wajib Pajak Rp4.500.000,- Tambahan untuk Wajib Pajak KAWIN Rp4.500.000,- Tambahan untuk setiap ANGGOTA KELUARGA sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya MAKSIMAL 3 ORANG Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada AWAL TAHUN kalender atau awal bulan dari bagian tahun kalender
PPh Pasal 21 atas honorarium BPP Ad Hoc di Dalam Negeri Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Ketua PPK Non PNS Honorarium sebulan = Rp 1.850.000,00 Honorarium disetahunkan = Rp 22.200.000,00 PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak = Rp 0,00 PPh Ps. 21 terutang setahun = Rp 0,00 PPh Ps. 21 terutang sebulan = Rp 0,00 Ketua PPK PNS Gol III Honorarium sebulan = Rp 1.850.000,00 PPh Pasal 21 = 5% x Rp 1.850.000,00 = Rp 92.500,00
PPh Pasal 21 atas honorarium BPP Ad Hoc di Luar Negeri Pemotongan Pajak atas pembayaran atas Government Service Penentuan SPDN/SPLN mengacu pada: Pasal 2 dan 2 A UU PPh Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 Peraturan Dirjen pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Y Potong PPh Ps. 21 SPDN? N Residen negara di mana jasa diberikan? Sudah menjadi residen sebelum memberikan jasa? Negara Mitra P3B? Y Y Y Tidak dipotong PPh N N N Potong PPh Ps. 26 Potong PPh Ps. 26 Potong PPh Ps. 26
PPh Pasal 21 atas honorarium BPP Ad Hoc di Luar Negeri Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Ketua PPLN Honorarium sebulan = Rp 8.000.000,00 Honorarium disetahunkan = Rp 96.000.000,00 PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak = Rp 42.000.000,00 PPh Ps. 21 terutang setahun = 5% x Rp 42.000.000,00 = Rp 2.100.000,00 PPh Ps. 21 terutang sebulan = Rp 2.100.000,00 / 12 = Rp 175.000,00 Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 26 Ketua PPLN Honorarium sebulan = Rp 8.000.000,00 PPh Pasal 26 = 20% x Rp 8.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
PPh Pasal 22 Semua belanja barang dengan nilai di atas Rp2.000.000,- tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah Tarif: 1,5% (NPWP) dan 3% (Non NPWP) Dasar penghitungan PPh Pasal 22 adalah harga pembelian tidak termasuk PPN Pembelian Barang yang tidak terutang PPh Pasal 22: BBM, BBG, pelumas, benda pos, pemakaian air dan listrik PPh Pasal 22 menjadi beban Penjual Barang, sehingga atas pembayaran uang kepada penjual, Bendahara wajib memotong PPh Pasal 22
PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan terkait: Sewa atau penggunaan harta selain tanah/bangunan Jasa yang diserahkan oleh Wajib Pajak Badan Dasar penghitungan PPh Pasal 23 tidak termasuk PPN Tarif: 2% (NPWP) dan 4% (Non NPWP) PPh Pasal 23 menjadi beban penerima penghasilan/penyedia jasa, sehingga atas pembayaran penghasilan kepada penerima penghasilan/penyedia jasa, Bendahara wajib memotong PPh Pasal 23
PPh Pasal 26 Atas penghasilan sehubungan dengan jasa, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto kecuali diatur lain dalam P3B
PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong atas penghasilan terkait: Sewa tanah dan/atau bangunan (tarif 10%) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (tarif 2,5%) Jasa konstruksi (tarif 2-6%) Dasar penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 tidak termasuk PPN dan bersifat Final PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi beban penerima penghasilan/penyedia jasa, sehingga atas pembayaran penghasilan kepada penerima penghasilan/penyedia jasa, Bendahara wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2)
PPN PPN terutang atas semua belanja Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan nilai di atas Rp1.000.000,- termasuk PPN dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah Tarif 10% PPN menjadi beban APBN, bukan beban Penjual BKP/penyedia JKP, sehingga dalam RAB yang dibuat sudah harus termasuk PPN
Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak Jenis Pajak Tanggal Penyetoran Tanggal Pelaporan PPh Pasal 21 Paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 22 yang dipungut KPA atau PPSPM sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara Pengeluaran Paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 23 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
My First Template