IJTIHAD Pengertian Ijtihad Secara etimologi ijtihad berasal dari kata ijtahada – yajtahidu – ijtihadan yang berarti mengerahkan segenap kemampuan. Ijtihad menurut Istilah adalah mengerahkan seluruh kemampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan hukum islam yang dimaksudkan untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul.
C. SYARAT-SYARAT MUJTAHID Memiliki integritas yang kuat thd syariah Memiliki pengetahuan yang luas tentang ayat2 al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah2 hukum. Memiliki pengetahuan yang luas tentang hadits2 Nabi yang berhubungan dengan masalah2 hukum Mengetahui masalah2 ijma’ dan product2 hukum yang telah diwariskan para ulama sebelumnya.
Mengetahui Bhs Arab dengan berbagai turunanya seperti: nahwu, sharaf, ma’ani, bayan, badi’ agar mampu menafsirkan al-Qur’an dengan benar. Mengetahui kaidah-kaidah ilmu ushul fiqih yang seluas-luasnya karena ilmu ini mjd dasar ijtihad. Mengetahui ilmu logika agar dapat menghasilkan kesimpulan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar ijtihad Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi Ketika rasulaah SAW Mengutus Muad bin Jabbal ke Yaman Dengan apa saudara memutuskan bila ada permasalahan, dengan al Qur’an jika tidak ada dalam al qur’an, maka dengan hadis, jika tidak ada dalam hadis, maka say berijtihad dengan mengunakan akal fikiran saya. Alhamdulillah yang telah memberi taufik kepada utusanku
Metode berijtihad Qiyas/silogisme, ada 4 rukun qiyas 1. Al Hukmu 2. Usul : Hukum asal/hukum yang sd ada 3. Furu’ : Hukum yang hendak ditentukan) 4. Illat (sebab) Istihsan : Kemaslahatan umat : Ex. Pembukuan al Qur’an Maslahah mursalah : Kegunaan/ Kemanfaatan : Ex. Pencatatan Nikah
Dari segi pelaksanaannya, ijtihad dibagi menjadi 2 macam, yaitu B. MACAM-MACAM IJTIHAD Dari segi pelaksanaannya, ijtihad dibagi menjadi 2 macam, yaitu Ijtihad fardi yakni setiap ijtihad yang belum atau tidak memperoleh persetujuan dari mujtahid lainnya. Ijtihad jama’i yakni setiap ijtihad yang telah memperoleh persetujuan dari mujtahid lainnya.
Dari segi mekanismenya, ijtihad dibagi menjadi 2 macam, yaitu: a. Mujtahid mustaqil b. Mujtahid muntashib - Mujtahid madzhab - Mujtahid murajjih - Mujtahid fatwa