Kesejahteraan Pegawai Pemenuhan kebutuhan pegawai oleh perusahaan. Kesejahteraan yang dilaksanakan oleh perusahaan bertujuan untuk memelihara pegawai baik dari segi rohani maupun jasmani guna mempertahankan kinerja dan sikap kerja yang baik di dalam bekerja
Jenis kesejahteraan yang dapat diperoleh antara lain: Tahunan 1. CUTI Besar Bersalin Sakit Karena alasan penting Di luar tanggungan
PERAWATAN Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap PNS yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban selalu ada kemungkinan bahwa PNS menghadapi risiko. Ketentuan tentang perawatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka bagi PNS.
TUNJANGAN Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap PNS yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatannya apa pun juga, berhak memperoleh tunjangan. Tunjangan diberikan setelah adanya keterangan dari Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau dokter penguji tersediri.
UANG DUKA Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap pegawai Negeri tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.
THANK YOU