PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILUKADA
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
BIMTEK MUTARLIH (PELAKSANAAN COKLIT) PILGUB JATENG 2013 BAGI PPS
Pengertian Mutarlih Berkelanjutan adalah proses pembaharuan data pemilih untuk memudahkan proses mutarlih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Atau dapat.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
ALUR AKTA PERKAWINAN.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Raker Pencalonan Pemilukada
ALUR AKTA KEMATIAN.
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL Pilgub JATENG 2013
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
PENGADAAN , PENCETAKAN DAN DISTRIBUSI
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
Laras asri salatiga 2-4 Maret 2018
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019.
Anggota KPU Provinsi Jatim
LAPORAN KINERJA HASIL PENGAWASAN PEMILU 2019
Transcript presentasi:

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pokja pemutakhiran data pemilih

I. PEMILIH DAN PEMILU PEMILU PESERTA PEMILIH PENYELENGGARA

II. PERMASALAHAN PEMILIH TIDAK TERDAFTAR GANDA SUDAH MENINGGAL SUDAH PINDAH TIDAK MEMILIKI KTP ELEKTRONIK

III. SYARAT PEMILIH Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah kawin atau sudah pernah kawin Tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya, dibuktikan dengan surat keterangan dokter Tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap Berdomisili di wilayah administrasi pemilih yang dibuktikan dengan KTP Elektronik. Bila tidak memiliki KTP Elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Disdukcapil setempat Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri

TAHAPAN / ALUR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH INPUT/ DOKUMEN DITERIMA IV. WAKTU TAHAPAN / ALUR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH NO LEMBAGA KEGIATAN WAKTU INPUT/ DOKUMEN DITERIMA OUTPUT / DOKUMEN HASIL 1 PPS Penyusunan Data Pemilih 11-14 April Soft Ccopy Model A dengan TPS 0 Model A KPU <300 pemilih per TPS dan tidak ada TPS 0 Rekap 2 Pantarlih Coklit 17 April - 17 Mei Formulir-formulir : - Hard Copy Model A KPU hasil coklit ke PPS - Hard Copy Model A KPU - Model AA KPU -Model AA -Rekap - Model AA 1   - Model AA 2 - Model AA 3 - Rekap 3 Penyusunan bahan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) 18 Mei - 8 Jun Hard Copy Model A KPU hasil coklit Softcopy Model A KPU yang sudah diperbaiki (A - AB) + AA. Softcopy Model AA KPU Model AA KPU Softcopy Model AB KPU Softcopy Model AC KPU Softcopy Model AB.1 KPU Softcopy Model AC.1 KPU 4 PPK Penyusunan bahan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) PPK 9 - 14 Jun Softcopy Model A KPU yang sudah diperbaiki (A - AB) + AA Softcopy Model A KPU yang sudah diperbaiki (A - AB) + AA. Didalam A ada AC)

V. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH (PPS) Membagi pemilih paling banyak 300 orang /TPS dengan memperhatikan : Kemudahan Pemilih ke TPS Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda Memperhatikan aspek geografis, jarak dan waktu tempuh ke TPS *Praktek – Form –Rekap *Bayangkan dimana TPS akan didirikan

VI. COKLIT (PANTARLIH) Kegiatan utama pantarlih adalah Menghapus, Menambah dan Memperbaiki data Pemilih Pantarlih dalam melaksanakan tugas menggunakan topi, ban lengan dan ID Card Pantarlih melakukan COKLIT dengan menjumpai pemilih secara langsung (Dari rumah ke rumah)

VII. Kegiatan COKLIT Pantarlih A. Pemilih terdata dalam model A-KPU Memperbaiki apabila terdapat kekeliruan Mencatat jenis disabilitas Mencatat pemilih sudah meninggal Mencoret pemilih yang sudah pindah domisili Mencoret pemilih yang sudah menjadi TNI/Polri Mencoret Pemilih yang belum 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya Mencoret data pemilih yang tidak dikenal Mencoret pemilih yang telah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Mencoret pemilih berdasarkan KTP-elektronik atau Surat Keteranganbukan penduduk setempat Mencoret pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal pada formulir Model A-KPU untuk dimasukkan ke dalam TPS terdekat berdasarkan domisili.

B. Pemilih yang belum terdata dalam Model A-KPU Memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-Elektronik atau Surat Keterangan. Mencatat pemilih yang bersangkutan dalam formulir Model AA-KPU Bila Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih, maka : Meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan KTP-Elektronik atau Surat Keterangan Dapat menggunakan video call Melihat Kartu Keluarga

Pemilih baik yang terdata dalam Model A-KPU dan AA-KPU bila : 1. Tidak memiliki KTP-Elektronik / Suket Diberi keterangan tidak mempunyai KTP-Elektronik / Suket (11) 2. Tidak dapat ditemui Diberi keterangan belum dapat dipastikan memiliki KTP elektronik (12)

VIII. Setelah di COKLIT, kepada pemilih diberikan : Model AA.1-KPU Menempelkan stiker/ Model AA.2-KPU pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga Kepada PPS, Pantarlih menyampaikan Rekap dalam bentuk Formulir Model AA.3- KPU

IX. PPS PADA SAAT MENERIMA HASIL COKLIT PANTARLIH : Menerima kelengkapan dokumen hasil coklit Model A.KPU hasil Coklit Model AA-KPU Daftar Pemilih Baru Model AA.3-KPU Memeriksa kesesuaian hasil Coklit Memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil coklit denga rekap (Model AA.3-KPU)

X. Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran PPS Menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran PPS membuat softcopy formulir model A-KPU PPS membuat softcopy formulir Model AB-KPU berisi : Pemilih TMS Pemilih Perbaikan Data Pemilih Baru (Model AA-KPU) PPS membuat softcopy formulir Model AC-KPU PPS membuat softcopy formulir Rekapitulasi Model AB.1-KPU dan Model AC.1-KPU Dengan cara : Lihat buku Panduan *Praktek

Terima kasih