SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi NTB Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAPPEDA Provinsi NTB Penolakan permintaan informasi publik, informasi berkala tidak tersedia, permintaan informasi tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, pengenaan biaya yang tidak wajar, dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang telah ditetapkan SENGKETA Musyawarah mufakat dan proses mediasi 2 1 Pengajuan penyelesaian sengketa (14 Hari Kerja) Pemohon Informasi Publik (Nama, Instansi, Alamat Email/Nomor Handphone) Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAPPEDA Provinsi NTB Pengajuan keberatan secara tertulis Jenis informasi yang dibutuhkan Tujuan menggunakan informasi Kasus posisi permintaan informasi Tanggapan terhadap pengajuan keberatan secara tertulis (Maksimal 30 Hari Kerja) Proses musyawarah mufakat dan mediasi dengan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Jika poin 1 tidak berhasil, Atasan PPID mengusulkan penyelesaian keberatan kepada Komisi Informasi Provinsi NTB