PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL Dra. Sri Danti Anwar, MA Sekretaris Kementerian PP dan PA 1
Hakekat pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, yang terdiri dari laki-laki, maupun perempuan serta anak laki-laki dan anak perempuan. Pembangunan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, baik sebagai pelaku ataupun penerima manfaat dari pembangunan itu sendiri, yang dilaksanakan oleh berbagai sektor dan daerah. 2 PENDAHULUAN
Seks/Jenis kelamin Gender mengacu pada relasi sosial dan peran- peran yang dikonstruksi serta diharapkan oleh masyarakat untuk dilakukan oleh perempuan dan laki-laki. Peran-peran ini dipelajari, dapat berubah dari waktu ke waktu dan sangat bervariasi di dalam dan diantara berbagai budaya. 3 Laki-Laki Perempuan PENGERTIAN SEKS/JENIS KELAMIN DAN GENDER GENDER Menjadi laki-lakiMenjadi perempuan Sesuai dengan nilai, norma, harapan masyarakat/komunitas Perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki.. Identitas ditentukan oleh ciri-ciri genetika dan anatomi.
APA ITU GENDER? Istilah Gender 1.Untuk menjelaskan: mana perbedaan laki-laki dan perempuan yang bersifat bawaan atau kodrati (ciptaan Tuhan) dan mana yang merupakan bentukan budaya yang dikonstruksi, dipelajari dan disosialisasikan. 2.Dengan mengetahui perbedaan gender sebagai sesuatu yang tidak permanen, memudahkan kita untuk membangun gambaran tentang realitas hubungan antara perempuan dan laki-laki secara tepat dan sesuai dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. 3.Gender bukan melihat perbedaan yang ada antara laki-laki dan perempuan semata, namun bagaimana interpretasi kita terhadap perbedaan tersebut, untuk dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan/tindakan yang proporsional 4
CROSS CUTTING ISSUE GENDER GENDER RELASI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN 1.Keluarga 2.Masyarakat 3.Bangsa 4.Negara 1.Keluarga 2.Masyarakat 3.Bangsa 4.Negara 1.Anak-anak 2.Sehat Jasmani Rokhani 3.Cacat Fisik dan Mental 4.Cacat tapi mampu 5.Miskin/rentan 1.Anak-anak 2.Sehat Jasmani Rokhani 3.Cacat Fisik dan Mental 4.Cacat tapi mampu 5.Miskin/rentan Kesetaraan 1.Partisipasi 2.Kemitraan 3.Kesempatan 4.Tanggungjawab 1.Partisipasi 2.Kemitraan 3.Kesempatan 4.Tanggungjawab Hak 1.UUD 45 Pasal 27 dan 28 2.UU No. 39 tentang HAM 1.UUD 45 Pasal 27 dan 28 2.UU No. 39 tentang HAM Keadilan UU No. 17 Tahun 2005 tentang RPJPN Visi Keadilan Gender UU No. 17 Tahun 2005 tentang RPJPN Visi Keadilan Gender Kesenjangan Kultural dan Struktural Kesenjangan aktual Akibat 1.Marginalisasi 2.Subordinasi 3.Stereotipi 4.Double Burden 5.Violance 1.Marginalisasi 2.Subordinasi 3.Stereotipi 4.Double Burden 5.Violance 1.Politik 2.Ekonomi 3.Pendidikan 4.Hukum 5.Sosial 1.Politik 2.Ekonomi 3.Pendidikan 4.Hukum 5.Sosial 1.Pertumbuhan ekonomi lambat 2.Kemiskinan struktural 3.Produk nasional rendah 4.Ketidakadilan regeneratif 5.Kesejahteraan rendah 6.Demokrasi tidak sehat 1.Pertumbuhan ekonomi lambat 2.Kemiskinan struktural 3.Produk nasional rendah 4.Ketidakadilan regeneratif 5.Kesejahteraan rendah 6.Demokrasi tidak sehat Implikasi 1.KDRT 2.Traffiking 3.HIV/AIDS 4.Migrant/Urban 5.AKI/AKB 6.Prostitusi 1.KDRT 2.Traffiking 3.HIV/AIDS 4.Migrant/Urban 5.AKI/AKB 6.Prostitusi Solusi melalui PUG dan PPRG 1.Kebijakan Pembangunan Responsif Gender 2.Peraturan Per UU Responsif gender 3.Sensitisasi gender penentu kebijakan, dan masyarakat di Pusat dan Daerah 1.Kebijakan Pembangunan Responsif Gender 2.Peraturan Per UU Responsif gender 3.Sensitisasi gender penentu kebijakan, dan masyarakat di Pusat dan Daerah Akses Partisipasi Kontrol Manfaat KKG 6.Kesehatan 7.Hankam 8.Teknologi 9.Lingkungan 10.dll 6.Kesehatan 7.Hankam 8.Teknologi 9.Lingkungan 10.dll 5
ALUR PIKIR PEMBANGUNAN RESPONSIF GENDER 6 Pembangunan Nasional Kesejahteraan Masyarakat (L, P, A) Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat (L, P, A) Strategi PUG Tranparansi Memenuhi Rasa Keadilan Mengurangi Kesenjangan K/L dan PEMDA Akses Partisipasi Kontrol Manfaat Kebutuhan, Aspirasi, Pengalaman P, L dan A KG Kebijakan, Program, Kegiat an, Anggaran
PENGARUSUTAMAAN GENDER Strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki (dan orang lanjut usia, anak-anak di bawah umur, orang-orang dengan kebiasaan berbeda/ difable, serta orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi), di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) sebagai upaya percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) dimulai sejak tahun 2009 (Stranas PUG melalui PPRG) 7
MENGAPA PUG PERLU DIINTEGRASIKAN DALAM PEMBANGUNAN? 8 1.Masih ada kesenjangan hasil capaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki di hampir semua bidang pembangunan 2.PUG meningkatkan akuntabilitas pemerintah serta memperkuat kehidupan sosial, politik dan ekonomi suatu bangsa
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Human Development Index (HDI) DimensiIndikatorIndeks Dimensi Umur panjang dan sehat Angka Harapan Hidup pada saat lahir Indeks harapan hidup Pengetahuan 1.Angka Melek Huruf (AMH) 2.Rata-rata Lama Sekolah Indeks pendidikan Kehidupan yang layakPengeluaran per kapita per tahunIndeks pendapatan
Perbandingan Capaian IPM di Negara ASEAN Sumber : HDR 2013
Perbandingan IPM Negara-Negara ASEAN Menurut Indeks Dimensi, 2012
DimensiIndikator Indeks Dimensi Umur panjang dan sehatAngka Harapan Hidup pada saat lahir Laki-laki & Perempuan Indeks harapan hidup Pengetahuan1.Angka Melek Huruf (AMH); Laki-laki & Perempuan 2.Rata-rata Lama Sekolah ; Laki-laki & Perempuan Indeks pendidikan Kehidupan yang layakPerkiraan pendapatan; Laki-laki & PerempuanIndeks pendapatan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pembangunan Gender (IPG) Gender Development Index (GDI) IPG mengukur pencapaian dimensi dan variabel yang sama seperti IPM, tetapi mengungkapkan ketidakadilan dalam pencapaian antara laki-laki dan perempuan. Semakin besar perbedaan gender dalam pembangunan manusia, semakin rendah IPG dibandingkan dengan nilai IPM-nya.
Indeks Ketimpangan Gender di ASEAN 2012 Sumber : HDR 2013
Secara umum pencapaian pembangunan gender semakin membaik meskipun belum mampu mengurangi jarak ( gap ) secara nyata yang masih cenderung tidak berubah besarannya. Pembangunan Manusia dan Gender, Sumber : Diolah khusus dari data Susenas
Trend Selisih IPM dan IPG Indonesia, SelisIh (gap) IPM dan IPG tahun 2012 menurun dibanding tahun 2011, menggambarkan semakin membaiknya ketimpangan pembangunan gender Trend gap IPM dan IPG cenderung naik selama dan menurun pada 2 tahun terakhir SelisIh (gap) IPM dan IPG tahun 2012 menurun dibanding tahun 2011, menggambarkan semakin membaiknya ketimpangan pembangunan gender Trend gap IPM dan IPG cenderung naik selama dan menurun pada 2 tahun terakhir
IPG
Perkembangan Angka Harapan Hidup Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2013
Perkembangan Angka Melek Huruf Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2013
Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2013
Perkembangan Sumbangan Pendapatan Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2013
Perkembangan Komponen IPM & IPG, *) sama dengan th 2010
DimensiIndikator Indeks Dimensi Keterwakilan di Parlemen Proporsi keterwakilan di Parlemen Laki-laki & Perempuan Indeks keterwakilan di Parlemen Pengambilan keputusan Proporsi dari manajer, staf administrasi, pekerja profesional dan Teknisi; Laki-laki & Perempuan Indeks pengambilan keputusan Distribusi Pendapatan Upah Buruh Non Pertanian; Laki- laki & Perempuan Indeks pendapatan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Gender Empowerment Measure (GEM) IDG menitikberatkan pada partisipasi, dengan cara mengukur ketimpangan gender di bidang ekonomi, partisipasi politik, dan pengambilan keputusan.
TREND INDEKS PEMBERDAYAAN GENDER(IDG) INDONESIA, 2010 S/D 2012
PENINGKATAN PERANAN PEREMPUAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KEGIATAN EKONOMI ( ) Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2013
PENCAPAIAN KOMPONEN IDG (GEM) TAHUN 2012 Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2013
PENCAPAIAN KOMPONEN IDG (GEM) TAHUN 2012 Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen Menurut UU No.12 Tahun 2003, kuota perempuan untuk dapat berpartisipasi dalam politik sekitar 30 %. Tenaga Profesional, Kepemimpinan, dan Teknisi Perempuan kurang memiliki kesempatan karena terbentur oleh persoalan budaya serta kodrat yang melekat terkait dengan fungsi-fungsi reproduksi Sumbangan pendapatan laki-laki dan perempuan
PERKEMBANGAN PRESENTASE PEREMPUAN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL TAHUN Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2013
PERKEMBANGAN TINGKAT PARTISIPASI ANGKATAN KERJA (TPAK) DAN PERSENTASE ANGKATAN KERJA PEREMPUAN TAHUN Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender ,7 67,2 68,3 67,9
Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) 29
KOMITMEN GLOBAL DAN NASIONAL UNTUK KESETARAAN GENDER Ditingkat Global, Hasil Pertemuan Konferensi Perempuan Sedunia di Beijing; menyetujui mengaplikasikan Stategi PUG di Perencanaan dan Penganggran Pembangunan (189 negara, termasuk Indonesia) Ditingkat Nasional, dikeluarkan Instruksi Presiden No.9/tahun 2000 tentang keharusan melaksanakan PUG di Perencanaan/penganggaran disemua sektor pembangunan 30
DASAR HUKUM UU No. 7 Th 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan; UU No. 17 Th tentang Keuangan Negara; UU No. 25 Th 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 33 Th 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; PP No. 58 Th 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 8 Th tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Perpres No. 5 Th 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ; 31
DASAR HUKUM Inpres No. 9 Th 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2014; Surat Edaran Nomor 270/M.PPN/11/2012; Nomor SE- 33/MK02/2012; Nomor 050/4379A/SJ; Nomor SE 46/MPP- PA/11/2012 tentang Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender; 32
PRINSIP-PRINSIP DASAR PUG (1) Tanggungjawab untuk melaksanakan PUG ada pada level tertinggi dalam lembaga yang bersangkutan - Ada dukungan politik, komitmen, leadership dari pimpinan yang mendukung pelaksanaan PUG (seperti tercermin dari adanya Peraturan, Surat Keputusan, dst dari pimpinan) - Ada mekanisme (struktural maupun fungsional) yang akuntabel untuk melaksanakan PUG dan monitoring kemajuan Struktural : ada di eselon mana yang bertanggungjawab - Fungsional : Pokja, Forum, Focalpoint - Ada suatu sistem yang teratur dan sistematis untuk follow- up dan mencatat hasil dan lesson learned dalam melaksanakan PUG, sebagai feed back kedalam sistem perencanaan programming sistem monitoring
PRINSIP-PRINSIP DASAR PUG (2) Tersedia data terpilah menurut jenis kelamin dalam sistim dan dipakai/ dimanfaatkan data base Cukup tersedia sumber daya manusia (SDM) yang dapat melakukan gender analisis dan melaksanakan PUG PUG dilaksanakan disemua unit disemua level cross-cutting issue Gender analisis harus dilakukan. – Identifikasi tentang masalah (isu) yang berkaitan dengan kesenjangan/ disparitas gender agar dapat didiagnosa – Dari lensa gender, tidak dapat dibenarkan asumsi bahwa masalah, isu, kebijakan, program, kegiatan itu netral sifatnya Program-program yang didorong untuk Responsif Gender : - Program prioritas Program untuk mencapai MDGs - Program untuk mendukung pelayanan
1) Perencanaan dan penganggaran responsif gender merupakan dua proses yang saling terkait dan terintegrasi yaitu Perencanaan Responsif Gender dan Penganggaran Responsif Gender; 2) Perencanaan responsif gender adalah perencanaan yang dilakukan dengan memasukkan perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam proses penyusunannya; 3) Penganggaran responsif gender adalah strategi mengintegrasikan isu gender ke dalam proses penganggaran, menerjemahkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender ke dalam komitmen anggaran yang terdiri atas seperangkat instrumen untuk melihat dampak belanja dan penerimaan pemerintah terhadap gender. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG)
Alat dan proses yang dirancang untuk memfasilitasi suatu analisis gender dalam penyusunan anggaran negara dan alokasi sumber daya. Merupakan alat untuk mencapai kesetaraan gender. PPRG BUKAN berarti membagi anggaran 50% untuk laki-laki dan 50% untuk perempuan, bukan pula pemisahan anggaran khusus bagi perempuan. PPRG dipakai untuk melihat keseluruhan anggaran pemerintah dari perspektif gender, agar dapat mengintegrasikan kebutuhan laki-laki dan perempuan, anak laki-laki dan perempuan, dan kelompok yang termarginalkan. Integrasi isu gender ke dalam perencanaan dan penganggaran: Tidak untuk menambah anggaran baru Menggunakan indikator/keluaran yang sudah tersedia
TUJUAN PPRG (1) Agar dana pembangunan yang digunakan dapat memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan perempuan dan laki-laki (termasuk anak laki-laki dan anak perempuan). Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta membangun akuntabilitas dan transparansi anggaran. Membantu mengurangi kesenjangan dan menghapuskan diskriminasi, sesuai dengan yang diamanatkan dalam konvensi CEDAW, BPFA, MDGs (Anggaran untuk mewujudkan KKG dalam pemenuhan hak dasar kaum perempuan). Meningkatkan partisipasi masyarakat laki-laki dan perempuan di dalam penyusunan perencanaan kegiatan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Lanjutan Menyediakan alat untuk memantau input dan output pembangunan secara responsif gender. Memberdayakan pemerintah agar dapat bertanggung jawab dalam perumusan anggaran yang responsif gender. PPRG menjamin agar kebutuhan dan aspirasi individu dari berbagai kelompok sosial (berdasarkan jenis kelamin, usia, ras, suku, dan lokasi) dapat diakomodasikan ke dalam pembiayaan/pengeluaran dan pemasukan kebijakan.
TUJUAN STRANAS PERCEPATAN PELAKSANAAN PUG MELALUI PPRG Percepatan Pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender sesuai RPJMN 2010 – 2014, yang sekaligus untuk menunjang pencapaian kepemerintahan yang baik (good governance), pembangunan berkelanjutan, serta pencapaian target-target Millenium Development Goal (MDGs). Strategi ini disusun agar pelaksanaan PPRG menjadi terarah, sistematis, dan sinergis, baik ditingkat nasional maupun daerah. 4 driver Stranas (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, KPP dan PA). Di Daerah terdiri dari Inspektorat, BKD, Bappeda, Badan PP.
HARAPAN » Adanya komitmen para pengambil kebijakan tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; » Adanya MoU antara BNP2TKI dengan KPP-PA » Terbentuknya Kelompok Kerja PUG (Pokja PUG) BNP2TKI; » Tersedianya data terpilah » Tersusunnya kebijakan/program yang Responsif Gender (GAP, GBS dan TOR) » Pedoman Monev PUG
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA