PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 5 April 2019
Pemotongan penghasilan tertentu PPh Pasal 23 ?? Pemotongan penghasilan tertentu dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap 5 April 2019
PPh Pasal 23 Dasar Hukum Pemotong Yang dipotong Objek Pajak Sifat Next Peraturan Perpajakan WP Badan DN Orang Pribadi yang ditunjuk dan OP usaha pembukuan (khusus sewa) Pemotong Yang dipotong WP OP DN: Passive Income WP Badan DN: Passive + Active Income Objek Pajak Passive Income: WPBdan + WPOP DN Active Income : WP Badan Next Sifat Tidak Final
Back DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh PASAL 23 UU PP KEP MENKEU KEP DIRJEN UU No.6/ 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2009 UU No.7/ 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36/2008 UU PP PP No.138/2000 No.624/KMK.04/1994 No.434/KMK.04/1999 No.541/KMK.04/2000 PMK No. 244/PMK.04/2008 KEP MENKEU KEP DIRJEN KEP-50/PJ./1994 PER-33/PJ./2009 Back SE-53/2009 SE DIRJEN 5 April 2019
Yang Membedakan dengan PPh Pasal 22 Impor Pembelian Penjualan Barang Pembayaran Jasa Passive Income OBJEK PAJAK WP Badan Tertentu Semua WP Bdn WP OP Pembukuan WP OP yg ditunjuk PEMOTONG Lebih Sempit Lebih Luas
PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MEMOTONG PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PPh PASAL 23 Badan Pemerintah; Subjek Pajak Badan Dalam Negeri; Penyelenggara Kegiatan; Bentuk Usaha Tetap; Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya; Orang Pribadi Yang Ditunjuk Sebagai Pemotong (Akuntan,Dokter,Konsultan Arsitek,Notaris,Pengacara,PPAT); Khusus Objek : Sewa Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Dan Menyelenggarakan Pembukuan ; Khusus Objek : Sewa. Yang memberikan penghasilan yang berasal dari MODAL PENYERAHAN JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN selain yang telah dipotong PPh Ps. 21 5 April 2019
OBJEK PEMOTONGAN PPh PS 23 OBYEK PPH 23: HANYA ATAS JASA TERTENTU MODAL KEGIATAN DIVIDEN BUNGA ROYALTI SEWA HADIAH JASA OBYEK PPH 23: HANYA ATAS JASA TERTENTU
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DEVIDEN Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh BUNGA Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh ROYALTI Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh ps. 21 sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali telah dikenai PPh pasal 4 ayat (2) imbalan sehubungan dengan : jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh ps. 21 5 April 2019
SAAT TERHUTANG PPh PASAL 23 Ketentuan Lama CASH BASIS : PADA AKHIR BULAN DILAKUKAN PEMBAYARAN ACCRUAL BASIS : PADA AKHIR BULAN TERUTANGNYA PENGHASILAN PP 138 tahun 2000 Umum: Akhir bulan pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang lebih dulu. Khusus: Saat jatuh tempo bunga dan sewa Saat tersedia untuk dibayarkan dividen Saat yang ditentukan dalam kontrak/ perjanjian atau faktur royalti, jasa 5 April 2019
SAAT TERHUTANG PPh PASAL 23 Cfm. UU No. 36 tahun 2008 Pada saat dibayarkan Disediakan untuk dibayarkan Telah jatuh tempo pembayarannya 5 April 2019
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 PRINSIP DESENTRALISASI : DI T4 TERJADINYA PEMBAYARAN ATAU TERUTANGNYA OBJEK PPh 23/26; (KANTOR PUSAT ATAU CABANG) KEWAJIBAN PEMOTONG : MEMOTONG PPh 23/26 Sesuai Saat Terutang PPh 23/26 dgn membuat BUKTI PEMOTONGAN; MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh 23/26 Kepada PENERIMA PENGHASILAN MENYETOR PPh 23/26 Dg. SSP P.l. Tgl 10 Bulan Berikut setelah Bulan Saat Terutang PPh 23/26; MELAPOR PPh 23/26 Dg. SPT Masa P.l. Tgl 20 Bulan Berikut setelah Bulan Saat Terutang PPh 23/26 ; 5 April 2019
TARIF PEMOTONGAN PPH 23 DIVIDEN, BUNGA, 15% x Jumlah Bruto ROYALTI, HADIAH 2% x Jumlah bruto SEWA, JS TEKNIK, JS MANAJ, JS KONSTRUKSI, JS KONSULTAN JASA LAIN DIATUR DG PERMenkeu
DIKENAKAN TARIF 15% DARI PENGHASILAN BRUTO BUNGA DEVIDEN ROYALTI HADIAH 5 April 2019
Pasal 23 PPh Final BUNGA Bukan Objek PPh 23 5 April 2019
Dipotong PPh 23 Bunga pinjaman dari Badan ke Badan, dari Badan ke Orang Pribadi. 5 April 2019
Dipotong PPh Final Bunga yang dibayarkan oleh Bank Kecuali : - Tidak lebih Rp 7.500.000,- - Bank yang ditunjuk pemilikan RS, RSS, Rusun Sederhana Bunga Simpanan Koperasi - Bunga tidak lebih Rp 240.000/bl Bunga Obligasi 5 April 2019
Tidak Dipotong PPh 23 Bunga yang diterima oleh Bank Bunga yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan 5 April 2019
BUNGA Pengertian Bunga Termasuk Premium, Diskonto, dan Jaminan Pengembalian Utang. Denda Keterlambatan Bayar Termasuk Pengertian Bunga (S-480/PJ.313/2001) Bunga Yang diperhitungkan dalam Penjualan cicilan bukan termasuk bunga, karena termasuk dalam bagian harga jual (S-75/PJ.32/1998)
DIVIDEN 15% Ph Bruto Merupakan Bagian Laba yang Diperoleh Pemegang Saham atau pemegang polis asuransi. Pengertian Sangat Luas, Dalam Bentuk Apapun. UU Pajak Dapat Menetapkan adanya Dividen Terselubung. Bagian laba yang dibayarkan kepada karyawan bukan dividen. Tidak Boleh Dibiayakan Di PPh Badan
Beberapa Bentuk Dividen sbgmn. penjelasan Psl 4 ayat 1 (g) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor. Pemberian Saham bonus tanpa penyetoran. Termasuk saham bonus dari kapitalisasi agio. Pembayaran kembali modal disetor, jika dalam tahun-tahun lampau diperoleh keuntungan, kecuali sbg akibat pengecilan modal dasar yang dilakukan secara sah. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Contoh Dividen Terselubung: Pembayaran Bunga Pinjaman Kepada Pemegang Saham Yang melebihi kewajaran
ANGGOTA PK(tdk bersaham), ( syarat No. 2 Dicabut Sejak 2009 ) DIVIDEN / SHU / PEMBAGIAN LABA YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN TERBATAS BADAN USAHA MILIK NEGARA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOPERASI/ ANGGOTA KOPERASI ANGGOTA PK(tdk bersaham), PERKUMPULAN, PERSEKUTUAN, FIRMA, KONGSI, KIK dividen yang diterima oleh orang pribadi DENGAN SYARAT: 1. KEPEMILIKAN SAHAM MIN. 25% 2. MEMPUNYAI USAHA AKTIF DILUAR KEPEMILIKAN SAHAM ( syarat No. 2 Dicabut Sejak 2009 ) BERASAL DARI CADANGAN LABA DITAHAN Final TIDAK DIPOTONG PPH 23
PENGENAAN PPh Pasal 23 ATAS DIVIDEN BELUM Tbk (Go Public) SUDAH Tbk (Go Public) TERHUTANG SAAT DIUMUMKAN RUPS TERHUTANG SAAT PENENTUAN HAK (RECORDING DATE) WPDN BADAN DG.SYARAT ttt. TIDAK TERUTANG PAJAK WP ORANG PRIBADI DN TERUTANG PAJAK 10 % Final WP LUAR NEGERI TERUTANG PAJAK 20 % PAJAK PENGHASILAN TIDAK BOLEH DITANGGUNG PEMBERI DEVIDEN PEMBERI DEVIDEN MENERBITKAN BUKTI POTONG DAN MENYETORKAN PAJAK TGL 10 BULAN BERIKUT
ROYALTI 15% Ph Bruto IMBALAN SEHUBUNGAN DG PENGGUNAAN HAK ATAS: HAK ATAS HARTA TAK BERWUJUD ( hak pengarang, paten, merek dagang, rahasia perusahaan ) HAK ATAS HARTA BERWUJUD YG MEMPUNYAI NILAI INTELEKTUAL ( hak atas alat industri, komersial, ilmu pengetahuan ) INFORMASI YG BELUM DIUNGKAPKAN SECARA UMUM, DENGAN CIRI: INFORMASI TELAH TERSEDIA SHG TDK PERLU RISET, pengalaman di bidang industri
ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI PERDIRJEN NOMOR PER- 33 /PJ/2009 Karya Sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan;
Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI PERDIRJEN NOMOR PER- 33 /PJ/2009 Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi, yaitu: Bukan Royalti a. dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; Royalti b. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu; Royalti c, dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop; atau Bukan Royalti d. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI PERDIRJEN NOMOR PER- 33 /PJ/2009 Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi, yaitu: b. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu; PPh 23 = 15% X jumlah bruto atas royalti (seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta) PPh 26 = 20% X jumlah bruto / Tarif Tax Treaty c, dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop; atau PPh 23 = 15% X (10% jumlah bagi hasil) PPh 26 = 20% X (10% jumlah bagi hasil) / Tax Treaty
Diberikan ke semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi HADIAH UNDIAN LOMBA / PENGHARGAAN / SEHUB. JASA BUKAN OBJEK 25% FINAL Diberikan ke semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi Bagi WP OP dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif pasal 17 dari Ph. Bruto Bagi WP Badan / BUT dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Ph Bruto Bagi WP LN selain BUT dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Ph Bruto ( Final ) atau P3B
DIKENAKAN TARIF 15% DARI PERKIRAAN PENGHASILAN NETO Ketentuan Lama DIKENAKAN TARIF 15% DARI PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PPh Pasal 23-JASA LAIN ( PER-70/PJ./2007 berlaku mulai 9 April 2007 pengganti PER-178/PJ./2006) 5 April 2019
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 PERKIRAAN PENGHASILAN NETO Ketentuan Lama DEVIDEN; BUNGA; ROYALTI; HADIAH dan PENGHARGAAN. SEWA DAN JASA 15% DIKALIKAN DIKALIKAN PENGHASILAN BRUTO PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 5 April 2019
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 Ketentuan Lama Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 Tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 5 April 2019
Dasar Hukum Ketentuan Lama UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2000 PP No. 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PP No.5 Tahun 2002
Dasar Hukum Ketentuan Lama PP No. 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan PP No. 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi PER-70/PJ./2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Jenis Jasa Lain & Perkiraan Penghasilan Neto (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007) Ketentuan Lama Pasal 1 ayat (1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar kecuali yang sudah dipotong PPh Final (ps.2) 5 April 2019
Jenis Jasa Lain & Perkiraan Penghasilan Neto (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007) Ketentuan Lama Pasal 1 ayat (2) Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 5 April 2019
OBJEK PAJAK Ketentuan Lama Badan Pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya Orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap Penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa Yang dibayarkan oleh
Imbalan Jasa Jasa teknik Jasa manajemen Jasa konstruksi Ketentuan Lama Jasa teknik Jasa manajemen Jasa konstruksi Jasa konsultasi Jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
15% dari perkiraan penghasilan neto Tarif Pajak Ketentuan Lama 15% dari perkiraan penghasilan neto
Perkiraan Penghasilan Neto Ketentuan Lama Nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk PPN Persentase dalam lampiran I atau lampiran 2 kolom (3) Di kalikan (X) Khusus untuk jasa kontruksi dan jasa catering Nilai imbalan jasa dan nilai pengadaan material/barang, tidak termasuk PPN Persentase dalam lampiran 2 kolom (3) Di kalikan (X)
Penghasilan Neto 10% 30% PERKIRAAN Ketentuan Lama 1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. 10% 1,5% 2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain: - sewa/penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan kendaraan angkutan darat; persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan PPh Final (PP 29/ 1996 s.t.d.d. PP 5/2002). 30% 4,5% 5 April 2019
Penghasilan Neto 30% 26 2/3% PERKIRAAN Ketentuan Lama I. 1. Jasa teknik; 2. Jasa manajemen; 3. Jasa konsultansi, kecuali konsultansi konstruksi 30% 4,5% II. 1. Jasa perencanaan konstruksi. 2. Jasa pengawasan konstruksi. 26 2/3% 4% 5 April 2019
Penghasilan Neto 30% PERKIRAAN III. Jasa Lain: 1 Jasa penilai; Ketentuan Lama III. Jasa Lain: 1 Jasa penilai; 2 Jasa aktuaris; 3 Jasa akuntansi; 4 Jasa perancang; 5 Jasa pengeboran di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh BUT; 6 Jasa penunjang di bid. penambangan migas; 7 Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; 8 Jasa penunjang di bid. penerbangan/bandara; 9 Jasa penebangan hutan; 10 Jasa pengolahan limbah; 11 Jasa penyedia tenaga kerja; 12 Jasa perantara; 30% 5 April 2019 4,5%
Penghasilan Neto 30% PERKIRAAN III. Jasa Lain (lanjutan): Ketentuan Lama III. Jasa Lain (lanjutan): 13 Jasa di bidang perdagangan surat2 berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia; 14 Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI; 15 Jasa pengisian suara; 16 Jasa mixing film; 17 Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan/perbaikan; 18 Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/ air/gas/AC/TV Kabel; peralatan; kecuali yg dilaku- kan oleh WP konstruksi; 19 Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel; peralatan; alat2 transportasi/kendaraan; bangunan; kecuali yg dilakukan oleh WP konstruksi; 30% 4,5% 5 April 2019
Penghasilan Neto 13 1/3% 20% PERKIRAAN III. Jasa Lain (lanjutan): Ketentuan Lama III. Jasa Lain (lanjutan): 20 Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk: - jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan; - jasa instalasi/pemasangan peralatan, mesin/listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel; sepanjang dilakukan oleh WP yang punya izin/sertifikasi sbg pengusaha konstruksi. 13 1/3% 2% 21 Jasa maklon; 22 Jasa penyelidikan dan keamanan; 23 Jasa penyelenggara kegiatan/event organizer; 24 Jasa pengepakan; 20% 3% 5 April 2019
Penghasilan Neto 10% PERKIRAAN III. Jasa Lain (lanjutan): Ketentuan Lama III. Jasa Lain (lanjutan): 25 Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; 26 Jasa pembasmian hama; 27 Jasa kebersihan/cleaning service; 28 Jasa catering. 10% 1,5%
PENGERTIAN IMBALAN BRUTO JASA Ketentuan Lama CATERING DAN JS KONSTRUKSI: JUMLAH IMBALAN YG DIBAYARKAN SELURUHNYA, TERMASUK ATAS PEMBERIAN JASA DAN PENGADAAN MATERIAL/BARANGNYA JASA LAIN: JUMLAH IMBALAN YG DIBAYARKAN HANYA ATAS JASANYA SAJA, KECUALI APABILA DALAM KONTRAK/PERJANJIAN TIDAK DAPAT DIPISAHKAN ANTARA PEMBERIAN JASA DG MATERIAL/BARANG AKAN DIKENAKAN ATAS SELURUH NILAI KONTRAK
KONTRAK PERJANJIAN PENGADAAN Ketentuan Lama MATERIAL, BARANG JASA OBJEK PPh PEMOTONGAN BUKAN OBJEK HARGA DIPISAHKAN PENGENAAN PPh HANYA JASA OBJEK PPh DIGABUNG PENGENAAN ATAS KESELURUHAN KONTRAK Khusus jasa konstruksi dan catering, DPP PPh Pasal 23 meliputi seluruh nilai kontrak (material/barang + jasa)
Ruang Lingkup Sewa Ketentuan Lama Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23; Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertenlu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23; Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu sccara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23; 5 April 2019
TIDAK TERJADI PEMINDAHAN IKUT MEMAKAI/MENGGUNAKAN PENGERTIAN SEWA Ketentuan Lama TIDAK TERJADI PEMINDAHAN KEPEMILIKAN PIHAK LAIN TIDAK BISA IKUT MEMAKAI/MENGGUNAKAN FEE MENGGUNAKAN SATUAN WAKTU TERTENTU CONTOH : TAKSI. * JIKA DI SEWA/CHARTER TERUTANG PPh PASAL 23 * JIKA BERDASAR ARGO TDK TERUTANG PPh DISEWAKAN MOBIL POLISI
PENGERTIAN JASA TEKNIK Ketentuan Lama Pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dlm bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yg dpt meliputi pelaksanaan suatu proyek, pembuatan suatu jenis produk, dan pemberian informasi yg berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen
PENGERTIAN JASA MANAJEMEN IKUT LANGSUNG DALAM MANAJEMEN Ketentuan Lama IKUT LANGSUNG DALAM MANAJEMEN BERBEDA DENGAN PENGERTIAN JASA TEKNIK DI BIDANG MANAJEMEN. JASA TEKNIK HANYA BERSIFAT MEMBERI INFORMASI, PELATIHAN DAN SEJENISNYA DALAM WAKTU YANG LEBIH PENDEK, TANPA IKUT MENJADI BAGIAN DARI MANAJEMEN. CONTOH : TIM PENYELAMATAN BANK OLEH BI
PMK NOMOR 244/PMK.03/2008 TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UU PPh NeW ! Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, , dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 5 April 2019
JENIS JASA LAIN ( OBJEK PPh PASAL 23) PPh 23 =2% X Ph Bruto Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bunk (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan; 5 April 2019
JENIS JASA LAIN ( OBJEK PPh PASAL 23) Cont. PPh 23 =2% X Ph Bruto Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/penieliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, slat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 5 April 2019
JENIS JASA LAIN ( OBJEK PPh PASAL 23) Cont. PPh 23 =2% X Ph Bruto Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa katering atau tata boga. 5 April 2019
JASA MAKLON Semua pemberian jasa dlm rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yg : 1. proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (sub kon) 2. spesifikasi,bhn baku dan barang setengah jadi dan atau bahan penolong yg akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa 3. kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. . Pengertian jasa maklon harus memenuhi ketiga unsur tersebut. 5 April 2019
JASA EVENT ORGANIZER kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. 5 April 2019
SE - 53 /PJ/2009 Jumlah Bruto Seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna Jasa; b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material; c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga; d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) Yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga. Kecuali : a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
SE - 53 /PJ/2009 Jumlah Bruto Seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan Pembayaran harus dapat dibuktikan dengan: a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan; b. faktur pembelian barang atau material; c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis; d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga
Berapa ppH 23 terutang ? PT Sumber Tenaga merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja. PT Sumber Tenaga mendapat kontrak dari PT Maju Terus untuk menyediakan tenaga kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar Rp20.000.000,- Tenaga kerja tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT Maju Terus. Atas pembayaran yang dilakukan PT Maju Terus kepada PT Sumber Tenaga dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju Terus sebesar: 2% x Rp20.000.000,- = 400.000,- Contoh 1
Berapa ppH 23 terutang ? PT Aman Jaya merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Jaya mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Dwi Makmur. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Jaya. Dalam kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Jaya terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp 20.000.000,- dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp 2.000.000,-. Rincian tagihan PT Aman Jaya kepada PT Dwi Makmur : Pembayaran gaji 20 orang satpam Rp 20.000.000,- Imbalan Jasa Rp 2.000.000,- Contoh 2
Berapa ppH 23 terutang ? Atas pembayaran yang dilakukan PT Dwi Makmur kepada PT Aman Jaya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Dwi Makmur sebesar: 2% x Rp2.000.000,- = Rp 40.000,- Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 22.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Dwi Makmur atas pembayaran kepada PT Aman Jaya adalah sebesar: 2% x Rp. 22.O00.o00, - = Rp440.000,- Contoh 2
Berapa ppH 23 terutang ? PT Megah (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Satu Sarana selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada perusahaan media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp 103.000.000.- Rincian tagihan PT Satu Sarana kepada PT Megah adalah: 1) pembelian material untuk pembuatan iklan ……………………….. Rp15.000.000,- 2) jasa konsultan (terkait pembuatan dan pemasangan iklan) .. Rp 5.000.000,- 3) fee agen …………………………………………………………………………………..Rp 3.000.000,- 4) biaya pemasangan iklan ke perusahaan media.................. Rp 80.000.000,- Contoh 3
Berapa ppH 23 terutang ? Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Satu Sarana atas pembayaran Jasa pemasangan iklan kepada perusahaan media adalah sebesar: 2% x Rp80.000.000,- = Rp1.600.000,- Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Megah atas pembayaran jasa konsultasi dan jasa keagenan kepada PT Satu Sarana adalah sebesar: 1) 2% x Rp 5.OO0.OOO,- = Rp 100.000,- untuk jasa konsultasi; dan 2) 2% x Rp 3.000.000,- = Rp 60.000,- untuk jasa keagenan Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp103.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Megah atas pembayaran kepada PT Satu Sarana adalah sebesar: 2% x Rp 103.000.000.00 = Rp 2.060.000.- Contoh 3
Berapa ppH 23 terutang ? PT Terang mengikat kontrak dengan PT Garmindo untuk pembuatan seragam kantor PT Terang berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Terang. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Terang akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Garmindo akan menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp25.000.000,- tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Garmindo mengeluarkan biaya sebesar Rp5.000.000,- untuk bahan tambahan. Rincian tagihan PT Garmindo kepada PT Terang: Biaya untuk bahan tambahan … Rp 5.000.000,- Imbalan jasa maklon ............. Rp 25.000.000,- Contoh 4
Berapa ppH 23 terutang ? Atas pembayaran yang dilakukan PT Terang kepada PT Garmindo dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Terang sebesar: 2% x Rp 25.000.000,- = Rp 500.000,- Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp30.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Terang atas pembayaran kepada PT Garmindo adalah sebesar: 2% x Rp 30.000.000,- = Rp 600.000,- Contoh 4
Berapa ppH 23 terutang ? Untuk acara pembukaan cabang baru, PT Abadi meminta CV Sedap yang bergerak di bidang pengadaan catering untuk menyediakan makanan yang terdiri dari makanan pembuka, makanan utama, dan makanan penutup untuk sekitar 500 orang. Kontrak yang disepakati untuk pengadaan catering tersebut adalah Rp20.000.000,- Atas pembayaran yang dilakukan PT Abadi kepada CV Sedap dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Abadi sebesar: 2% x Rp 20.000.000,- = Rp 400.OOO,- Contoh 5
DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 Penghasilan Yang Dibayar Atau Terutang Kepada Bank; Sewa Yang Dibayarkan Atau Terutang Sehubungan Dengan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi; - Deviden Atau Bagian Laba Yang Diterima Atau Diperoleh Perseroan Terbatas Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, Koperasi, BUMN/D, dari Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Yang Didirikan Dan Bertempat Kedudukan Di Indonesia dengan syarat : 1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; 2) Bagi Perseroan Terbatas, BUMN/D yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor - dividen yang diterima oleh orang pribadi 5 April 2019
DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Perusahaan Reksa Dana;-> Dicabut sejak 2009 Bagian Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya; bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya -> Dicabut sejak 2009 karena masuk ke PPh final penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Cont. 5 April 2019
5 April 2019
5 April 2019
Baca SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1989 tentang Pematrapan PPh Pasal 23/26 Hasil Penelitian SPT PPh SE-10/PJ.313/1992 tentang Hubungan PPh Pasal 23/26 Dengan Biaya Perusahaan 5 April 2019
5 April 2019