PAJAK PENGHASILAN FINAL 6 April 2019
FINAL apaan Sich ?? ‘Sport’, babak akhir / puncak, tidak ada ‘game” lagi setelahnya “not to be altered or undone” “coming at the end : being the last in a series, process, or progress” “result of a process” Karakterisitk : tidak berubah lagi, tidak dapat dibatalkan, akhir dari seri/proses 6 April 2019
Kalo gitu PAJAK FINAL ?? Jenis pajak yang memiliki sifat final, dimana si pembayar pajak tidak lagi dikenai kewajiban untuk memasukkan obyek pajak dan pajak yang bersangkutan kedalam perhitungan pajak akhir tahun, karena pajak dan obyek pajak tersebut sudah dianggap rampung, tuntas, atau pasti. lebih pada konteks Pajak Penghasilan (PPh), karena dalam PPh ada ‘Perampungan’ yang dilakukan setiap akhir tahun 6 April 2019
Kalau Sudah Kena Pajak Final ?? Tidak Dapat Dikreditkan Terhadap Total PPh Terutang Pengeluaran dalam memperoleh penghasilan (obyek PPh Final) yang bersangkutan tidak boleh dibiayakan secara fiskal 6 April 2019
Kenapa Harus Pajak Final ?? perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat; kesederhanaan dalam pemungutan pajak; berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak; pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, 6 April 2019
PPh Psl 4 (2) DIKENAKAN PPh FINAL : Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; Penghasilan berupa hadiah undian; Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yg diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan Penghasilan tertentu lainnya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah 6 April 2019
PP 131 Th. 2000 Bunga Deposito, Bunga Tabungan, dan MENGATUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO DAN BUNGA TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA Bunga Deposito, Bunga Tabungan, dan Diskonto Sertifikat BI TERMASUK BUNGA DARI DEPOSITO/TABUNGAN YANG DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI MELALUI BANK YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA ATAU CABANG BANK LUAR NEGERI DI INDONESIA. DIKENAKAN PPH FINAL 20% DARI JUMLAH BRUTO/ Tarif Sesuai TaxTreaty
Pengecualian Bunga deposito dan tabungan serta diskonto, sepanjang jumlah deposito/tabungan/SBI tidak melebihi Rp. 7.500.000,- dan bukan jumlah yang dipecah-pecah Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri diIndonesia Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam UU Dana Pensiun SKB Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan RS dan RSS, kaveling siap bangun untuk RS dan RSS, atau rumah susun sederhana, untuk dihuni sendiri 6 April 2019
Pengecualian untuk Orang Pribadi Ketentuan PPh Final ini tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Orang pribadi tersebut dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong 6 April 2019
Pihak Yang Dipotong : Pemotong Pajak WPDN BUT WPLN Bank dan Bank Indonesia Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu, atas penjualan SBI kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu dan bukan bank 6 April 2019
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan/Pengalihan Obligasi di Bursa Efek Ketentuan Lama PP 6 th. 2002 jo KMK.121/KMK.03/2002 a. Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar: 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari jumlah bruto bunga b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest) 6 April 2019
Pemotongan Pajak oleh : Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan/Pengalihan Obligasi di Bursa Efek….cont’d Ketentuan Lama c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: 1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi, sebagaimana contoh pada Lampiran Keputusan ini. Pemotongan Pajak oleh : Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi, dan atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon/obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; Perusahaan Efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara, atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi. 6 April 2019
PP 6/2002 jo KMK.121/KMK.03/2002 Ketentuan Lama PENGECUALIAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN YANG DITERIMA OLEH : 1. BANK WPDN DAN CABANG BANK WPLN SEBAGAI BUT 2. DANA PENSIUN YANG TELAH DISYAHKAN MENKEU 3. REKSADANA YANG TELAH TERDAFTAR PADA BAPEPAM SELAMA 5 TAHUN PERTAMA SEJAK PENDIRIAN ATAU PEMBERIAN IZIN USAHA DIPOTONG TDK BERSIFAT FINAL YANG DITERIMA OLEH : WPDN ORG. PRIBADI DG. PENGH. 1 TH DIBAWAH PTKP
NeW ! 6 April 2019 6 April 2019 14
Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan Bunga Obligasi adalah Imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto 6 April 2019 15
b. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga Obligasi PP 16 tahun 2009 a. Bunga dari Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi (holding Period) b. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest) 6 April 2019 16
Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga Obligasi PP 16 tahun 2009 c. Diskonto dari obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar: 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi d. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar : 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 5% (Lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya. 6 April 2019 6 April 2019 17
Pemotongan Pajak oleh : Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga Obligasi PP 16 tahun 2009 Pemotongan Pajak oleh : Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan/atau Perusahaan Efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi. 6 April 2019 6 April 2019 18
Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga Obligasi PP 16 tahun 2009 TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN YANG DITERIMA OLEH : Wajib Pajak Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia 6 April 2019 19
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi Ketentuan Lama Batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong PPh Pasal 23 sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Atas bunga simpanan yang jumlahnya diatas Rp 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. 6 April 2019
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi Ketentuan Lama Sebagai pemotong pajak adalah koperasi (tanpa penunjukan khusus). Koperasi berkewajiban : a. Memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dan membuat Bukti Pemotongan Pajak (3 lembar) dan memberikan satu lembar Bukti Pemotongan Pajak (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak) kepada anggota pada saat terutang atau dibayarkan bunga tersebut. b. Menyetorkan secara kolektif uang pemotongan pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak dimana kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP Koperasi, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya PPh Pasal 23. c. melaporkan hasil pemotongan PPh Pasal 23 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak PPh Pasal 23. 6 April 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI NeW ! 6 April 2019 22
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI ( PP 15 Tahun 2009 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat pembayaran 6 April 2019 23
Besarnya Pajak Penghasilan adalah: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI ( PP 15 Tahun 2009 ) Besarnya Pajak Penghasilan adalah: 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. 6 April 2019 24
Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian PP No. 132 tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 Objek pemotongan: hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apapun Tarif pemotongan 25% dari jumlah bruto Sifat pemotongan Final 6 April 2019
HADIAH Lomba, Penghargaan, Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Undian PPh Final = 25% Bruto WP BADAN WPLN WPOP PPh Psl 23 = 15% Bruto PPh Psl 26 = 20 % Bruto PPh Psl 21 = Psl 17 x Bruto
Diubah Terakhir Dg. PP 79 Th. 1999 Ketentuan Lama PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PPH FINAL DIKENAKAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MELIPUTI: PENJUALAN, TUKAR-MENUKAR, PERJANJIAN PEMINDAHAN HAK, PELEPASAN HAK, PENYERAHAN HAK, LELANG, HIBAH, ATAU CARA LAIN YANG DISEPAKATI DENGAN PIHAK LAIN SELAIN PEMERINTAH; PENJUALAN, TUKAR-MENUKAR, PELEPASAN HAK, PENYERAHAN HAK, ATAU CARA LAIN YANG DISEPAKATI DENGAN PEMERINTAH GUNA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, TERMASUK PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG TIDAK MEMERLUKAN PERSYARATAN KHUSUS; YANG DILAKUKAN OLEH: WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI -> Final YAYASAN -> Final WAJIB PAJAK BADAN TERMASUK KOPERASI (YANG BUKAN DALAM LINGKUP USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAS DAN/ATAU BANGUNAN) -> tidak Final BESARNYA TARIF PPH ADALAH 5% DARI JUMLAH BRUTO ( NILAI YANG TERTINGGI ANTARA NILAI BERDASARKAN AKTA PENGALIHAN HAK DENGAN NJOP
Diubah Terakhir Dg. PP 79 Th. 1999 Ketentuan Lama TIDAK DIKENAKAN PPH FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM HAL: WP ORANG PRIBADI YANG PENGHASILANNYA DIBAWAH PTKP DAN JUMLAH PENGHASILAN BRUTO DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAHNYA KURANG DARI RP. 60.000.000 ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEPADA PEMERINTAH GUNA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG MEMERLUKAN PERSYARATAN KHUSUS. SEHUBUNGAN DENGAN HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT, DAN BADAN KEAGAMAAN ATAU BADAN SOSIAL ATAU PENGUSAHA KECIL TERMASUK KOPERASI YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN SEPANJANG TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN USAHA, PEKERJAAN, KEPEMILIKAN, ATAU PENGUASAAN PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN. SEHUBUNGAN DENGAN WARISAN BAGI WP BADAN DAN KOPERASI SEBAGAI PENGUSAHA REAL ESTATE, PENGENAAN PPH TIDAK BERSIFAT FINAL. Pengenaan PPhnya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UUPPh
Diubah Terakhir Dg. PP 71 Th. 2008 PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PPH FINAL DIKENAKAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MELIPUTI: PENJUALAN, TUKAR-MENUKAR, PERJANJIAN PEMINDAHAN HAK, PELEPASAN HAK, PENYERAHAN HAK, LELANG, HIBAH, ATAU CARA LAIN YANG DISEPAKATI DENGAN PIHAK LAIN SELAIN PEMERINTAH; PENJUALAN, TUKAR-MENUKAR, PELEPASAN HAK, PENYERAHAN HAK, ATAU CARA LAIN YANG DISEPAKATI DENGAN PEMERINTAH GUNA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, TERMASUK PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG TIDAK MEMERLUKAN PERSYARATAN KHUSUS; YANG DILAKUKAN OLEH: WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI atau BADAN -> FINAL BESARNYA TARIF PPH ADALAH : 5% DARI JUMLAH BRUTO ( NILAI YANG TERTINGGI ANTARA NILAI BERDASARKAN AKTA PENGALIHAN HAK DENGAN NJOP 1% ATAS PENGALIHAN HAK ATAS RS DAN RSS YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN NeW !
Diubah Terakhir Dg. PP 71 Th. 2008 TIDAK DIKENAKAN PPH FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM HAL: WP ORANG PRIBADI YANG PENGHASILANNYA DIBAWAH PTKP DAN JUMLAH PENGHASILAN BRUTO DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAHNYA KURANG DARI RP. 60.000.000 ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEPADA PEMERINTAH GUNA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG MEMERLUKAN PERSYARATAN KHUSUS. SEHUBUNGAN DENGAN HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT, DAN BADAN KEAGAMAAN, BADAN PENDIDIKAN, BADAN SOSIAL TERMASUK YAYASAN, KOPERASI ATAU OP USAHA MIKRO DAN KECIL YANG DITETAPKAN OLEH PERATURAN MENTERI KEUANGAN SEPANJANG TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN USAHA, PEKERJAAN, KEPEMILIKAN, ATAU PENGUASAAN PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.** SEHUBUNGAN DENGAN WARISAN PENGALIHAN OLEH OP/BADAN YANG BUKAN SUBJEK PAJAK NeW !
**PMK Nomor 245/PMK.03/2008 Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh : keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; b. badan keagamaan; c. badan pendidikan; d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. 6 April 2019
**PMK Nomor 245/PMK.03/2008 Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Badan keagamaan adalah badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan. Badan pendidikan adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. 6 April 2019
**PMK Nomor 245/PMK.03/2008 (d) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan : a. pemeliharaan kesehatan; b. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); c. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; e. pemberian beasiswa; f. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau g. kegiatan sosial lainnya. yang tidak mencari keuntungan. 6 April 2019
**PMK Nomor 245/PMK.03/2008 (e) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus juta rupiah). 6 April 2019
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Ketentuan Lama PP No 140 tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 Sifat pemotongan : tidak final, kecuali : Penghasilan yang diterima/diperoleh WPDN dan BUT dari usaha di bidang jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, Nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1 miliar, dikenakan PPh yang bersifat final 6 April 2019
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi…cont’d Ketentuan Lama Jenis Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, dalam hal pengguna jasa adalah Badan Pemerintah, SPDN, BUT atau orang pribadi sebagai WPDN, yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong PPh Pasal 23 PPh Final Pasal 4(2) untuk yang memenuhi kualifiikasi usaha kecil Saat Terutang Pada saat pembayaran uang muka dan termijn Tarif Pajak 4% dari jumlah bruto, yang diterima oleh WP penyedia jasa perencanaan konstruksi 2% dari jumlah bruto yang diterima oleh WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi 4% dari jumlah bruto yang diterima oleh WP penyedia jasa pengawasan konstruksi 6 April 2019
PPh Jasa Konstruksi PPh Final PPh Pasal 23 PP 140 Th. 2000 Ketentuan Lama PPh Final PPh Pasal 23 Syarat: Dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi kualifikasi usaha kecil Berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang Nilai pengadaan s.d. Rp 1 M Syarat Tidak Terpenuhi JENIS JASA : Perencanaan Konstruksi Pengawasan Konstruksi Pelaksanaan Konstruksi TARIF : 4% x Jumlah Bruto 2% x Jumlah Bruto PP 140 Th. 2000
DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 Jo PP NOMOR 40 TAHUN 2009 BERLAKU SURUT PER 1 JANUARI 2008 61 61 61 65
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI IMBALAN JASA KONSTRUKSI FINAL JASA PELAKSANAAN JASA PERENCANAAN & PENGAWASAN YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA MENENGAH ATAU KUALIFIKASI BESAR YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA 2% 3% 4% 4% 6% DARI JUMLAH PEMBAYARAN ATAU JUMLAH PENERIMAAN YG MERUPAKAN BAGIAN NILAI KONTRAK TIDAK TERMASUK PPN 63 63 67 63
PELUNASAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI PEMBERI HASIL BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN BUT KERJASAMA OPERASI PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ORANG PRIBADI BUKAN SUBJEK PAJAK PELUNASAN PPh MELALUI PEMOTONGAN OLEH PEMBERI HASIL PENYETORAN SENDIRI OLEH PEMBERI JASA 64 64 68 64
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI HASIL PEMBERI HASIL WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN UANG MUKA DAN TERMIJN, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DENGAN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI / KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KPD KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN 50 58 53 53 69 53
TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI JASA KEWAJIBAN PEMBERI JASA : MENYETOR SENDIRI PPh TERUTANG KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DENGAN SSP SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA MELAPORKAN PENYETORAN PPh KE KPP SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN DITERIMANYA IMBALAN LAPORAN BULANAN PPh BAGI WP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI DILAMPIRI LEMBAR KE 3 SSP 51 54 59 70 54 54
PPh Sewa Tanah/Bangunan PP 29 Th. 1996 jo PP 05 Th. 2002 PP 29/1996 jo PP 5/2002 120/KMK.03/2002 KEP-227/PJ/2002 Dasar Hukum Sewa tanah dan atau bangunan: tanah, rumah, rusun, apartemen, kondominium, Gd perkantoran, pertokoan, pertemuan dan bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri Objek Tarif 10 % Final Jumlah Bruto: semua jumlah yang dibayar atau terutang dengan nama dan dalam bentuk apapun Dlm perjanjian terpisah atau disatukan DPP
PP No. 5 Tahun 2002 juncto Keputusan Dirjen Pajak Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan PP No. 5 Tahun 2002 juncto Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ./2002 Pemotong pajak: Penyewa, dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. 6 April 2019
KEP-50/PJ./1994 Pasal 1 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah : Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPATtersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. Pasal 2 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Pasal 3 Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
SEWA HARTA TANAH-BANGUNAN KENDARAAN HARTA LAINNYA ANGK DARAT PPh Final 10% x Bruto PPh Psl 23 2% x Bruto PPh Psl 23 2% x Bruto
PP No. 19 Tahun 2009 Tentang PPh atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh WP OP Dalam Negeri Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. NeW ! 6 April 2019
6 April 2019
6 April 2019
6 April 2019
6 April 2019
6 April 2019
PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 15 6 April 2019
Merupakan PPh yang dihitung dengan norma penghitungan khusus untuk wajib pajak tertentu, dimana pajaknya dihitung dengan tarif efektif tertentu dari penghasilan bruto Tujuan : Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut 6 April 2019
Pemotongan PPh Pasal 15 PEMOTONGAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN KPD PERUSAHAAN PELAYARAN DAN PENERBANGAN Atas Pengangkutan Orang/ Barang dengan cara Charter PPh Final = 1,2% dari Ph Bruto PELAYARAN DLM NEGERI Atas Pengangkutan Orang/ Barang dengan cara Charter PPh Tdk Final = 1,8% dari Ph Bruto PENERBANGAN DLM NEGERI PELAYARAN DAN PENERBANGAN LUAR NEGERI YG PUNYA BUT Atas Pengangkutan Orang/ Barang dengan cara Charter PPh Final = 2,64% dari Ph Bruto
Tarif Pelayaran Dalam Negeri Norma Penghasilan Neto = 4% Tarif PPh (maksimal) = 30% Jumlah PPh Pasal 15 : (4% X 30% ) = 1,2% FINAL 6 April 2019
Tarif Penerbangan Dalam Negeri Norma Penghasilan Neto = 6% Tarif PPh (maksimal) = 30% Jumlah PPh Pasal 15 : (6% X 30% ) = 1,8% TDK FINAL 6 April 2019
Tarif Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Norma Penghasilan Neto = 6% Tarif PPh (maksimal) = 30% Jumlah PPh Pasal 15 : (6% X 30% ) = 1,8% Laba setelah PPh Pasal 15 : (6% - 1,8%) = 4,2% Tarif PPh Pasal 26(4) maksimal = 20% Jumlah PPh pasal 26(4): ( 4,2% X 20% ) = 0,84% Tarif efektif : ( 1,8% + 0,84%) = 2,64% 6 April 2019 FINAL
Penghasilan Bruto Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri : Semua nilai penggantian dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri : Seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri berdasarkan perjanjian charter. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri : Seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari : - pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia - pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia - pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia - pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia. 6 April 2019
√ √ √ LN Pelabuhan Pelabuhan DN Pelabuhan Pelabuhan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri : Semua nilai penggantian dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. LN Pelabuhan Pelabuhan √ √ DN √ Pelabuhan Pelabuhan 6 April 2019
√ √ √ LN Pelabuhan Pelabuhan DN Pelabuhan Pelabuhan Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri : Seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri berdasarkan perjanjian charter. LN Pelabuhan Pelabuhan √ √ DN √ Pelabuhan Pelabuhan 6 April 2019
√ √ √ √ LN Pelabuhan Pelabuhan DN Pelabuhan Pelabuhan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri : Seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari : - pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia - pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia - pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia - pelabuhan dari luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia. 6 April 2019
Pelayaran/Penerbangan LN PT. Bekasi Raya mencarter pesawat US Airlines (maskapai internasional) untuk mengangkut barang – barang hasil produksinya ke Amerika, ongkos yang harus dibayar PT. Bekasi Raya sebesar Rp 150 juta 6 April 2019
Penerbangan DN PT. Bekasi Raya juga mencarter pesawat dari Emprit Airlines (maskapai dalam negeri) untuk mengangkut barang – barang ke daerah – daerah lain di Indonesia, dengan ongkos carter Rp 100 juta 6 April 2019
Pelayaran DN Untuk menghemat biaya tinggi PT. Bekasi Raya mencarter kapal dari Gabus Lines (maskapai pelayaran nasional), dengan ongkos carter yang harus dibayar sebesar Rp 50 juta 6 April 2019