Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3 PENGADAAN LANGSUNG Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
PENGADAAN NON TENDER Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Swakelola - Pencatatan - Transaksional - Pencatatan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13 Pejabat Pengadaan adalah Pejabat administrasi / pejabat fungsional / personal yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung , dan /atau E-purchasing.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 40 dan 41 Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerja Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah). Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa Konsultasi yang bernilai paling Banyak RP100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pengadaan Langsung Pasal 50 ayat 7 Pelaksanaan Pengadaan langsung di lakukan kepada 1 ( satu) Pelaku Usaha dengan cara sebagai berikut : Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi atau Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi, negosiasi teknis, dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK
Proses pengadaan langsung Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga antara lain melaui media elektronik atau non elektronik. Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, pejabat pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi,teknis,harga dan kaulifikasi. Selanjutnya bisa di lihat proses pengadaan langsung berdasarkan perLKPP No. 9 Tahun 2018
Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi : Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penetapan HPS. Penetapan rencanan kontrak;dan/atau Penetapan Uang muka, jaminan uang muka , jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. PerLKPP No. 9 Tahun 2018
Penetapan metode pemilihan Penyedia; Penetapan metode Kualifikasi; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang di lakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi: Penetapan metode pemilihan Penyedia; Penetapan metode Kualifikasi; Penetapan metode evaluasi penawaran; Penetapan penyampain dokumen penawaran; Penetapan jadwal pemilihan; dan Penyusunan Dokumen Pemilihan. PerLKPP No. 9 Tahun 2018
Login sebagai PP 2. Pilih Non- Login 3. Klik login 1. Masukkan user I ID dan Password 2. Pilih Non- Penyedia Login 3. Klik login
Buat Non Tender Daftar Paket Klik Buat Non Tender
Edit Paket Rincian HPS sudah dibuat PPK Pilih jenis pengadaan, metode pemilihan, kualifikasi usaha Isi jadwal Rancangan kontrak yg sudah di upload PPK
Isi doc.Non Tender 1. Isi persyaratan kualifikasi 2. Isi masa berlaku 2. Isi masa berlaku 3. Isi dokumen penawaran 4. Upload survey harga pembanding 5. Pilih Penyedia
Isi Rincian HPS PP hanya bisa lihat detal HPS
Isi tanggal mulai dan selesai Simpan jika sudah diisi Isi jadwal Isi tanggal mulai dan selesai Simpan jika sudah diisi
Isi Data Lembar data kualifikasi [ LDK ]
Tambah Syarat kualifikasi Klik simpan jika sudah terisi semua Isi Lembar Data Kualifikasi [ LDK ] Isi Data Tambah Syarat kualifikasi Klik simpan jika sudah terisi semua
1. Isi masa berlaku penawaran 2. Klik simpan
Klik simpan jika sudah selesai Isi Persyaratan Dokumen Checklist persyaratan dokumen yang dipersyaratkan Tambah syarat Teknis Klik simpan jika sudah selesai
Upload SDP Pengadaan Langsung Pilih upload
Upload Doc. Non Tender Informasi petunjuk pembuatan dokumen pembuatan dokumen non tender/pemilihan Pilih untuk upload dokumen non tender
Pilih dokumen non tender
Upload survey harga pembanding Cetak Dokumen non tender Upload survey harga pembanding
pilih untuk unduh dokumen non tender
Klik untuk memilih penyedia
Filter Penyedia yang terdaftar di aplikasi SIKaP 2. klik cari
Pilih Penyedia 2. Pilih simpan 1. Checklist Pilih simpan
Pastikan sudah di pilih Penyedianya Notifikasi berhasil tersimpan Klik Kembali Penyedia sudah berhasil dipilih
Klik Pakta Intergritas untuk siap di umumkan paket Non Tender Klik mengumumkan paket Non Tender
Tahapan pembukaan dokumen penawaran Cek Tahap Jadwal NonTender Tahapan pembukaan dokumen penawaran
Lihat Penawaran Peserta Lihat Penawaran Harga Lihat Surat Penawaran Lihat Penawaran Admistrasi & Teknis
Evaluasi Penyedia Pilih Penyedia
Evaluasi Administrasi Checklist apabila lulus Isi jika tidak lulus Klik simpan
Evaluasi Teknis Checklist apabila memenuhi Isi jika tidak memenuhi Klik simpan
Evaluasi Harga Pilih Penilaian Klik simpan
Undangan Untuk Verifikasi Penyedia Kirim undangan verifikasi ke penyedia
Verifikasi Penyedia ke aplikasi SIKaP Pilih verifikasi
Penetapan Pemenang Klik penetapan pemenang
Pengumuman Pemenang Pemenang berhasil ditetapkan Klik pengumuman pemenang
Website: https://eproc.lkpp.go.id HUBUNGI KAMI Call Center LKPP : 144 Helpdesk LPSE dan Helpdesk LKPP bisa diakses melalui Aplikasi LPSE Support ALAMAT Kawasan Rasuna EpicentrumJalan Epicentrum Tengah Lot 11B, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12940 Website: https://eproc.lkpp.go.id Channel youtube EPROC LKPP https://www.youtube.com/user/eprocLKPP/videos
TERIMA KASIH