Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019 PMK 178/PMK.05/2018 TENTANG PERUBAHAN PMK NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBN Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
Latar Belakang Modernisasi pelaksanaan anggaran dalam pembayaran melalui uang persediaan dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Kartu Kredit Pemerintah. Adanya ketentuan tentang pengawasan dan pengamanan terhadap pengembalian pembayaran jaminan uang muka yang diatur tersendiri dalam PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
KETENTUAN PERUBAHAN 1 2 3 4 5 6 Perubahan Ketentuan UP Pengaturan Proporsi UP Tunai dan KKP 2 Dispensasi Perubahan besaran dan proporsi UP oleh Kepala Kanwil 3 Pengendalian UP Tunai oleh KPPN 4 Penghapusan terhadap ketentuan pengembalian Jaminan Uang Muka 5 6 Ketentuan Peralihan
Perubahan Ketentuan UP Pengaturan Awal Perubahan Pengaturan UP dalam bentuk tunai UP dalam bentuk tunai dan kartu kredit Disimpan pada rekening bendahara / brankas UP tunai disimpan dalam rekening bendahara / brankas UP Kartu kredit berupa limit belanja kartu kredit yang dipegang oleh pemegang KKP UP digunakan untuk operasional dan kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dibayarkan dengan LS Besaran UP merupakan total UP Tunai dan UP KKP UP KKP digunakan untuk kegiatan operasional dan kegiatan yang tidak dapat dibayarkan dengan LS yang sumber dananya RM
Pengaturan Proporsi UP Tunai dan KKP Pengaturan Awal Perubahan Pengaturan Terbagi dalam 3 (tiga) kelompok pagu belanja yang dapat dibayarkan dengan UP Terbagi dalam 4 (empat) kelompok pagu belanja yang dapat dibayarkan dengan UP Pagu UP Pagu UP < Rp900 jutau Max. Rp50 juta < Rp2,4 M Max. Rp100 juta Rp900 juta s.d. Rp2,4 M Max. Rp100 juta PaRp2,4 M s.d. Rp6 M Max. Rp200 juta PaRp2,4 M s.d. Rp6 M Max. Rp200 juta > Rp6 M Max. Rp500 juta > Rp6 M Max. Rp500 juta Proporsi UP Tunai dan KKP sebesar 60% dan 40 % Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan dispensasi terhadap perubahan UP melampaui besaran UP Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan dispensasi terhadap perubahan UP melampaui besaran UP dan perubahan proporsi UP
Pengaturan Dispensasi Pengaturan Awal Perubahan Pengaturan Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran mempertimbangkan: Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan Dispensasi atas: Perubahan UP melampaui besaran UP, mempertimbangkan: frekuensi penggantian UP tahun lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan 1 1 frekuensi penggantian UP tahun lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP 2 perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP 2 Perubahan proporsi besaran UP tunai, mempertimbangkan: Pertimbangan yang sama dengan perubahan UP melampaui besaran UP dan tidak terdapat atau masih terbatas penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA. Pengecualian Penggunaan UP Tunai 100% tanpa dispensasi, mempertimbangkan: tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit melalui mesin EDC yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
Pengendalian UP Pengaturan Awal Perubahan Pengaturan Surat Pemberitahuan kepada KPA apabila 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (GUP) Pemotongan 25% apabila 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan ke-1 tidak GUP Pemotongan 50% apabila 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan ke-2 tidak GUP Surat Pemberitahuan kepada KPA apabila 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP Tunai diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (GUP) Tunai Pemotongan 25% apabila 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan ke-1 tidak GUP Tunai Pemotongan 50% apabila 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan ke-2 tidak GUP Tunai
Penghapusan Pasal 62 dan Lampiran XV Tentang pengawasan dan pengamanan terhadap pengembalian pembayaran jaminan uang muka serta penatausahaannya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. Ketentuan Peralihan Ketentuan mengenai penggunaan dan pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah dapat dilaksanakan sepanjang Peraturan Menteri Keuangan mengenai mengenai pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah telah berlaku.