KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION SUMATERA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Pendampingan Penyusunan Jakstrada di Wilayah Sumatera Pekanbaru, 4 – 5 Juni 2018
DASAR HUKUM JAKSTRANAS: PASAL 6 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PERLU MENETAPKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH A.ARAH KEBIJAKAN : PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PENGURANGAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA B.STRATEGI, PROGRAM, DAN TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. MUATAN JAKTRANAS (Perpres No. 97/2017)
PENGURANGAN SAMPAH 30% PADA TAHUN 2025 DARI TIMBULAN SAMPAH NASIONAL PENANGANAN SAMPAH 70% PADA TAHUN 2025 DARI TIMBULAN SAMPAH NASIONAL 1.PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH 2.PENDAURAN ULANG SAMPAH 3.PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH 1.PEMILAHAN 2.PENGUMPULAN 3.PENGANGKUTAN 4.PENGOLAHAN 5.PEMROSESAN AKHIR ARAH KEBIJAKAN TARGET PROGRAM 1.STRATEGI PENGURANGAN 2.STRATEGI PENANGANAN 1.PROGRAM PENGURANGAN 2.PROGRAM PENANGANAN PARADIGMA JAKSTRANAS ADALAH PENGURANGAN SAMPAH DI SUMBERNYA, MENUNJUKKAN TEKAD YANG KUAT UNTUK PELIBATAN PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI PERUBAHAN PERILAKU DAN BUDAYA UNTUK MENJADI GERAKAN MASYARAKAT PENGATURAN JASKTRANAS (Perpres Nomor 97/2017)
Skenario Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Timbulan Sampah (ton/thn) 64,400,000 65,200,000 65,800,000 66,500,000 67,100,000 67,800,000 68,500,000 69,200,000 69,900,000 70,600,000 70,800,000 Target Pengurangan PP 97/17 6,440,000 7,824,000 9,870,000 11,970,000 13,420,000 14,916,000 16,440,000 17,992,000 18,873,000 19,768,000 21,240,000 Target Pengurangan RPJMN/Renstra 2,443,493 3,455,099 4,486,693 5,538,574 6,865,314 7,447,594 8,040,833 8,645,193 8,996,240 9,353,444 9,986,805 Target Pengurangan utk didistribusikan 3,996,507 4,368,901 5,383,307 6,431,426 6,554,686 7,468,406 8,399,167 9,346,807 9,876,760 10,414,556 11,253,195 Target Penanganan PP 97/17 45,080,000 46,292,000 47,376,000 48,545,000 50,325,000 50,850,000 50,690,000 50,516,000 50,328,000 50,126,000 49,560,000 Taregt Penanganan RPJMN/Renstra 14,660,959 15,547,947 16,700,469 17,874,487 19,070,316 19,261,019 19,194,247 19,124,214 19,050,861 18,974,129 18,893,956 Target Penanganan utk didistribusikan 30,419,041 30,744,053 30,675,531 30,670,513 31,254,684 31,588,981 31,495,753 31,391,786 31,277,139 31,151,871 30,666,044 Catatan: - Target pengurangan dan penanganan PP 97/17: target pengurangan dan penanganan menurut Perpres No. 97/2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah - Target pengurangan dan penanganan RPJMN/Renstra: target pengurangan dan penanganan menurut RPJMN dan Renstra KLHK ; tahun merupakan proyeksi lanjutan - Target pengurangan dan penanganan utk didistribusikan: target pengurangan dan penanganan yang diusulkan untuk didistribusikan pencapaiannya oleh K/L lain dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
PROYEKSI TIMBULAN SAMPAH SERTA TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANGAN SAMPAH TAHUN CATATAN: Capaian 100 persen di tahun 2019 (20% pengurangan dan 80% penanganan) adalah target dalam RPJMN dan Renstra KLHK. Namun perlu effort yang kuat untuk mencapai target tersebut dan target utama Perpres No. 97/2017 adalah pada tahun 2025 sampah terkelola 100% melalui pengurangan 30% dan penanganan 70%. INDIKATORTARGET Proyeksi timbulan sampah (juta ton) Target Pengurangan Sampah (juta ton) 9.89 (15%) 12 (18%) 13.4 ( 20%) 14 (22%) 16.4 (24%) (26%) 18.9 (27%) 19.7 (28%) 20.9 (30%) Target Penanganan Sampah (juta ton) 47.3 ( 72%) 48.5 ( 73%) 53.7 (80%) 50.8 (75%) 50.7 (74%) (73%) 50.3 (72%) 50.1 (71%) 49.9 (70%)
PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS MENTERI/KEPALA LPNK DALAM MENETAPKAN KEBIJAKAN SEKTORAL TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH GUBERNUR DALAM MENETAPKAN JAKSTRADA PROVINSIPERATURAN GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA DALAM MENETAPKAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA PERATURAN BUPATI/WALIKOTA JAKSTRANASJAKSTRANAS 6 BULAN SETELAH PERPRES KELUAR 1 TAHUN SETELAH PERPRES KELUAR RPJPN DAN RPJMN PEMANGKU KEPENTINGAN: 32 K/L TERKAIT, DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA DUNIA USAHA PENGELOLA KAWASAN
TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI (LHK) : a.MELAKSANAKAN JAKSTRANAS; b.MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS; c.MENGOORDINASIKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI JAKSTRANAS YANG DILAKSANAKAN OLEH MENTERI DAN/ATAU KEPALA LPNK; d.MENYUSUN DAN MELAPORKAN PELAKSANAAN JAKSTRANAS YANG TERINTEGRASI KEPADA PRESIDEN PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN; DAN e.MEMBERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYUSUNAN JAKSTRADA PROVINSI DAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DALAM PENYUSUNAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA MENTERI/KEPALA LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTERIAN : a.MELAKSANAKAN JAKSTRANAS; b.MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN JAKSTRANAS; DAN c.MENYAMPAIKAN HASIL PELAKSANAAN JAKSTRANAS KEPADA MENTERI PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN d.MEMBERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYUSUNAN JAKSTRADA PROVINSI DAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DALAM PENYUSUNAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA GUBERNUR : a.MENYUSUN, MELAKSANAKAN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN JAKSTRADA PROVINSI; b.MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DA EVALUASI PENYELENGGARAAN JAKSTRADA PROVINSI; c.MENGOORDINASIKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI JAKSTRADA PROVINSI; d.MENYUSUN DAN MELAPORKAN PELAKSANAAN JAKSTRADA PROVINSI KEPADA MENTERI PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN DAN DITEMBUSKAN KEPADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN BAPPENAS; DAN e.MEMBERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DALAM MENYUSUN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA. GUBERNUR BERTANGGUNGJAWAB DALAM PENGADAAN TANAH SERTA SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA di TINGKAT PROVINSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. BUPATI/WALIKOTA : a.MENYUSUN DAN MELAKSANAKAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA; b.MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA; DAN c.MENYUSUN HASIL PELAKSANAAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA KEPADA GUBERNUR PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN. BUPATI/WALIKOTA BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENGADAAN TANAH SERTA SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI DAERAH KABUPATEN/KOTA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN.
KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM PENGELOLAAN SRT DAN SSSRT KLHK KEMENTERIAN TERKAIT BADAN/LEMBAGA LAINNYA KETERANGAN MELAKSANAKAN JAKSTRANAS KOORDINASI JAKSTANAS PELAPORAN JAKSTRANAS INTEGRASI HORISONTAL DALAM PELAKSANAAN JAKSTRANAS ANTARA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAKSTRADA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
JAKSTRADA PROVINSI JAKSTRANAS PERATURAN GUBERNUR (DALAM WAKTU 6 BULAN SETELAH JASTRANAS DITETAPKAN) KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENDAMPINGAN MENTERI DAN NON KEMENTERIAN SESUAI TUGAS DAN KEWENANGANNYA PERATURAN BUPATI/WALIKOTA (DALAM WAKTU 1 TAHUN SETELAH JASTRANAS DITETAPKAN) JAKSTRANAS DAN JAKSTRADA PROVINSI JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA
INTEGRASI VERTIKAL PELAKSANAAN JAKSTRANAS DAN JAKSTRADA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA JASKTRANAS JASKTRADA PROVINSI JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA PELAKSANA DAN KOORDINASI MENYUSUN NSPK MEMBUAT ROAD MAP PS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MONEV DAN PELAPORAN MENYUSUN/MELAKSANAKAN/K OORDINASI JAKSTRADA PROVINSI PENDAMPINGAN KE KAB/KOTA MONEV DAN PELAPORAN MENYUSUN/MELAKSANAKAN JAKSTRADA KAB/KOTA MONEV DAN PELAPORAN KETERANGAN PELAKSANA JAKSTRANAS DAN JAKSTRADA SESUAI KEWENANGANNYA PEDOMAN/ACUAN (Permen LHK Nomor P.10/2018) PELAPORAN DAN EVALUASI
JAKSTRADAJAKSTRADA PENGUMPULAN DATA PENGELOLAAN SAMPAH PENYUSUNAN NERACA PENGELOLAAN SAMPAH PENETAPAN STRATEGI DAN TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH IDENTIFIKASI POTENSI TIMBULAN SAMPAH TAHAPAN PENYUSUNAN JAKSTRADA PENGELOLAAN SAMPAH RT DAN SSSRT
1. IDENTIFIKASI POTENSI TIMBULAN SAMPAH Dasar Penentuan Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Jumlah Penduduk X Faktor Estimasi Timbulan Sampah (0,70 Kg) Jumlah Penduduk X Faktor Estimasi Faktor Estimasi Lokal ATAUATAU
2. PENGUMPULAN DATA PENGELOLAAN SAMPAH SUMBER DATA PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH BANK SAMPAH ATAU FASILITAS SEJENISNYA PUSAT DAUR ULANG TPS 3R TEMPAT PEMROSESAN AK HIR FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA DASAR PENYUSUNAN NERACA PENGELOLAAN SAMPAH`
3. NERACA PENGELOLAAN SAMPAH A.POTENSI TIMBULAN SAMPAH B.JUMLAH PENGURANGAN SAMPAH C.JUMLAH PENANGANAN SAMPAH DASAR PENYUSUNAN STRATEGI DAN TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SRT DAN SSSRT TINGKAT PROVINSI DAN KAB/KOTA
Timbulan Sampah Kota Bank Sampah Induk TPS 3R Lubang Resapan Biopori Kota Bank Sampah Pembatasan Sampah MRFPDU ITF TPST/Waste to Energy TPATPA Komposting Skala Kota End Collector/ Industri Daur ulang Environment (Tidak Tertangani) Pemulung / Lapak Pengurangan Penanganan NERACA PENGELOLAAN SAMPAH (waste balance) … ton/hari
Timbulan Sampah (Terolah) Waste (Tidak Terolah) Pengomposan On-site Pemilahan Daur Ulang /Pengangkutan Bank Sampah Pengumpulan ITF (MRF, TPS 3R) Fasilitas Kompos TPA Pengepul Pengangkutan Sampah Pengomposan Off-site Material Recovery Pembuangan Akhir Pengomposan MATERIAL BALANCE
4. STRATEGI PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH STRATEGI PENGURANGAN Penguatan komitmen pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan SDM Pembentukan sistem informasi Penguatan keterlibatan masyarakat Penguatan komitmen dunia usaha STRATEGI PENANGANAN PENGUATAN KOMITMEN LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DAERAH DALAM PENYEDIAAN ANGGARAN PENINGKATAN KAPASITAS KEPEMIMPINAN, KELEMBAGAAN DAN SDM PEMBENTUKAN SISTEM INFORMASI PENGUATAN KETERLIBATAN MASYARAKAT
PROGRAM PENGURANGAN SAMPAH
PROGRAM PENANGANAN SAMPAH
TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH DASAR PENYUSUNAN TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN DALAM JAKSTRANAS POTENSI TIMBULAN SAMPAH
TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH TAHUN (Permen LHK NO. P.10/2018) Keterangan: P = potensi timbulan sampah (ton/tahun) I. Target Pengurangan Sampah RT dan SSSRT INDIKATORTAHUN Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Dalam Jakstranas 18%20%22%24%26%27%28%30% Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (18% x P)(20% x P)(22% xP)(24% x P)(26% x P)(27% x P)(28% x P)(30% x P)
TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH TAHUN (Permen LHK NO. P.10/2018) Keterangan: P = potensi timbulan sampah (ton/tahun) II. Target Penanganan Sampah RT dan SSSRT INDIKATORTAHUN Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Dalam Jakstranas 73%80%75%74%73%72%71%70% Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (73% x P)(80% x P)(75% xP)(74% x P)(73% x P)(72% x P)(71% x P)(70% x P)
PENYUSUNAN JAKSTRADA P E L A K S A N AP E L A K S A N A Perangkat Daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah provinsi terkait dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup, untuk Jakstrada provinsi Perangkat Daerah kabupaten/kota, untuk Jakstrada kabupaten/kota
ADIPURA & JAKSTRADA
TUJUAN PEMANTAUAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI CAPAIAN PENGURANGAN DANPENANGANAN SAMPAH TANGGADANSAMPAHSEJENISSAMPAH TANGGA. RUMAH INDIKATOR CAPAIAN PENGURANGAN SAMPAH : a.BESARAN PENURUNAN JUMLAH TIMBULAN SAMPAH PER KAPITA; b.BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAHYANG TERDAUR-ULANG DI SUMBER SAMPAH; DAN c. BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAH TERMANFAATKAN KEMBALI DI SUMBER SAMPAH. YANGYANG PENANGANAN SAMPAH: a. BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAHYANGYANG TERPILAH DI SUMBER SAMPAH; b.BESARANPENURUNANJUMLAHSAMPAH DIANGKUT KE TEMPAT PEMROSESAN AKHIR; c.BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAH YANGYANG YANGYANG DIANGKUT KE PUSAT PENGOLAHAN SAMPAH UNTUK MENJADI BAHAN BAKU DAN/ATAU SUMBER ENERGI; d. BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAHYANG TEROLAH MENJADI BAHAN BAKU; e.BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAHYANG TERMANFAATKAN MENJADI SUMBER ENERGI; DAN f.BESARANPENURUNANJUMLAHSAMPAHYANG TERPROSES DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR. LAPORANLAPORAN JAKSTRADAJAKSTRADA
LAPORAN JAKSTRADA EVALUASI a.PEMBANDINGAN ANTARA CAPAIAN DENGAN TARGET PERENCANAAN b.HAMBATAN PELAKSANAAN. DASAR PERBAIKAN JAKSTRADA PROVINSI DAN KAB/KOTA EVALUASI PENDANAAN: 1.APBD 2.SUMBER DANA LAINNYA YANG SAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LAPORAN JAKSTRADA (DIKOORDINIR OLEH MENTERI UNTUK PROVINSI a.MENTERI TEMBUSAN MENDAGRI, MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UNTUK JAKSTRADA PROVINSI b.GUBERNUR UNTUK JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA DILAKSANAKAN OLEH OPD URUSAN LH UNTUK KAB/KOTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENDANAAN: 1.APBD 2.SUMBER DANA LAINNYA YANG SAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Program ADIPURA harus dapat menjawab (merespon) JAKSTRANAS,sehingga Program Adipura harus dapat mendorong kota-kota di Indonesia pada tahun 2025 sistem pengelolaan sampahnya 100 % (30 % pengurangan dan 70 % penanganan)
ADIPURA 2018 Memberikan kesempatan Daerah untuk menyiapkan JAKSTRADAnya sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 Tenggat waktunya, paling telat Oktober 2018
PERLU KOMITMEN BERSAMA DAN PARTISIPASI SEMUA PIHAK DALAM PENGELOLAAN SAMPAH NASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BERSIH, NYAMAN, SEHAT DAN INDAH