KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
Advertisements

ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
Direktur Pengembangan PLP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN SANITASI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Materi Peraturan Pemerintah No
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh : Bappeda Provnsi Riau Teluk Kuantan, 16 Agustus 2017.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI JAWA TENGAH
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kementerian PPN/ Bappenas
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION SUMATERA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Pendampingan Penyusunan Jakstrada di Wilayah Sumatera Pekanbaru, 4 – 5 Juni 2018

DASAR HUKUM JAKSTRANAS: PASAL 6 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PERLU MENETAPKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH A.ARAH KEBIJAKAN :  PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PENGURANGAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA  PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA B.STRATEGI, PROGRAM, DAN TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. MUATAN JAKTRANAS (Perpres No. 97/2017)

PENGURANGAN SAMPAH 30% PADA TAHUN 2025 DARI TIMBULAN SAMPAH NASIONAL PENANGANAN SAMPAH 70% PADA TAHUN 2025 DARI TIMBULAN SAMPAH NASIONAL 1.PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH 2.PENDAURAN ULANG SAMPAH 3.PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH 1.PEMILAHAN 2.PENGUMPULAN 3.PENGANGKUTAN 4.PENGOLAHAN 5.PEMROSESAN AKHIR ARAH KEBIJAKAN TARGET PROGRAM 1.STRATEGI PENGURANGAN 2.STRATEGI PENANGANAN 1.PROGRAM PENGURANGAN 2.PROGRAM PENANGANAN PARADIGMA JAKSTRANAS ADALAH PENGURANGAN SAMPAH DI SUMBERNYA, MENUNJUKKAN TEKAD YANG KUAT UNTUK PELIBATAN PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI PERUBAHAN PERILAKU DAN BUDAYA UNTUK MENJADI GERAKAN MASYARAKAT PENGATURAN JASKTRANAS (Perpres Nomor 97/2017)

Skenario Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Timbulan Sampah (ton/thn) 64,400,000 65,200,000 65,800,000 66,500,000 67,100,000 67,800,000 68,500,000 69,200,000 69,900,000 70,600,000 70,800,000 Target Pengurangan PP 97/17 6,440,000 7,824,000 9,870,000 11,970,000 13,420,000 14,916,000 16,440,000 17,992,000 18,873,000 19,768,000 21,240,000 Target Pengurangan RPJMN/Renstra 2,443,493 3,455,099 4,486,693 5,538,574 6,865,314 7,447,594 8,040,833 8,645,193 8,996,240 9,353,444 9,986,805 Target Pengurangan utk didistribusikan 3,996,507 4,368,901 5,383,307 6,431,426 6,554,686 7,468,406 8,399,167 9,346,807 9,876,760 10,414,556 11,253,195 Target Penanganan PP 97/17 45,080,000 46,292,000 47,376,000 48,545,000 50,325,000 50,850,000 50,690,000 50,516,000 50,328,000 50,126,000 49,560,000 Taregt Penanganan RPJMN/Renstra 14,660,959 15,547,947 16,700,469 17,874,487 19,070,316 19,261,019 19,194,247 19,124,214 19,050,861 18,974,129 18,893,956 Target Penanganan utk didistribusikan 30,419,041 30,744,053 30,675,531 30,670,513 31,254,684 31,588,981 31,495,753 31,391,786 31,277,139 31,151,871 30,666,044 Catatan: - Target pengurangan dan penanganan PP 97/17: target pengurangan dan penanganan menurut Perpres No. 97/2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah - Target pengurangan dan penanganan RPJMN/Renstra: target pengurangan dan penanganan menurut RPJMN dan Renstra KLHK ; tahun merupakan proyeksi lanjutan - Target pengurangan dan penanganan utk didistribusikan: target pengurangan dan penanganan yang diusulkan untuk didistribusikan pencapaiannya oleh K/L lain dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

PROYEKSI TIMBULAN SAMPAH SERTA TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANGAN SAMPAH TAHUN CATATAN: Capaian 100 persen di tahun 2019 (20% pengurangan dan 80% penanganan) adalah target dalam RPJMN dan Renstra KLHK. Namun perlu effort yang kuat untuk mencapai target tersebut dan target utama Perpres No. 97/2017 adalah pada tahun 2025 sampah terkelola 100% melalui pengurangan 30% dan penanganan 70%. INDIKATORTARGET Proyeksi timbulan sampah (juta ton) Target Pengurangan Sampah (juta ton) 9.89 (15%) 12 (18%) 13.4 ( 20%) 14 (22%) 16.4 (24%) (26%) 18.9 (27%) 19.7 (28%) 20.9 (30%) Target Penanganan Sampah (juta ton) 47.3 ( 72%) 48.5 ( 73%) 53.7 (80%) 50.8 (75%) 50.7 (74%) (73%) 50.3 (72%) 50.1 (71%) 49.9 (70%)

PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS MENTERI/KEPALA LPNK DALAM MENETAPKAN KEBIJAKAN SEKTORAL TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH GUBERNUR DALAM MENETAPKAN JAKSTRADA PROVINSIPERATURAN GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA DALAM MENETAPKAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA PERATURAN BUPATI/WALIKOTA JAKSTRANASJAKSTRANAS 6 BULAN SETELAH PERPRES KELUAR 1 TAHUN SETELAH PERPRES KELUAR RPJPN DAN RPJMN PEMANGKU KEPENTINGAN: 32 K/L TERKAIT, DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA DUNIA USAHA PENGELOLA KAWASAN

TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI (LHK) : a.MELAKSANAKAN JAKSTRANAS; b.MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS; c.MENGOORDINASIKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI JAKSTRANAS YANG DILAKSANAKAN OLEH MENTERI DAN/ATAU KEPALA LPNK; d.MENYUSUN DAN MELAPORKAN PELAKSANAAN JAKSTRANAS YANG TERINTEGRASI KEPADA PRESIDEN PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN; DAN e.MEMBERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYUSUNAN JAKSTRADA PROVINSI DAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DALAM PENYUSUNAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA MENTERI/KEPALA LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTERIAN : a.MELAKSANAKAN JAKSTRANAS; b.MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN JAKSTRANAS; DAN c.MENYAMPAIKAN HASIL PELAKSANAAN JAKSTRANAS KEPADA MENTERI PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN d.MEMBERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYUSUNAN JAKSTRADA PROVINSI DAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DALAM PENYUSUNAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA GUBERNUR : a.MENYUSUN, MELAKSANAKAN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN JAKSTRADA PROVINSI; b.MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DA EVALUASI PENYELENGGARAAN JAKSTRADA PROVINSI; c.MENGOORDINASIKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI JAKSTRADA PROVINSI; d.MENYUSUN DAN MELAPORKAN PELAKSANAAN JAKSTRADA PROVINSI KEPADA MENTERI PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN DAN DITEMBUSKAN KEPADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN BAPPENAS; DAN e.MEMBERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DALAM MENYUSUN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA. GUBERNUR BERTANGGUNGJAWAB DALAM PENGADAAN TANAH SERTA SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA di TINGKAT PROVINSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. BUPATI/WALIKOTA : a.MENYUSUN DAN MELAKSANAKAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA; b.MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA; DAN c.MENYUSUN HASIL PELAKSANAAN JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA KEPADA GUBERNUR PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN. BUPATI/WALIKOTA BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENGADAAN TANAH SERTA SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI DAERAH KABUPATEN/KOTA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN.

KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM PENGELOLAAN SRT DAN SSSRT KLHK KEMENTERIAN TERKAIT BADAN/LEMBAGA LAINNYA KETERANGAN MELAKSANAKAN JAKSTRANAS KOORDINASI JAKSTANAS PELAPORAN JAKSTRANAS INTEGRASI HORISONTAL DALAM PELAKSANAAN JAKSTRANAS ANTARA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAKSTRADA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

JAKSTRADA PROVINSI JAKSTRANAS PERATURAN GUBERNUR (DALAM WAKTU 6 BULAN SETELAH JASTRANAS DITETAPKAN) KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENDAMPINGAN MENTERI DAN NON KEMENTERIAN SESUAI TUGAS DAN KEWENANGANNYA PERATURAN BUPATI/WALIKOTA (DALAM WAKTU 1 TAHUN SETELAH JASTRANAS DITETAPKAN) JAKSTRANAS DAN JAKSTRADA PROVINSI JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA

INTEGRASI VERTIKAL PELAKSANAAN JAKSTRANAS DAN JAKSTRADA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA JASKTRANAS JASKTRADA PROVINSI JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA PELAKSANA DAN KOORDINASI MENYUSUN NSPK MEMBUAT ROAD MAP PS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MONEV DAN PELAPORAN MENYUSUN/MELAKSANAKAN/K OORDINASI JAKSTRADA PROVINSI PENDAMPINGAN KE KAB/KOTA MONEV DAN PELAPORAN MENYUSUN/MELAKSANAKAN JAKSTRADA KAB/KOTA MONEV DAN PELAPORAN KETERANGAN PELAKSANA JAKSTRANAS DAN JAKSTRADA SESUAI KEWENANGANNYA PEDOMAN/ACUAN (Permen LHK Nomor P.10/2018) PELAPORAN DAN EVALUASI

JAKSTRADAJAKSTRADA PENGUMPULAN DATA PENGELOLAAN SAMPAH PENYUSUNAN NERACA PENGELOLAAN SAMPAH PENETAPAN STRATEGI DAN TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH IDENTIFIKASI POTENSI TIMBULAN SAMPAH TAHAPAN PENYUSUNAN JAKSTRADA PENGELOLAAN SAMPAH RT DAN SSSRT

1. IDENTIFIKASI POTENSI TIMBULAN SAMPAH Dasar Penentuan Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Jumlah Penduduk X Faktor Estimasi Timbulan Sampah (0,70 Kg) Jumlah Penduduk X Faktor Estimasi Faktor Estimasi Lokal ATAUATAU

2. PENGUMPULAN DATA PENGELOLAAN SAMPAH SUMBER DATA PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH BANK SAMPAH ATAU FASILITAS SEJENISNYA PUSAT DAUR ULANG TPS 3R TEMPAT PEMROSESAN AK HIR FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA DASAR PENYUSUNAN NERACA PENGELOLAAN SAMPAH`

3. NERACA PENGELOLAAN SAMPAH A.POTENSI TIMBULAN SAMPAH B.JUMLAH PENGURANGAN SAMPAH C.JUMLAH PENANGANAN SAMPAH DASAR PENYUSUNAN STRATEGI DAN TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SRT DAN SSSRT TINGKAT PROVINSI DAN KAB/KOTA

Timbulan Sampah Kota Bank Sampah Induk TPS 3R Lubang Resapan Biopori Kota Bank Sampah Pembatasan Sampah MRFPDU ITF TPST/Waste to Energy TPATPA Komposting Skala Kota End Collector/ Industri Daur ulang Environment (Tidak Tertangani) Pemulung / Lapak Pengurangan Penanganan NERACA PENGELOLAAN SAMPAH (waste balance) … ton/hari

Timbulan Sampah (Terolah) Waste (Tidak Terolah) Pengomposan On-site Pemilahan Daur Ulang /Pengangkutan Bank Sampah Pengumpulan ITF (MRF, TPS 3R) Fasilitas Kompos TPA Pengepul Pengangkutan Sampah Pengomposan Off-site Material Recovery Pembuangan Akhir Pengomposan MATERIAL BALANCE

4. STRATEGI PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH STRATEGI PENGURANGAN Penguatan komitmen pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan SDM Pembentukan sistem informasi Penguatan keterlibatan masyarakat Penguatan komitmen dunia usaha STRATEGI PENANGANAN PENGUATAN KOMITMEN LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DAERAH DALAM PENYEDIAAN ANGGARAN PENINGKATAN KAPASITAS KEPEMIMPINAN, KELEMBAGAAN DAN SDM PEMBENTUKAN SISTEM INFORMASI PENGUATAN KETERLIBATAN MASYARAKAT

PROGRAM PENGURANGAN SAMPAH

PROGRAM PENANGANAN SAMPAH

TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH DASAR PENYUSUNAN TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN DALAM JAKSTRANAS POTENSI TIMBULAN SAMPAH

TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH TAHUN (Permen LHK NO. P.10/2018) Keterangan: P = potensi timbulan sampah (ton/tahun) I. Target Pengurangan Sampah RT dan SSSRT INDIKATORTAHUN Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Dalam Jakstranas 18%20%22%24%26%27%28%30% Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (18% x P)(20% x P)(22% xP)(24% x P)(26% x P)(27% x P)(28% x P)(30% x P)

TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH TAHUN (Permen LHK NO. P.10/2018) Keterangan: P = potensi timbulan sampah (ton/tahun) II. Target Penanganan Sampah RT dan SSSRT INDIKATORTAHUN Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Dalam Jakstranas 73%80%75%74%73%72%71%70% Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (73% x P)(80% x P)(75% xP)(74% x P)(73% x P)(72% x P)(71% x P)(70% x P)

PENYUSUNAN JAKSTRADA P E L A K S A N AP E L A K S A N A Perangkat Daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah provinsi terkait dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup, untuk Jakstrada provinsi Perangkat Daerah kabupaten/kota, untuk Jakstrada kabupaten/kota

ADIPURA & JAKSTRADA

TUJUAN PEMANTAUAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI CAPAIAN PENGURANGAN DANPENANGANAN SAMPAH TANGGADANSAMPAHSEJENISSAMPAH TANGGA. RUMAH INDIKATOR CAPAIAN PENGURANGAN SAMPAH : a.BESARAN PENURUNAN JUMLAH TIMBULAN SAMPAH PER KAPITA; b.BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAHYANG TERDAUR-ULANG DI SUMBER SAMPAH; DAN c. BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAH TERMANFAATKAN KEMBALI DI SUMBER SAMPAH. YANGYANG PENANGANAN SAMPAH: a. BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAHYANGYANG TERPILAH DI SUMBER SAMPAH; b.BESARANPENURUNANJUMLAHSAMPAH DIANGKUT KE TEMPAT PEMROSESAN AKHIR; c.BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAH YANGYANG YANGYANG DIANGKUT KE PUSAT PENGOLAHAN SAMPAH UNTUK MENJADI BAHAN BAKU DAN/ATAU SUMBER ENERGI; d. BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAHYANG TEROLAH MENJADI BAHAN BAKU; e.BESARANPENINGKATANJUMLAHSAMPAHYANG TERMANFAATKAN MENJADI SUMBER ENERGI; DAN f.BESARANPENURUNANJUMLAHSAMPAHYANG TERPROSES DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR. LAPORANLAPORAN JAKSTRADAJAKSTRADA

LAPORAN JAKSTRADA EVALUASI a.PEMBANDINGAN ANTARA CAPAIAN DENGAN TARGET PERENCANAAN b.HAMBATAN PELAKSANAAN. DASAR PERBAIKAN JAKSTRADA PROVINSI DAN KAB/KOTA EVALUASI PENDANAAN: 1.APBD 2.SUMBER DANA LAINNYA YANG SAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

LAPORAN JAKSTRADA (DIKOORDINIR OLEH MENTERI UNTUK PROVINSI a.MENTERI TEMBUSAN MENDAGRI, MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UNTUK JAKSTRADA PROVINSI b.GUBERNUR UNTUK JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA DILAKSANAKAN OLEH OPD URUSAN LH UNTUK KAB/KOTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENDANAAN: 1.APBD 2.SUMBER DANA LAINNYA YANG SAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Program ADIPURA harus dapat menjawab (merespon) JAKSTRANAS,sehingga Program Adipura harus dapat mendorong kota-kota di Indonesia pada tahun 2025 sistem pengelolaan sampahnya 100 % (30 % pengurangan dan 70 % penanganan)

ADIPURA 2018 Memberikan kesempatan Daerah untuk menyiapkan JAKSTRADAnya sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 Tenggat waktunya, paling telat Oktober 2018

PERLU KOMITMEN BERSAMA DAN PARTISIPASI SEMUA PIHAK DALAM PENGELOLAAN SAMPAH NASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BERSIH, NYAMAN, SEHAT DAN INDAH