Pelaksanaan Program Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) TA 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Riau berkoordinasi dengan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Advertisements

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
PT PLN (PERSERO) Jakarta, 29 November 2013
MOBIL TENAGA SURYA TUGAS INDIVIDU IAD
Perancangan Lampu LED.
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
SUBDIT. STATISTIK PERTAMBANGAN DAN ENERGI
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI
Tugas Prakarya Dan Kewirausahaan
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
Tugas prakarya nama :fitratullah kelas :xi tkj
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
EFISIENSI DAN KONSERVASI ENERGI RUMAH TANGGA
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
Rancangan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan
Sistem pembayaran penerangan jalan umum. Saat ini, kontrak PLN dengan Pemda dalam penyediaan tenaga listrik untuk penerangan jalan umum masih dominan.
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
Pemerintah Zero Investment dan Zero Performance Risk
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
KEBIJAKAN PELAKSANAAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dasar-dasar instalasi listrik
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Hutan Desa (HD).
MENGGAMBAR INSTALASI LISTRIK
Wilayah Pertambangan.
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Daftar isi Energi Listrik Perubahan Listrik Menjadi Kalor Daya Listrik
PERENCANAAN PLTS Umar Muhammad, ST.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Komputer Aplikasi Jaringan Komputer Oleh : Kiky Nurhaeti.
Oleh : Eirene Veronica T
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
TABLE OF CONTENT 1 PENDAHULUAN 2 DASAR TEORI 3 METODOLOGI 4 PEMBAHASAN
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
MEMELIHARAPLTS Elih Mulyana, Dr. M.Si Maman Somantri., Dr., MT
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
Modul TEKNOLOGI SOLAR CELL DALAM SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
1 Jakarta, 5 September 2019 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahan Kementerian ESDM Disampaikan pada Rapat Kerja bersama Komisi.
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
PENGELOLAAN KELISTRIKAN MEDIS BERDASARKAN STANDAR PUIL OLEH : YEFFRY TRIA OKSAS PALANGKA RAYA, KAMIS 05 SEPTEMBER 2019.
Transcript presentasi:

Pelaksanaan Program Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) TA 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Riau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah Kepulauan Riau akan melaksanakan program penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) melalui mekanisme bantuan dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan daan Konservasi Energi (EBTKE) kementerian ESDM Republik Indonesia, program ini dilaksanakan dengan merujuk pada amanat undang-undang sebagai berikut; 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik Penyediaan LTSHE dilakukan secara Gratis Penerima LTSHE adalah WNI yang rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik yang berada di daerah perbatasan, tertinggal, terisolir dan pulau – pulau terluar Penerima LTSHE hanya menerima 1 (satu) sistem dan 1 (satu) kali pemasangan di setiap rumah tinggal; Penerima LTSHE WAJIB memelihara dan merawat LTSHE dan DILARANG memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain 2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2018 perubahan dari Permen 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik Kriteria Lokasi: Berada di kawasan perbatasan, tertinggal, terisolir, terluar Jauh dari jangkauan listrik PLN dan/atau pemegang IUPTL lainnya; Diprioritaskan untuk desa yang masih GELAP GULITA Menteri melalui Dirjen EBTKE menetapkan wilayah pendistribusian LTSHE dengan mempertimbangkan usulan Pemda dan ketersediaan anggaran.

Telah Menerangi 1.190 Desa, 79.556 KK (TA 2017)

Lampu Tenaga Surya Hemat Energi KOMPONEN LTSHE: Ultra efisien Light Emiting Diode (LED) 3 Watt = lampu pijar 25 Watt; Lithium Energy Storage Pack (battery Lithium); chip manajemen energy. Dapat menyala hingga 6 jam, 12 jam atau dapat beroperasi maksimum hingga 60 jam

KOMPONEN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI I (satu) buah panel Photovoltaik, 20 Wp 4 (empat) buah lampu LED, @ 3 Watt beserta baterai lithium 4 (empat) buah kabel, @ 5 meter 2(dua) buah hub 1 (satu) buah USB untuk charger HP Tiang penyangga aluminium, 1 meter