KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN BREBES KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEJAHTERA AKUNTABLEL PROFESIONAL
Outline Tantangan Pengembangan ASN Strategi Pengembangan Kompetensi ASN Kelembagaan dalam Pengembangan Kompetensi
Tantangan Pengembangan ASN 1 Tantangan Pengembangan ASN
TANTANGAN PENGEMBANGAN ASN SMART ASN Internal: Mismatch Indisipliner A N T KONDISI SAAT INI 4,35 Juta ASN PROGRAM STRATEGIS Perencanaan Rekrutmen & Seleksi Pengembangan Kapasitas Reformasi Kesejahteraan A N G A N Profile: Integritas Nasionalime Wawasan Global IT & Bahasa asing Hospitality (Pelayanan) Networking (Jaringan) Entrepreneurship (Kewirausahaan) Eksternal: Globalisasi & persaingan Tuntutan publik
Isu-Isu Strategis dan Tantangan Indonesia ISU GLOBAL Indeks Daya Saing Bangsa: 2017 : peringkat 36 dari 137 negara Indeks Kemudahan Berusaha: 2018 peringkat 72 dari 178 negara Indeks Inovasi Global: 2017 peringkat 87 dari 127 negara Revolusi Industri 4.0 Isu Global TUNTUTAN NASIONAL Pemberantasan KorupsI Peningkatan Akuntabilitas Publik Kurangi Inefisiensi Government Peningkatan Pelayanan publik Implementasi Penuh UU ASN Tuntutan Nasional KOMPLEKSITAS MANAJEMEN ASN Kualitas & Variasi Pengembangan Kompetensi Gap Kompetensi ASN & Pemerataan Pemenuhan Kompleksitas Manajemen ASN © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint library
Birokrasi Berkelas Dunia Visi Pembangunan 2005-2025 INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR R O A D M A P P E M B A N G U N A N A S N Birokrasi Berkelas Dunia RPJ M 4 Sistem Merit RPJM 3 Reformasi Birokrasi RPJM 2 Good Governance RPJM 1 (UU 17 TAHUN 2007 tentang RPJPN 2005-2025)
MENUJU BREBES UNGGUL, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN Visi Pembangunan 2017 – 2022 Kabupaten Brebes MENUJU BREBES UNGGUL, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Kabupaten Brebes 2017 - 2022, Diantaranya adalah : Meningkatkan kualitas SDM yang berakhlaq mulia, cerdas, sehat dan berdaya saing tinggi, berbasis pada nilai-niai Ketuhanan Yang Maha Esa melalui pendidikan dan Kesehatan Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional, efektif dan efisien, serta menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah.
PEMBANGUNAN KUALITAS ASN S-1 S-2 S-3 TARGET CAPAIAN GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KUALITAS ASN S-1 S-2 S-3 DIKLAT MAGANG BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI 2025 2019 PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN CAPITAL MANAJEMEN SDM 2013 50% 15% 2.5% 60% 20% 5% 5-25% 10% 26-50% 25% ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN ----- Meeting Notes (8/22/13 14:05) ----- 1. Rule base: activity base 2. Performance: Output base, outcome base 3. Dynamic: Sensitif dengan perubahan lingkungan, memiliki pemikiran 10th capability, thinking ahead, thinking cross, thinking again 42% 11% 1.1% <5% <1% Sumber: KemenPANRB, 2018
FACTORS PERUBAHAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Intervensi Politik tinggi, sehingga netralitas terganggu PNS belum dianggap sebagai sebuah profesi Penetapan formasi PNS belum melalui analisis jabatan, analisis beban kerja dan perencanaan SDM yang benar Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum berbasis kompetensi terjadi mismacht Terbatasnya mobilitas PNS secara Nasional Terbatasnya kesempatan mengembangkan diri karena keterbatasan kuota jumlah peserta Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan Masalah overstaff (kelebihan secara kuantitas/jumlah) dan understaff (kekurangan secara kualitas/kompetensi) Budaya kinerja PNS masih rendah Gaji PNS Pensiun Massal
VISI DAN MISI KEPEGAWAIAN NEGARA DI ERA UU ASN Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera MISI Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone
MANAJEMEN PNS Penyusunan & Penetapan Kebutuhan Pengadaan Pangkat & Jabatan Pengembangan Karier Pola Karier Promosi Mutasi Penilaian Kinerja Penggajian & Tunjangan Penghargaan Disiplin Pemberhentian Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua Perlindungan Manajemen PNS
Strategi Pengembangan Kompetensi ASN 2 Strategi Pengembangan Kompetensi ASN
DASAR HUKUM PENGEMBANGAN KOMPETENSI UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS PerMENPANRB No 38 Tahun 2017 ttg Standar Kompetensi Jabatan PerMendagri No 11 Th 2018 tentang Sistem Pengembangan SDM Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Peraturan Kepala LAN Peraturan LAN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II Peraturan LAN Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
UU No 5 Thn 2014 ttg Aparatur Sipil Negara Setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi Dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran Dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) dan digunakan sbg salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing- masing PNS dapat melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN Dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN Pasal 70 UU ASN ayat (1) – (6)
PRINSIP DASAR UU ASN TUJUAN UTAMA UU ASN Meningkatkan: Independensi dan Netralitas Kompetensi Kinerja/ Produktivitas Kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas Pelayanan Publik Pengawasan Dan Akuntabilitas Apa itu Sistem Merit ? Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. PRINSIP DASAR UU ASN Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena.
STRUKTUR & sistematika UU No 43 TH 1999 Tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN VI BAB 41 Pasal UU No 5 TH 2014 APARATUR SIPIL NEGARA XV BAB 141 Pasal BAB I Ketentuan Umum BAB IX Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat BAB II Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Kode Perilaku dan Kode Etik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah BAB III Jenis, Status, dan Kedudukan ASN BAB IV Fungsi, Tugas, dan Peran ASN Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi BAB V Jabatan ASN Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Pengawasan dalam Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi BAB VI Hak dan Kewajiban ASN BAB VII Kelembagaan Bab X Pegawai ASN Yang Menjadi Pejabat Negara Komisi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara Bab XI Organisasi Badan Kepegawaian Negara Bab XII Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara BAB IX Manajemen Aparatur Sipil Negara Bab XIII Penyelesaian Sengketa Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup Manajemen PNS Manajemen PPPK
PNS Menduduki jabatan pemerintahan Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; PPPK Melaksanakan tugas pemerintahan. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang-Undang. PEGAWAI ASN (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) (Pasal 1 butir 4 & Pasal 7) berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan, dan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik.
HAKEKAT DAN FUNGSI ASN Tujuan Negara Sebagai Pelaksana Kebijakan Profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah (tidak ada ASN Pusat atau ASN Daerah) Dikelola dengan Sistem Merit: kualifikasi-kompetensi-kinerja Jabatan dalam ASN: Diikat Kode Etik Profesi dan Kode Perilaku Diberikan jaminan pengembangan, kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Fungsi & Tugas ASN Sebagai Pelaksana Kebijakan Pelayanan Publik Perekat dan Pemersatu Bangsa Tujuan Negara JPT Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial JF Mendukung Pemerintah JA Mewujudkan tujuan: RPJPN RPJMN Program Prioritas Pemerintah © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint library Mendorong tercapainya
Pengembangan Kompetensi dalam PP 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 162: manajemen karir PNS dg sistem merit Pasal 203 s.d. Pasal 225 (22 pasal)
KRITERIA IMPLEMENTASI MERIT SISTEM a. seluruh Jabatan sudah memiliki standar kompetensi Jabatan; b. perencanaan kebutuhan pegawai berdasarkan Anjab dan ABK; c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka; d.memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta; e.memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; f. menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja; h.memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
Pengembangan Kompetensi: Umum (pasal 203) Upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dg Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karir Dilakukan pada tingkat instansi dan nasional Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yg sama utk diikutsertakan pengembangan kompetensi dg memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS Dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib: Menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi Melaksanakan pengembangan kompetensi Melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi
KOMPETENSI ASN & KEBIJAKAN PENGEMBANGANNYA KOMPETENSI TEKNIS Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yg spesifik berkaitan dg bidang teknis jabatan diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis; KOMPETENSI TEKNIS oleh Instansi Teknis /Pembina JF (Kementerian / LPNK ) KOMPETENSI MANAJERIAL oleh Lembaga Administrasi Negara KOMPETENSI MANAJERIAL Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan utk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL oleh Lembaga Administrasi Negara KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dg pengalaman berinteraksi dg masyarakat majemuk dlm hal agama, suku & budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai2 moral, emosi & prinsip, yg hrs dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan utk memperoleh hasil kerja sesuai dg peran, fungsi, & jabatan diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library
Kebijakan Nasional tentang Pengembangan Kompetensi ASN UU ASN telah meletakkan dasar yang kuat bagi perwujudan Birokrasi Kelas Dunia melalui profesionalitas ASN. Keharusan Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi bagi setiap instansi yang tertuang dalam penganggaran. Jenis Kompetensi yang harus dikuasai ASN adalah kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural. Pengembangan Kompetensi harus direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi. Jaminan bahwa setiap ASN mendapatkan hak Pengembangan kompetensi setiap tahun dalam rangka pengembangan kariernya. Kegiatan Pengembangan Kompetensi harus terekam dalam Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN Nasional. Variasi jenis kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dilakukan. © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint library
PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI Setiap PNS : minimal 20 JP/tahun “Dijamin oleh UU ASN dan PP Manajemen PNS” PELATIHAN KLASIKAL Pelatihan Pelatihan Kepemimpinan Pelatihan untuk tujuan tertentu skala nasional Pelatihan Manajerial Seminar Kursus Penataran PENDIDIKAN PELATIHAN NON KLASIKAL E-learning Pelatihan Jarak Jauh Coaching/ Mentoring Pertukaran Pegawai Magang DLL Mandiri Kerjasama dengan Lemdik/Swasta Kerjasama dengan Instansi Pembina Evaluasi Hasil Pengembangan Kompetensi Sekolah Kader Pelatihan Teknis Pelatihan Fungsional Pelatihan Sosial Kultural
Kelembagaan dalam Pengembangan Kompetensi 3 Kelembagaan dalam Pengembangan Kompetensi
KEWENANGAN & HUB OTORITAS LEMBAGA Kementerian PANRB Perumusan dan penetapan kebijakan, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; BKN Penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN ( Mengelola Pegawai ASN ) LAN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN KASN Monitoring, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi yang mengikat untuk menjamin perwujudan sistem merit & pengawasan penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN
PERENCANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN Pengelolaan Data Penilaian Kompetensi Standar Kompetensi setiap Jabatan Pelatihan non Klasikal Assessment Kompetensi ASN Analisis Gap Kompetensi Kesenjangan Kompetensi/ kinerja tidak ada/Minim Inventari-sasi Kompetensi yg perlu dikembang-kan Rencana PengembgnKompetensi ASN Database dan Sistem Informasi Pengelola-an Data Penilaian Kinerja Standar/ target kinerja setiap ASN Penilaian Kinerja ASN Tahunan Kesenjangan Kompetensi/ Kinerja Besar Analisis Gap Kinerja Pelatihan Klasikal Pelaksana-an dan Evaluasi Pasca Pelatihan PengembgnProgram Pelatihan ASN …. Badan Kepegawaian …. Badan Pengembangan SDM/Badan Diklat/Pusdiklat …. Badan Kepegawaian / Badan Pengembangan SDM / Badan Diklat/Pusdiklat
SISTEM PELATIHAN BAGI ASN MANAJERIAL Target : Pejabat struktural Berjenjang (Pim IV sd Pim I) Penyelenggara : Lemdik terakreditasi PELATIHAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL Target : Jabatan Fungsional Jenis : Tunggal & Berjenjang Penyelenggara : Intansi Pembina dan Lemdik terakreditasi MANAJERIAL & SOSIAL KULTURAL PELATIHAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS Target : seluruh ASN sesuai kebutuhan jabatan Jenis : Tunggal & Berjenjang Penyelenggara : Instansi Pembina dan Lemdik terakreditasi LATSAR Target : CPNS Jenis : Tunggal Penyelenggara : Instansi Pembina dan Lemdik terakreditasi PRAJABATAN TEKNIS © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint template library
BPSDM/Pusdiklat pada K/L PERAN & SINERGI ANTAR INSTANSI DALAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI (EXISTING) LAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA BPSDM/Pusdiklat pada K/L Badan Diklat Provinsi Melakukan pembinaan terhadap kegiatan pengembangan kompetensi secara nasional (rumuskan NSPK secara Umum, lakukan kontrol kualitas dan penjaminan kualitas ) Menetapkan NSPK Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan & Diklat Prajabatan Menetapkan NSPK Pengembangan Kompetensi Teknis dibawah binaan LAN K/L tertentu menetapkan Standar kompetensi teknis sesuai urusan sektor (berlaku secara nasional) dan mengembangkan NSPK Diklat Teknis tsb Menyelenggarakan pengembangan kompetensi teknis dibawah binaannya bagi kebutuhan nasional (K/L/D) Menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi Teknis bagi PNS Provinsi dan Kab/kota wilayahnya Menetapkan NSPK Pengembangan Kompetensi bagi JF dibawah binaan LAN K/L tertentu nenetapkan standar kompetensi jabatan fungsional yang dibina (berlaku secara nasional) dan mengembangan NSPK Diklatnya Menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi bagi kebutuhan Jabatan Fungsional binaannya secara nasional (K/L/D) Memmbantu K/L Pembina menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi bagi JF di Provinsi dan Kab/kota wilayahnya Menyelenggarakan Diklat Prajabatan & Manajerial (Terakreditasi)
T H A N K Y O U
BKPSDM Daerah Kabupaten Brebes 085840050073 i.baehaqi@yahoo.com ibaehaqi_t_2035 IMAM BAEHAQI, SH Jl. KH. Nawawi No. 43 Desa Bumiayu Kec. Bumiayu Kabupaten Brebes Kepala Bidang PPSDM BKPSDM Daerah Kabupaten Brebes