ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Advertisements

PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
KOPERASI.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Bila Anda Mencintai Hutan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Online Single Submission (OSS)
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
ONLINE SINGLE SUBMISSION
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018 (SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION / OSS) Oleh : Dr. Zainal Muttaqin, S.H.,M.H Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Forum Hukum dan Organisasi, Kemeneterian Kelautan dan Perikanan Bandung, 15 Oktober 2018

TITIK TOLAK PEMIKIRAN HAN LEGALITAS : WEWENANG URUSAN PEMERINTAHAN PEJABAT KEPASTIAN HK. HORIZONTAL VERTIKAL KEDALAM KELUAR

SUMBER KEWENANGAN UU 30/2014 ATRIBUSI : Pemberian kewenangan kepada Badan/Pejabat Administasi oleh UUD atau UU DELEGASI : Pelimpahan kewenangan dari Badan/Pejabat Administrasi yang lebih tinggi kepada Badan/Pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab & tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. MANDAT : Pelimpahan kewenangan dari Badan/Pejabat yang lebih tinggi kepada Badan/Pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab/ tanggung gugat berada pada pemberi mandat

PP 24/2018 Rujukan : UU 25/2007 Pasal 25 UU 23/2014 Pasal 350 Tujuan : Deregulasi perizinan Berusaha Debirokratisasi Sasaran : Terbangunnya Sistem pelayanan di bidang perizinan berusaha secara cepat & terintegrasi (melalui sistem online)

TEORI/PENGERTIAN IZIN Bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (Uthrecht). Keputusan Pejabat Pemerintah yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (UU AP)

TUJUAN IZIN Tujuan izin adalah: Mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu Untuk menyeleksi aktivitas-aktivitas Mencegah bahaya bagi lingkungan Memberi izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, dan pengawasan serta pencegahan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, bareang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Melindungi objek-objek tertentu Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan atau perusakan terhadap objek-objek tertentu yang memiliki izin resmi. Membagi objek-objek yang sedikit Memberikan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan suatu kegiatan tertentu dengan memberikan suatu objek untuk kegiatan dimaksud.

IZIN DALAM PP 24/2018 Perizinan Berusaha : Pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan atau komitmen. Komitmen : Persyaratan pelaku usahanya memenuhi persyaratan izin usaha/izin komersial. Boleh melakukan kegiatan sebelum terbit izin Apabila komitmen ditolak, izin menjadi batal Potensi sengketa

IZIN USAHA : Izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimp. Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai berusaha/kegiatan sebelum pelaksanaan komersial/operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL : Izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimp. Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial/operasional MANDAT : Atasan ke bawahan Pemberi mandat yang bertanggungjawab

LEMBAGA OSS Kedudukan : Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal Wewenang : - menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS - membatalkan izin (usaha & komersial) - menetapkan kebijakan pelaksanaan perizinan berusaha - menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha - mengelola & mengembangkan sistem OSS - bekerjasama dengan pihak lain Pengambil alihan wewenang menerbitkan izin oleh Lembaga OSS, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, IMB Pengawasan pelaksanaan izin ada pada Kementerian, Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota.

INSENTIF & DISINSENTIF Bagi Kementerian, Pimp INSENTIF & DISINSENTIF Bagi Kementerian, Pimp. Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota INSENTIF : Tambahan anggaran dana insentif DISINSENTIF : Pengurangan Anggaran Penundaan DAU/Dana Bagi Hasil