PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019
DASAR Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang undang No.02 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
PERANAN POLRI SEBAGAI SALAH SATU PENGEMBAN FUNGSI PEMERINTAHAN KHUSUSNYA DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM, TUGAS DAN WEWENANG POLRI DALAM PEMBERANTASAN TIPIKOR DIEMBAN OLEH DIREKTORAT TINDAK PIDANA KORUPSI BARESKRIM POLRI MABES POLRI YANG SECARA STRUKTURAL BERJENJANG KE SUB-DIREKTORAT TIPIKOR POLDA SAMPAI UNIT TIPIKOR DI TINGKAT POLRES PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKSANAKAN OLEH POLRI BERDASARKAN HUKUM FORMIL DAN HUKUM MATERIIL YANG BERLAKU, BAIK KUHAP, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN BAHKAN DIDUKUNG BERBAGAI PERATURAN DI INTERNAL POLRI.
POLRI SEBAGAI PENEGAK HUKUM UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI : SELAIN DI DALAM KUHAP, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (TERMASUK TINDAK PIDANA KORUPSI) JUGA DIATUR DALAM PASAL 2, PASAL 13 HURUF B YANG MENYEBUTKAN BAHWA SALAH SATU TUGAS POKOK POLRI ADALAH SEBAGAI PENEGAK HUKUM, DAN TERKAIT TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DIPERINCI LAGI DALAM PASAL 14 DAN PASAL 16 KHUSUSNYA TENTANG TUGAS DAN WEWENANG POLRI DALAM MENEGAKAN HUKUM SEPERTI TERSEBUT DI BAWAH INI : PASAL 14 (1) HURUF G DISEBUTKAN BAHWA POLRI BERTUGAS : ”MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN SEMUA TINDAK PIDANA SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PIDANA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA. PASAL 16 TERMASUK DIDALAMNYA TINDAK PIDANA KORUPSI.
POLRI SEBAGAI PENEGAK HUKUM UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP : KEWENANGAN POLRI DALAM KONTEKS PENEGAKAN HUKUM DIATUR SECARA TEGAS PASAL 1 ANGKA 1 BAHWA PENYIDIK ADALAH PEJABAT POLRI ATAU PEJABAT PEGAWAI NEGERI “KHUSUS’ YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG-UNDANG. WEWENANG KHUSUS DIMAKSUD ADALAH KEWENANGAN MELAKUKAN PENYIDIKAN SEPERTI DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 2 BAHWA YANG DIMAKSUD DENGAN PENYIDIKAN YAKNI “SERANGKAIAN TINDAKAN PENYIDIK DALAM HAL DAN MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG INI UNTUK MENCARI SERTA MENGUMPULKAN BUKTI YANG DENGAN BUKTI ITU MEMBUAT TERANG TENTANG TINDAK PIDANA YANG TERJADI DAN GUNA MENEMUKAN TERSANGKANYA”.
PENGERTIAN KORUPSI SUATU PERBUATAN YANG DILAKUKAN DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN SUATU KEUNTUNGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEWAJIBAN RESMI DAN HAK-HAK DARI PIHAK-PIHAK LAIN, SECARA SALAH MENGGUNAKAN JABATANNYA ATAU KARAKTERNYA UNTUK MENDAPATKAN SUATU KEUNTUNGAN UNTUK DIRINYA SENDIRI ATAU UNTUK ORANG LAIN BERSAMAAN DENGAN KEWAJIBANNYA DAN HAK-HAK DARI PIHAK LAIN” UU NO 31 THN 1999 JO UU NO 20 THN 2001 TTG PEMBERANTASAN TIPIDKOR TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM 31 PASAL, DENGAN UNSUR-UNSUR UTAMANYA AL ; PERBUATAN MELAWAN HUKUM, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN/PEREKONOMIAN NEGARA SERTA SUAP-MENYUAP
EXTRA ORDINARY CRIME KOMPLEKSITAS (korupsi tidak terjadi hanya karena niat & kesempatan saja, sistem, lingkungan & kebiasaan juga mempengaruhi) SIFAT ENDEMIS (bila dibiarkan akan meluas seperti wabah penyakit) ORGANIZED CRIME (dilakukan secara sistematis, bersama-sama, terencana, rapi & tertutup) POWERFUL (pelaku korupsi yang dihadapi penegak hukum memiliki kekuasaan & dana yang besar) TEMPTATION/PENUH GODAAN (apabila dilakukan tanpa komitmen & tidak didukung sistem yang baik cenderung pelaku korupsi akan mempengaruhi penegak hukum) MONEY LAUNDERING (hasil kejahatan korupsi ditutupi, disamarkan, dirubah bentuk bahkan dipindahkan ke luar negeri)
PENYELIDKAN Penyelidikan : Adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Mengap Penyelidikan Di Lakukan Laporan polisi / Pengaduan Masyarakat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Media massa. Temuan Sendiri Siapa Penyelidik Penyelidik : Adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di beri wewenang oleh undang undang untuk melakukan Peyelidikan .
Bentuk Kegiatan Penyelidikan Pengolahan TKP Pengamatan (observasi) Wawancara (interview) Pembuntutan (surveillance) Penyamaran (under cover); Pelacakan (tracking) Penelitian dan analisis dokumen. Sasaran Kegiatan Penyelidikan Orang; Benda atau barang; Tempat; Peristiwa / kejadian dan Kegiatan.
Kegiatan Penyelidikan Kegiatan penyelidikan dilakukan segera setelah aparat penegak hukum menerima informasi / laporan / pengaduan tentang dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi. Kegiatan penyelidikan ditujukan untuk Mencari, Menggali, Mengumpulkan Bahan Keterangan, dan Data-Data sebanyak dan selengkap mungkin dari berbagai sumber, baik dilakukan secara terbuka maupun tertutup, yang selanjutnya bahan keterangan dan data-data tersebut diolah dalam satu proses sehingga menghasilkan suatu kesimpulan Selanjutnya dari bahan keterangan dan data maupun dokumen yang diperoleh tersebut diolah dalam satu proses analisa yuridis sehingga menghasilkan suatu kesimpulan tentang Apakah suatu perkara yang dilakukan penyelidikan tersebut telah diperoleh ataupun ditemukan bukti permulaan / bukti awal yang cukup telah terjadinya suatu tindak pidana
PENYIDIKAN PENYIDIKAN : Adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
KEGIATAN PENYIDIKAN TPK Kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi bertujuan untuk mencari dan menemukan unsur-unsur tindak pidana korupsi berikut alat bukti yang sah. Dengan demikian dalam kegiatan penyidikan ini diarahkan pada konstruksi pasal-pasal yang disangkakan ·
SASARAN KEGIATAN PENYIDIKAN TPK Sasaran / target tindakan Penyidikan adalah mengupayakan PEMBUKTIAN tentang tindak pidana yang terjadi, agar tindak pidananya menjadi terang / jelas dan sekaligus menemukan siapa tersangka pelakunya.Adapun yang dimaksud dengan Pembuktian adalah upaya menyajikan / mengajukan alat-alat bukti yang sah dan barang bukti di depan sidang Pengadilan untuk membuktikan kesalahan terdakwa sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum.Upaya pembuktian dilakukan dengan cara-cara yang diatur dalam KUHAP, yaitu dengan melakukan kegiatan / tindakan mencari / menemukan / mengumpulkan / menyita alat-alat bukti yang sah dan barang bukti, yang selanjutnya melalui proses penuntutan, alat-alat bukti tersebut oleh Penuntut Umum diajukan ke depan persidangan .
BUKTI PERMULAAN DAN BUKTI YANG CUKUP Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan BUKTI YANG CUKUP adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan.
BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI Adalah barang-barang baik yang berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti dan fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinan Hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa ALAT BUKTI Adalah Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. .
MODUS OPERANADI TPK PENGADAN BARANG DAN JASA Perencanna Anggran Rencana Kegiatan Bottom Up Top Down 2. RAB dibuat oleh calon pemenang 3 Usulan anggaran dikawal calon pemenang 4 Giat anggaran besar gunakan APBNP MARK UP HPS dibuat oleh rekanan Data HPS berasal dari rekanan
MODUS OPERANADI TPK PENGADAN BARANG DAN JASA Formalitas Lelang Arisan pemenang Rekanan pakai bendera perusahaan lain Rekanan menyiapkan perusahaan penyerta Administrasi semua peserta di siapkan pemenang Uang mundur bagi perusahaan penyerta Pelaksana bagian dari JO Panitia/Pokja ULP terima jadi.
MODUS OPERANADI TPK PENGADAN BARANG DAN JASA Pelaksanaan Serah terima lapangan tidak dilakukan Justifikasi tekhnis tidak dilakukan Adendum tidak sesuai prosedur Adendum kontrak tdk dg adendum konsultan Pekerjaan di subkon kan. Pencairan tidak sesuai prestasi (DP, I, II, III, PHO, FHO) Pencairan PHO lewat tahun anggaran Volume pekerjaan dikurangi Kualitas tidak sesuai kontrak
MODUS OPERANADI TPK PENGADAN BARANG DAN JASA Pemeliharaan Perbaikan sebatas masa pemeliharaan Perbaikan menggunakan anggaran tahun berikutnya FHO tanpa keterlibatan konsultan pengawas
7 KATEGORI PIDANA MATERIL TIPIDKOR Berdsarkan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 TINDAK PIDANA KORUPSI dikelompokkan dalam 7 Kategori : PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/PEREKONOMIAN NEGARA (Pasal 2 dan Pasal 3) SUAP MENYUAP (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c dan d, serta Pasal 13) PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 huruf a, b dan c) PEMERASAN (Pasal 12 huruf e, g dan f) PERBUATAN CURANG (Pasal 7 ayat (1) huruf a, b,c dan d, Pasal 12 huruf h) BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN (Pasal 12 huruf i) GRATIFIKASI (Pasal 12 B jo Pasal 12 C) selain rumusan perbuatan korupsi terdapat pula ketentuan TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN dengan TPK (Pasal 21, 22, 23, dan 24)
TINDAK PIDANA LAIN TERKAIT TIPIDKOR MENCEGAH, MERINTANGI, ATAU MENGGAGALKAN secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001) MEMBUKA IDENTITAS PELAPOR, saksi yang tidak memenuhi ketentuan pasal sebagaimana dimaksud Pasal 31 (Pasal 24 UU 31/1999 jo UU 20/2001) SENGAJA TIDAK MEMBERI KETERANGAN/MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR dengan sengaja sebagaimana dimaksud dengan Pasal 28, 29, 35, dan 36 (Pasal 22 UU 31/1999 jo UU 20/2001)
SEKIAN DAN TERIMAKASIH