KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM RANGKA PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) TAHUN 2013
PENGERTIAN BUMG/DESA Pengertian : “Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat” (Pasal 1 Permendagri 39 Tahun 2010)
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH “ Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” (pasal 213 ayat 1). PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (PASAL 78, 79, 80 DAN 81) PERMENDAGRI NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
DASAR PENDIRIAN BUMDes BERDASARKAN KEBUTUHAN POTENSI DESA UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT DAN DESA DITETAPKAN DENGAN PERDESA BERBADAN HUKUM
Tujuan utama pendirian BUMG adalah : 1.Meningkatkan perekonomian desa 2.Meningkatkan pendapatan asli desa 3.Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat 4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan
6 TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDes (Psl 81 PP 72/2005) PERDA/ PERBUB KAB/KOTA YANG BERISI : BENTUK BADAN HUKUM KEPENGURUSAN HAK DAN KEWAJIBAN PERMODALAN BAGI HASIL USAHA KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
Organisasi dan Kepengurusan BUMDes Organisasi BUMDes terpisah dari struktur organisasi pemerintah desa. BUMDes memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Anggaran Dasar memuat antara lain rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan. Anggaran Rumah Tangga memuat lebih rinci mengenai hak dan kewajiban pengurus. Masa bakti pengurus, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan. Bersambung
Sambungan Organisasi kepengurusan BUMDes terdiri dari komisaris dan Pelaksana Operasional. Komisaris secara ex officio dijabat Oleh Kepala Desa. Pelaksana operasional adalah masyarakat yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa
PERMODALAN BUMG Modal BUMDes dapat berasal dari : ( PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ) ● Pemerintah Desa. ● Tabungan Masyarakat. ● Bantuan yang berasal dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. ● Pinjaman, dan/atau ● Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil.
Struktur Organisasi Kepengurusan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Komisaris Pengawas Direksi Bendahara Bidang 10
Tipe BUMDes TipeDeskripsiContoh ServingBUMDes menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Usaha air minum desa, usaha listrik desa (desa mandiri energi). BankingBUMDes menjalankan ”bisnis uang”, yang dapat memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa BrokeringBUMDes dapat menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUMDes menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Jasa pembayaran listrik Desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. BUMDes membangun jaringan dengan swasta atau pasar yang lebih luas guna memasarkan produk-produk lokal. HoldingBUMDes sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar tumbuh usaha bersama. ”Desa wisata” yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.
. 12 UNIT PERDAGANGAN BUMDes LEGAL ASPEK UNIT SIMPAN – PINJAM UNIT PARIWISATA UNIT PETERNAKAN UNIT PASAR DESA UNIT PERSEWAAN ASSET DESA UNIT PERTANIAN UNIT PENGAIRAN UNIT JASA PELAYANAN
PEMBENTUKAN & PENDIRIAN BUMG a)Bentuk organisasi, b)Kepengurusan, c)Hak dan kewajiban, d)Permodalan, e)Bagi hasil usaha f)Keuntungan dan kepailitan, g)Kerjasama dengan pihak ketiga, h)Mekanisme pertanggung- jawaban, i)Pembinaan dan pengawasan masyarakat. 13 (1)Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMG. (2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya memuat:
PROSES PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN BUMG 14 1.Sosialisasi pentingnya pembentukan dan pendirian BUMG oleh Tim Pembina BUMG Kabupaten. 2.Pemdes dan masyarakat melakukan rembuk desa untuk bersepakat mendirikan BUMG. 3.Mensepakati jenis usaha yang dapat dikelola dan dikembangkan bersama dalam BUMG. 4.Mensepakati AD/ART yang disyahkan dengan Peraturan gampong.
PRINSIP TATA KELOLA BUMG Kooperatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMG harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya. Partisipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMG harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMG. Emansipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMG harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama. Transparan. Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka. Akuntabel. Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif. Sustainabel. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMG.
Tugas dan Kewajiban Pengurus BUMG Komisaris ( Pemerintah Gampong ) Kewajiban 1.Memberikan saran dan masukan kepada Pengurus/pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BUMG. 2.Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang diaggap penting bagi pengelolaan BUMG. 3.Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan. Wewenang. 1.Meminta penjelasan dari Pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMG. 2.Melindungi BUMG terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan. 16
Direksi atau sebutan nama lain sebagai Kepala Operasional bertanggungjawab kepada pemerintah desa dan masyarakat atas pengelolaan BUMG melalui mekanisme forum musyawarah desa. Tugas : a. Mengembangkan dan membina BUMG agar tumbuh dan berkembang menjadi badan usaha yang melayani kebutuhan masyarakat desa. b. Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata. c. Memupuk kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di desa. d. Menggali dan memanfaat potensi ekonomi desa untuk meningkat kan Pendapatan Asli Desa. 17 Direksi (Masyarakat)
Pembagian hasil usaha dari pendapatan BUMDES ditetapkan berdasarkan presentase dari hasil penerimaan netto dengan berpedoman kepada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan yang pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. BAGI HASIL USAHA 18
(1)Dalam mengelola asset BUMDES dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atas persetujuan pemerintahan desa. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada butir (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa dan disampaikan kepada bupati melalui camat untuk mendapat persetujuan. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA 19 Bersambung
Lanjutan 3. Naskah Kerjasama sebagaimana dimaksud pada butir 2, sekurang-kurangnya memuat ketentuan : a. Ruang lingkup bidang yang dikerjasamakan. b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan. c. Pembiayaan. d. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama. e. Pembagian keuntungan. f. Pembinaan dan pengawasan g. Penyelesaian perselisihan 20
Pertanggungjawaban merupakan unsur penting dalam rangka menjaga Akuntabilitas. Maka pengurus/pengelola BUMG wajib menyusun laporan Pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada Kepala Desa dan BPD dalam forum musyawarah desa pada akhir periode tahun anggaran. Laporan Pertanggungjawaban memuat antara lain : a.Laporan Kinerja Pengurus selama satu periode b.Kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan. c.Laporan Keuangan termasuk Rencana Pembagaian Laba Usaha. d.Rencana Pengembangan Usaha yang belum terealisasi. PERTANGGUNG JAWABAN 21
PERMASALAHAN, KEBIJAKAN DAN PERAN PEMERINTAH Permasalahan Pendirian dan Pengembangan BUMDes berdasarkan kondisi objektif saat ini, antara lain : Rendahnya produktivitas pelayanan di tingkat pedesaan (berkaitan dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia) Masih dirasakan kurangnya peran pemerintah dalam menfasilitasi usaha ekonomi desa terhadap akses modal, teknologi, informasi, pasar dan faktor penunjang bisnis lainnya. BUMDes versus Koperasi
PERMASALAHAN, KEBIJAKAN DAN PERAN PEMERINTAH..... Kebijakan dan Peran Pemeritah dapat dilakukan antara lain melalui : Penguatan kapasitas kelembagaan BUMDes dengan mendorong terbentuknya tata aturan yang baik dan mengikat seluruh anggota ( one for all ). Sosialisasi dan DIKLAT Kebijakan yang bersifat affirmative action (keberpihakan) Menfasilitasi untuk tumbuh dan berkembangnya BUMDes seperti dalam hal regulasi, program, bantuan teknis dan pemodalan.
SARAN Mengingat pembentukan BUMG adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable, maka diperlukan komitmen dan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang terlibat untuk menjadikan BUMG berjalan dengan efektif, efisien, profesional dan mandiri. Sehingga akan terlahirnya GAMPONG yang mandiri tanpa ketergantungan kepada pemerintah. 24