ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Oleh Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S
Aspek Hukum Pengadaan Hukum Administrasi Hukum Perdata Hukum Pidana
Peraturan Per UU an peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Peraturan yang bersifat substasi Peraturan yang bersifat prosedural
AUPB meliputi asas: kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik.
Lanjutan ……. Asas-asas umum lainnya yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip Prinsip Pengadaan
Penyalahgunaan Wewenang melampaui Wewenang; mencampuradukkan Wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Aspek Hukum Perdata Lahir dari hubungan kontraktual Pengadaan Barang/Jasa Kontrak Pengadaan adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Kontrak Pemerintah Kontrak Pengadaan merupakan bagian dari kontrak Pemerintah (Government Contract), jenis yang lain disebut Kontrak Non-Pengadaan (Non-Procurement Contract) Kontrak Pemerintah bersifat Hybrida (campuran). Tunduk pada Hukum Privat dan Hukum Publik 8
Keabsahan Kontrak Kontrak pada umumnya, Pasal 1320 KUH Perdata : - Kata Sepakat - Kecakapan - Objek - Sebab Kontrak Pengadaan - Prosedur - Kewenangan - Substansi 9
Proses Kontrak Pembentukan Penyusunan dan Penandatanganan (Jaminan dan LO) Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa 10
Jenis Kontrak Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: Lumsum; Harga Satuan; Gabungan Lumsum dan Harga Satuan; Terima Jadi (Turnkey); dan Kontrak Payung.
Lanjutan ….. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas: Lumsum; Waktu Penugasan; dan Kontrak Payung.
Lanjutan. …… Waktu Pelaksanaan Tahun Tunggal Tahun Jamak
Rancangan Surat Perjanjian Pokok Perjanjian Pembukaan Judul Kontrak Nomor Kontrak Tanggal Kontrak Kalimat Pembuka Para Pihak dalam Kontrak Latar Belakang Isi Pernyataan sepakat Harga kontrak beserta rincian sumber pembiayaannya Hak dan kewajiban para pihak Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penutup Tanda tangan yg dilakukan setelah ada penunjukan penyedia barang/jasa. 14
Tanda Bukti Kontrak bukti pembelian/pembayaran; kuitansi; Surat Perintah Kerja (SPK); surat perjanjian; dan surat pesanan.
Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu: Keputusan Penetapan Pemenang SPPBJ; Dokumen Penawaran; spesifikasi umum; spesifikasi khusus; gambar-gambar brosur; adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada); daftar kuantitas dan harga; Jaminan Pelaksanaan; dan dokumen lainnya yang diperlukan. 16
Penandatanganan Kontrak PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk ditandatangani. Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. 17
Perubahan Kontrak Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau mengubah jadwal pelaksanaan. 18
Perubahan Kontrak (lanjutan) Dalam hal perubahan kontrak mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal. 19
Keadaan Kahar Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. bencana alam; b. bencana non alam; c. bencana sosial; d. pemogokan; e. kebakaran; dan/atau f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. 20
Akibat Keadaan Kahar Pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. Dalam hal pelaksandan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak. Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran. Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak. 21
Pemutusan Kontrak PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5%(lima perseratus) dari nilai Kontrak; Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. 22
Pemutusan Kontrak (lanjutan) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa: Jaminan Pelaksanaan dicairkan; sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar hitam. 23
Penyesuaian Harga Diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan yg masa pelaksanaannya lebih dari 12 bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 sejak pelaksanaan pekerjaan. Tata cara perhitungannya harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan. Tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang. Berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran kecuali komponen keuntungan dan biaya operasional. . 24
Penyesuaian Harga (lanjutan) Terhadap jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 sejak adendum kontrak tsb ditandatangani. Terhadap keterlambatan pelaksanaan kontrak oleh Penyedia maka penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan. Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS, apabila tidak dimuat dalam penerbitan BPS digunakan indeks harga yang dikeluarkan instansi terkait. 25
Penyelesaian Perselisihan Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan. LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak 26
Cacat Hukum Dalam Kontrak Cacat Kewenangan Cacat Substansi Cacat Prosedur
Mangan kupat dicampur koro Menawi lepat nyuwun pangapuro Jenang selo wader kali sesonderan Apuranto sedoyo kalepatan kulo Matur nuwun, Nedo nrimo, Terima Kasih Tuhan memberkati.