PENATAUSAHAAN KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
P E N A T A U S A H A A N K E U A N G A N D A E R A H
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Kasubdit Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Matkul: AKPD Pertemuan 8: Pelaksanaan Belanja dan Pembuatan SPJ
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KPKD BPKAD Kota Administrasi Jakarta Timur
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
AKUNTANSI BELANJA DAN PENDAPATAN
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
SOSIALISASI ADMINISTRASI DANA KAPITASI JKN TAHUN 2017
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
Perbendaharaan Negara
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
SISDUR AKUNTANSI BELANJA SKPD
Penatausaan Pengeluaran
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
GAMBARAN UMUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

PENATAUSAHAAN KEUANGAN w BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PAJAK DAERAH KOTA SURABAYA PENATAUSAHAAN KEUANGAN PENGELUARAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 55 TAHUN 2008 Oleh: Irfan Taufiq, B.Comm M.CompStud Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BPKPD

OUTLINE Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Pembukuan Belanja Pertanggungjawaban dan Penyelesaiannya

TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA PENGELUARAN 1 Sesuai dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara pengeluaran SKPD berwenang: mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS; menerima dan menyimpan uang persediaan; melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya; menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan; meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK; mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap. TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA PENGELUARAN 1

PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAAN (SPP) UP GU TU LS TU LS 2 Lampiran III Permendagri nomor 55 Tahun 2008 BENDAHARA PENGELUARAN SKPD BERTUGAS PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) : UP Uang Persediaan GU Ganti Uang Persediaan TU Tambah Uang LS Langsung PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAAN (SPP) TU Barang dan Jasa LS Gaji dan Tunjangan 2

PENGAJUAN SPP-UP DAN SPP-GU Pengajuan UP Pengajuan GU Pada saat uang persediaan telah terpakai bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu Bendahara pengeluaran mengajukan SPP Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Kepala Daerah tentang besaran UP Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Dokumen yang dibutuhkan Lampiran tersebut antara lain: a) Salinan SPD b) Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran c) Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan d) Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah e) Lampiran lain yang diperlukan Dokumen yang dibutuhkan Salinan SPD Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Lampiran lain yang diperlukan 3 PENGAJUAN SPP-UP DAN SPP-GU

Dokumen yang dibutuhkan Pengajuan TU Apabila terdapat kebutuhan belanja yang sifatnya mendesak, yang harus dikelola oleh bendahara pengeluaran, dan uang persediaan tidak mencukupi karena sudah direncanakan untuk kegiatan yang lain, maka bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP-TU Dokumen yang dibutuhkan Lampiran tersebut antara lain: a) Salinan SPD b) Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran c) Surat Keterangan Penjelasan Keperluan Pengisian TU d) Lampiran lain yang diperlukan 4 PENGAJUAN SPP-TU

PENGAJUAN SPP LS GAJI DAN TUNJANGAN Dokumen Pengajuan SPP LS Gaji dan Tunjangan Salinan SPD Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Dokumen-Dokumen Pelengkap Daftar Gaji yang terdiri atas: pembayaran gaji induk; gaji susulan; kekurangan gaji; gaji terusan; uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/ uang duka wafat/tewas; SK CPNS; SK PNS; SK kenaikan pangkat; SK jabatan; kenaikan gaji berkala; surat pernyataan pelantikan; surat pernyataan masih menduduki jabatan; surat pernyataan melaksanakan tugas; daftar keluarga (KP4); fotokopi surat nikah; fotokopi akte kelahiran; surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji; daftar potongan sewa rumah dinas; surat keterangan masih sekolah/kuliah; surat pindah; surat kematian; SSP PPh Pasal 21; dan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah. d. Lampiran lain yang diperlukan 5 PENGAJUAN SPP LS GAJI DAN TUNJANGAN

PENGAJUAN SPP LS BARANG DAN JASA Dokumen Pengajuan SPP LS Barang dan Jasa Salinan SPD Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Dokumen-Dokumen Terdiri Kegiatan (disiapkan oleh PPTK) yang terdiri atas: salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait; SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut; surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta men- cantumkan nomor rekening bank pihak ketiga; berita acara penyelesaian pekerjaan; berita acara serah terima barang dan jasa; berita acara pembayaran; kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditanda-tangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank; dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa; Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja; Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keter- lambatan; Foto / buku / dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan; Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek); dan Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran. d. Lampiran lain yang diperlukan 6 PENGAJUAN SPP LS BARANG DAN JASA

Lampiran III Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 Pembukuan Belanja oleh bendahara pengeluaran menggunakan : 1 Buku Kas Umum (BKU) 2 Buku Pembantu BKU sesuai dengan kebutuhan seperti a Buku Pembantu Kas Tunai b Buku Pembantu Simpanan/Bank c Buku Pembantu Panjar d Buku Pembantu Pajak e Buku Pembantu Rincian Objek Belanja PEMBUKUAN BELANJA “ Tidak semua dokumen pembukuan digunakan secara bersamaan untuk membuku- kan satu transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran” 7

Pertanggungjawaban penggunaan UP Lampiran III Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 Bendahara pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas : 1 Pertanggungjawaban penggunaan UP 2 Pertanggungjawaban penggunaan TU 3 Pertanggungjawaban administratif 4 Pertanggungjawaban fungsional. PERTANGGUNG- JAWABAN DAN PENYELESAIAN- NYA 8

Langkah-Langkah Pertanggungjawaban UP Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti yang dikumpulkan oleh bendahara pengeluaran pembantu, jika ada sebagian uang persediaan yang sebelumnya dilimpahkan kepada bendahara pengeluaran pembantu Bendahara pengeluaran melakukan pertanggung jawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut bendahara pengeluaran merekapitulasi belanja kedalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing. Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan SPP-GU 9 PERTANGGUNGJAWABAN UP

Langkah-Langkah Pertanggungjawaban UP Pertanggungjawaban TU Langkah-Langkah Pertanggungjawaban UP Bendahara pengeluaran melakukan pertanggungjawaban penggunaan TU apabila TU yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk membiayai suatu kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. Bendahara pengeluaran mengumpulkan bukti-bukti belanja yang sah atas penggunaan tambahan uang persediaan Apabila terdapat TU yang tidak digunakan bendahara pengeluaran melakukan setoran ke Kas Umum Daerah. Surat Tanda Setoran atas penyetoran itu dilampirkan sebagai lampiran laporan pertanggungjawaban TU Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Berdasarkan bukti-bukti belanja yang sah dan lengkap tersebut dan bukti penyetoran sisa tambahan uang persediaan (apabila tambahan uang persediaan melebihi belanja yang dilakukan) bendahara pengeluaran merekapitulasi belanja kedalam Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya yang dicantumkan pada awal pengajuan TU Laporan pertanggungjawaban tersebut kemudian diberikan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD Pengguna Anggaran kemudian menandatangani laporan pertanggungjawaban TU sebagai bentuk pengesahan PPK SKPD kemudian melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran 10 PERTANGGUNGJAWABAN TU

Langkah-Langkah Pertanggungjawaban UP Pertanggungjawaban Administrasi Langkah-Langkah Pertanggungjawaban UP Pertanggungjawaban administratif dibuat oleh bendahara pengeluaran dan disampaikan kepada Pejabat Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Bendahara pengeluaran menyiapkan laporan penutupan kas Bendahara pengeluaran melakukan rekapitulasi jumlah-jumlah belanja dan item terkait lainnya berdasarkan BKU dan buku pembantu BKU lainnya serta khususnya Buku Pembantu Rincian Obyek untuk mendapatkan nilai belanja per rincian obyek. Dokumen Pertanggungjawaban administratif berupa SPJ dilampiri dengan: a. Buku Kas Umum; b. Laporan Penutupan Kas; dan c. SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu. Bendahara pengeluaran menggabungkan hasil rekapitulasi tersebut dengan hasil yang ada di SPJ Bendahara pengeluaran pembantu. Berdasarkan rekapitulasi dan penggabungan itu, bendahara pengeluaran membuat SPJ atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya. Dokumen SPJ beserta BKU, laporan penutupan kas dan SPJ bendahara pengeluaran pembantu kemudian diberikan ke PPK SKPD untuk dilakukan verifikasi. Setelah mendapatkan verifikasi, Pengguna Anggaran menandatangani sebagai bentuk pengesahan 11 PERTANGGUNGJAWABAN ADMINISTRATIF

• Laporan Penutupan Kas • SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu. Pertanggungjawaban Fungsional Pertanggungjawaban fungsional dibuat oleh bendahara pengeluaran dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan Dokumen • Laporan Penutupan Kas • SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu. 12 PERTANGGUNGJAWABAN FUNGSIONAL