Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga Direktorat Pelaksanaan Anggaran Februari 2019
LATAR BELAKANG Teknis pelaksanaan Perpres diatur oleh menteri/pimpinan lembaga setelah berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan Menkeu 2007 2017 Sejak tahun 2007, beberapa K/L diberikan tunjangan kinerja yang ditetapkan dengan Perpres 1 2 4 3 Terdapat fenomena ketidakseragaman bentuk pengaturan teknis pembayaran Ketentuan dalam bentuk Peraturan/Surat Edaran/ Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
TUJUAN Memberikan keseragaman dan standardisasi tata cara pembayaran tunjangan kinerja Agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
MANFAAT Mengantisipasi adanya perubahan atas Perpres tunjangan kinerja. Mempercepat proses pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja Memberikan pedoman umum pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja
Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pembayaran berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada DIPA K/L 2 1 Tunjangan kinerja diberikan sesuai Perpres tunjangan kinerja pada masing-masing K/L 3 Pembayaran dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pembayaran melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai 2 1 SPM-LS dilampiri daftar nominatif, rekapitulasi daftar pembayaran, SSP PPh 21 SPM-LS diterbitkan dengan memperhitungkan potongan PPh Besaran tunjangan kinerja diberikan dan dibayarkan kepada Pegawai sesuai Perpres tunjangan kinerja K/L Jika tidak dapat Dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN 3 SPM-LS dilampiri rekapitulasi daftar pembayaran SPM-LS diterbitkan tanpa potongan PPh Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan PPh ke Kas Negara Jika terdapat sisa dana disetor ke kas negara pada akhir TA
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Berdasarkan SPP-LS, diterbitkan SPM-LS. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran akibat pemberlakuan Perpres, SPM-LS dapat diajukan ke KPPN untuk beberapa bulan sekaligus 1 PPSPM PPK 2 Menyusun daftar dan rekapitulasi pembayaran setiap bulan serta membuat SPP dengan melampirkan daftar pembayaran, daftar nominatif, rekapitulasi daftar, SSP PPh Pasal 21 (jika langsung ke pegawai) 3 Atas SPM tersebut diterbitkan SP2D KPPN Pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN