Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DAPODIK untuk KEBIJAKAN ZONASI PDSPK, Setjen Kemendikbud Lampung, 23 Februari 2018 “STRATEGI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN YANG TERINTEGRASI” untuk mencapai Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas.
DAPODIK untuk KEBIJAKAN ZONASI Merupakan Sistem Pengelolaan Data Pendidikan yang Terintegrasi dan bersifat Ralational dan Longitudinal, untuk menunjang Tata Kelola Data dan Informasi yang terpadu. Ruang Lingkup Data A.Entitas Data 1.Siswa 2.GTK 3.Sarpras B.Substansi Pend. Acuan Program Pembangunan/Pembinaan Sumber Data yang sama (DAPODIK) EMPAT BAGIAN PENTING KONSEP DASAR DAPODIK Empat Jenis data (Tiga Entitas Data & Substansi Pend.) Program Pembangunan/Pembinaan
Identitas Sekolah Peserta Didik Guru Sarana/Prasarana Akreditasi Ujian Nasional Program Pembangunan 1.Ruang Kelas (menurut kondisi) 2.Laboratorium (menurut kondisi) 3.Perpustakaan (menurut kondisi) 4.Sanitasi (menurut kondisi) 1.Tahun Akreditasi 2.Standard Isi 3.Standard Proses 4.Standard Kelulusan 5.Standard Tendik 6.Standard Sarpras 7.Standar Pengelolaan 8.Standard Biaya 9.Standar Penilaian 10.Nilai Akhir 11.Akreditasi 1.Nama 2.SK Operational 3.Alamat 4.Foto 5.Lokasi 6.Operator Sekolah Sekolah Nilai Ujian Nasional per Mapel 1.BOS 2.Rehab 3.PIP 4.dll 1.Siswa (tingkat, agama, jk, umur) 2.Siswa Baru (tingkat, jk) 3.Siswa Mengulang (tingkat, jk, umur) 4.Lulusan (umur, jk) 1.Jabatan 2.Status Kepegawaian 3.Ijasah 4.Umur 5.Sertifikasi 6.Jenis Kelamin Sumber: Dapodik Sumber: BAN-SM Sumber: Unit Terkait Sumber: Puspendik, Balitbang INFORMASIINFORMASI
DAPODIK untuk KEBIJAKAN ZONASI Merupakan Sistem Pengelolaan Data Pendidikan yang Terintegrasi dan bersifat Ralational dan Longitudinal, untuk menunjang Tata Kelola Data dan Informasi yang terpadu. Dimulai dengan: Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang PPDB Basis ZONASI 3. Metode Analisis Spasial (Geografi) 2. Metode Analisis Statistik (Populasi) 1. Metode Analisis Matematik (Indikator) Tiga Tahap Metode Analisis Ruang Lingkup Data A.Entitas Data 1.Siswa 2.GTK 3.Sarpras B.Substansi Pend. ?
Tiga Pilar Kebijakan Pendidikan, RENSTRA DIKNAS Pemerataan dan perluasan akses pendidikan; 2.Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; 3.Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Misi Kementerian Pendidikan Nasional (5K) 1.Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan 2.Memperluas Keterjangkauan Layanan Pendidikan 3.Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan 4.Mewujudkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan 5.Menjamin Kepastian Memperoleh Layanan Pendidikan Misi Kemendikbud Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat 2.Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan 3.Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu 4.Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa 5.Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas Birokrasi dan Pelibatan Publik Perkembangan Kebijakan Pemerataan Pendidikan Pencanangan Wajib Belajar 6 tahun Pencanangan Wajib Belajar 9 tahun Pencanangan Pendidikan Universal, 12 tahun 10 th 18 th 5 th 33 th Tahun ? tahun PM: Bambang S. PM: M. Nuh PM: Anies B. & Muhadjir E. 33 Tahun …?…. Tahun Harus dengan terobosan kebijakan yang lain dengan tahun tahun sebelumnya.
RASIONAL PPDB SISTEM ZONASI Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Pemerataan Mutu Pendidkan Siswa* Sarana Prasarana Kuantitas Kualitas Guru Kuantitas Kualitas Terukur Berdasarkan SNP Rombel Kebijakan Implementasi Pusat dan Daerah * = Sebaran siswa sebagai kontrol awal Kuantitas Kualitas Sumber: Paparan Kabalitbang tentang Zonasi (September 2017 – Rakor Provinsi – oleh Dikdasmen)
Wisdom (W) Knowledge (K) Information (I) Data (D) *) Rowley, Jennifer (2007). "The wisdom hierarchy: representations of the DIKW hierarchy". Journal of Information and Communication Science 33 (2): 163–180 Manajemen Pengetahuan Proses Perubahan Relasi DIMENSI 2: SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI Kebijakan Terintegrasi Informasi TerintegrasiData Terintegrasi Proses Perubahan Pola Proses Perubahan Prinsip Strategi Pembangunan Yang Terintegrasi Derivatif Strategi Pembangunan Data Referensi
1 IMPLEMENTASI SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI Kebijakan TerintegrasiInformasi Terintegrasi Data Terintegrasi Strategi Pembangunan Yang Terintegrasi Derivatif Strategi Pembangunan 2 3 Data Master Referensi Kemendikbud 1.NPSN 2.NISN 3.NUPTK 4.NPYP 5.Kebudayaan 6.Bahasa DAPODIKBUD 1.Profil Pendidikan: Nasional, Provinsi, Kab-Kota, Satuan Pendidikan 2.Program Pembinaan/Transaksi: BOS, KIP, UN/UNBK, UKG, Sertifikasi, Kualifikasi, KKG/MGMP/MKKS, Rehab, USB, PPDB, dll Pembangunan dan Pembinaan Pendidikan Berbasis Zonasi 1.PPDB 2.UNBK 3.Guru 4.Sarpras 5.KKG/MGMP/MKKS 6.dll Jenis Entitas Data Master Sifat Data Master (spasial, citra, tabular) Syarat Data Master Penanggung Jawab Data Master Mekanisme Pengelolaan Master Referensi Identitas Tunggal setiap entitas Data Master Referensi Diluar Kemendikbud 1.Wilayah (Kebijakan Satu Peta) 2.NIK (Nomor Induk Kependudukan) Attribut Data Implementasi
ARUS DATA VERIFIKASI (DATA BERJALAN) Data Warehouse Sekolah Dapo (Unit Utama) Dinas PDSPK 9 Koordinatif dengan lembaga yang berwenang. Aliran Data Backbone Monitoring Evaluasi Pendayagunaan Update Data Mekanisme pengelolaan DAPODIK, dimana Pusat, Provinsi, dan Kab-Kota tidak memiliki fungsi update data dalam pengelolaan DAPODIK, yang memiliki fungsi update data adalah pada setiap satuan pendidikan, untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikbud, untuk itu peran Pusat, Provinsi dan Kab-Kota adalah Monitoring, Evaluasi, dan Pendayagunaan dari data dan informasi Dapodik. Dapodik bersifat Longitudinal dan Relational.
Tahun Inmen Diknas No 2 Tahun 2011 Tentang “KEGIATAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN” (17 Oktober 2011) Permen Diknas No. 36 Tahun 2010 Tentang “ORGANISASI DAN TATA KERJA” (22 Des 2010) Permen Dikbud No. 69 Tahun 2012 Tentang ”PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENDIKBUD (14 Nov. 2012) Permen Dikbud No. 99 Tahun 2013 Tentang “TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN” (28 Nov 2013) Permen Dikbud No. 25 Tahun 2014 Tentang “PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENDIKBUD” (24 April 2014) Permen Dikbud No. 11 Tahun 2015 Tentang “ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENDIKBUD” (22 April 2015) Permen Dikbud No. 79 Tahun 2015 Tentang “DATA POKOK PENDIDIKAN” (31 Desember 2015) Surat Edaran Menteri Tentang “PELAKSANAAN INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL” (11 Feb. 2014) Permen Dikbud No. 1 Tahun 2012 Tentang “ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENDIKBUD” (27 Januari 2012) Rancangan Standard Tata Kelola dan Layanan Data (Penyusunan draf oleh BSNP- Badan Standard Nasional Pendidikan) REGULASI INTEGRASI DATA PERKEMBANGAN REGULASI MENDUKUNG PENGELOLAAN DATA YANG TERINTEGRASI
Langkah Awal Penyusunan Zonasi, yaitu dengan mengklasifikasikan setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema Zonasi yang akan disusun. 1.Zonasi Satuan Pendidikan terkait kebutuhan masyarakat, sesuai dengan sebaran kepadatan penduduk. Dalam hal ini satuan pendidikan sebagai fungsi layanan pendidikan. 2.Zonasi Satuan Pendidikan terkait dengan kebutuhan keberlangsungan Proses Belajar Mengajar yang bermutu dan merata. Proses Belajar Mengajar Sebaran Penduduk Fungsi Layanan Fungsi Pengelolaan ZONASI merupakan salah satu “STRATEGI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN YANG TERINTEGRASI” untuk mencapai Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas. Perspektif Spasial/Ruang /Wilayah/ Geografi Pusat Aktivitas Pendidikan Analisis 1
Langkah Awal Penyusunan Zonasi, yaitu dengan mengklasifikasikan setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema Zonasi yang akan disusun. 1.Zonasi Satuan Pendidikan terkait kebutuhan masyarakat, sesuai dengan sebaran kepadatan penduduk. Dalam hal ini satuan pendidikan sebagai fungsi layanan pendidikan. 2.Zonasi Satuan Pendidikan terkait dengan kebutuhan keberlangsungan Proses Belajar Mengajar yang bermutu dan merata. Proses Belajar Mengajar Sebaran Penduduk Fungsi Layanan Fungsi Pengelolaan ZONASI merupakan salah satu “STRATEGI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN YANG TERINTEGRASI” untuk mencapai Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas. Perspektif Spasial/Ruang /Wilayah/ Geografi Pusat Aktivitas Pendidikan Analisis 1 Analisis 2
PEMERATAAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS InputProsesOutput Raw Input Environment Input Instrumental Input Sarana/ Prasarana GTK Substansi Pendidikan Lingkungan Fisik Lingkungan Non Fisik Outcome Kualitas dan Kuantitas Peserta Didik Sosial Budaya Ekonomi Pertahanan … Konfigurasi Faktor dan Variabel dalam Evaluasi Pengelolaan Pendidikan a.Guru menurut kualifikasi b.Guru menurut sertifikasi c.Guru menurut Status kepegawaian d.Guru menurut Jenis Kelamin e.Guru menurut lama mengajar f.Guru menurut kompetensi g.dll a.Ruag Kelas b.Laboratorium c.Perpustakaan d.Sanitasi e.Ruang Kepsek f.Ruang Guru g.Ruang TU h.… dll Tutupan Lahan Akses Kontur Muka Bumi Ketinggian Sungai …. a.UN b.IIUN c.USBN d.Akreditasi e.dll ….
74,28 105,89 93,02 102,08 76,99 86,94 63,7 Termasuk Madrasah Perkembangan APK Menurut Jenis Pendidikan Tahun
Halaman 15 Alur Pikir dan Batasan Analisis (2) Pendidikan Masyarakat Pendidikan Anak Pendidikan Peserta Didik Masyarakat Anak Peserta Didik Multisektoral Sektoral Pendekatan Sektor Diagram Venn Kelompok Peserta Didik merupakan bagian (Subset) dari Kelompok Anak-anak, dan kelompok Anak-anak merupakan bagian (Subset) dari Masyarakat. Pendidikan Peserta Didik tidak lepas dari kondisi pendidikan anak-anak secara umum, dan pendidikan anak-anak tidak lepas dari kualitas pendidikan masyarakat, maka secara konsep ada hubungan antara pendidikan masyarakat, pendidikan anak dan pendidikan peserta didik. Tercatat dalam Lembaga Pendidikan APK-APM IPM (Indeks Pembangunan Manusia)
PEMERATAAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS InputProsesOutput Raw Input Environment Input Instrumental Input Sarana/ Prasarana GTK Substansi Pendidikan Lingkungan Fisik Lingkungan Non Fisik Outcome Kualitas dan Kuantitas Peserta Didik Sosial Budaya Ekonomi Pertahanan … Konfigurasi Faktor dan Variabel dalam Evaluasi Pengelolaan Pendidikan a.Guru menurut kualifikasi b.Guru menurut sertifikasi c.Guru menurut Status kepegawaian d.Guru menurut Jenis Kelamin e.Guru menurut lama mengajar f.Guru menurut kompetensi g.dll a.Ruag Kelas b.Laboratorium c.Perpustakaan d.Sanitasi e.Ruang Kepsek f.Ruang Guru g.Ruang TU h.… dll Tutupan Lahan Akses Kontur Muka Bumi Ketinggian Sungai …. a.UN b.IIUN c.USBN d.Akreditasi e.dll ….
Implementasi dalam Peningkatan Layanan Pendidikan, untuk Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas Penduduk Peserta Didik Rombel Guru Sarana-Prasarana KKG-MGMP MKKS Derivatif / Turunan Blok 1 Blok 2 Jumlah Sekolah dan Jumlah Rombel merupakan irisan dari Blok 1 dan Blok 2 Satuan Pendidikan merupakan bentuk fungsi layanan masyarakat di bidang pendidikan, atau Satuan Pendidikan merupakan pusat aktivitas masyarakat dalam pengembangan pendidikan peserta didik. Karena sebagai salah satu fungsi layanan masyarakat, maka keberadaan lokasi satuan pendidikan diharapkan sesuai dengan pola sebaran penduduk. Didalam alur analisis yang terkait dengan pengelolaan pendidikan, jumlah rombel setiap sekolah menjadi acuan monitoring, evaluasi dan perencanaan pengelolaan pendidikan. Sekolah Blok 2 yang terkait dengan sekolah, rombel, sarana-prasarana, Guru, KKG-MGMP, MKKS dll, merupakan sasaran implementasi kebijakan dalam rangka peningkatan fungsi pelayanan pendidikan untuk Pemerataan Pendidkan yang Berkualitas agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan dan sesuai dengan perutaran-peraturan yang sudah ada.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan KONSEP ZONASI “STRATEGI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN YANG TERINTEGRASI” untuk mencapai Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas.
PENGERTIAN ZONASI Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. Zoning adalah Pembagian lingkungan wilayah ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang/memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda (Barnett, 1982: 60-61; So, 1979:251). Zoning Regulation/Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan pembangunan Suatu zona mempunyai aturan yang seragam (guna lahan, intensitas, massa bangunan), Satu zona dengan zona lainnya bisa berbeda ukuran dan aturan. Di beberapa negara zoning dikenal dalam berbagai istilah, seperti land development code, zoning code, zoning ordinance, zoning resolution, urban code, panning act, dll. Sumber: Mengandung pengertian Klasifikasi Mengandung pengertian Prioritas Mengandung pengertian Regulasi Peta Tematik
Dari perspektif Geografi – disusun Zonasi-zonasi menurut tema Perubahan Ekosistem di Muka Bumi, akan mempengaruhi pola pola tutupan lahan dan aktivitas di muka bumi. Contoh:dengan munculnya salah satu pusat aktivitas masyarakat maka akan mempengaruhi pola-pola kehidupan dan fungsi-fungsi layanan yang lain. Munculnya pusat-pusat aktivitas juga mempengaruhi perubahan tutupan lahan/perubahan fungsi suatu wilayah. Spasial Dinamic Dinamic Spasial Perubahan Ekosistem di Muka Bumi Output Peta Tematik Time Series Alur Pikir Pengembangan Konsep Strategi Implementasi Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi Perubahan Pola pola tutupan lahan/perubahan fungsi suatu wilayah, secara spasial dengan kurun waktu tertentu, akan memberikan informasi bagaimana pola itu berubah, hal ini penting untuk perencanaan yang terkait dengan fungsi-fungsi layanana bagi masyarakat. Pendidikan merupakan salah satu fungsi-fungsi layanan bagi warganya, (Tertuang dalam UUD45 bahwa Negara wajib melindungi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas) BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 (setelah amandemen) Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”
Peta Tematik Sarpras Sekolah Tutupan Lahan Akses (Jalan) Penduduk Sungai Kontur Permukaan Bumi Batas Administrasi Lokasi Sekolah Peta Lainnya…
Kumpulan Zona zona menurut tema 1.Peta Batas Administrasi 2.Peta Akses jalan 3.Peta Sungai 4.Peta Kontur Permukaan Bumi 5.Peta Tutupan Lahan 6.Peta Sebaran Penduduk 7.Peta Sebaran Peserta Didik 8.Peta Sebaran Sekolah 9.Peta Sebaran Rombel 10.Peta Sebaran Ruang Kelas 11.Peta Sebaran Laboratorium TIK 12.Peta Sebaran Sanitasi 13.Peta Sebaran Pusat Aktivitas Ekonomi 14.Peta Sebaran Guru 15.…... Setiap peta diatas akan diturunkan menjadi sub-sub tema berdasarkan klasifikasi tertentu. Misal untuk Guru: a.Guru menurut kualifikasi b.Guru menurut sertifikasi c.Guru menurut Status kepegawaian d.Guru menurut Jenis Kelamin e.Guru menurut lama mengajar f.Guru menurut kompetensi g.dll
Kebijakan Zonasi Peserta Didik, akan memperhatikan pada zona sekolah, rombel, jarak/akses, guru, tutupan lahan, kontur bumi dll. Kebijakan pembinaan lembaga satuan pendidikan, akan memperhatikan pada zona penduduk, peserta didik, rombel, jarak/akses, guru, tutupan lahan, kontur bumi dll. Integrasi antar Kebijakan dalam rangka pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan perspektif Zonasi
SMP 2 PGRI Tahun = 1983 Rombel = 3 Rasio Siswa Rombel = 18 SMP Sanur Tahun = 2009 Tidak Update data SMP Ranggong Tahun = 1979 Rombel = 3 Rasio Siswa Rombel = 9 SMPN 1 Takalar Rombel = 28 Rasio Siswa Rombel = 31,25 ± 1,5 Km ±750 m ±250 m ±460 m R. Kelas = 13 Rusak Berat 2014 Masalah BOS
A. Batasan Analisis Zonasi 1.Zonasi PPDB 2.Zonasi UNBK 3.Zonasi Guru 4.Zonasi Sarana-Prasarana 5.Zonasi KKG-MGMP-MKKS B. Alur Pikir Analisis Penduduk Peserta Didik Rombel Guru Sarana-Prasarana KKG-MGMP MKKS Derivatif / Turunan Topik 1 Topik 2, 3, 4, dan 5 Blok 1 Blok 2 Jumlah Sekolah dan Jumlah Rombel merupakan irisan dari Blok 1 (Topik 1) dan Blok 2 (Topik 2, 3, 4 dan 5) Satuan Pendidikan merupakan bentuk fungsi layanan masyarakat di bidang pendidikan, atau Satuan Pendidikan merupakan pusat aktivitas masyarakat dalam pengembangan pendidikan peserta didik. Karena sebagai salah satu fungsi layanan masyarakat, maka keberadaan lokasi satuan pendidikan diharapkan sesuai dengan pola sebaran penduduk. Didalam alur analisis yang terkait dengan pengelolaan pendidikan, jumlah rombel setiap sekolah menjadi acuan monitoring, evaluasi dan perencanaan pengelolaan pendidikan. Untuk itu maka penentuan Zonasi Sarana, Prasarana, Guru merupakan langkah berikutnya, setelah terlebih dahulu mengetahui bagaimana kondisi dan sebaran sekolah, rombel dan peserta didik. Sedangkan sebaran peserta didik sangat ditentukan oleh sebaran kepadatan penduduk pada wilayah tertentu. Sekolah
TAHAP 1 TAHAP 3 TAHAP 2 1.Pola Sebaran Penduduk, dengan pendekatan tempat tinggal calon peserta didik pada tingkat akhir, untuk masuk jenjang pendidikan berikutnya. 2.Pola Sebaran Satuan Pendidikan menurut klasifikasi Jumlah Rombel vs Rasio Siswa Rombel (sesuai dengan SNP, sebagai acuan dan arah analisis) Peta sebaran satuan pendidikan menurut klasifikasi Kwadran (Jumlah Rombel vs Rasio Siswa Rombel), dengan arah: 1.Pemenuhan Standar (SNP) 2.Peningkatan Mutu Pendidikan a.Input b.Proses c.Output (proxy hasil UN) Penentuan-penentuan Zona- zona prioritas perencanaan pendidikan untuk. 1.Sarana 2.Prasarana 3.Guru 4.Tenaga Kependidikan 5.….. TIGA TAHAP ANALISIS Pada tahap pertama, analisisnya lebih mengarah pada kondisi lapangan dengan acuan sebaran penduduk (pendekatan jumlah siswa yang akan masuk ke jenjang berikutnya), dan memetakan jumlah rombongan belajar dengan batasan batasan yang telah ditentukan dalan Standar Proses (salah satu SNP). Tahap ke dua, merupakan tahapan dalam mengklasifikasi setiap sekolah apakah perlu Pemenuhan Standar atau sudah mengarah ke Peningkatan Mutu Pendidikan (dengan melihat indikator indikator Input, Proses dan Output) pada setiap sekolah. Sedangkan pada tahap ke tiga merupakan tahapan yang detail, dampak dalam penentuan prioritas terkait Pemenuhan Standar atau Peningkatan Mutu.
POTRET SATUAN PENDIDIKAN SD, SMP, SMA Menurut Zona Kwadran Rombel dan Rasio Siswa Rombel Sumber Data: DAPODIK Berdasarkan Data Verifikasi, Tanggal
Jumlah Rombel setiap sekolah 28 Siswa 24 Rombel Kelebihan Rombel dan Siswa Kelebihan Rombel Kelebihan Rasio Siswa Rombel Kwadran I Kwadran 2 Kwadran 3 Kwadran 4 Crosstabulasi dua Pasal yang tertuang dalam SNP (Standar Nasional Pendidikan) pada Satuan Pendidikan SD, Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSES a)Jumlah Rombel minimal 6 rombel dan tidak lebih dari 24 rombel b)Rasio Siswa Rombel tidak lebih dari 28 siswa Rasio Siswa Rombel 6 Rombel Kemungkinan Implikasi Kebijakan dengan USB, dengan analisis Spasial sebagai lanjutan, dengan memperhatikan kondisi sekolah sekitar Kemungkinan Implikasi Kebijakan dengan Penambahan Rombel, dengan memperhatikan ketersediaan Ruang Kelas dan Guru Kemungkinan Implikasi Kebijakan dengan pengurangan Rombel dengan memperhatikan ketersediaan Guru Diagram Konsep Pembagian Zona berdasarkan Kwadran, Satuan Pendidikan SD Arah Pembinaan Kwadran 2_1 Kemungkinan Implikasi Kebijakan dengan Penambahan Rombel, dengan memperhatikan ketersediaan Ruang Kelas dan Guru Kelebihan Rasio Siswa Rombel Kwadran 3_1 Kekurangan siswa atau Rombel Kemungkinan Implikasi Kebijakan dengan Penambahan Rombel atau regroup sekolah, dengan memperhatikan jumlah siswa, ketersediaan Ruang Kelas dan Guru. Zona sesuai dengan SNP
TAHAP 3 TAHAP 2 Kwadran 1 Kwadran 2 Kwadran 2_1 Kwadran 3_1 Kwadran 4 Pemenuhan Standar Kwadran 3 Peningkatan Mutu Sarana Prasarana Guru Tenaga Kependidikan Evaluasi penyelenggaraan Proses Belajar Mengajar dengan mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari Input, Proses, dan Output. KKG MGMP Strategi untuk mendorong/ Optimalisasi di proses Kwadran 3 Peningkatan Mutu
SD 6 24 SMP 3 33 SMA 3 36 SD 28 SMP 32 SMA 36 Batasan Rombel Batasan Rasio Siswa Rombel Diagram Konsep Pembagian Zona berdasarkan Kwadran, Menurut Jenis Satuan Pendidikan (Permendikbud No 22 Tahun 2016 “Standar Proses”)
SMA X1 Rombel = 40 Rasio Siswa Rombel = 44 Ruang Kelas (Layak) = 38 Menambah Ruang Kelas Mengurangi/Membatasi Rombel (Bertahap/ Langsung) Lingkungan Padat Penduduk Lingkungan Tidak Padat Penduduk Sekolah Sekitar Daya Tampung Kuantitas Guru Sarana Prasarana Kualitas Guru ? ? ? ILUSTRASI SEKOLAH MASUK KLASIFIKASI KWADRAN 1 Tidak memenuhi Standar
Kwadran I Kwadran 2 Kwadran 3 Kwadran 4 Kwadran 2_1 Kwadran 3_1 Sebaran sekolah menurut klasifikasi Jumlah Rombel dan Rasio Siswa Rombel Untuk Satuan Pendidikan SD, seluruh Indonesia Menurut Kwadran dan Status. (Data verifikasi 10 Nov 2017) 28 0,39% 20,97% 0,14% 75,94% 2,17% 24,06% SD = Pemenuhan Standar Rombel dan Rasio Siswa Rombel. 75,94% SD = Peningkatan Mutu, yang selanjutnya dilihat ketersediaan/ ketercukupan Sarana/Prasarana dan Guru untuk mendukung Proses Belajar Mengajar.
Kwadran I Kwadran 2 Kwadran 3 Kwadran 4 Kwadran 2_1 Kwadran 3_1 Sebaran sekolah menurut klasifikasi Jumlah Rombel dan Rasio Siswa Rombel Untuk Satuan Pendidikan SMP, seluruh Indonesia Menurut Kwadran dan Status. (Data verifikasi 10 Nov 2017) 0,43% 15,95% 0,14% 0,17% 80,02% 2,49% 19,98% SMP = Pemenuhan Standar Rombel dan Rasio Siswa Rombel. 80,02% SMP = Peningkatan Mutu, yang selanjutnya dilihat ketersediaan/ ketercukupan Sarana/Prasarana dan Guru untuk mendukung Proses Belajar Mengajar.
Kwadran I Kwadran 2 Kwadran 3 Kwadran 4 Kwadran 2_1 Kwadran 3_1 Sebaran sekolah menurut klasifikasi Jumlah Rombel dan Rasio Siswa Rombel Untuk Satuan Pendidikan SMA, seluruh Indonesia Menurut Kwadran dan Status. (Data verifikasi 10 Nov 2017) 0,57% 6,21% 0,13% 0,52% 88,95% 2,73% 11,05% SMA = Pemenuhan Standar Rombel dan Rasio Siswa Rombel. 88,95% SMA = Peningkatan Mutu, yang selanjutnya dilihat ketersediaan/ ketercukupan Sarana/Prasarana dan Guru untuk mendukung Proses Belajar Mengajar.
TAHAP 1 TAHAP 3 TAHAP 2 1.Pola Sebaran Penduduk, dengan pendekatan tempat tinggal calon peserta didik pada tingkat akhir, untuk masuk jenjang pendidikan berikutnya. 2.Pola Sebaran Satuan Pendidikan menurut klasifikasi Jumlah Rombel vs Rasio Siswa Rombel (sesuai dengan SNP, sebagai acuan dan arah analisis) Peta sebaran satuan pendidikan menurut klasifikasi Kwadran (Jumlah Rombel vs Rasio Siswa Rombel), dengan arah: 1.Pemenuhan Standar (SNP) 2.Peningkatan Mutu Pendidikan a.Input b.Proses c.Output (proxy hasil UN) Penentuan-penentuan Zona- zona prioritas perencanaan pendidikan untuk. 1.Sarana 2.Prasarana 3.Guru 4.Tenaga Kependidikan 5.….. TIGA TAHAP ANALISIS Pada tahap pertama, analisisnya lebih mengarah pada kondisi lapangan dengan acuan sebaran penduduk (pendekatan jumlah siswa yang akan masuk ke jenjang berikutnya), dan memetakan jumlah rombongan belajar dengan batasan batasan yang telah ditentukan dalan Standar Proses (salah satu SNP). Tahap ke dua, merupakan tahapan dalam mengklasifikasi setiap sekolah apakah perlu Pemenuhan Standar atau sudah mengarah ke Peningkatan Mutu Pendidikan (dengan melihat indikator indikator Input, Proses dan Output) pada setiap sekolah. Sedangkan pada tahap ke tiga merupakan tahapan yang detail, dampak dalam penentuan prioritas terkait Pemenuhan Standar atau Peningkatan Mutu.
KWADRAN 3 75,94% SD = Peningkatan Mutu, Selanjutnya dilihat ketersediaan atau ketercukupan Sarana/Prasarana dan Guru untuk mendukung Proses Belajar Mengajar yang efisien dan efektif. TAHAP 3 SATUAN PENDIDIKAN SD
Rasio Rombel Ruang Kelas Layak (Ruang kelas Kondisi Baik, Rusak Ringan atau Rusak Sedang) Perlunya penambahan Ruang Kelas atau Rehab Ruang Kelas Standar Nasional Pendidikan (SNP) Satu Rombel = Satu Ruang Kelas Persentase Guru Memenuhi Kualifikasi (min DIV/S1) (GK = Guru Kualifikasi) Standar Nasional Pendidikan (SNP) Guru minimal DIV/S1 Peningkatan Kualifikasi Guru KWADRAN 3 SATUAN PENDIDIKAN SD Verifikasi
Ketersediaan Sarana Prasarana Contoh Program Lab. Komputer Program Listrik Program Internet. dst KWADRAN 3 SATUAN PENDIDIKAN SD
KWADRAN 3 80,02% SMP = Peningkatan Mutu, Selanjutnya dilihat ketersediaan atau ketercukupan Sarana/Prasarana dan Guru untuk mendukung Proses Belajar Mengajar yang efisien dan efektif. TAHAP 3 SATUAN PENDIDIKAN SMP
Rasio Rombel Ruang Kelas Layak (Ruang kelas Kondisi Baik, Rusak Ringan atau Rusak Sedang) Perlunya penambahan Ruang Kelas atau Rehab Ruang Kelas Standar Nasional Pendidikan (SNP) Satu Rombel = Satu Ruang Kelas Persentase Guru Memenuhi Kualifikasi (min DIV/S1) (GK = Guru Kualifikasi) Standar Nasional Pendidikan (SNP) Guru minimal DIV/S1 Peningkatan Kualifikasi Guru KWADRAN 3 SATUAN PENDIDIKAN SMP Verifikasi
Ketersediaan Sarana Prasarana Contoh Program Lab. Komputer Program Listrik Program Internet. dst KWADRAN 3 SATUAN PENDIDIKAN SMP
KWADRAN 3 88,95% SMA = Peningkatan Mutu, Selanjutnya dilihat ketersediaan atau ketercukupan Sarana/Prasarana dan Guru untuk mendukung Proses Belajar Mengajar yang efisien dan efektif. TAHAP 3 SATUAN PENDIDIKAN SMA
Rasio Rombel Ruang Kelas Layak (Ruang kelas Kondisi Baik, Rusak Ringan atau Rusak Sedang) Perlunya penambahan Ruang Kelas atau Rehab Ruang Kelas Standar Nasional Pendidikan (SNP) Satu Rombel = Satu Ruang Kelas Persentase Guru Memenuhi Kualifikasi (min DIV/S1) (GK = Guru Kualifikasi) Standar Nasional Pendidikan (SNP) Guru minimal DIV/S1 Peningkatan Kualifikasi Guru KWADRAN 3 SATUAN PENDIDIKAN SMA Verifikasi
Ketersediaan Sarana Prasarana Contoh Program Lab. Komputer Program Listrik Program Internet. dst KWADRAN 3 SATUAN PENDIDIKAN SMA
45
46
47
50
51
52 Radius 5 Km
TERIMAKASIH ZONASI merupakan salah satu “STRATEGI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN YANG TERINTEGRASI” untuk mencapai Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas.
TERIMAKASIH ZONASI merupakan salah satu “STRATEGI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN YANG TERINTEGRASI” untuk mencapai Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas.