Sejarah dan Perkembangan F I Q H

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
Advertisements

KODIFIKASI AL-QUR’AN (PEMELIHARAAN, PEMBUKUAN, PERCETAKAN)
IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
Masa kebangkitan kembali hukum islam
MASA NABI SAW DAN KHULAFAURRASYIDIN
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH DAN SAHABAT
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
IJTIHAD OLEH : RINNANIK, S.H.I
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Periodesasi Tasyri’ Zeni Luthfiyah, S.Ag.,M.Ag. Fakultas Hukum
Sejarah Singkat Munculnya Mazhab Dalam Islam
MAZHAB FIKIH DALAM ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
Perkembangan Pemikiran Islam
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Sejarah Hukum Islam II (Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan)
Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam
SEJARAH & PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan 12 Sejarah Hukum Islam III
Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam
PEMIKIRAN FIQIH.
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Pertemuan ke-3.
Tokoh-tokoh Pembaharuan
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
PETA PEMIKIRAN ISLAM.
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Al-Qur’an Kelompok 6.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEJARAH PEMBUKUAN HADITH & IDEOLOGI ORIENTALIS MENGENAI HADITH
Perkuliahan Tatap Muka Ke-3 Ulumul Hadis Selasa, 28 Oktober 2008
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Universitas Indonesia
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Tugas Mandiri Perbandingan Mazhab Dosen Pembimbing Drs. H
Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
Madzhab Fiqh Oleh: M. Anas Danussana Kamal
Sains masa umayyah 1 (Damaskus)
CREATED BY: MARETTA DANIATY
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
SEJARAH BENDAHARAWAN HADIS MASA SHAHABAT
ISLAM dan PERKEMBANGAN ISLAM
MASA KEJAYAAN ISLAM YANG DINANTIKAN KEMBALI Periodesasi Sejarah Islam Kemajuan Islam pada Periode Klasik Tokoh-tokoh Kejayaan Islam Menelaah Perkembangan.
ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARAKATUH
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
SEJARAH ISLAM DARI MASA NABI HINGGA KINI
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Pengertian Ulumul Quran & Sejarah Perkembangannya
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
BAB 4 : KHALIFAH UTHMAN BIN AFFAN R.A.
Manusia dan Masyarakat Di Zaman Khulafa’ Rashidin
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
PEMIKIRAN AHLU HADIS (EKSTRIM)
Perundangan Zaman Tadwin
EVALUASI HARIAN I MATERI: LAMBANG MUHAMMADIYAH&ORTOMNYA, PEMURNIAN&PEMBAHARUAN DI DUNIA MUSLIM, DAKWAH ISLAM DI NUSANTARA, SEJARAH MUHAMMADIYAH.
PUNCA UTAMA PENYELEWENGAN DALAM TAFSIR
BAB 6 : SEBAB KEJATUHAN UMAT ISLAM DAN GERAKAN REFORMASI
1 Sejarah Peradaban Islam dari masa Ke Masa Sejarah Peradaban Islam dari masa Ke Masa By: Hendra Bakti PDM Kota Payakumbuh.
Transcript presentasi:

Sejarah dan Perkembangan F I Q H =====================

Sejarah Kelahiran dan Perkembangan Ilmu Fiqh Periode Nabi Muhammad saw Periode Sahabat Periode Keemasan Periode Kemunduran Periode Kebangkitan

“””””””””””””””””” Periode Muhammad ~ Makkah ------ 13 tahun ~ Madinah ------ mulai nabi hijrah 622 M sampai wafatnya nabi. * Ayat-ayat hukum berangsur-angsur mulai turun * Fikh bersifat praktis dan realistis. * Muhammad sebagai fakih dan mujtahid * Sumber hukum langsung dari Alquran,dijelaskan dengan Sunahnya.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Periode Sahabat ( 11 H – 101 H ). ~ Wilayah Islam semakin luas * Materi-materi dan teori hukum belum tersebar luas di kalangan masyarakat Muslim yang semakin menyebar. ~ Permasalahan hukum semakin kompleks * Tidak ditemukan jawabannya dalam Alquran dan sunnah. * Ada ketentuannya dalam Alquran dan Sunah, namun sudah tidak relevan lagi dengan kondisi pada saat itu. ~ Tidak semua sahabat mempunyai pemahaman yang sama terhadap makna ayat-ayat hukum maupun sunah nabi Sumber hukum pada masa ini : Alquran, Sunah Nabi dan Ijtihad yang berupa Ijma’ para sahabat. ~ Muncul dua aliran besar yaitu, Ahlul Hadis dan Ahlur Ra’yu. ( Ahli Hadis : Imam Malik, Imam syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal ; Ahlur Ra’yu : Imam Hanafi ).

------- lanjutan ---------- Periode Keemasan ( Periode Pembukuan Fiqh) ( Pertengahan Abad ke-2 H sampai pertengahan Abad ke-4 H, Lk selama 250 Tahun lamanya). Faktor – faktor penentu pesatnya perkembangan ilmu fiqh : ~ perhatian pemerintah terhadap perkembangan ilmu fiqh dan ilmu pengetahuan pada umumnya. ~ kebebasan berpendapat dan diskusi ilmiah di kalangan ulama. ~ modifikasi referen utama : * Alquran ( masa khulafaurrasyidin) * Hadis ( di mulai masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz) * Tafsir dan Ilmu Tafsir ( Ibnu Abbas,w. 68 H, Mujahid, w. 104H) ~ Sumber-sumber tasyri’ pada masa ini : Alquran, Sunah, Ijma’ dan Qiyas.

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\ Alquran - Masa Pemerintahan Khalifah Abu Bakar, atas usul Umar bin Khattab, diadakan kodifikasi Alquran. Alasan : - Banyak para hafiz/sahabat yang meninggal dunia - Menghindari ketidakseragaman ayat - Menghindari pemalsuan ayat Dibentuk panitia kodifikasi Alquran yang diketuai oleh Usman bin Affan dan Zaid bin Tsabit sebagai penulis. Masa pemerintahan Usman bin Affan, Alquran yang sudah dikodifikasi digandakan dan disebar ke beberapa wilayah Islam.

………………………………. Hadis Pembukuan hadis mulai diadakan secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, ( Abbasiyah). Alasan : - Bermunculan hadis-hadis palsu yang mengatasnamakan dari nabi. - Kekhawatiran akan banyaknya para ulama yang meninggal.

lanjutan ------------------------- Periode Kemunduran ( Periode Taqlid ) Faktor-faktor penyebab kemunduran : ~ Konflik politik ~ Konflik RAS dan fanatik golongan ~ Merosotnya semangat kaum mujtahid ~ Tidak ada Peraturan tentang fatwa dari pemerintah == akibatnya satu kejadian bisa menghasilkan banyak fatwa == terjadi reaksi dari para ulama abad keempat Hijriah yang menutup pintu ijtihad, hanya boleh memilih mazhab yang dianutnya saja == sehingga ulama yang berani berijtihad dianggap sesat.

Lanjutan……………… Periode Kebangkitan - Abad ke 7H (13 M ), Ibnu Taimiyah mulai menyerukan gerakan “tajdid”, menggerakkan umatnya agar keluar dari kungkugan mazhab dan memperbarui sistem berpikir yang kembali kepada nilai-nilai Alquran dan Sunah. Gerakan Tajdid Ibnu Taymiah menginspirasi para pemikir gerakan pembaharuan seperti : > Muhammad bin Abdul Wahhab (1703 – 1787M) di Saudi Arabia > Muhammad Al- Sanusi ( 1791- 1897) di Lybia dan Maroko > Jamaluddin Al-Afgani (1839 – 1897M) di Mesir > Muhammad Abduh ( 1849 – 1906 M 0 di Mesir > Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935M ) di Mesir

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Disusun Kitab Majallah Al-Ahkam al-Adliyah, ( Abad 13, 1293H/ Abad 19,1876 M). Kitab Undang-undang Pemerintahan Turki Usmani tentang Hukum Perdata ( fiqh Muamalah), yang disusun tidak hanya berdasarkan mazhab Hanafi saja, tetapi juga diambil dari beberapa mazhab yang lain. Tahun 1917, diresmikan Undang-undang Hukum Keluarga menggunakan prinsip Talfiq danTahayyur ( Menggabungkan beberapa pendapat kemudian dirumuskan satu hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan perkembangan kondisi). Undang-undang tersebut disebut The Ottoman Law of Family Rights. Tahun 1920, Pemerintahan Mesir mengeluarkan Undang-undang tentang hukum Keluarga, yang tidak hanya mengacu pada mazhab Hanafi, tetapi juga mengambil dari mazhab empat yang lain. Tahun 1929, masih di Mesir, mengadakan pembatalan terhadap undang-undang hukum keluarga terdahulu, diperbaharui dengan mengacu tidak terbatas kepada mazhab empat, tapi juga pendapat lain yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan umat.