MEMBANGUN PEMILU SERENTAK 2019 BERKUALITAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

POTENSI KERAWANAN PEMILU
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Rekayasa Sistem Pemilu untuk Penguatan Demokrasi Indonesia
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Komisioner KPU Kota Malang
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Menjadi Perempuan Cerdas Berpolitik
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI DKI JAKARTA
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
PEMILU 2009 di JATENG : PROBLEM DAN PROSPEK
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
KPU Provinsi Jawa Tengah
TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL Pilgub JATENG 2013
Mahasiswa dan Pemilihan umum
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PENGAWASAN PARTISIPATIF
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Program Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Timur
PENINGKATAN PERAN KESBANGPOL UNTUK MENYUKSESKAN PEMILU SERENTAK 2019 oleh : Yudha Pranoto Kepala Badan Kesbangpol Prov Kaltim.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

MEMBANGUN PEMILU SERENTAK 2019 BERKUALITAS IFFA ROSITA – DIVISI PERENCANAAN, DATA & INFORMASI KPU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

LANDASAN HUKUM PEMILU 2019 UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PUTUSAN MK NO. 14/PUU-IX/2013 YANG MENGATUR PEMILU SERENTAK TAHUN 2019. KPU PROV KALTIM

YANG BERBEDA PADA PEMILU 2019 SERENTAK YANG BERBEDA PADA PEMILU 2019 Dilakukan secara serentak sesuai putusan MK sehingga pemilih akan mengantongi 5 surat suara JUMLAH PARTAI POLITIK Tahun 2014 jumlah Parpol Nasional 12 dan lokal aceh 3 Tahun 2019 jumlah parpol nasional 16 dan lokal aceh 4 parpol PRESIDENT THRESHOLD President threshold menggunakan hasil pemilu parpol tahun 2014 yaitu 20% kursi dan 25% suara sah nasional PARLIAMENTARY THRESHOLD Parliamentary threshold (ambang patas parlemen) naik menjadi 4% METODE PENGHITUNGAN SUARA Metode penghitungan menggunakan metode Saint Lague PENAMBAHAN DAPIL DAN KURSI dari 77 Dapil menjadi 80 Dapil, dikarenakan perubahan di Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat sehingga jumlah kursi dari 560 menjadi 575 kursi DPR RI KPU PROV KALTIM

SISTEM PEMILU INDONESIA HELLO! Sistem pemilu di Indonesia adalah : Sistem pemilu suara terbanyak, yaitu : a. Mayoriti/mayoritas (paling banyak) b. Pluralitas (terbanyak diantara calon) Sistem Pemilu Proporsional, yaitu : a. Quota (BPP) b. Devisor (pembagi saint lague) KPU PROV KALTIM

TARGET PENYELENGGARA PEMILU TIDAK ADA PENUNDAAN PEMILU Sebagian gangguan tahapan, maka Pemilu lanjutan dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. Keseluruhan tahapan, maka Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.   TIDAK ADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG Dapat diulang apabila terjadi kerusuhan dan bencana alam. Wajib dilakukan apabila pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, petugas KPPS memberikan tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara, pemilih tidak memiliki KTP-el, tidak terdaftar di DPT dan DPTb TIDAK ADA PENYELENGGARA YANG MENDAPAT SANSKI Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Administratif Pemilu Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undagan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu KPU PROV KALTIM

PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU : ASAS PEMILU ADIL BEBAS LANGSUNG RAHASIA JUJUR UMUM PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU : Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif; efisien.   KPU PROV KALTIM

IMPLEMENTASI ASAS PENYELENGGARA PEMILU Elektoral System Perbaikan System Pemilu Elektoral Proses Tata Kelola Pemilu Elektoral Law Penegakan Hukum Pemilu KPU PROV KALTIM

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:   Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan. Umum ProvinsijKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-: undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan , serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." KPU PROV KALTIM

IDEALNYA PEMILU KONTROLLING ATAS PEMERINTAHAN BEBAS INTIMIDASI MENSEJAHTERAKAN RAKYAT PARTISIPASI POLITIK PEMILIH MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF BEBAS INTIMIDASI KONTROLLING ATAS PEMERINTAHAN KPU PROV KALTIM

PEMILU BERKUALITAS Pemilihan Umum yang baik dan bersih, mensyaratkan adanya pemilih yang mempunyai pengetahuan, kesadaran dan bebas dari intimidasi berbagai pihak Proses pemilu perlu ditanggapi secara kritis oleh masyarakat, khususnya pemilih. KPU sebagai penyelenggara Pemilu terus melakukan upaya-upaya maksimal salah satunya bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pemilih. KPU PROV. KALTIM

Dinamika dan Persoalan Pemilu DPT ANGKA PARMAS ANCAMAN HOAX DPTH 2 : 2.480..741 DPTb 1 : 2.492.565 Pilgub 2018 sebesar 58,1% Pemilu 2019 ? Positif : search Visi Misi, rekam jejak, program paslon Negatif : search ujaran kebencian, hoax dan fitnah (share kembali) Pemilih Pemula Kaltim 40.000 POLITISASI SARA MONEY POLITIC BLACK CAMPAIGN Ancaman Politisasi SARA lebih berrbahaya dibanding Pollitik Uang. Efek politik uang bisa di Lokalisir. Artinya bangsa tidak retak karena politik uang., sementara Politisasi SARA bisa berdampak buruk pada perepecahan Bangsa Merugikan Pemilih itu sendiri Dulu menggunakan media cetak seperti pamlet, photocopy-an artikel berisi informasi negatif lawan. Saat ini menggunakan media sosial Kampanye negatif beda dengan kampanye hitam KPU PROV. KALTIM

PIHAK-PIHAK YANG BERPERAN PERAN PEMERINTAH PERAN TNI/POLRI Penugasan personel pada sekretariat, penyediaan sarana ruangan sekretariat, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu Memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu. Pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu. dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye. PERAN PESERTA PEMILU PERAN MASYARAKAT - Kampanye bersih Melaksanakan asas Pemilu Ikut serta memerangi Hoax Ikut serta mengawasi tahapan Pemilu 2019 Membentuk komunitas-komunitas anti hoax, money politik dan SARA Tidak menyebarkan Hoax serta Ujaran Kebencian - Ikut serta mensosialisasikan KPU PROV. KALTIM

DISTRIBUSI LOGISTIK SURAT SUARA KAB/KOTA JUMLAH SUSU START PENYORTIRAN HASIL SHORTIR SEMENTARA Samarinda 2.994.422 2 Maret 2019 178 Bontang 616.959 13 Maret 2019 - Mahulu 121.351 4 Maret 2019 Paser 189.547 65 Kutai Kartanegara 2.496.178 7 Maret 2019 Panajam Paser Utara 42.083 312 Berau 771.116 6 Marte 2019 Balikpapan 1.440 Koli 5 Maret 2019 Kutai Timur 1.159.351 1 Maret 2019 Kutai Barat 117.358 157

TAHAPAN PEMILU PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KAMPANYE SOSIALISASI MASA TENANG PEMUNGUTAN SUARA PENGHITUNGAN SUARA REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PENETAPAN HASIL PEMILU KPU PROV KALTIM

IFFA ROSITA – DIVIS PERENCANAAN, DATA & INFORMASI Thank You IFFA ROSITA – DIVIS PERENCANAAN, DATA & INFORMASI