RAKOR UKPBJ PROVINSI BALI Optimalisasi Tugas dan Fungsi JF PPBJ untuk mendukung Peran UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan RAKOR UKPBJ PROVINSI BALI Denpasar, 25-26 April 2019
OUTLINE Sekilas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) Implikasi Transformasi ULP menjadi UKPBJ Optimalisasi Tugas dan Fungsi JF PPBJ untuk Mendukung Peran UKPBJ sebagai pusat Keunggulan Pengadaan
Perhitungan Kebutuhan Pejabat Fungsional PPBJ 7.500 Pemerintah Pusat : 2.000 orang Pemerintah Daerah : 5.500 orang
1.887 STATISTIK JF PPBJ* JF PPBJ Status JF PPBJ Inpassing 1.020 (K/L) 843 (PD) Pertama 598 (K/L) 433 (PD) Mekanisme Pengangkatan Berdasarkan Jenjang Perpindahan Jabatan 3 (K/L) 9 (PD) Muda 384 (K/L) 382 (PD) Status JF PPBJ Aktif 702 (K/L) 735 (PD) Pembebasan Sementara 310 (K/L) 115 (PD) Meninggal Dunia 6 (K/L) 4 (PD) Pensiun 12 (K/L) 3 (PD) Pengangkatan Pertama 7 (K/L) 5 (PD) Madya 48 (K/L) 42 (PD) * Data per April 2019
Sebaran JF PPBJ di Provinsi Bali Pemerintah Daerah JUMLAH PEJABAT FUNGSIONAL STATUS JF PPBJ TOTAL Per tama Muda Madya Pria Wanita Aktif Bebas Sementara Pen siun Meninggal Dunia Provinsi Bali 11 8 1 2 9 Kabupaten Badung 38 20 18 22 16 32 5 Kabupaten Bangli Kabupaten Buleleng 7 4 6 Kabupaten Gianyar 3 Kabupaten Jembrana Kabupaten Karangasem Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan Kota Denpasar 63 34 26 42 21 47 15
KETENTUAN PERALIHAN PASAL 88 PERPRES No.16 TAHUN 2018 1 Januari 2021 Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020
Dasar Hukum Ps 13 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Ps 84 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Jabatan PNS terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. PermenPAN-RB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN No. 1/2013 dan No. 14/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PermenPAN-RB No. 77 Tahun 2012. Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi JF PPBJ. Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit JF PPBJ.
Kondisi SDM PBJ (Saat Ini vs Yang Diharapkan) Kondisi Eksisting (Pelaksana bukan Pejabat Fungsional) 1. Pelaksana ditunjuk secara adhoc, bisa berganti setiap tahun; 2. Rawan intervensi; Kemampuan dan kompetensi pelaksana pengadaan sangat beragam; 4. Profesionalitas tidak terjamin dan tidak terukur; Pelaksanaan kurang fokus karena pelaksana masih merangkap jabatan/kegiatan lain; Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana tidak terdokumentasi; Tidak ada jaminan peningkatan karier di bidang Pengelola PBJ. Kondisi yang Diharapkan (Pelaksana oleh Pejabat Fungsional) 1. Pelaksana ditunjuk untuk jangka waktu tertentu atau permanen; 2. Relatif mandiri/independen, meminimalisir intervensi; 3. Kemampuan dan kompetensi pelaksana berjenjang sesuai kualifikasi (SKJ JF PPBJ); Profesionalitas lebih terjamin dan terukur; 5. Pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain; Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana terdokumentasi; Ada jaminan peningkatan karier di bidang Pengelolaan Pengadaan B/J.
OUTLINE Sekilas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) Implikasi Transformasi ULP menjadi UKPBJ Optimalisasi Tugas dan Fungsi JF PPBJ untuk Mendukung Peran UKPBJ sebagai pusat Keunggulan Pengadaan
Transformasi ULP Menjadi UKPBJ Organizational Change Perubahan struktur, operasional, strategi, metode, teknologi, budaya organisasi ULP Pemilihan Penyedia UKPBJ “Center of Excellence” Akselerasi (Peraturan, Kebijakan, Juklak/Juknis, SOP, dll) Pasal 75 Perpres No. 16/2018: Pengelolaan PBJ Pengelolaan LPSE Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, Bimtek Job Enlargement Perluasan Peran, Tugas dan Fungsi
Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pendampingan, Konsultasi dan Bimtek Kepala Pengelolaan PBJ Pengelolaan LPSE Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pendampingan, Konsultasi dan Bimtek STRUKTUR UKPBJ Perpres No.16/2018 Permendagri No. 112/2018 Peraturan LKPP No. 14/2018 Peraturan LKPP No. 14/2018 tentang UKPBJ : Pasal 8 ayat (2) : Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi layanan pengadaan secara elektronik dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah dari UKPBJ dalam hal pada saat ditetapkannya Perpres No. 16/2018 tentang PBJP unit kerja tersebut telah terbentuk secara struktural. Pasal 28 : Penyesuaian ULP dan LPSE menjadi UKPBJ yang melaksanakan seluruh fungsi UKPBJ, dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2023. Perpres No. 16/2018 ditetapkan oleh Presiden RI di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 DAPAT DIGABUNG MENJADI : PEMBINAAN & ADVOKASI PBJ (Pasal 8 ayat (3) Peraturan LKPP 14/2018 Tentang UKPBJ) Kelompok Jabatan Fungsional (JF PPBJ) 1111
Implikasi Transformasi ULP Menjadi UKPBJ Terhadap JF PPBJ Perluasan Tugas dan Fungsi JF PPBJ Reposisi tugas JF PPBJ di UKPBJ dan penugasan ke unit kerja di luar UKPBJ Penambahan kompetensi JF PPBJ untuk menunjang perluasan tugas dan fungsi: Teknis, Manajerial, Sosial-Kultural Perencanaan dan Pengembangan JF PPBJ menentukan tingkat kematangan UKPBJ (variabel) 1 2 3 4
Pembinaan dan Advokasi PBJ Perluasan Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Pengelolaan PBJ Pengelolaan LPSE Pembinaan dan Advokasi PBJ PF PPBJ ULP Pemilihan Penyedia PF PPBJ
PF PPBJ Model Penugasan Pejabat Fungsional PPBJ (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018) PF PPBJ PF PPBJ membantu PA/KPA untuk Perencanaan Pengadaan Sebagai Pokja Pemilihan di UKPBJ Sebagai Pejabat Pengadaan di OPD/Satker Sebagai Pokja Pemilihan di UKPBJ dan diperbantukan sebagai Pejabat Pengadaan di OPD/Satker membantu PPK untuk Manajemen Kontrak 14
Kompetensi Untuk Mendukung Perluasan Peran dan Fungsi JF PPBJ Peran LKPP Kompetensi Untuk Mendukung Perluasan Peran dan Fungsi JF PPBJ PF PPBJ Kompetensi Teknis* Kompetensi Manajerial* Kompetensi Sosio-Kultural* Diklat * Permen PAN-RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Keikutsertaan Diklat JF PPBJ di Provinsi Bali Pemerintah Daerah JUMLAH PEJABAT FUNGSIONAL PPBJ KEBUTUHAN DIKLAT UJI KOMPETENSI SURVEILLANCE TOTAL Per tama Muda Madya Pria Wa nita DIKLAT PEMBENTUKAN TK. PERTAMA MUDA MADYA Sudah Belum Belum & Aktif Provinsi Bali 11 8 1 2 9 Kabupaten Badung 38 20 18 22 16 37 6 29 30 Kabupaten Bangli Kabupaten Buleleng 7 4 5 3 Kabupaten Gianyar Kabupaten Jembrana Kabupaten Karangasem Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan Kota Denpasar Total 63 34 26 42 21 58 48 15 55 * Data per April 2019
Model Tingkat Kematangan UKPBJ DOMAIN DAN VARIABEL
Tingkat Kematangan UKPBJ Perencanaan dan Pengembangan JF PPBJ SDM di UKPBJ: Pejabat Struktural Pejabat Fungsional Pengelola PBJ (JF PPBJ) Staf/Tenaga Pendukung Inisiasi Esensi Proaktif Strategis Unggul Tingkat Kematangan UKPBJ Perencanaan dan Pengembangan JF PPBJ
OUTLINE Sekilas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) Implikasi Transformasi ULP menjadi UKPBJ Optimalisasi Tugas dan Fungsi JF PPBJ untuk Mendukung Peran UKPBJ sebagai pusat Keunggulan Pengadaan
Faktor Penyebab Tugas dan Fungsi JF PPBJ Belum Optimal UKPBJ belum berbentuk Struktural (pada beberapa instansi) UKPBJ belum menjalankan fungsi-fungsinya secara penuh Mispersepsi “Pembinaan Jabfung PPBJ tanggung jawab penuh Instansi Pembina” Masih rendahnya kesadaran akan peran dan tanggung jawab unit terkait (UKPBJ, unit Kepegawaian, Unit Organisasi) Belum adanya konsep (road map) pengembangan dan pembinaan JF PPBJ yang terencana dan berkelanjutan Rendahnya komitmen pimpinan dalam pengembangan dan pembinaan JF PPBJ JF PPBJ belum diberikan apresiasi/insentif yang layak sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan
Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pengembangan dan Pembinaan JF PPBJ Unit Kerja Organisasi Kepegawaian Atasan Langsung Kepala UKPBJ Pejabat Pembina
Langkah-Langkah Optimalisasi JF PPBJ di UKPBJ (1) Para Pihak (Instansi Pembina dan Instansi Pengguna) memahami dan berkomitmen terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengembangan dan pembinaan JF PPBJ -> peningkatan komunikasi dan koordinasi UKPBJ, Unit Kerja Kepegawaian dan Unit Kerja Organisasi pada Instansi Pengguna memperkuat koordinasi dalam pengembangan dan pembinaan JF PPBJ Menghitung kebutuhan formasi JF PPBJ secara akurat, baik untuk di UKPBJ maupun di Satker/OPD dan rencana pemenuhan kebutuhan (Inpassing, Formasi awal CPNS, Perpindahan) Menyusun rencana pengembangan dan pembinaan JF PPBJ melakukan TNA serta menyusun rencana dan penganggaran diklat JF PPBJ Mengutamakan penugasan JF PPBJ pada unit Pengelolaan PBJ (kewajiban JF PPBJ akhir 2020) dan unit Pembinaan dan Advokasi di UKPBJ
Langkah-Langkah Optimalisasi JF PPBJ di UKPBJ (2) Pemberdayaan JF PPBJ sebagai PP di Satker/OPD, serta untuk membantu PA/KPA dalam Perencanaan Pengadaan dan PPK dalam Pengelolaan Kontrak di Satker/OPD Instansi Pengguna membentuk Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) JF PPBJ dan Sekretariat TPAK Instansi Pengguna memberikan apresiasi/insentif yang layak sesuai beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan kepada JF PPBJ dalam bentuk TPP Instansi Pengguna menciptakan peraturan/kebijakan yang mendukung dan mengapresiasi keberadaan JF PPBJ (finansial dan non finansial) Koordinasi UKPBJ dengan APIP dan bagian hukum terkait perlindungan/ pelayanan hukum bagi JF PPBJ Optimalisasi peran Kepala UKPBJ dalam Pengembangan dan Pembinaan JF PPBJ
PETA JALAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Nama Pemerintah Daerah: NO. INDIKATOR DOKUMEN PENDUKUNG TARGET WAKTU KONDISI SAAT INI RENCANA TINDAK LANJUT PIC I Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia 1 Pembentukan UKPBJ berbentuk struktural yang memiliki fungsi Pengelolaan PBJ Salinan SOTK Desember 2019 Unit Kerja Organisasi 2. Unit Kerja PBJ II Sumber Daya Manusia Penugasan PF PPBJ sesuai Tugas dan Fungsi b. Penugasan PF PPBJ di Satker Surat Edaran/Surat Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Pimpinan Satker 2. Dokumen/SOP penugasan PF PPBJ di Satker Unit Kerja PBJ 2 Pemenuhan Formasi Kebutuhan JF PPBJ (Jumlah dan Sebaran) Hasil perhitungan ABK PF PPBJ di UKPBJ dan di Satker 2. Screenshot pengisian e-formasi Juni 2019 Kepegawaian
Keseimbangan Apresiasi dan Optimasi JF PPBJ Satisfaction Job Job Satisfaction Performance Organization UKPBJ PF PPBJ PF PPBJ Kepuasan Kerja (Job satisfaction): Keadan emosional yang menyenangkan yang berasal dari penilaian kerja atau pengalaman kerja seseorang (Colquitt et. al, 2015) Perasaan positif ttg pekerjaan seseorang yang berasal dari penilaian terhadap karakterisitik pekerjaan (Robin & Judge, 2017) Sejumlah penelitian menunjukkan Job Satisfaction mempunyai korelasi positif terhadap Job Performance dan berpengaruh terhadap kinerja organisasi (Organization performance)
TERIMA KASIH Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Kedeputian Pengembangan dan Pembinaan SDM Gedung LKPP Lantai 4, Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Telp: (021) 299 12 450 ext 0405 Email: ditbangprof@lkpp.go.id Website: www.lkpp.go.id ppsdm.lkpp.go.id