MAZHAB & ALIRAN HUKUM. 2 ALIRAN/MAZHAB HUKUM Lili Rasjidi a.Hukum Alam b.Positivisme Hukum c.Utilitarianisme d.Mazhab Sejarah e.Sociological Jurisprudence.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)
Advertisements

TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Timbulnya Aliran Penemuan Hukum
PRAKTIK HUKUM.
PERKEMBANGAN EPISTEMOLOGI
PANCASILA 8 FILSAFAT, PANCASILA, DAN FILSAFAT PANCASILA
SOSIOLOGI PERTEMUAN I Mata Kuliah Ilmu Pengetahuan Sosial
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
MADZHAB SEJARAH Freidrich Carl von Savigny dan Puchta.
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
Socrates, Plato, Aristoteles
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM
F I L S A F A T Oleh: DEDY WIJAYA KUSUMA, ST., M.Pd.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
ALIRAN – ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH
SOSIOLOGI HUKUM.
ALIRAN-ALIRAN & TOKOH-TOKOH FILSAFAT ILMU
EPISTEMOLOGI (CARA MEMPEROLEH DAN MENYUSUN ILMU PENGETAHUAN )
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
ILMU PENGETAHUAN & FILSAFAT.
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
PRAKTIK HUKUM.
MUHAMMAD FAHMI AL HABIB ( )
MANUSIA DAN HUKUM.
DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
FILSAFAT HUKUM Fokky Fuad Dr (UI), SH (UB), M.Hum (UB)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
SISTEM HUKUM Isnaini.
MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Kekuasaan Negara.
HUKUM DAN MORALITAS Dari buku Andre Ata Ujan (Filsafat Hukum)
John Austin “every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command…….” Menurut Austin sebenarnya.
Definisi Etika Pemerintahan
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
FILSAFAT DAN SAINS (1) FILSAFAT, CARA BERFIKIR RADIKAL & MENYELURUH, SUATU CARA BERFIKIR YANG MENGUPAS SESUATU SEDALAM-DALAMNYA TUGAS FILSAFAT BUKAN MENJAWAB.
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
FILSAFAT PENDIDIKAN.
PRAKTIK HUKUM.
Masyarakat, Norma dan Hukum
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
SISTEM HUKUM.
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
MAZHAB ILMU HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016 OLEH:
Transcript presentasi:

MAZHAB & ALIRAN HUKUM

2 ALIRAN/MAZHAB HUKUM Lili Rasjidi a.Hukum Alam b.Positivisme Hukum c.Utilitarianisme d.Mazhab Sejarah e.Sociological Jurisprudence f.Realisme Hukum F.S.G. Northrop a.Legal Positivism. b.Pragmatic Legal Realism. c.Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence. d.Functional Anthropological or Sociological Jurisprudence. e.Naturalistic Jurisprudence. Sastrosoehardjo a.Aliran Hukum Kodrat/Hukum Alam. b.Aliran Idealisme Transendental (Kantianisme). c.Aliran Neo Kantianisme. d.Aliran Sejarah. e.Aliran Positivisme. f.Aliran Ajaran Hukum Umum. g.Aliran Sosiologi Hukum. h.Aliran Realisme Hukum. i.Aliran Hukum Bebas. Dalam filsafat hukum dikenal pembagian pelbagai aliran atau mazhab, yang dikemukakan oleh beberapa orang sarjana

3 HUKUM ALAM Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu tahun Aliran Hukum Alam dapat dibedakan menjadi: Rasional » Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung. Irasional » Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain adalah Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wycliffe. Dari sejarahnya, timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi (Friedman) Didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia (Soekanto) Hukum alam disini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Pendukung aliran hukum alam rasional antara lain adalah Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Von Pufendorf.

Tokoh Hukum Alam Irasional Thomas Aquinas ( M)  Terdapat kebenaran akal disamping kebenaran wahyu dan terdapat pengetahuan yang tidak diketahui akal, untuk itulah diperlukan Iman.  Terdapat dua pengetahuan : a. Pengetahuan Alamiah b. Pengetahuan Iman  Pembedaan ini digunakan untuk menjelaskan antara Filsafat dan teologi.  Hukum alam bagian dari hukum Tuhan yang diungkapkan dalam pikiran alam untuk membedakan yang baik dan yang buruk.

Empat Macam Hukum Menurut Aquinas a. Lex Aeterna Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. b. Lex Divina Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. c. Lex Naturalis Hukum alam, yaitu penjelmaan lex Eaterna ke dalam rasio manusia. d. Lex Positivis penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di Dunia.

Piere Dubois ( )  Filsuf terkemuka Perancis sebagai Pengacara Raja Perancis  Mencita-citakan kekuasaan Perancis mahaluas sebagai pemerintah tunggal dunia.  Penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa perlu melalui Pemimpin Gereja. Bahkan Dubois menginginkan agar kekuasaan duniawi gereja dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada Raja.

Tokoh Hukum Alam Rasional Hugo de Groot alias Grotius ( )  Bapak Hukum Internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang dan hukum damai, hukum laut.  Sumber Hukum adalah Rasio Manusia.  Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia.  Hukum alam tidak mungkin dapat dirubah, bahkan oleh Tuhan Sekalipun.  Hukum alam ini diperoleh oleh manusia melalui akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikat.

Immanuel Kant ( )  Filsafat Kant dikenal dengan Filsafat Kritis, sebagai lawan dari filsafat dogmatis.  Dua Periode Kehidupan Kant : a. Zaman Pra kritis Menganut pendirian rasionalistis. b. Zaman Kritis Meninggalkan rasionalisme dogmatis menuju filsafat kritis akibat pengaruh David Hume ( ).  Filsafat Kant merupakan Sintesis dari rasionalisme dan empirisme.  Kritisisme adalah filsafat yang memulai perjalanan dengan terlibih dari menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio dengan pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi.

POSITIVISME HUKUM  Menghendaki agar setiap metodelogi dalam menemukan kebenaran menggunakan realitas yang eksis, terlepas dari prapersepsi yang subjektif.  Ajaran ini masuk ke Ilmu Hukum dengan menghilangkan pemikiran2 meta yuridis (moral). Muncul Positivisasi Hukum.  Norma hukum harus eksis dalam alamnya yang eksis sebagai norma positif.  Aliran hukum positif memisahkan antara hukum dan moral (antara das sein dan das sollen).  Legisme berpendapat bahwa hukum indentik dengan UU.

Dua Macam Positivisme Hukum  Analytical jurisprudence  Reine Rechtslehre

ANALYTICAL JURISPRUDENCE  Aliran hukum positif analitis oleh John Austin ( ).  Hukum adalah perintah penguasa.  Law is a command which obliges a person or persons…laws and others commands are said to proceed from superiors, and to bind or oblige inferiors.

Hukum Menurut Austin Hukum Hukum dari Tuhan untuk manusia (The divine law) Hukum yang dibuat oleh manusia Hukum yang sebenarnya (hukum positif) Hukum yang tidak sebenarnya Hukum penguasa Hukum Individu Hukum yang Tidak dibuat oleh Penguasa commandsanctiondutysovereignity

REINE RECHTSLEHRE  Disebut Juga Teori Hukum Murni dari Hans Kelsen  Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis.  Kelsen mendasarkan pada Neo Kantianisme karena menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan antara isi dan bentuk. Bagi Kelsen, hukum berhubungan dengan bentuk (form), bukan isi (materia). Jadi keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum.  Hukum dikeluarkan oleh Penguasa

What The ought to be ?What The Law is? Aliansi Metodikal Hukum Yang Melebur ke dalam elemen- elemen alam Mengindikasikan pengertian hukum yang lahir melalui internal process Bukan gejala dalam masyarakat Metode Tunggal Mengindikasikan pengertian hukum yang lahir dalam external process gejala dalam masyarakat Hukum Yang dipisahkan dari elemen-elemen alam Keadaan tidak Murni Keadaan yang Murni Teori Hukum Murni Hans Kelsen

UTILITARIANISME  Utilisme adalah melatakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan itu diartikan kebahagiaan (happiness).  The greatest happiness for the greatest number of people.  Aliran ini dapat dimasukkan pula dalam Positivisme Hukum karena akhirnya berkesimpulan hukum bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat.  Hukum merupakan perintah penguasa dan pencerminan dari rasio semata.

Tokoh Utilitarianisme  JEREMY BENTHAM ( ) Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Walaupun demikian titik berat perhatian harus tetap pada individu, dikenal dengan Utilitarianisme Individual.  JOHN STUART MILL ( ) Kebahagian yang ingin dicapai oleh manusia bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagian psikologi.  RUDOLF VON JHERING ( ) Mengembangkan ajaran sosial yang merupakan gabungan dari teori Bentham, Stuart Mill, dan Austin. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan2.

MAZHAB SEJARAH (Historical Rechtsschule)  Mazhab sejarah merupakan reaksi terhadap : a. Rasionalisme abat ke-18 – Universalisme. b. Revolusi Perancis – misi kosmopolitan. c. Larangan hakim menafsirkan hukum karena UU dianggap sempurna.  Timbul sejalan dengan gerakan Nasionalisme di Eropa. Jika ahli hukum sebelumnya memfokuskan pada individu, Mazhab sejarah pada jiwa bangsa (volksgeist).

Tokoh Mazhab Sejarah Friederich Karl von Savigny ( ) - Menganalogikan timbulnya hukum dengan bahasa - Menolak cara berfikir penganut Aliran Hukum Alam - Hukum timbul dari jiwa bangsa (volksgeist) - Hukum tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Puchta ( ) - Hukum dapat berupa Adat istiadat, UU, Ilmu Hukum dari ahli hukum. - Bangsa dalam arti etnis dan nasional. - Keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat oleh negara.

SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE  Istilah lain : Metode fungsional dan Functional Anthropological.  Lahir dari dialektika antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah.  Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.  Memisahkan The Positive Law dan The Living Law.  Fokus pada problem kesenjangan antara Law in Book dan Law in Action.

Tokoh Sociological Jurisprudence Eugen Ehrlich ( )  Dari Austria sebagai pelopor aliran Sosiological jurisprudence khususnya di Eropa.  Melihat ada perbedaan antara The Positive Law dan The Living Law.  The Positive Law akan efektif jika selaras dengan The Living Law.  Sumber dan bentuk hukum yang sempurna adalah kebiasaan.  Ketertiban dalam masyarakat didasarkan pada pengakuan terhadap hukum, bukan oleh negara.

Roscoe Pound ( )  Law as a tool of social engineering  Beberapa kepentingan yang harus dilindungi hukum : 1. Public interest 2. social interest 3. Private interest

Perbedaan  Sociological Jurisprudence - Nama aliran dalam filsafat hukum - Pendekatan hukum ke masyarakat - Menitikberatkan pada hukum, dan memandang masyarakat dalam hubungannya dgn hukum.  Sosiologi Hukum - Cabang dari ilmu hukum dan sosiologi - Pendekatan dari masyarakat ke hukum - Titik berat penyelidikannya pada masyarakat, dan hukum sebagai manifestasi semata.

Dua Model Hukum (Donald Black, 1989) MODEL HUKUM JURISPRUDENCE MODEL SOSIOLOGICAL MODEL FOCUS RuleSocial Structure PROCESS LogicBehaviour SCOPE UniversalVariable PERSPECTIVE ParticipantObserver PURPOSE PracticalScientivic GOAL DecisionExplanation

REALISME HUKUM  Ada yang menyebutnya sebagai positivisme hukum dan Neopositivisme dan bahkan sebagai aliran baru sebagai Pragmatic Legal Realism.  Akar realisme hukum adalah empirisme, khususnya pengalaman2 yang dapat ditimba dari pengadilan.  Hukum adalah hasil dari kekuatan2 sosial dan alat kontrol sosial dan terbentuk dalam kehidupan dari berbagai aspek.  Realisme berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai pada putusan. Apa yang dianggap law in book baru taksiran tentang bagaimana hakim memutuskan.

Karl N. Llewellyn Beberata Ciri Realisme  “Realism is not philosophy, but a technology…what realism was, and is, is a method nothing more…”.  Realisme adalah konsepsi hukum yang terus berubah dan alat untuk tujuan2 sosial.  Pemisahan sementara antara hukum yang ada dan yang seharusnya ada untuk tujuan2 studi.  Realisme menerima definisi peraturan2 sebagai ramalan2 umum tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan.  Evaluasi tiap bagian dari hukum dengan mengingatkan akibatnya.

Kelompok Realisme Hukum  REALISME AMERIKA - Berasal dari parktik dan pengajaran - Dikembangkan dari ciri khas Anglo Saxon - Untuk memperbaiki positivisme analitis pada abad ke-19 dalam praktik peradilan. - Fakus pada prilaku/putusanhakim di pengadilan.  REALISME SKANDINAVIA - Pendekatan secara lebih abstrak, dengan dasar pendidikan sebagai filsuf. - Kritik atas falsafiah atas dasar-sadar metafisis dari hukum. - Bercorak kontinental dalam pembahasan yg kritis

Macam2 Aliran Hukum Praktis  Aliran legisme  Aliran Freie Rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtsschule  Aliran rechtsvinding

Aliran Legisme  Semua hukum terdapat dalam UU.  Hakim hanya pelaksana UU (wetstoepassing) dengan cara Juridische Silogysme dari preposisi mayor kepada preposisi minor sehingga sampai pada konklusi.  Hakim sebagai corong UU (La bouche de la loi).  Mengetahui UU adalah primer dan yurisprudensi adalah sekunder.

Freie Rechtslehre  Aliran Freie Rechtslehre (hukum bebas)  Antitesis dari aliran legisme  Hakim bebas untuk melaksanakan UU atau tidak  Hakim sebagai pencipta hukum (Judge Made Law)

Tujuan Freie Rechtslehre  Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberikan kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada UU, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari.  Membuktikan bahwa UU terdapat kekurangan dan kekurangan itu tidak perlu dilengkapi.  Mengharapkan agar hakim dalam memutuskan perkara didasarkan kepada rechts idee (cita hukum).

Aliran Rechtsvinding  Sintesa antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre  Hakim terikat pada UU, tetapi tetapi juga punyai kebebasan untuk memberikan keputusan berdasarkan keyakinannya.  Hakim punya kebebasan yang terikat (gobonden vrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid).

Aliran Rechtsvinding Yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping UU, karena yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaidah hukum dalam UU.

THANK YOU