PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait
Pengertian Desa Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan hak asal usul, dan/atau hak tradisional. (Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ) Hal ini menunjukkan bahwa selain menganut demokrasi, di desa juga memiliki otonomi asli yang diakui dan dihormati dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Desa menjadi desa yang mandiri
Hak Asal Usul (Rekognisi) & Hak Lokal Berskala Desa (Subdiaritas) kedudukan Pemerintahan Desa menggunakan asas rekognisi dan asas subsidiaritas. (Pasal 3 UU No.6 Tahun 2014, tentang Desa). Asas rekognisi adalah pengakuan terhadap hak asas usul. Bisa diartikan juga asas rekognisi adalah pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, Artinya negara mengakui secara utuh Desa adalah merupakan kesatuan hukum adat dan merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Asas subsidiaritas yaitu penetapan kewenangan yang berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal guna kepentingan masyarakat Desa.
Lanjutan.... Yang dimaksud dengan “hak asal usul” adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas Desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa (Penjelasan Pasal 19 Huruf a) Yang dimaksud dengan “kewenangan lokal berskala Desa” (subsidiaritas) adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa. (Penjelasan Pasal 19 Huruf b)
Jenis jenis Peraturan di Desa Pasal 2 Peraturan Desa Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Bersama Kepala Desa Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Kepala Desa Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
Pengertian Desa Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan hak asal usul, dan/atau hak tradisional. (Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah )
Muatan Peraturan di Desa Pasal 4 Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama desa. Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PERATURAN DESA
PERENCANAAN PERDES Pasal 5 Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
PENYUSUNAN PERDES OLEH KADES Pasal 6 Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
PEMBAHASAN Pasal BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Dalam hal terdapat Ranperdes prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, didahulukan Raperdes usulan BPD sedangkan Raperdes usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Raperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Apabila telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD. Raperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Raperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan BPD.
PENETAPAN, PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN Pasal RAPERDES yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani RAPERDES, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan. Penyebarluasan sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
EVALUASI RAPERDES Pasal 14 – 18 Permendagri 111 Tahun 2014, tentang petunjuk Teknis PERDES RAPERDES tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati Melalui camat : paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Hasil evaluasi RAPERDES diserahkan oleh Bupati paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan tersebut. Dalam hal Bupati telah memberikan hasil evaluasi, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
EVALUASI RAPERDES (Lanjut) Kepala Desa memperbaiki RAPERDES paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi dapat mengundang BPD untuk memperbaiki RAPERDES. Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui camat. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan PERDES dengan Keputusan Bupati. Bupati dapat membentuk tim evaluasi RAPERDES dengan SK Bupati
KLARIFIKASI PERDES Pasal PERDES yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Bupati melakukan klarifikasi PERDES dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal hasil klarifikasi: tidak bertentangan Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Dalam hal hasil klarifikasi : bertentangan Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati.
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN Pasal Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa. Perencanaan penyusunan tsb ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa. Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan. Masukan dari masyarakat desa dan camat tsb digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
PEMBAHASAN, PENETAPAN PENGUNDANGAN PASAL Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa. Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
PERATURAN KEPALA DESA
PERATURAN KEPALA DESA PASAL Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
TAMBAHAN Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa. Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang- Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum memuat: Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau Peraturan Perundang- undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku,tidak dicantumkan dalam dasar hukum. TAMBAHAN
Lanjutan.... Rancangan PERDES tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tata ruang, pungutan, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa sesuai dengan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
1.BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. 2.Kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. 3.Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Kewenangan BPD dalam menyusun RAPERDES
Peran Pemerintah Daerah Peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Bagian Hukum Sekretariat Daerah adalah pihak yang sesuai dengan bidangnya, artinya memiliki peranan terhadap pengawasan terhadap penbentukan Peraturan Desa. (Pasal 112 sampai dengan 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014) Peraturan Desa yang telah selesai dibentuk harus disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dijadikan bahan evaluasi atau klarifikasi. (Pasal 84 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. (Pasal 62 PP No 72 Tentang Desa) Pengawasan dan pembinaan berupa evaluasi dan klarifikasi (Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa)
Lanjutan.... Rancangan PERDES tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tata ruang, pungutan, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa sesuai dengan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Lanjutan.... Rancangan PERDES tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tata ruang, pungutan, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa sesuai dengan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.