DASAR HUKUM PBB SEKTOR PERKEBUNAN PER DIRJEN SEDIRJEN UU PBB.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Penerapan Ketentuan Tax Treaty
ALUR BPHTB Kepala Bag.Pemerintahan & Otonomi Daerah melakukan pemeriksaan berkas validasi dan membubuhi paraf untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas.
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PAJAK ?.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
SENGKETA PAJAK.
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3
KUP.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pajak Bumi dan Bangunan
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Perubahan alamat Perusahaan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM PBB SEKTOR PERKEBUNAN PER DIRJEN SEDIRJEN UU PBB

PBB Sektor Perkebunan (1) PER -31/PJ/2014 Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, yang selanjutnya disebut PBB Perkebunan, adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan

Areal yang dikenakan PBB Perkebunan, berupa: Areal Produktif; Areal Belum Produktif, meliputi areal yang belum diolah, yang sudah diolah tetapi belum ditanami; dan pembibitan Areal Tidak Produktif; Areal Pengaman; dan Areal Emplasemen; Areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan, berupa Areal Lainnya Bumi Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan Bangunan Objek PBB Perkebunan (Pasal 3 PER -31/PJ/2014)

Tata CaraPendaftaran Objek PBB Perkebunan (Pasal 5 dan 6 PER -31/PJ/2014) Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Perkebunan dengan cara : Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) Harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, jika bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus Bentuk formulir menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan DJP ini Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP Bentuk formulir menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan DJP ini Harus disampaikan ke KPP paling lama 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP adalah: Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP adalah: tanggal tanda diterima, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan secara langsung oleh KPP Pratama tanggal bukti pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh KPP Pratama melalui pos atau jasa pengiriman lainnya tanggal tanda terima, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung di KPP Pratama tanggal bukti pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima di KPP Pratama melalui pos atau jasa pengiriman lainnya

Dasar Pengenaan PBB Perkebunan (1) (Pasal 8 PER -31/PJ/2014) Dasar Pengenaan PBB Perkebunan NJOP merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan NJOP bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi NJOP bumi per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan

STANDAR INVESTASI TANAMAN (SIT) PERKEBUNAN SIT adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk satu jenis tanaman budidaya perkebunan per hektar yang dihitung berdasarkan : - koomponen tenaga kerja; - bahan dan alat; mulai dari pengolahan tanah hingga tanaman menghasilkan Catatan : Penentuan SIT perkebunan diatur sebagai berikut : a. Besarnya SIT perkebunan dihitung berdasarkan jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu jenis tanaman budidaya perkebunan per hektar dalam satu tahun. b. Apabila suatu jenis tanaman budidaya perkebunan dalam satu tahun mengalami lebih dari satu kali periode tanam, maka besarnya SIT perkebunan dalam satu tahun dihitung sebesar standar investasi untuk sekali periode tanam dikalikan jumlah periode tanam dalam satu tahun. Standar Investasi Tanaman (SIT) adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman 8

Dasar Pengenaan PBB Perkebunan (2) (Pasal 9 PER -31/PJ/2014) Nilai bumi per meter persegi merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perkebunan Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing- masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perkebunan dengan nilai bumi per meter persegi masing- masing areal objek pajak dimaksud Nilai bumi per meter persegi untuk masing- masing areal objek pajak berupa: Areal Emplasemen dan areal yang belum diolah pada Areal Belum Produktif, ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis yang ada disekitarnya Areal Produktif, ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada disekitarnya ditambah dengan SIT areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami dan areal pembibitan pada Areal Belum Produktif, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal yang belum diolah pada Areal Belum Produktif Areal Pengaman, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi Areal Produktif; dan Areal Tidak Produktif, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal yang belum diolah pada Areal Belum Produktif

SELESAI “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN”