PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019 ABHAN BAWASLU RI
KAMPANYE KEGIATAN PESERTA PEMILU ATAU PIHAK LAIN YANG DITUNJUK OLEH PESERTA PEMILU UNTUK MEYAKINKAN PEMILIH DENGAN MENAWARKAN VISI, MISI PROGRAM DAN ATAU CITRA DIRI PESERTA PEMLU.
TUJUAN KAMPANYE PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT DAN DILAKUKAN SECARA BERTANGGUNG JAWAB. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
PRINSIP PENGAWASAN KAMPANYE Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Penegakkan keadilan pemilu terhadap pelanggaran dalam kampanye
METODE KAMPANYE Kampanye Media Sosial Debat Terbuka Iklan Media Pertemuan Terbatas Pertemuan Tatap Muka Rapat Umum Penyebaran Bahan Kampanye Pemasangan Alat Peraga Kampanye Media Sosial Debat Terbuka Iklan Media Kegiatan lainnya
MELAKUKAN KESEPAKATAN BERSAMA Penetapan Parpol 17 Feb 2018 Jeda Waktu Kampanye Pemilu 23 Sept 2018 MASA KAMPANYE 23 SEPT 2018 S/D 13 APRIL 2019 KAMPANYE MEDIA 24 MARET S/D 13 APRIL 2019 MELAKUKAN KESEPAKATAN BERSAMA
Iklan kampanye di Lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online) dilarang. Pemberitaan tentang sosialisasi dan kampanye Pemilu tahun 2019 dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan
Sosialisasi di internal partai politik diperbolehkan sesuai dengan fungsi partai politik melakukan sosialisasi politik dengan metode: a. Pemasangan bendera dengan nomor urut partai politik b. Pertemuan internal dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat
LARANGAN KAMPANYE DI LUAR JADWAL UU 7 2017/Pasal 492 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Prov dan KPU Kab/kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE YANG DILARANG UU 7 2017/Pasal 521: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 180 Ayat 1: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia: c. menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon,dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikarr; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta; j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE YANG DILARANG UU 7 2017/Pasal 493: Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 180 Ayat 2: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstihrsi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deprrti gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; : e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
PENGAWASAN KAMPANYE MENGIDENTIFIKASI POTENSI KERAWANAN PELANGGARAN PEMILU PRA MASA KAMPANYE. MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LARANGAN BERKAMPANYE SEBELUM DITETAPKAN. MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP “PRAKTIK KAMPANYE YANG DILARANG” MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ADANYA IKLAN KAMPANYE DI LEMBAGA PENYIARAN PRA MASA KAMPANYE. MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KEBERIMBANGAN DAN PROPORSIONALITAS PARTAI POLTIK DALAM MELAKUKAN SOSIALISASI DI TAHAPAN PEMILU 2019
Bersama Rakyat awasi PEMILU Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan PEMILU.. TERIMA KASIH Bersama Rakyat awasi PEMILU Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan PEMILU..