PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Advertisements

MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
SALAM ADHYAKSA.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
LAYANAN & PERATURAN SMS/MMS
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
Presiden dan DPR.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
POTENSI MASALAH KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMISI YUDISIAL.
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
Perlindungan Konsumen
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Anggota KPU Provinsi Jatim
EVALUASI PENANGANAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019 ABHAN BAWASLU RI

KAMPANYE KEGIATAN PESERTA PEMILU ATAU PIHAK LAIN YANG DITUNJUK OLEH PESERTA PEMILU UNTUK MEYAKINKAN PEMILIH DENGAN MENAWARKAN VISI, MISI PROGRAM DAN ATAU CITRA DIRI PESERTA PEMLU.

TUJUAN KAMPANYE PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT DAN DILAKUKAN SECARA BERTANGGUNG JAWAB. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

PRINSIP PENGAWASAN KAMPANYE Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Penegakkan keadilan pemilu terhadap pelanggaran dalam kampanye

METODE KAMPANYE Kampanye Media Sosial Debat Terbuka Iklan Media Pertemuan Terbatas Pertemuan Tatap Muka Rapat Umum Penyebaran Bahan Kampanye Pemasangan Alat Peraga Kampanye Media Sosial Debat Terbuka Iklan Media Kegiatan lainnya

MELAKUKAN KESEPAKATAN BERSAMA Penetapan Parpol 17 Feb 2018 Jeda Waktu Kampanye Pemilu 23 Sept 2018 MASA KAMPANYE 23 SEPT 2018 S/D 13 APRIL 2019 KAMPANYE MEDIA 24 MARET S/D 13 APRIL 2019 MELAKUKAN KESEPAKATAN BERSAMA

Iklan kampanye di Lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online) dilarang. Pemberitaan tentang sosialisasi dan kampanye Pemilu tahun 2019 dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan

Sosialisasi di internal partai politik diperbolehkan sesuai dengan fungsi partai politik melakukan sosialisasi politik dengan metode: a. Pemasangan bendera dengan nomor urut partai politik b. Pertemuan internal dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat

LARANGAN KAMPANYE DI LUAR JADWAL UU 7 2017/Pasal 492 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Prov dan KPU Kab/kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE YANG DILARANG UU 7 2017/Pasal 521: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 180 Ayat 1: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia: c. menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon,dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikarr; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta; j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE YANG DILARANG UU 7 2017/Pasal 493: Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 180 Ayat 2: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstihrsi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deprrti gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; : e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

PENGAWASAN KAMPANYE MENGIDENTIFIKASI POTENSI KERAWANAN PELANGGARAN PEMILU PRA MASA KAMPANYE. MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LARANGAN BERKAMPANYE SEBELUM DITETAPKAN. MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP “PRAKTIK KAMPANYE YANG DILARANG” MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ADANYA IKLAN KAMPANYE DI LEMBAGA PENYIARAN PRA MASA KAMPANYE. MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KEBERIMBANGAN DAN PROPORSIONALITAS PARTAI POLTIK DALAM MELAKUKAN SOSIALISASI DI TAHAPAN PEMILU 2019

Bersama Rakyat awasi PEMILU Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan PEMILU.. TERIMA KASIH Bersama Rakyat awasi PEMILU Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan PEMILU..