KEBIJAKAN NASIONAL & PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG K3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Advertisements

PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Wakil Presiden RI Drs. H . Muhammad Jusuf Kalla
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Disampaikan oleh : Kepala Biro Perencanaan
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
Direktorat Bina Intala Ditjen Binalattas
HIV AIDS Di TEMPAT KERJA
Aktualisasi Revolusi Mental dalam Inovasi Pelayanan Publik
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Dr. Ir. Sugiarto Sumas, MT Arah dan kebijakan
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan RI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
RPJMN Bidang Tata Ruang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
Kementerian Ketenagakerjaan RI
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Peran Assosiasi Profesi & Praktisi dalam K3 Lingkungan Kerja
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Kebijakan Ketenagakerjaan
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN NASIONAL & PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG K3 Dr. Agus Triyono DIREKTORAT BINA K3 – DITJEN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN & K3 2017

Pasal 86, 87 Paragraf 5 UU 13 Th 2003 ttg Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 86, 87 Paragraf 5 UU 13 Th 2003 ttg Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 dan 87 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja PP No. 50 Th 2012 Tentang Penerapan SMK3.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Paragraf 5 ( UU 13 Th 2003) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

KETERKAITAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) SEBAGAI SUATU TEKNOLOGI DENGAN SISTEM LAINNYA HAM Industri & Dunia Usaha Ketenagakerjaan K3 Kesehatan Lingkungan K3 Penelitian dan Standardisasi K3 Pengembangan SDM & Kompetensi K3 Pengawasan,Norma,Regulasi & Lisensi Dit. Bina K3 Kemnaker. RI. : Ditjen PPK/Dit. PNK3

PROFILE SUMBER DAYA MANUSIA BEKERJA = 111.281 jt [93,20 %] Pertanian : 42.475 jt [38,17%] Perdagangan : 23.240 jt [20,88%] Jasa : 17.026 jt [15,30%] Industri : 13.696 jt [12,31%] Bangunan : 5.591 jt [ 5,02%] Angkutan : 5.585 jt [ 5,02%] Keuangan : 2.059 jt [ 1,85%] Pertambangan : 1.352 jt [ 1,22%] Listrik/gas/air : 257 jt [ 0,23%] BEKERJA > 35 Jam 74.850 jt [ 67,26%] PENDUDUK USIA KERJA [ > 15 Th] 170.656 juta ANGKATAN KERJA = 119.399 jt [69,96 %] < SD : 57.036 jt [ 47,77%] SMTP : 23.028 jt [19,29%] SMTA : 29.417 jt [24,64%] Diploma : 3.749 jt [ 3,14%] Universitas : 6.156 jt [ 5,16%] BEKERJA < 35 Jam 36.431 jt [ 32,74%] PENDUDUK (233,24 juta) PENGANGGUR TERBUKA= 8.118 jt [6,80%] < SD : 1.921 jt [23,66%] SMTP : 1.803 jt [22,21%] SMTA : 3.347 jt [41,23%] Diploma : 434 jt [ 5,35%] Universitas : 613 jt [ 7,55%] Bukan Angkatan Kerja = 51.256 jt [ 30,04% ] SUMBER : BPS, Survey Angkatan Kerja Nasional Februari 2011 7

KONDISI KETENAGAKERJAAN (Dalam Juta org) MASALAH UTAMA KETENAGAKERJAAN PENGANGGUR TERBUKA ANGKATAN KERJA 7,24 (5,94%) < SD : 3,04% SMP : 7,15% SMA : 9,55% SMK : 11,24% D I/II/III : 6,14% UNIV : 5,65% 121,87 PARUH WAKTU BEKERJA TIDAK PENUH (<34 jam/mg) 26,09 (72, 94%) 35,77 (31,20%) SETENGAH PENGANGGUR BEKERJA 114,63 (94,06%) 9,68 (27,06%) BEKERJA PENUH (>34 jam/mg) < SD : 53,96 (47,07%) SMP : 20,35 (17,75%) SMA : 18,58 (16,21%) SMK : 10,52 ( 9,18%) D I/II/III : 2,96 ( 2,58%) UNIV : 8,26 ( 7,21%) PERTANIAN : 38,97 (34,00%) INDUSTRI : 15,26 (13,31%) BANGUNAN : 7,28 ( 6,35%) PERDGANGAN : 24,83 (21,66%) ANGKUTAN : 5,11 ( 4,46%) KEUANGAN : 3,03 ( 2,64%) JASA : 18,42 (16,07%) LAINNYA : 1,73 ( 1,51%) 78,86 (68,80%) Sumber : BPS, Sakernas Agustus 2014

PERMASALAHAN POKOK Bidang Ketenagakerjaan Rendahnya Mutu dan Kompetensi SDM : Angkatan Kerja masih didominasi lulusan SD ke bawah : 57,03jt (47,77%). Peringkat Produktivitas : Indonesia No. 35 dari 57 negara (International Management Development 2011). Peringkat Daya Saing : Indonesia No. 44 dari 139 negara (World Economic Forum Reports 2011). Index Pembangunan Manusia: Indonesia menduduki rangking ke-108 dari 169 negara (Human Development Index 2010). 9

Lanjutan Besarnya pengangguran dan setengah pengangguran. a. Jumlah penganggur : 8,11 juta (6,80%). Jumlah setengah penganggur : 36,43 juta (32,74%). Belum link and match (masih output oriented belum job oriented) antara dunia kerja dan dunia pendidikan. Minimnya pendidikan/keterampilan kewirausahaan (enterpreneur) bagi angkatan kerja sehingga kurang mampu membuka lapangan kerja. Pelatihan kerja belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. 10

Lanjutan Hubungan Industrial yang belum sepenuhnya harmonis Belum seluruh stakeholder memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Masih terjadi PHK sepihak . Penerapan outsourcing yang belum sesuai dengan aturan . Belum optimalnya penempatan, perlindungan dan pemberdayaan TKI. Kualitas dan kuantitas pegawai pengawasan ketenagakerjaan kurang memadai. 11

VISI & MISI PEMBANGUNAN 2015-2019 KABINET KERJA Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara Hukum. Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera Mewujudkan Indonesia yang berdaya saing Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG

B. AGENDA PRIORITAS PEMBANGUNAN KABINET KERJA 1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara 2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya 3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan 4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya 5. Meningkatkan kualitas hidup Manusia Indonesia 6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di Pasar Internasional 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik 8. Melakukan revolusi karakter bangsa 9. Memperteguh Ke-bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia NAWA CITA

AGENDA PRIORITAS PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN PENGUATAN PERENCANAAN TENAGA KERJA NASIONAL; PERCEPATAN PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA KERJA; PERCEPATAN SERTIFIKASI PROFESI; PERLUASAN KESEMPATAN KERJA FORMAL; PENGUATAN WIRAUSAHA PRODUKTIF; PENCIPTAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG SEHAT DAN PRODUKTIF; PENEGAKKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN; PENINGKATAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN; PELAYANAN KETENAGAKERJAAN SEDERHANA, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL. NAWA KERJA KETENAGA KERJAAN

Sasaran Bidang Ketenagakerjaan Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan sebesar 4,0-5,0 persen pada th 2019. Menciptakan kesempatan kerja sebesar 10 juta selama 5 (lima) th. Terciptanya perubahan struktur tenaga kerja secara bertahap dari sektor/sub-sektor lapangan usaha yang produktivitasnya rendah ke sektor/sub-sektor yang produktivitasnya tinggi; Meningkatnya jumlah pekerja formal; Meningkatkan jumlah pekerja di sektor industri manufaktur padat pekerja; Meningkatkan jumlah tenaga profesional dan berkeahlian; Terlindunginya pekerja yang rentan terhadap goncangan lapangan kerja dan upah;

Tersedianya program perlindungan sosial bagi pekerja; Lanjutan…………… Tersedianya program perlindungan sosial bagi pekerja; Tersedianya kebijakan pengupahan sebagai payung hukum; Terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dan pengusaha; Diterapkannya prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat di perusahaan besar; Meningkatnya kepatuhan perusahaan dalam penerapan standar ketenagakerjaan utama; Tersedianya informasi pasar tenaga kerja yang efektif untuk menghubungkan antara pencari kerja dengan industri; Terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Tersedianya regulasi yang memberi perlindungan bagi pekerja migran; Lanjutan…………… Menurunnya jumlah pekerja migran yang menghadapi masalah hukum di dalam dan luar negeri; Terwujudnya mekanisme rekrutmen dan penempatan yang melindungi pekerja migran; Meningkatnya pekerja migran yang memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pasar; Meningkatnya peran daerah dalam pelayanan informasi pasar kerja dan pelayanan rekrutmen calon pekerja migran; Tersedianya regulasi yang memberi perlindungan bagi pekerja migran;

Terselenggaranya prinsip-prinsip penyelenggaraan jaminan sosial; Lanjutan…………… Terselenggaranya prinsip-prinsip penyelenggaraan jaminan sosial; Terselanggaranya keadilan sosial dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat; Peningkatan jumlah peserta jaminan sosial bagi pekerja.

drs/Kebjk_K3

drs/Kebjk_K3

drs/Kebjk_K3

drs/Kebjk_K3

drs/Kebjk_K3

drs/Kebjk_K3

drs/Kebjk_K3

drs/Kebjk_K3

HAK W.N. ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN LAYAK UUD 45 PASAL 27 (2) PERLINDUNGAN TK DIBIDANG K3 UU No 1 TH 1970 UU No 13 Th 2003 KESEH. KERJA PERMEN 02/80 PEM KES. KERJA PERMEN 01/81 WAJIB LAPOR PAK PERMEN 03/82 PEL. KES. KERJA MANAJEMEN PP 14 Tahun 2015 JAMSOS KEC & KEMATIAN PP 50/2012 P. SMK3 LING. KERJA (PERMEN 13/ 2011 NAB KIMIA & FISIKA) KEPMEN 187/99 BKB

TUJUAN K3 Tenaga kerja mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui : Kampanye Pemasyarakatan Pembudayaan Kesadaran dan kedisiplinan

KEBIJAKAN STRATEGIS Pengembangan organisasi K3 Optimalisasi dan pembentukan P2K3 Pembuatan dan pelaksanaan standar K3 sesuai dengan kebutuhan sektoral dan Internasional Optimalisasi pengawasan, pembinaan, sertifikasi di bidang K3 Profesionalisme pegawai pengawas K3 dan ahli K3 Peningkatan peran masyarakat dan LSM Peningkatan peran perguruan tinggi Penerapan SMK3 pada setiap tempat kerja Kebijakan perlindungan tenaga kerja dan pengembangan usaha Pencapaian nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Tujuan Kesehatan Kerja ILO/WHO 1995 Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja. Pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja. Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan. Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya. Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaannya. ILO: The most efficient way to build a sustained safety culture Establishment of OSHMS

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT BINA K3 BESERTA UPTP DAN UPTD DITJEN PPK dan K3 DIREKTORAT BINA K3 BALAI K3 MEDAN BANDUNG SURABAYA SAMARINDA BALAI BESAR PENGEMBANGAN K3 MAKASAR BALAI K3 JAKARTA UPTD NAD BABEL SUMBAR RIAU JAMBI BENGKULU SUMSEL KEPRI LAMPUNG BANTEN JATENG DI YOGYA DKI JAKARTA BALI NTB NTT KALBAR KALSEL KALTENG SULUT SULTENG SULTRA SULBAR GORONTALO MALUKU MALUKU UTARA PAPUA IRIAN JAYA BARAT

PERCENTAGE OF OCCUPATIONAL ACCIDENT CASES BY TOTAL WORKERS YEAR CASES TOTAL % CASES BY TOTAL WORKERS ENTERPRISES WORKERS 1999 91.510 80.802 11.094.575 0.82 2000 98.902 84.439 13.552.141 0.72 2001 104.774 93.329 16.356.250 0.64 2002 103.804 100.929 17.369.960 0.60 2003 105.846 109.807 19.337.886 0.55 2004 95..418 118.866 10.939.166 0.48 2006 95.624 143.224 23.081.367 0.41 Sumber: Pusat K3, 2007

Sumber: Pusat K3, 2007

Kondisi saat ini Berbagai permasalahan (pekerja/ kompetensi,cost, pengusaha, tanggung jawab lintas sektoral, dukungan politik)  perlu solusi yang komprehensif Koordinasi dan sinergi antar instansi terkait

Kewajiban Pengurus/satuan pendidikan/ penyelenggara satuan pendidikan Dalam K3 UU No. 1 / 1970 : memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, kemampuan fisik TK baru; pemeriksaan kesehatan berkala; menunjukan dan menjelaskan : - sumber bahaya - alat pengamanan dan APD - cara dan sikap kerja yang aman mempekerjakan TK setelah paham pembinaan K3 memenuhi dan mentaati syarat K3 laporan kecelakaan memasang UUKK dan poster menyediakan APD membentuk P2K3 menerapkan SMK3 FORMAL

RISIKO KECELAKAAN KERJA FAKTOR-FAKTOR RISIKO KECELAKAAN KERJA TENAGA KERJA PAK Kec. Kerja KESEHATAN KESELAMATAN APD APM PROSES BAHAN ALAT POLUSI LINGKUNGAN NAB drs/Kebjk_K3

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3 TENAGA KERJA/PEKERJA PERALATAN, MESIN DAN INSTALASI 2 3 ORGANISASI PERUSAHAAN MANAJEMEN BANGUNAN & SARANA KESEJAHTE-RAAN BAHAN ENERGI 1 4 5 drs/Kebjk_K3

PP 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi Pasal 2 ayat 3 butir 9b: Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi Kepmendagri NO. 130-67 tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Kewenangan Bidang Ketenagakerjaan khususnya perlindungan tenaga kerja Bimbingan pencegahan kecelakaan kerja Bimbingan kesehatan kerja Bimbingan pembentukan P2K3 Pengawasan Norma K3 Pemeriksaan Kecelakaan kerja Pemberdayaan pelaksanaan kegiatan Ahli K3 Pemberdayaan pelaksaan kegiatan PJK3 UU No 23 Tahun 2014 ttg PEMDA - Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan berada pada Gubernur (Tidak lagi pada Bupati/Walikota). drs/Kebjk_K3

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan Bab XII : Kesehatan Kerja, Pasal 164 : (1) Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari ggn kes serta pengaruh buruk yg diakibatkan pekerjan; (2) Upaya Kesehatan Kerja sebgaimana dimaksud meliputi pekerja di sektor formal dan informal; (3) Upaya kesja berlaku bagi setiap orang selain pekerja yg berada di ling kerja; Upaya kesja berlaku juga bagi kes di lingk TNI darat, laut, udara serta kepolisian; Pemerintah menetapkan standar kesja Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesja; Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja sesuai ketentuan peraturan p-UU-an. Pasal 165 & pasal 166. drs/Kebjk_K3

ISU-ISU STRATEGIS Penyelenggaraan PKK belum komprehensif, umumnya PKK masih bersifat kuratif Pelaporan PAK, masih sangat kurang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), peran Kesehatan Kerja masih kurang Pengendalian Bahan Kimia berbahaya dan limbah industri, kasus kecelakaan dan pencemaran meningkat Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja, Program Bebas Narkoba di Tempat Kerja,

Banyaknya instansi tehnis yang terlibat KASUS PETRO WIDADA KASUS PENCEMARAN LINGK TELUK BUYAT KASUS LAPINDO Peledakan dan kebakaran akibat Bahan Kimia Berbahaya Kerugian aset perusahaan Pencemaran lingkungan Timbul korban kesakitan dan kematian Pembuangan limbah logam berat; Hg, As, Cn (dimana Hg sebagai hasil antara) Gangguan kesehatan terhadap masyarakat Biaya sosial Community development Kebocoran Lumpur Panas Kerugian aset perusahaan & masyarakat drs/Kebjk_K3

Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Dan Limbah Industri Kasus Petro Widada, Petrokimia, Lapindo Brantas Kasus keracunan makanan di tempat kerja Kasus Pencemaran Lingkungan di Teluk Buyat Kasus ITC (confined space) Isu global asbestos

Rencana Tanggap Darurat (ERP) Kepmenakertrans No.187/ 1999 Setiap instalasi berpotensi bahaya besar harus mempunyai ERP: a. Penanggulangan kebakaran b. P3K, dekontaminasi, antidote dll  (Medical Emergency Team) Dokter dan paramedis harus berperan aktif dlm RTD Program Bebas Narkoba Di Tempat Kerja Pembinaan Program bebas Narkoba di Tempat Kerja Koordinasi dengan BNN dan BNP Permennakertrans No. 11/Men/VI/2005 ttg Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Tempat Kerja: Pemeriksaan t.k dan penetapan perlu rehabilitasi dilakukan oleh dokter yang kompeten drs/Kebjk_K3

MASALAH HIV/AIDS DI INDONESIA HIV/AIDS di Indonesia sudah merupakan epidemi. Diperkirakan 80.000 s/d 120.000 org hidup dg HIV/AIDS Kasus terbanyak (85%) pada usia produktif (20-49 tahun) HIV/AIDS memang tidak ditularkan di tempat kerja tetapi akan berdampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan. Pencegahan HIV/AIDS Di Tempat Kerja Kepmenakertrans No 68 Th 2004 ttg Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja Kep Dirjen Binwasnaker No 20 Th 2005 ttg : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja drs/Kebjk_K3

JENIS PELATIHAN DAN DASAR HUKUM No Jenis Pelatihan Dasar Hukum 1 Supervisor UU No 1 Tahun 1970 2 Kebakaran Kep. No. 186/MEN/1999 3 P3K Per . No . 69/MEN/1969 4 Operator Forklift Per . No . 05/MEN/1986 5 Operator Boiler Per . No . 04/MEN/1987 6 Scaffolding Per . No . 01/MEN/1980 7 Hoist Crane Per . No . 05/MEN/1985 8 Mobile Crane 9 Calon Ahli K3 Kimia Kep. No . 187/MEN/1999 drs/Kebjk_K3

JENIS PELATIHAN DAN DASAR HUKUM 10 Bahan Berbahaya Per . No . 187/MEN/1999 11 P2K3 Per . No . 04/MEN/1987 12 SMK3/Auditor Internal Per . No . 05/MEN/1996 13 Gondola Per . No . 05/MEN/1985 14 Petugas K3 Kimia Kep. No . 187/MEN/1999 15 E R P UU No 1 Tahun 1970 16 Calon Ahli K3 Umum Per. No. 02/Men/1992 17 Dokter Perusahaan Per. No. 01/Men/1976 18 Paramedis Perusahaan Per. No. 01/Men/1979 19 Keselamatan bekerja di ruang tertutup (Confened Space) SE No. 140/Men/2005 20 Petugas K3 Listrik Kep. DirJen No. Kep 311/BW/Men/2002 21 Teknisi Lift Kep Dirjen No. Kep 407/BW/1999 22 Ahli K3 Konstruksi Kep Dirjen No. Kep 20/DJPPK/2004 drs/Kebjk_K3

SEKRETARIS ( DIJABAT OLEH AHLI K3 DI PERUSAHAAN YBS ) PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA No. PER- 04/MEN/1987 TENTANG PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA. BADAN PEMBANTU DITEMPAT KERJA YANG MERUPAKAN WADAH KERJA SAMA ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA SALING PENGERTIAN DAN PARTISIPASI EFEKTIP DALAM PENERAPAN K3 KEANGGOTAAN : UNSUR PENGUSAHA UNSUR TENAGA KER3A SUSUNAN PENGURUS : KETUA SEKRETARIS ( DIJABAT OLEH AHLI K3 DI PERUSAHAAN YBS ) ANGGOTA - ANGGOTA TUGAS POKOK : MEMBERIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN BAlK DIMINTA MAUPUN TIDAK KEPADA PENGUSAHA MENGENAI MASALAH K3. drs/Kebjk_K3

Peraturan perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja 1. Konvensi ILO No. 120 (UU No. 3 Tahun 1969 ) ttg Higiene Dalam Perniagaan Dan Kantor-kantor. 2. UU No. 1 Tahun 1970 ttg Keselamatan Kerja 3. UU No. 3 Tahun 1992 ttg Jaminan Sosial Tenaga Kerja 4. UU No. 13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan 5. PP No. No. 7 tahun 1973 ttg Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. 6. PP No. 14 tahun 1993 ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 7. Kepres R.I No. 22 tahun 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja 8. PMP No. 7 Tahun 1964 ttg Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja 9. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1976 ttg Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan 10. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1979 ttg Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Paramedis Perusahaan drs/Kebjk_K3

Peraturan perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 ttg Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 ttg Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 ttg Pelayanan Kesehatan Kerja Permenaker No. Per. 03/Men/1985 ttg Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes 15. Permenaker No. Per. 03/Men/1986 ttg Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida 16. Permenaker No. Per. 01/Men/1998 ttg Penyelenggaraan JPK Dengan Manfaat Lebih Baik Kepmenaker No. Kepts. 333 tahun 1989 ttg Diagnosis Dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja drs/Kebjk_K3

Peraturan perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja 19. Kepmenakertrans No. Kep. 79/Men/2003 ttg Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja Kepmennakertrans No. Kep. 68/Men/2004 ttg Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja Permennakertrans No. 11/Men/VI/2005 ttg Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Tempat Kerja. SE. Menakertrans No. SE. 01/Men/1979 ttg Pengadaan Kantin dan Ruang Makan. SE. Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 ttg Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja. Kepts. Dirjen Binawas No. Kepts. 157/BW/1989 ttg Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayananan Kesehatan Kerja Permenakertrans No 13/MEN/X/ 2011 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja. drs/Kebjk_K3

KESIMPULAN A. Pembinaan K3 baik melalui pendekatan peraturan, pengawasan, standarisasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan terutama kepada profesi guru dimana guru sebagai tenaga professional berfungsi sebagai agen pembelajar, yakni sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik mempunyai faktor potensi resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja yang dalam melakukan tugasnya tidak dapat dihindari.

KESIMPULAN B. Dengan adanya PP No. 74 Tahun 2008 pasal 41 yaitu guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 tentang Guru dan Dosen, bagian 7, maka pembinaan dan penerapan K3 bagi profesi guru harus dijalankan dengan optimal serta sinergis dengan kerjasama antar pemangku kepentingan serta peran serta masyarakat pendidikan Pemerintah,Pemda,masyarakat,organisasi profesi,dan/atau satuan pendidikan)

TERIMA KASIH Dr. Agus Triyono, S.Si, M.Kes – Direktorat Bina K3 Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Email : agustriyono2000@yahoo.com 7/1/2019

SHORT CURICULUM VITAE Nama : Dr. Agus Triyono, S.Si, M.Kes Jabatan : Kepala Subdit Pengembangan SDM K3, Direktorat Bina K3, Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI = HP 081511144420 Email : agustriyono2000@yahoo.com Pendidikan K3L: Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia S-2 Kesehatan dan Keselamatan Kerja – UGM Improvement of Industrial Safety & Health - Jepang Safety Officer – Singapore OSH on SME’s – Philipina Industrial Ventilation – Malaysia OSH Manajemen System - Beijing China Ahli K3 Pengawas Ketenagakerjaan Assessor Kompetensi Assessor Licensi Lead Auditor OHSAS 18001 Operator Radiografi Ahli Radiografi Instrumentasi Nuklir OHSAS 18001 Social Acountability Manajemen System 8000 Energy Efisiency Ergonomi/Agust.Doc

Universitas Indonesia – Jakarta a. S1 FKM Peminatan K3 Pengalaman Mengajar Dosen K3 pada : Universitas Indonesia – Jakarta a. S1 FKM Peminatan K3 b. S2 Kedokteran Kerja 2. Universitas Indonusa Esa Unggul - Jakarta 3. Universitas Pembangunan Nasional (UPN) – Jakarta 4. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKIM) – Jakarta 5. STIKES BPI - Jakarta 6. STIE Lembaga Administrasi Negara – Jakarta Magister Manajemen Kesehatan – Univ Muhamadiyah Jakarta. Pengalaman Organisasi K3/ Jabatan Deputy Sekjen Assosiasi Hiperkes dan KK Pusat – Jakarta Deputy Sekjen Assosiasi Profesi dan Keahlian Higiene Industri Pusat – Jakarta. Deputy Manajer Mutu Laboratorium K3 Pusat K3 – Jakarta Kepala Sub Bagian Program & Anggaran Pusat K3 Jakarta Kepala Bagian Tata Usaha Balatrans Ditjen Lattas Jakarta. Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Sekretariat Jenderal. Kepala Subdit Pengembangan SDM K3 – Direktorat Bina K3 KK/Agust.Doc