PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3 DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROV JATIM
TOPIK PEMBAHASAN PERIZINAN TPS- LB3 DEFINISI IZIN LANDASAN HUKUM IZIN TPS LIMBAH B3 MEKANISME PERIZINAN TPS LIMBAH B3 B. PERSYARATAN IZIN TPS-LB3 DEFINISI TPS - LB3 SYARAT ADMINISTRASI - TPS LB3 SYARAT TEKNIS – TPS LB3 VERIVIKASI LAPANGAN REKOMENDASI IZIN EFEKTIF PELAPORAN
A. PERIZINAN TPS - LB3 DEFINISI IZIN Izin pengelolaan limbah B3 adalah keputusan tata usaha negara yang berisi persetujuan permohonan untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. (Permen LH 18/2009)
KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Yang Wajib izin a. Pengangkutan; b. Penyimpanan sementara; c. Pengumpulan; d. Pemanfaatan; e. Pengolahan; dan f. Penimbunan.
KEWENANGAN PENERBITAN IZIN UU No.23/2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH BUPATI/WALIKOTA GUBERNUR MENTERI PENYIMPANAN PENGUMPULAN (1 KAB/KOTA ) (LINTAS KAB/KOTA 1 PROVINSI) PENGANGKUTAN PEMANFAATAN PENGOLAHAN PENIMBUNAN
LANDASAN HUKUM IZIN TPS-LB3 UU 32/2009 PPLH Ps. - 18 PP 24 thn 2018 Tata Cara Izin LB3 Berbasis OSS PP 101/2014 Pengelolaan LB3 Peraturan Bupati/Wali Kota Permen LH P95 Tahun 2018 Juklak Kepdal 01/1995 Tata cara teknis Penyimpanan LB3 Permen LH 14/2013 Simbol LB3
KEWENANGAN PERIZINAN LB3 TPS LB3 : OSS DG REKOMTEK DAN AKTIVASI IZIN DARI BUPATI/WALIKOTA PENGANGKUTAN : OSS DENGAN VERTEK DARI KLHK SERTA AKTIVASI IZIN DARI DEP. PERHUBUNGAN PENGUMPULAN : OSS DG REKOMTEK DAN AKTIVASI IZIN DARI BUPATI/WALIKOTA (SKALA KAB/KOTA), GUBERNUR (SKALA PROV) DAN MENTERI (SKALA NAS DENGAN REKOM DARI PROVINSI) PEMANFAATAN : OSS DENGAN VERTEK DAN AKTIVASI DARI KLHK PENGOLAHAN : OSS DENGAN VERTEK DAN AKTIVASI DARI KLHK LANDFILL : OSS DENGAN VERTEK DAN AKTIVASI DARI KLHK PENYERAHAN LIMBAH B3 KEPIHAK KETIGA 1. CEK STATUS PERIZINANNYA 2. SEPSIFIKASI LIMBAH B3 3. MANIFEST ELEKTRONIK
KLINIK LINGKUNGAN HIDUP KAB/KOTA ALUR IZIN TPS LIMBAH B3 PELAKU USAHA KLINIK LINGKUNGAN HIDUP KAB/KOTA MEMBERIKAN KONSULTASI SESUAI LAMPIRAN PERMEN LHK RI NOMOR P.95 TAHUN 2018 MENYAMPAIKAN PERMOHONAN PEMENUHAN KOMITMEN KE DPMPTSP KAB/KOTA VALIDASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI OLEH DPMPTSP KAB/KOTA MENERUSKAN BERKAS/DOKUMEN KE DLH KAB/KOTA PELAKSANAAN VERIFIKASI TEKNIS OLEH URC PERIZINAN DLH KAB/KOTA MENYAMPAIKAN SURAT REKOMENDASI KE DPMPTSP KAB/KOTA PENERBITAN NOTIFIKASI PERSETUJUAN / PENOLAKAN PEMENUHAN KOMITMEN OLEH DPMPTSP KAB/KOTA PENERBITAN IZIN DEFINITIF/BERLAKU EFEKTIF ATAU PEMBATALAN IZIN OLEH LEMBAGA OSS
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN TPS LIMBAH B3 FORMULIR SURAT PERMOHONAN (NOMOR SURAT DAN TANGGAL SURAT WAJIB DIISI, MENYERTAKAN NOMOR HP PENANGGUNGJAWAB PENGUMPUL LIMBAH B3) SIUP TDP NPWP NIB, IZIN KOMITMEN, IZIN LINGKUNGAN REKOMENDASI UKL-UPL/SKKLH IMB SERTIFIKAT PELATIHAN TENAGA TERDIDIK ASURANSI PENCEMARAN LINGKUNGAN KERJASAMA DENGAN PIHAK PEMANFAAT/PENGOLAH/PENIMBUN DOKUMEN TEKNIS SESUAI LAMPIRAN PERMEN LHK NO. 95 TAHUN 2018
TPS LIMBAH B3 KEPDAL NOMOR 01 TAHUN 1995 TEMPAT UNTUK MENYIMPAN SEMENTARA LIMBAH B3 SEBELUM DILAKUKAN PENGELOLAAN LEBIH LANJUT TUJUANNYA ADALAH UNTUK MENCEGAH TERLEPASNYA LB3 KE LINGKUNGAN YANG DAPAT MENYEBABKAN PENCEMARAN ATAU BAHAYA TERHADAP MANUSIA HARUS MEMENUHI KETENTUAN TEKNIS DALAM KEPDAL NOMOR 01 TAHUN 1995 TENTANG TATACARA DAN PERSAYARATAN TEKNIS PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LB3
A. IDENTIFIKASI LIMBAH B3 DEFINISI LIMBAH B3 Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain (UU 32/2009)
PERSYARATAN TEKNIS TPS - LB3 No Aspek Kelengkapan Deskripsi Fasilitas & Pengelolaan 1 Dimensi bangunan (dalam m) Ukuran TPS Limbah B3 Mampu menampung semua limbah B3 yang sudah teridentifikasi Status perizinannya 2 Penyimpanan lebih dari 90 TPS mampu menampung semua limbah B3 yang dihasilkan 3 Posisi Geografis (GPS) TPS LB3 sudah dilengkapi dengan titik koordinat /GPS 4 Papan nama TPS Limbah B3 Jelas terlihat dari jarak tertentu 5 Simbol pada bangunan TPS 6 TPS terlindung/aman Hanya dapat diakses oleh yang berhak; Tersedia pintu yang kokoh dan dapat dikunci;
Continue... Kualitas Bangunan Penyimpanan 7 Atap Rangka atap, material atap, ada tidaknya kebocoran, serta kesesuaian ukuran atap untuk mencegah masuknya air tampias 8 Dinding Material dinding, kekuatan dinding, ketebalan 9 Lantai Konstruksi lantai berupa acian/keramik dalam kondisi baik; Ada batasan/jarak yang jelas untuk penyimpanan masing-masing jenis limbah; Ada kemiringan lantai yang mengarah pada bak pengumpul ceceran/tumpahan; TPS LB3 dilengkapi dengan bak pengumpul tumpahan/ceceran; Ada kemiringan yang mencegah masuknya air hujan kedalam tempat penyimpanan 10 Penerangan Memadai baik siang maupun malam; Dalam posisi yang aman (lampu tidak terlalu rendah) 11 Ventilasi Memadai untuk sirkulasi udara dalam TPS; Konstruksi mencegah masuknya binatang ke dalam TPS
Continue... Penataan Penyimpanan 12 Pemisahan jenis limbah Pemisahan penyimpanan limbah B3 berdasarkan karakteristik masing-masing limbah; 13 Simbol dan Label Limbah B3 pada kemasan Semua kemasan limbah B3 dilengkapi dengan simbol dan label 14 Kemudahan untuk loading/ unloading Ada jarak yang memadai antara tapak penyimpanan dengan pintu TPS; Memudahkan perorangan atau alat kerja untuk beroperasi; 15 Pemeriksaan kemasan Tersedia check list pemeriksaan kemasan berisi LB3; Ada kegiatan pemeriksaan secara reguler 16 Keamanan penumpukan Penumpukan kemasan dilakukan mempertimbangkan kemudahan pemeriksaan, dan keamanan;
Continue... Kelengkapan yang dipersyaratkan 17 Logbook/catatan keluar masuk limbah B3 Tersedia log book didalam lokasi TPS; Log book digunakan untuk memantau aktivitas pengelolaan limbah B3 dalam TPS; 18 SOP Penyimpanan Tersedia SOP penyimpanan untuk masing-masing limbah; SOP memberikan arahan kegiatan yang jelas; 19 SOP Tanggap Darurat Tersedia SOP tanggap darurat untuk setiap resiko kecelakaan/bencana; Peranan para pihak tercermin dengan jelas; 20 Perlengkapan Tanggap darurat Ketersediaan racun api, absorben, dll 21 Keselamatan Kerja Tersedia perlengkapan keselamatan kerja, APD dan kotak P3K di TPS LB3 22 Penangkal petir Terutama jika ketinggian bangunan TPS melebihi bangunan lain disekitarnya Housekeeping 23 Tata letak dan Housekeeping Lantai, dinding, langit-langit serta sarana dan prasarana dalam TPS dalam kondisi cukup terawat; Lingkungan sekitar fasilitas penyimpanan limbah B3 cukup terawat; TPS tidak digunakan sebagai tempat penyimpanan selain limbah B3;
WAKTU PENYIMPANAN LIMBAH B3 (Ps.28) LIMBAH B3 YANG DISIMPAN WAKTU PENYIMPANAN (MAKSIMUM) Limbah B3 yang dihasilkan 50 (lima puluh) kilogram per hari atau lebih; 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 1; 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan dari sumber spesifik umum; 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
TATA CARA PENYIMPANAN LIMBAH B3 DI TPS Pola penyimpanan kemasan drum di atas pallet Penyimpanan kemasan limbah B3 dengan rak Tempat penyimpanan limbah B3 dalam jumlah besar (tangki)
Contoh-contoh TPS
Penandaan LB3 (simbol & label) ?
D. PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 PELAPORAN DILAKUKAN MENGGUNAKAN APLIKASI SIRAJA LIMBAH DAN SIMPEL MELAMPIRKAN: LOG BOOK NERACA LIMBAH B3 MANIFEST ELEKTRONIK SI RAJA LIMBAH SIMPEL
TERIMA KASIH