Anggota KPU Provinsi Jatim Persyaratan Usulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab/Kota Oleh : INSAN QORIAWAN Anggota KPU Provinsi Jatim
Penetapan hasil pemilu Tahapan dan Jadwal Rekap tingkat kab/kota SK KPU & lampirannya, Model DB Penetapan hasil pemilu Rapat pleno terbuka Tanpa gugatan MK, 3 hari setelah pengumuman dr MK Dengan gugatan MK, 3 hari setelah putusan dibacakan SK KPU Kab/Kota dan lampirannya, Model E Penetapan perolehan kursi & Calon terpilih
DOKUMEN HASIL PEMILU MODEL DB-KPU, REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 MODEL DB1-DPRD KAB/KOTA, SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SK KPU KAB/KOTA TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA..... TAHUN 2019 Model E-KPU, BERITA ACARA TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK, CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, DAN CALON TERPILIH PERSEORANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
DOKUMEN HASIL PEMILU MODEL E-KPU KAB/KOTA, BERITA ACARA TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA*) …………….. PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 MODEL E1-DPRD KAB/KOTA, PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN 2019 MODEL E1.1-DPRD KAB/KOTA, REKAPITULASI JUMLAH PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN 2019 MODEL E1.2- DPRD KAB/KOTA, DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SK KPU KAB/KOTA TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA..... TAHUN 2019 SK KPU KAB/KOTA TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA .... DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA .... DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
FORMULIR PENCALONAN Formulir yang akan digunakan oleh Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota : Model B (Surat Pencalonan) Model B.1 (Daftar Bakal Calon per Dapil) Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis) Model BB.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon) Model BB.2 (Informasi Bakal Calon) Model B Perbaikan (Surat Pencalonan) Model B.1 Perbaikan (Daftar Bakal Calon per Dapil)
SYARAT CALON SYARAT CALON DOKUMEN PEMBUKTIANNYA Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara Formulir Model BB.1 DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota
DOKUMEN PEMBUKTIANNYA SYARAT CALON SYARAT CALON DOKUMEN PEMBUKTIANNYA Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT. Fotokopi KTP Elektronik Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; Fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara Indonesia Dalam hal bakal calon bertempat tinggal di luar negeri, wajib menyampaikan paspor dan surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat Bertempat tinggal di wilayah NKRI 16
DOKUMEN PEMBUKTIANNYA SYARAT CALON SYARAT CALON DOKUMEN PEMBUKTIANNYA Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas Keputusan pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu dan Panitia Pemilu Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik yang masih berlaku Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota Terdaftar sebagai pemilih Tambahan Dokumen Syarat Calon: Daftar Riwayat Hidup (Formulir Model BB.2) Pas foto berwarna terbaru bakal calon, ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy)
SYARAT CALON TERKAIT TERPIDANA Formulir Model BB.1 dan dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Formulir Model BB.1 yang dilampiri dengan : Surat Keterangan dari Kepala Lapas Surat Keterangan dari Kepolisian Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Surat dari Pimpinan redaksi Media yang menerangkan bahwa calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana Bukti berupa surat pernyataan yang bersangkutan yang telah dimuat dalam media massa Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, dan mencantumkan dalam daftar riwayat hidup. Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi: Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis); atau Terpidana karena alasan politik; Wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara. Formulir Model BB.1 dilampiri dengan : Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Surat Keterangan dari Kejaksaan Surat dari Pimpinan redaksi Media yang menerangkan bahwa calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
STATUS CALON YANG HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN TERTENTU Syarat Calon Dokumen Pembuktiannya Mengundurkan diri sebagai : Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati Walikota Wakil Walikota Aparatur Sipil Negara Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Kepala Desa dan Perangkat Desa Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan/atau Karyawan pada BUMN/BUMD, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara Formulir Model BB.1 dilampiri dengan : Surat pengajuan pengunduran dir.; Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; dan Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Keputusan Pemberhentian disampaikan H-1 Penetapan DCT
STATUS CALON YANG HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN TERTENTU Bakal calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kab/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya wajib mengundurkan diri. Dokumen Pembuktiannya : Formulir Model BB.1 Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Prov/Kab/Kota Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses. Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal: Partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi; Bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya; atau Tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya. Wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya Wajib menyampaikan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menetapkan tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam Pemilu sebelumnya
PERSYARATAN LHKPN Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara paling lambat 7 hari setelah calon menerima SK penetapan calon terpilih. Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pelaporan Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur.