Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PENYUSUNAN, MONITORING, DAN EVALUASI RENCANA PENYERAPAN ANGGARAN (RPA)
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
Pembiayaan Pembangunan
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
Inventarisasi Hambatan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015 Jakarta, 20 Mei 2015.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
based of Pengertian LPS
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PELAPORAN ANNGARAN (Stdi Pada Laporan Realisasi Anggaran ‘LRA’)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pertemuan Tindaklanjut Revisi 57 ke 52 Kanwil Kemenag Jawa Timur
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Pembiayaan Pembangunan
PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT (BPM)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Semester I Tahun Anggaran 2019
Transcript presentasi:

Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA MENYAJIKAN LAPORAN DANA BANSOS PKH SEBAGAI WUJUD AKUNTABILITAS DAN TERTIB ADMINISTRASI Disampaikan oleh : Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi Biro Keuangan 7 Agustus 2019, Hotel Grand Mercure Yogyakarta Kegiatan Rekonsiliasi Nasional untuk penyaluran Tahap I dan II Tahun 2019 Biro Keuangan Sekretariat Jenderal

DASAR HUKUM PENYALURAN BANSOS Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai 1 2 3 PMK No.254/PMK.05/2015 Sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bansos pada Kementerian Negara/Lembaga Bultek no. 19 tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Berbasis Akrual

REALISASI BELANJA BANTUAN SOSIAL DIREKTORAT JAMINAN SOSIAL KELUARGA PER 2 AGUSTUS 2019 PAGU Rp. 32,651,342,800,000 Realisasi Rp. 26,944,298,825,000 Presentase 82.52 %

1 3 4 Jumlah pagu bantuan sosial 2 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SEBAGAI WUJUD AKUNTABILITAS PENYALURAN DANA BANSOS antara lain : 1 Jumlah pagu bantuan sosial 2 3 Realisasi bantuan sosial yang telah disalurkan Sisa dana bantuan sosial 4 Jumlah dana belanja bantuan sosial yang disetorkan ke kas negara Laporan pertanggungjawaban tersebut di jelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan Satker

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SEBAGAI WUJUD AKUNTABILITAS PENYALURAN DANA BANSOS antara lain : 5 6 Jumlah kas lainnya dan setara kas, untuk dana bansos yang akan disetor tahun berikutnya Jumlah dana belanja bantuan sosial yang dibatasi penggunaannya, dana belanja bantuan sosial yang akan disalurkan di tahun berikutnya 7 Dokumen pendukung yang digunakan untuk melengkapi data penyaluran bantuan sosial Laporan pertanggungjawaban tersebut di jelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan Satker

PENTINGNYA REKONSILIASI DANA BANTUAN SOSIAL 1. Untuk menjamin kebenaran, kesesuaian data dan menyamakan data realisasi Bansos secara berjenjang 2. Menyajikan realisasi Belanja/beban Bansos secara akurat, transparan dan akuntabel 3. Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan

Mekanisme Rekonsiliasi PKH KEMENSOS HIMBARA REKONSILIASI TERPUSAT SECARA NASIONAL (berdasarkan data dari daerah) Kantor Pusat Direktorat Jamsoskel Dinas Sosial Provinsi Kantor Wilayah Jumlah KPM masing2 cabang Jumlah dana yang disalurkan masing2 cabang Gagal transfer/burekol laporan KKS terdistribusi/tidak: Data Eligible/Non Eligible Data Double Kesalahan Mapping Dinas Sosial Kota/Kab Kantor Cabang/Unit Pendamping PKH

KETERKAITAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL DENGAN PELAPORAN KEUANGAN Realisasi penyaluran bantuan sosial dapat merupakan pengeluaran terhadap anggaran sebagai akibat dari pelaksanaan program pemerintah. Maka entitas pemerintah yang bertanggung jawab melaksanakan program terkait dengan Bantuan Sosial harus mengidentifikasikan, mengakui, mengukur, menyajikan, serta mengungkapkannya secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan entitas. 1 Realisasi penyaluran bantuan sosial (dalam bentuk uang maupun barang) disajikan menggunakan akun “Belanja Bantuan Sosial” (Akun 57xxxx) dalam basis kas 2 Bantuan Sosial yang berhasil tersalurkan ke penerima bantuan sosial, akan disajikan sebagai “Beban Bantuan Sosial” dalam basis akrual pada Laporan Operasional 3

PENGAKUAN BEBAN BANTUAN SOSIAL DALAM BENTUK UANG Dalam skema bantuan sosial berupa uang yang disalurkan dengan mekanisme penyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima bantuan sosial yang ada pada lembaga penyalur perbankan, pengakuan beban bantuan sosial diakui pada saat dana bantuan sosial tersebut disalurkan ke rekening penerima bantuan sosial, terkecuali dana bantuan sosial yang gagal transfer/burekol, data non eligible, data double, dan kesalahan mapping untuk selanjutnya harus diteliti oleh PPK

HAL-HAL YANG MENJADI PERHATIAN DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL PKH 01 Bantuan Sosial PKH atas KKS yang tidak/belum di distribusikan ke KPM, yang selanjutnya diteliti oleh PPK 02 Penguatan data KPM PKH sesuai dengan Basis Data Terpadu (BDT) 03 PPK belum sepenuhnya melakukan penelitian terhadap penyaluran bantuan sosial 04 Dit. Jamsoskel belum sepenuhnya menyajikan sisa dana Bantuan Sosial yang akan disalurkan kembali kepada KPM di tahun berikutnya (Dana dibatasi penggunaanya)

HAL-HAL YANG MENJADI PERHATIAN DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL PKH 05 Belum maksimalnya pelaksanaan rekonsiliasi Bantuan Sosial secara berjenjang antara Dit. Jamsoskel dengan HIMBARA 06 Himbara belum sepenuhnya memberikan data yang akurat dalam penyaluran Bantuan Sosial sehingga kesulitan dalam menyajikan data penyaluran Bantuan Sosial di laporan keuangan 07 Masih terdapat selisih angka penyaluran dana Bantuan Sosial antara Dit. Jamsoskel dengan HIMBARA 08 Dit. Jamsoskel belum dapat menyajikan data penyaluran Bantuan Sosial, disertai dengan dokumen pendukung yang memadai

HAL – HAL YANG PERLU DILAKUKAN DALAM PENYALURAN DANA BANSOS: 1 Verfikasi dan validasi data KPM penerima dana bansos sesuai dengan BDT 2 Rekonsiliasi secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota dengan bank penyalur per penyaluran disertai Berita Acara Rekonsiliasi 3 Memaksimalkan peran pendamping, Korwil, Korkab, Koreg, Dinsos Kabupaten/Kota, dan Dinsos Provinsi dalam memperoleh data penyaluran Bantuan Sosial di daerah yang selanjutnya dilaporkan secara berjenjang ke pusat sesuai dengan kewenangannya

HAL – HAL YANG PERLU DILAKUKAN DALAM PENYALURAN DANA BANSOS: 4 Melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran dana bansos per tahapan penyaluran 5 Menyusun langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan monitoring evaluasi untuk perbaikan penyaluran dana bansos selanjutnya 6 PPK harus melakukan penelitian pada setiap tahapan penyaluran

--- SEKIAN --- Terima kasih BIRO KEUANGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI E-mail: verakeu@yahoo.co.id