Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Hukum Acara.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
dalam Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Asas-Asas Hukum Pidana
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
PENANGKAPAN PENAHANAN
Asas-Asas Hukum Acara Pidana Maslakhatul Laila( ) Yuliani Rahmatillah( ) Lita Indriana( ) Nisya Septik Prianda( )
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KUP II.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Disampaikan pada Acara Penyuluhan Qanun Syariat Islam
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PERKULIAHAN II.
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Upload By : Muhammad Iqbal ACHMAD ARYANDRA FE UNAS
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
ASPEK ETIK & HUKUM TERKAIT DG MANAJEMEN PELAYANAN & ASUHAN KEPERAWATAN
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2

Van Bemmelen Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran. Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya. Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijs materiaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib. Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut. Melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib

Asas Umum SPP Asas legalitas Peradilan Pidana oleh Ahli Hukum Jaksa sebagai Penuntut Umum Oportunitas dalam Penuntutan perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun; peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana; Pemeriksaan Hakim yang langsung dan Lisan peradilan yang terbuka untuk umum;

Asas Khusus pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis); hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya; dan kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.

Asas Perlindungan Terhadap tersangka/terdakwa praduga tidak bersalah; hak untuk memperoleh kompensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi); hak untuk mendapat bantuan hukum; hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan.