Doden FE Untag Banyuwangi pengelolaan ASET desa Disampaikan oleh : Hasan Abdullah. SE., MBA Doden FE Untag Banyuwangi
T O P I K 10 Kegiatan Pengelolaan Aset Desa Ketentuan Umum Pengelolaan Pengelolaan Aset Berbasis Aplikasi Desa Jaman Now
Desa jaman now Serba Serbi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ASET DESA Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Aset dan kekayaan DESA ASET DESA KEKAYAAN ASLI DESA Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; Hasil kerja sama desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. KEKAYAAN ASLI DESA Tanah kas Desa (tanah bengkok), pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan lain-lain kekayaan asli desa. Aset dan kekayaan DESA
Pejabat pengelola Pemegang kekuasaan pengelolaan asset desa Kades Pembantu Pengelola Aset Desa Sekdes Petugas/ Pengurus Aset Desa membantu tugas Sekdes Perangkat Desa
WEWENANG & TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa; menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa; menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa; menetapkan kebijakan pengamanan aset desa; mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa; menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan. WEWENANG & TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA
WEWENANG & TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS DESA meneliti rencana kebutuhan aset desa; meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ; mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa; melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa. WEWENANG & TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS DESA
WEWENANG & TANGGUNG JAWAB PENGURUS DESA mengajukan rencana kebutuhan aset desa; mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa; melakukan inventarisasi aset desa; mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan menyusun dan menyampaikan laporan aset desa. WEWENANG & TANGGUNG JAWAB PENGURUS DESA
ketentuan umum pengelolaan Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Aset desa yang berupa kendaraan bermotor diregistrasi dan identifikasi atas nama Pemerintah Desa. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
10 kegiatan pengelolaan aset desa
Asas pengelolaan Aset Desa 10 Kegiatan Pengelolaan Aset Desa Perencanaan Pengadaan Penggunaan Pemanfaatan Pengamanan Pemeliharaan Penghapusan Pemindah- tanganan Penatausahaan Penilaian
1. P e r e n c a n a a n Perencanaan Kebutuhan Aset Desa Harus di tuangkan dalam RPJMDes dan RKPDes serta ditetapkan dalam APBDes
2 . P e n g a d a a n Pengadaan barang di desa dilaksanakan sesuai ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pengadaan tanah ditetapkan dalam dokumen perencanaan desa
3 . P e n g g u n a a n Penggunaan aset Desa ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa.
4 . P e m a n f a a t a n Pemanfaatan Aset Desa Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk pemanfaatan aset Desa, berupa: sewa, pinjam pakai; kerjasama pemanfaatan; dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peraturan Desa. Tanah Bengkok yang akan dikelola dengan mekanisme pemanfaatan dan/atau yang akan dialihfungsikan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa melalui Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa.
Pengamanan aset desa , meliputi : Pengamanan aset desa wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pengamanan aset desa , meliputi : administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan; fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang; pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas; selain tanah dan bangunan, dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan. Biaya Pengamanan aset Desa dibebankan pada APBDesa.
Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa. Pemeliharaan aset Desa sebagaimana, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa.
7 . P e n g h a p u s a n Penghapusan aset desa merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. Penghapusan aset desa dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya : beralih kepemilikan; pemusnahan; atau sebab lain. Pihak pihak yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, dan secara langsung menghilangkan aset wajib mengganti kerugian tersebut; Kerugian diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penghapusan terlebih dahulu dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Aset milik desa yang desa-nya dihapus sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten sebagai pendapatan daerah. Aset milik desa-desa yang digabung sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya menjadi milik desa. Uang pengganti merupakan pendapatan desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana desa. Aset milik desa yang desa-nya dihapus dan/atau digabung dalam rangka penataan desa, aset desa yang desa-nya dihapus menjadi milik desa yang digabung.
Pemindahtanganan Aset Desa terdiri dari : Tukar menukar Penjualan Penyertaan Modal pemerintah Desa
9 . P e n a t a u s a h a a n Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi berupa pelabelan dengan format dan buku inventaris aset Penatausahaan
10. P e n i l a i a n penilaian Pemerintah Daerah Kabupaten bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian aset desa dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Sistem Pengelolaan Aset Desa - SIPADES berbasis aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa - SIPADES