PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
DASAR HUKUM Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah
CONTOH NERACA AIR UNTUK KEGIATAN HOTEL PERSYARATAN SESUAI PERWALI 22 TAHUN 2007 Daftar isian data perusahaan Foto copy Izin Usaha, HO, ABT/ AP dan AMDAL/ UKL-UPL Denah Perusahaan (menjelaskan tata letak IPAL) Neraca penggunaan air CONTOH NERACA AIR UNTUK KEGIATAN HOTEL
Neraca penggunaan bahan baku dan bahan penolong (khusus industri) Hasil analisa laboratorium dari sampel air limbah (3 bulan terakhir) memenuhi baku mutu mengacu - Peraturan Gubernur No 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau kegiatan lainnya -Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau kegiatan lainnya - Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Gambar/ denah IPAL yang dilengkapi dengan diagram aliran air limbah dan proses kinerja IPAL
PERSYARATAN TAMBAHAN Pencatatan Debit Effluent IPAL (3 bulan terakhir) Rekening PDAM (3 bulan terakhir) Kapasitas Produksi (3 bulan terakhir) untuk kegiatan kantor & mall menggunakan persentase tenant, untuk kegiatan Rumah Sakit menggunakan BOR (Bed Occupancy Rate)
Surat Kuasa FC KTP PEMOHON SOP IPAL (Cara Kerja, Maintenance & Tanggap Darurat IPAL) SK Menkumham dan akta PT
CARA PENDAFTARAN LEWAT SISTEM ONLINE PELAYANAN PERIJINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Pemohon mengakses ke ssw. surabaya. go Pemohon mengakses ke ssw.surabaya.go.id dan memilih pendaftaran izin parsial mandiri.
Pemohon memilih Layanan Rekom dan Ijin Lingkungan.
Pada pilihan menu, pemohon dapat memilih Ijin Pembuangan Air Limbah.
Pemohon memilih menu Login untuk memulai mengisi permohonan Perizinan Pembuangan Air Limbah.
Jika sudah memiliki akun SSW, pemohon dapat langsung mengisi username dan password yang tersedia. Jika belum, pemohon dapat mendaftar terlebih dahulu dengan memilih tombol hijau.
Untuk step 1, pemohon dapat mengisi identitas data pemohon.
Pada step 2, isian formulir mengenai data perusahaan.
Pada step 3, pemohon memasukkan daftar surat izin yang diperoleh seperti IMB, Izin Usaha, UKL-UPL/ AMDAL maupun IL.
Pada step 4, pemohon mengisi data tempat usaha kegiatan.
Pada step 5, pemohon mengisi data informasi kegiatan Pada step 5, pemohon mengisi data informasi kegiatan. Untuk step ini, formulir yang wajib diisi adalah yang bertanda bintang merah.
Pada step 6, pemohon mengisi data mengenai pengelolaan limbah cair yang dimiliki. Untuk step ini, formulir yang wajib diisi adalah yang bertanda bintang merah.
Setelah isian data formulir selesai, pemohon akan mengupload berkas-berkas persyaratan perizinan pembuangan air limbah.
Setelah proses upload selesai, pemohon jangan lupa untuk mencetak bukti pendaftaran permohonan seperti contoh terlampir. Setelah proses cetak selesai, klik tombol merah untuk menyatakan pengisian formulir telah selesai.
Kendala dari pemohon Gambar dan kapasitas IPAL dari vendor pembangun IPAL yang seringkali hilang/tidak ada Pencatatan debit yang tidak sinkron dengan pemakaian air bersih Flowmeter yang dipasang sebelum pengolahan IPAL dan spesifikasinya tidak sesuai dengan debit yang keluar, sehingga tidak tercatat
Kendala dari pemohon (lanjutan) Izin operasional yang membutuhkan izin pembuangan air limbah, sedangkan syarat administrasi untuk pengajuan izin pembuangan air limbah adalah memiliki izin operasional Pihak pemohon yang tidak didampingi oleh engineer, sehingga kurang paham mengenai operasional IPAL Nama pemohon izin yang tidak tercantum pada akta PT (jika badan hukum) Tempat yang terbatas
TERIMA KASIH